BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem demokrasi merupakan sistem yang dianut banyak negara. Salah satunya negara lndonesia. Tahun 1945-1949, kita tidak memberi atribut apa pun kepada sistem demokrasi indonesia. Dibawah naungan UUDS 1950, demokrasi kita dikenal dengan anama demokrasi liberal (1950-1945). Pada periode ini sangat sulit bagi kita untuk memiliki pemerintahan yang stabil dan berusia panjang, karena konflik antar partai begitu parah. Situasi ini mendorong munculnya suatu sestem demokrasi sistem politik dengan nama demokrasi terpimpin (1959-1956), suatu tatanan politik nasional yang dibangun oleh Bung Karno dengan seluruh daya imajinasinya. Ujung demokrasi terpimpin adalah malapetaka nasional berupa pemberontakan GS 1965 yang diotaki PKI dan didukung oleh unsur-unsur merah dalam ABRI. Setelah keruntuhan demokrasi terpimpin dibangunlah sebuah sistem demokrasi yang kini kita kenal dengan nama demokrasi Pancasila (1966 sampai sekarang). Sebagai sebuah sistem, demokrasi tentu memiliki nilai positif, tetapi tidak lepas pula ia memiliki sisi negatif. Korupsi dan kolusi telah merembet hampir keseluruh strata kehidupan mereka yang punya peluang, birokrasi kita mungkin diantara yang terburuk di dunia, kemudian gejala konglomerasi yang menyedot kekayaan Indonesia melalui cara-cara yang tidak sehat telah semakin merunyamkan situasi. Sebuah sistem Demokrasi memiliki prinsip kedaulatan rakyat, secara singkat sistem ini menekankan bahwa kekuasaan tertinggi di tangan seluruh rakyat. bukannya berada di tangan beberapa atau satu dari orang tertentu. pemerintahan yang demokratis adalah sistem yang meletakkan kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan rakyat. Prinsip tersebut, berimplikasi pula pada model pemilihan kepala negara. Berdasarkan UUD 1945, Presiden dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara lansung oleh rakyat.
Sepanjang sejarah negara ini, pemilihan Presiden oleh MpR dengan lebih dari satu kandidat Presiden baru terjadi pada tahun 1999 ketika Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden. Presiden-presiden sebeluumnya tidak melalui proses pemilihan, namun lebih merupakan proses pengangkatan. Gejala Praktek money politics yaitu praktek Jual-Beli suara, terjadi dengan bebas tampa pengawasan yang berarti. Hal itu terbukti dari sedikitnya praktek tersebut dibahas mau pun diajukan sebagai pelanggaran pemilu. Beberapa pemikir menganggap bahwa Demokrasi memiliki kesamaan densan hukum Islam, karena pemilihan kepara negara di pilih oleh rakyat. Lewat seruannya, selamatkan Indonesia Dengan syariat. Hizbut Tahrir Indonsia mengajak bangsa Indonesia khususnva dan seluruh kaum muslimin oada umumnya untuk kembali pada ajaran nabi yang murni. Pengembalian sistem khilafah menjadi sebuah agenda Hizbut Tahrir. Mereka memandang kehancuran yang terjadi sa’at ini akibat dari diterapkannya sistem kufur. Hizbut Tahrir memandang ummat Islam saat ini masih terjajah oleh barat. Terutama penjajahan melalui gantul./ikri. Meskipun terlihat merdeka, namun mereka tunduk dibawah (kepemimpinan berpikir) demokrasi kapitalis, dengan ketundukan yang membabi buta.Sistem demokrasi diterapkan ditengah-tengah masyarakat, baik dalam aspek pemerintahan maupun politik. Dalam bidang ekonomi diterapkan sistem ekonomi kapitalis, sedangkan dibidang militer bergantung padanegara asing (Barat), baik dari segi pesenjataan,latihan-latihan militer, maupun hal-hal yang menyangkut teknik serta keahlian militer. Adapun dibidang politik luar negeri selalu membebek dengan politik penjajah asing.
Karena itu, kita dapat menyatakan bahwanegeri-negeri Islam adalah negeri yang belum terbebas dari penjajahan. Salah satu bentuk perjuangannya adalah menyempurnakan berbagai persiapan konseptual andaikata Khilafah berdiri kembali di sebuah negeri Islam, maka kitab baru disusun untuk keperluan tersebut. Salah satu buku terbaru berjudul Ajhizah Dmulah al-Khilafahfi al-Hukm wa al- Iddrah (Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi). Kitab tersebut merupakan kitab terbaru yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentan g mekanisme pen gangkatan Khal ifah. Dalam buku Struktur Negara Khilafah dalam Pemerintahan dan Administrasi, dijelaskan mengenai proses pengangkatan khalifah (bay’ah). Berbeda dengan metode pengankatan lainnya, kedudukan bay’ah sebagai metode pengangkatan khalifah secara historis, telah ditetapkan berdasarkan ba.v’ah kaum muslimin kepada Rasulullah. Pada masa Rasul, terjadi sebuah moment rang bersejarah mengenai bai’ah, “vaitu Bay’ahul Aqabah pertama. Pada tahun kedua belas kenabian, Rasulullah saw bertemu dengan dua belas orang dari Yatsrib. Mereka pun masuk Islam. Kemudian mereka berbaiat (bersumpah setia) kepada beliau. Melihat latar belakang dan fenomena yang terjadi, maka penulis menganggap perlu untuk mengadakan penelitian terhadap: “Konsep Bay’ah Menurut Hizbut Tahrir Indonesia”
Leave a Reply