Judul Tesis : Peranan Kepabeanan dalam Perdagangan Luar Negeri Studi Kasus: Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta
A. Latar Belakang
Kebijaksanaan pemerintah tentang kepabeanan merupakan langkah antisipatif yang menyentuh dimensi strategis, substantif, dan essensial di bidang perdagangan, serta diharapkan mampu menghadapi tantangan-tantangan di era perdagangan bebas yang sudah diambang pintu. Pemberlakuan kebijaksanaan pemerintah tentang kepabeanan memberikan konsekuensi logis bagi DJBC berupa kewenangan yang semakin besar sebagai institusi pemerintah untuk dapat memainkan perannya sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang diemban, dimana kewenangan yang semakin besar ini pada dasarnya adalah keinginan dari para pengguna jasa internasional ( termasuk dengan tidak diberlakukannya lagi pemeriksaan pra-pengapalan atau pre-shipment inspection oleh PT. Surveyor Indonesia, dan sepenuhnya dikembalikan kepada DJBC), bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan Customs yang universal, serta merupakan konsekuensi logis atas keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi GATT Agreement maupun AFTA, APEC, dan lain-lain.Langkah persiapan telah dan terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kerangka acuan yang diinginkan oleh ICC yang pada dasarnya mengajukan kriteria-kriteria yang sebaiknya dimiliki oleh Customs yang sifatnya modern (Felix Hadi Mulyanto dan Endar Sugiarto, 1997).
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis memilih judul “PERANAN KEPABEANAN DALAM PERDAGANGAN LUAR NEGERI ( Studi Kasus : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta )”.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana peran lembaga kepabeanan dalam lalu lintas perdagangan luar negeri ?
- Aktifitas apa saja yang dilakukan lembaga kepabeanan dalam lalu lintas perdagangan luar negeri ?
C. Landasan Teori Tesis
Pengertian Kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea dan cukai. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut Bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan direktorat jendral bea dan cukai. Pialang kepabean (customhouse brokers). Di setiap negara terdapat customhouse broker sama persis seperti keberadaan freight forwarder luar negeri membantu para eksportir untuk mengekspor. Fungsi-fungsi keduanya sangat mirip sebenarnya sejumlah perusahaan menyediakan kedua jasa tersebut (Capt R Suyono, 2003).
Perdagangan Luar Negeri (Internasional)
Bisnis internasional merupakan disiplin yang relatif baru dan sangat dinamis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara, definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti tranportasi. Sebagian orang menggunakan kata-kata world dan global secara bergantian dengan multinasional untuk menjelaskan sebuah bisnis dengan operasi yang tersebar secara internasional tetapi orang-orang lain mendefinisikan sebuah perusahaan global sebagai perusahaan yang bertujuan menstandarisasi operasioperasi dalam semua bidang fungsional tetapi yang merespon berbagai pasar nasional apabila diperlukan ( Amir Ms, 1993).
Aktifitas Lembaga Kepabeanan dalam Lalu Lintas Perdagangan Luar Negeri ( Internasional)
Kegiatan Bea cukai merupakan satu mata rantai yang tidak terputus mulai dari kedatangan kapal, penyerahan pemberitahuan, penelitian dokumen, pemeriksaan barang sampai dengan pengeluaran barang. Angka pengenal importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. API diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan kegiatan impor dan berbagai tindakan menyimpang lainnya.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah metode Deskripsi analitik.
Jenis Data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
E. Kesimpulan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan di Indonesia) memiliki peran yang harus mengemban tugas perlindungan masyarakat atas masuknya barang-barang berbahaya; perlindungan kepada industri tertentu dari persaingan barang-barang impor sejenis (proteksi); memberantas penyelundupan; instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara memberikan dan menitipkan tugas; sekaligus berkewajiban untuk menghasilkan penerimaan negara untuk kepentingan laju perkembangan nasional.
- Kegiatan dan aktifitas Bea cukai merupakan satu mata rantai yang tidak terputus mulai dari kedatangan kapal, penyerahan pemberitahuan, penelitian dokumen, pemeriksaan barang sampai dengan pengeluaran barang. Demikian pula apabila petugas menemukan pelanggaran pada pemeriksaan barang harus ditindaklanjuti dengan penindakan atau penyidikan. Jika ada petugas yang menemukan narkotika dalam koper penumpang harus segera ditindaklanjuti dengan penyidikan. Untuk dapat melaksanakan pengawasan pabean diperlukan informasi yang mencukupi dan khusus untuk bea dan cukai informasi yang diperlukan itu sebagian besar berada dalam dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean yang diserahkan kepada Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan. Dengan demikian Kantor Pelayanan mempunyai akses yang lebih besar dibandingkan Kantor Wilayah dalam penguasaan informasi ini dan lebih mudah melakukan pengawasan.
Contoh Tesis Manajemen
- Peranan Kepabeanan dalam Perdagangan Luar Negeri ( Studi Kasus Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta )
- Analisis Strategi Pemasaran dalam Upaya Meningkatkan Penjualan pada Dealer Solindo Motor
- Analisis Pengendalian Kualitas Produk Akhir Timbangan Meja pada Perusahaan Timbangan SSS Surakarta
- Persepsi Karyawan terhadap Proses Pelaksanaan Seleksi
- Peningkatan Kualitas Personil Karyawan Melalui Upaya Pendidikan
Leave a Reply