Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN )~ Naskah perjanjian mengenai pinjaman dan atau hibah luar negeri antara penerima PHLN dengan pemberi PHLN.Pinjaman dan Hibah luar negeri masih diperlukan karena negara masih belum mampu membiayai pembangunan dengan sumber dari dalam negeri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 menyebutkan bahwa pemerintah masih memerlukan pinjaman luar negeri namun diupayakan mengurangi secara bertahap sehingga menurun setiap tahunnya. Sumber Pembiayaan Bantuan Luar Negeri dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Consultative Groups on Indonesia (CGI)
Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara yang tergabung dalam CGI, seperti Jepang, Jerman Barat, Amerika Serikat dan lain-lain, melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan untuk mengelola/ melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian bantuan luar negeri tersebut kepada negara peminjam. Sebagai contoh, Jepang dengan JBIC (Japan Bank for International Cooperation).
2. Non CGI terdiri:
- Bantuan bilateral yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari suatu badan yang dibentuk oleh negara pemberi bantuan seperti SFD (Saudi Fund for Development) dan KFAED (Kuwait Fund for Arab Economic Development).
- Bantuan multilateral, yaitu bantuan luar negeri yang berasal dari lembaga/badan keuangan internasional dimana Indonesia termasuk anggotanya seperti IDB (Islamic Development Bank). o Pinjaman/hibah lainnya seperti dari PBB, UNDP, US-Exim Bank, Japan Exim Bank dan KFW (Jerman).
Mekanisme Penarikan Dana Dan Hibah Luar Negeri
Penarikan atau pencairan pinjaman/ hibah luar negeri dapat melalui tahapan sebagai berikut:
- Penarikan dana pinjaman/hibah dilakukan secara langsung dengan aplikasi yang dibuat oleh proyek melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. Dana tersebut ditransfer langsung oleh pemberi pinjaman/hibah ke rekening rekanan yang berhak menerimanya.
- Penarikan melalui Rekening Khusus (Special Account)
- Penarikan dana pinjaman/hibah melalui rekening khusus dikembangkan dalam upaya membantu pemerintah untuk mempercepat penyerapan dana pinjaman/hibah. Rekening khusus merupakan revolving account dimana pemberi pinjaman/hibah melakukan pembayaran dimuka (initial deposit) ke rekening khusus di Bank Indonesia. Pembayaran berikutnya (replenishment) oleh pemberi pinjaman/hibah dilakukan berdasarkan aplikasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan atas sejumlah penarikan dana rekening khusus.
- Aplikasi yang diajukan oleh DJA ini bisa berbentuk:
- Statement of Expenditures (SOE) yaitu aplikasi untuk jumlah pengeluaran atas rekening khusus yang relatif kecil dan tidak memerlukan persetujuan pemberi pinjaman terlebih dahulu (tanpa No Objection Letter). Aplikasi atas pengeluaran tersebut tidak perlu disertai dengan dokumen pendukung.
- Aplikasi atas pengeluaran rekening khusus yang memerlukan No Objection Letter (NOL). Aplikasi ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang memadai (fully documented).
Leave a Reply