HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengertian Metode Penelitian Hukum, Suatu Tinjauan Konsep dan Filsafat

Metode Penelitian Hukum – Untuk mempelajari tentang ilmu hukum, terlebih dahulu sebaiknya mengetahui tentang berbagai definisi tentang ilmu hukum itu sendiri. Terdapat berbagai definisi ilmu hukum menurut para pakar. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976: 15) adalah pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Menurut Rudolf von Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” 1877-1882, menyakatan bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

Menurut Sudikno Mertokusumo, mendefinisikan ilmu hukum sebagai keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Menurut Mayers hukum merupakan semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto (1992) terdapat beberapa konsep hukum yakni:

  1. Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal.
  2. Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.
  3. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concerto, tersistematisasi sebagai judge made law
  4. Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variable sosial yang empiris
  5. Hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka.

Untuk lebih jelasnya konsep hukum Soetandyo Wignjosoebroto (1992) , disajikan dalam bentuk tabel berikut ini:

KONSEP HUKUM

TIPE KAJIAN

METODE PENELITIAN

PENELITI

ORIENTASI

Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal Filsafat hukum Logika deduksi, berpangkal premis normatif yang diyakini bersifat self-evident Pemikir Filsafati
Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional Ajaran hukum murni yang mengkaji Law as it is written in the books Doktrinal, bersaranakan terutama logika deduksi utnuk membangun sistem hukum positif Para yuris kontinental Positivisme
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concerto, tersistematisasi sebagai judge made law American Sociological Jurisprudence yang mengkaji by judge dengan mengkaji court behaviour law as it decided Doktrinal seperti di muka, tetapi juga non doktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengkaji court behaviour American Lawyer Behaviour sociologic Judge made law
Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variable sosial yang empiris Sosiologi hukum, pengkaji Law as it is in society Sosial/ non doktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya terkuantifikasi Sosiolog Struktural
Hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka Sosiologi atau antropologi hukum, pengkaji law as it is in (human actions) Sosial/ non doktrinal dengan pendekatan interaksional/ mikro, dengan analisis kualitatif Sosial – antropologiPengkaji humaniora Simbolik interaksional

Dari kelima konsep dasar hukum yang dikemukakan Soetandyo Wignjosoebroto dapat kita simpulkan bahwa konsep nomor 1, 2, dan 3 merupakan penelitian hukum normatif sedangkan nomor 4 dan 5 merupakan penelitian hukum empiris.

Untuk penelitian tentang ilmu hukum, saat ini banyak dilakukan baik itu diterbitkan dalam bentuk tugas akhir ataupun dalam bentuk jurnal. Penelitian-penelitian tersebut tentunya menggunakan berbagai metode penelitian hukum yang berbeda-beda. Secara umum, terdapat beberapa kategori metode penelitian hukum yaitu:

KATEGORI

KETERANGAN

Berdasarkan Sifatnya Eksploratif, menurut Kuncoro (2003: 72) mengemukakan bahwa penelitian eksploratif adalah penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan atau dugaan yang sifatnya masih baru dan untuk memberikan arahan bagi penelitian selanjutnya.Deskriptif, menurut Sukmadinata (2006: 72) penelitian jenis ini adalah suatu bentuk penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia. Dalam penelitian deskriptif terdapat beberapa jenis, diantaranya adalah Studi Kasus, Survey, Studi Prediksi, Studi Perbandingan dan lain sebagainya.Eksplanasif, menurut Wikipedia penelitian eksplanatori merupakan penelitian bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau bahkan menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang sudah ada. Dapat juga dikatakan bahwa penelitian ini digunakan untuk menjelaskan hubungan dua fenomena atau lebih.
Berdasarkan Fokus Kajiannya Normatif, dapat dikatakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dikarenakan penelitian ini fokus pada bahan pustaka maka sering kali penelitian normatif disebut juga penelitian doktriner atau penelitian perpustakaan.Normatif-Empiris, merupakan jenis penelitian yang menggunakan data-data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data-data primer dengan wawancara beberapa responden.Empiris, menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, mengemukakan bahwa penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data-data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat.
Berdasarkan Sudut Bentuknya Diagnostik, merupakan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu gejala.Preskriptif, menurut Soerjono Soekanto dalam buku Pengantar Penelitian Hukum, mendefinisikan penelitian preskriptif sebagai penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.Evaluatif, bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang apa yang terjadi, yang merupakan kondisi nyata mengenai keterlaksanaan rencana yang memerlukan evaluasi. Menurut Sukmadinata (2005) penelitian evaluatif dapat menambah pengetahuan tentang kegiatan dan dapa mendorong penelitian atau pengembangan lebih lanjut serta membantu para pimpinan untuk menentukan kebijakan.
Berdasarkan Sudut Tujuannya Fact-Finding, sesuai dengan namanya penelitian ini hanya bertujuan untuk menemukan fakta saja.Problem Identification, sama halnya dengan penelitian fact-finding yakni pada penelitian problem identification ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan.Problem Solution, tidak berbeda dengan 2 penelitian sebelumnya, penelitian problem solution bertujuan untuk menemukan solusi dari masalah.

Berikut adalah konsep Metode Penelitian Hukum yang biasa digunakan dalam penelitian hukum di Indonesia.

 

Untuk memesan judul-judul SKRIPSI / TESIS atau mencari judul-judul yang lain silahkan hubungi Customer Service kami, dengan nomor kontak 0852.2588.7747 (AS) 
Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?