Ditinjau oleh: Wikan Tyas. Metode penelitian hukum terbagi menjadi tiga berdasarkan fokus kajiannya: normatif yang meneliti hukum tertulis melalui studi kepustakaan, empiris yang meneliti bekerjanya hukum di masyarakat, dan normatif-empiris yang menggabungkan keduanya. Perbedaan mendasarnya terletak pada jenis data — normatif memakai data sekunder, empiris memakai data primer. Artikel ini
Read more →Ditinjau oleh: Wikan Tyas Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Disebut juga penelitian kepustakaan atau penelitian doktriner. Hal-hal yang dikaji meliputi asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah
Read more →Metode Penelitian Hukum – Untuk mempelajari tentang ilmu hukum, terlebih dahulu sebaiknya mengetahui tentang berbagai definisi tentang ilmu hukum itu sendiri. Terdapat berbagai definisi ilmu hukum menurut para pakar. Diantaranya adalah sebagai berikut: Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976: 15) adalah pengertian hukum yang memadai harus
Read more →










