Analisa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Audit Delay Pada Perusahaan Go Publik Di Bursa Efek Jakarta Tahun 2003-2005
ABSTRAK
Perkembangan pasar modal di Indonesia berdampak peningkatan permintaan akan audit laporan keuangan oleh para pemakai informasi keuangan sebagai prediksi dan pengambilan keputusan dalam berinvestasi. Sehingga memicu audit untuk bekerja secara lebih professional. Salah satu kriteria profesionalisme dari auditor adalah ketepatan waktu penyampaian laporan auditnya. Ketepatan waktu ini terkait dengan manfaat dari laporan keuangan itu sendiri. Jika terjadi penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Pelaksanaan audit oleh auditor telah diatur oleh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI, 2001) khususnya tentang standar pekerjaan lapangan mengatur tentang prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan. Pemenuhan standar audit oleh auditor dapat berdampak lamanya penyelesaian laporan audit, tetapi juga berdampak penigkatan kualitas hasil auditnya. Pelaksanaan audit yang semakin sesuai dengan standar membutuhkan waktu semakin lama. Sebaliknya, semakin tidak sesuai dengan standar pekerjaan audit semakin pendek waktu yang diperlukan. Kondisi ini dapat menimbulkan suatu dilema bagi auditor. Lamanya waktu penyelesaian audit ini dapat mempengaruhi ketepatan waktu informasi tersebut dipublikasikan. Perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor.
Perbedaan waktu ini dalam audit sering dinamai dengan audit delay. Faktorfaktor yang mungkin mempengaruhi audit delay yaitu (1) Ukuran perusahaan yang diukur dengan total asset perusahaan. perusahaan besar akan menyelesaikan proses auditnya lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan kecil.(2) klasifikasi Industri , perusahaan manufaktur membutuhkan audit delay yang lama hal ini disebabkan asset yang dimiliki berbentuk fisik seperti persediaan, aktiva tetap dan aktiva tidak berwujud. (3) Laba rugi perusahaan, perusahaan yang melaporkan kerugian akan meminta auditor untuk mengatur waktu auditnya lebih lama dibandingkan biasanya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah ukuran perusahaan, klasifikasi industri, extraordinary item, laba rugi perusahaan dan opini auditor berpengaruh terhadap audit delay secara simultan maupun parsial dan sejauh mana pengaruh yang diberikan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan go publik di BEJ tahun 2003-2005 dengan jumlah sampel 810 perusahaan. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah audit delay sedangkan variabel independennya adalah ukuran perusahaan, klasifikasi industri, dan laba rugi perusahaan.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode dokumenter. Alat analisis data yang digunakan statistik deskriptif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan uji F dan uji t.
Hasil penelitian secara simultan (uji F) diperoleh Fhitung 19.067> Ftabel 2.211artinya ukuran perusahaan, klasifikasi industri, dan laba rugi perusahaan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Koefisien determinasi (R2) 0.066 atau 6.6% artinya variabel independent mempengaruhi variabel dependent sebesar 6.6% dan sisanya 93.7% dipengaruhi oleh faktor lain. Secara parsial ukuran perusahan diketahui nilai thitung -0.244< ttabel1.9679 artinya ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap audit delay. Klasifikasi industri diketahui nilai thitung 6.898> ttabel1.9688 artinya klasifikasi industri berpengaruh terhadap audit delay. Laba rugi perusahaan diketahui nilai thitung 1.989> ttabel 1.9679 artinya laba rugi perusahaan berpengaruh terhadap audit delay. Diharapkan untuk penelitian selanjutnya agar menggunakan data primer dan menambah variabel yang mungkin berpengaruh untuk menguji audit delay, karena masih banyak faktor lain yang memiliki pengaruh terhadap audit delay yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Audit Delay, Ukuran perusahaan, Klasifikasi Industri, Laba dan Rugi Perusahaan
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Akuntansi
- Daftar Contoh Tesis Akuntansi Perpajakan
- Daftar Contoh Tesis Akuntansi Perusahaan
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan pasar modal di Indonesia berdampak peningkatan permintaan akan audit laporan keuangan. Setiap perusahaan yang go publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal. Hasil audit atas perusahaan publik mempunyai konsekuensi dan tanggungjawab yang besar. Adanya tanggungjawab yang besar ini memicu audit untuk bekerja secara lebih professional. Salah satu kriteria profesionalisme dari auditor adalah ketepatan waktu penyampaian laporan auditnya. Ketepatan waktu perusahaan dalam mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat umum dan kepada Bapepam juga tergantung dari ketepatan waktu auditor dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya. Ketepatan waktu ini terkait dengan manfaat dari laporan keuangan itu sendiri. Jika terjadi penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan telah diatur dalam pasar modal. Undang-undang no. 8 tahun 1995 tentang peraturan pasar modal menyatakan bahwa semua perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bapepam maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Peraturan mengenai penyampaian laporan keuangan ini telah diperbaharui oleh Bapepam pada tahun 1996 dan mulai berlaku kembali pada tanggal 17 Januari 1996. Dalam peraturan baru ini disebutkan bahwa perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit selambat-lambatnya 120 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya tahun buku. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI, 2001) khususnya tentang standar pekerjaan lapangan mengatur tentang prosedur dalam penyelesaian pekerjaan lapangan seperti perlu adanya pencatatan atas aktivitas yang akan dilakukan, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern dan pengumpulan bukti-bukti kompeten yang diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Pemenuhan standar audit oleh auditor dapat berdampak lamanya penyelesaian laporan audit, tetapi juga berdampak penigkatan kualitas hasil auditnya. Pelaksanaan audit yang semakin sesuai dengan standar membutuhkan waktu semakin lama. Sebaliknya, semakin tidak sesuai dengan standar pekerjaan audit semakin pendek waktu yang diperlukan. Kondisi ini dapat menimbulkan suatu dilema bagi auditor. Lamanya waktu penyelesaian audit ini dapat mempengaruhi ketepatan waktu informasi tersebut dipublikasikan. Dyer dan McHugh (1975) dalam (Subekti & Novi, 2004) menyimpulkan bahwa ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai. Para pemakai informasi akuntansi tidak hanya perlu memiliki informasi keuangan yang relevan dengan prediksi dan pembuatan keputusannya, tetapi informasi harus bersifat baru. Ketepatan waktu mengimplikasikan bahwa laporan keuangan seharusnya disajikan pada suatu interval waktu, untuk menjelaskan perubahan dalam perusahaan yang mungkin mempengaruhi pemakai informasi dalam membuat prediksi dan keputusan. Ketepatan waktu penyusunan atas pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan bisa berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut.
Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Karena laporan keuangan auditan yang didalamnya memuat informasi laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan dijadikan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual kepemilikan yang dimiliki oleh investor. Artinya informasi laba dari laporan keuangan yang dipublikasikan akan menyebabkan kenaikan atau penurunan harga saham. Chambers dan Penman (1984) dalam (Subekti & Novi, 2004) menunjukkan bahwa pengumuman laba yang terlambat menyebabkan abnormal returns negatif sedangkan pengumuman laba yang lebih cepat menyebabkan hal yang sebaliknya. Keterlambatan pelaporan, secara tidak langsung juga diartikan oleh investor sebagai sinyal yang buruk bagi perusahaan. Ketepatan waktu pelaporan keuangan dipengaruhi oleh beberapa hal. Seperti hasil penelitian yang telah dilakukan Dyer dan McHugh (1975) dalam (Novita, 2004) yang meneliti profil ketepatan waktu pelaporan dan normalitas keterlambatan dengan menggunakan 120 negara di Australia tahun 1965-1971 menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, tanggal berakhirnya tahun buku berpengaruh pada ketepatan waktu pelaporan keuangan, sedangkan profitabilitas tidak signifikan mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan mengindikasikan tentang lamanya waktu penyelesaian audit yang dilakukan oleh auditor. Perbedaan waktu ini dalam audit sering dinamai dengan audit delay. Semakin panjang audit delay maka semakin lama auditor dalam meyelesaikan pekerjaan auditnya.
Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya di Indonesia, rata-rata audit delay dari tahun ke tahun semakin meningkat. Penelitian yang dilakukan Ekowati (1996) menunjukkan bahwa rata-rata audit delay pada tahun 1993 sebanyak 72 hari dan tahun 1994 sebanyak 78 hari. Sedangkan dalam penelitian Halim rata-rata audit delay yang terjadi 84,45 hari (1997) dan penelitian Hanipah (1999) rata-rata audit delay 89,96 hari. Penelitian Imam Subekti dan Novi W (2004) rata-rata audit delay tahun 2001 adalah 98,38 hari. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Subekti dan Novi (2004) bahwa audit delay dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu ukuran perusahaan, jenis perusahaan, opini auditor, tingkat profitabilitas dan ukuran auditor-Kantor Akuntan Publik. Hasil pengujian hipotesis menunjukan bahwa kelima faktor tersebut berpengaruh terhadap audit delay.
Leave a Reply