Penelitian merupakan suatu usaha penyelidikan atau pengujian yang dilakukan secara sistematis untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu. Berikut ini kami sajikan beberapa pengertian dari penelitian menurut beberapa ahli:
- Menurut Sutrisno Hadi,
sesuai dengan tujuannya penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
- Menurut David H Penny,
mengartikan penelitian sebagai pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
- Menurut J. Suprapto,
penelitian merupakan penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang dijalankan untuk memperoleh fakta-fakta atau prinsip-prinsip dengan sabar, hati-hati serta sistematis.
- Menurut Depdiknas RI,
Mengungkapkan penelitian merupakan kerjasama ilmiah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka memperoleh informasi/ temuan/ produk baru melalui metodologi yang berkaitan erat dengan satu atau beberapa disiplin ilmu.
- Menurut Hilway (1956),
penelitian merupakan suatu metode studi melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut.
- Sedangkan menurut Parson (1946)
mengartikan penelitian sebagai pencarian atas sesuatu (inquiry) secara sistematis tehadap masalah-masalah yang dapat dipecahkan.
Dari berbagai definisi penelitian tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa penelitian merupakan usaha pemecahan masalah berdasarkan fakta-fakta atau prinsip (seperti menemukan, mengumpulkan, mengembangkan, menganalisis, dan menguji kebenaran) yang dikerjakan dengan sistematis dan berdasarkan ilmu pengetahuan menggunakan metode ilmiah.
Penelitian tentang ilmu hukum merupakan salah satu contoh dari penelitian. Secara umum hukum merupakan suatu aturan atau adat yang bersifat mengikat dan diperkokoh oleh penguasa atau lembaga. Berikut ini definisi dari para ahli:
- Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum, masyarakat, dan pembinaan hukum nasional (1976:15)
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
- Thomas Hobbes dalam Leviathan (1651)
Hukum merupakan perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Hugo Grotius dalam De Jure Belli Pacis (1625)
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- Tullius Cicerco dalam De Legibus
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Terdapat salah satu contoh jenis penelitian yang berdasarkan pada fokus tujuannya, yaitu Penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif-empiris, dan penelitian empiris.
Penelitian Normatif
Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Disebut demikian karena pada penelitian normatif ini fokus pada kajian tertulis yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana. Berbagai aspek dikaji pada penelitian jenis normatif ini. Aspek-aspek tersebut seperti aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu perundanagan dan bahasa hukum yang digunakan.
Dalam penelitian hukum normatif, terdapat tiga tingkatan dalam melakukan penelitian, yaitu:
- Legal explorating (penjelajahan hukum)
Legal explorating atau penjelajahan hukum merupakan tingkat awal yang digunakan oleh peneliti dalam mengkaji hukum. Dalam penelitian ini tidak diperlukan berbagai teori hukum melainkan cukup dengan logika hukum saja.
- Legal review (tinjauan hukum)
Dalam legal review atau tinjauan hukum, penelitian ini tergolong pada tipe penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini seorang peneliti mengungkapakan berbagai fakta yang ditemukan seperti kekurangan, kelemahan, kelebihan dari suatu perundangan atau peraturan yang sedang diteliti.
- Legal analysis (analisis hukum)
Legal analysis atau analisis hukum merupakan tingkatan penelitian hukum yang paling tinggi dan komprehensif dalam mengkaji substansi hukum. Hal ini disebabkan pada penelitian analisis hukum seorang peneliti mengungkapkan hasil penelitian secara komprehensif tidak hanya dari segi kekurangan, kelemahan, kerugian tetapi juga mengungkapakan keunggulan, kelebihan, dan keuntungan serta menunjukkan solusi yang paling baik yang sekiranya perlu dilakukan oleh pembuat undang-undang.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Leave a Reply