- Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan
- Program Bank Sampah Di Kecamatan Batang Sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
- Eksekusi Grosse Akta Merujuk Pada Pasal 244 Hir Dan Putusan Mahkamah Agung
- Model Fungsionalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Dalam Kebijakan Hukum (Legal Policy) Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
- Politik Hukum Pelindungan Anak Terhadap Program Siaran Televisi
- Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut Aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tangerang Selatan
- Komunikasi Antarumat Beragama Sebagai Resolusi Konflik Di Kota Palu (Suatu Analisis Sosiologi Hukum Islam)
- Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Percepatan Pembangunan Di Desa Cikandang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes
- Perkembangan Hukum Per,Bankan Syariai-I Dalam Ekonomi Islam (Stud! Di Kota Semarang)
- Politik Hukum Pengaturan Badan Perwakilan Desa (Studi Perbandingan Antara Bpd Menurut Uu No. 32 Tahun 2004 Dengan Uu No. 6 Tahun 2014)
- Pelanggaran Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dalam Pelayanan Di Rumah Sakit
- Penyelesaian Sengketa Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Semarang
- Kesadaran Hukum Pengusaha Dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup (Studi Pada Pengrajin Batik Tamansari Yogyakarta)
- Kajian Yuridis Penerbitan Izin Lingkungan (Studi Kasus Penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/ 6 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Dan Pembangunan Pabrik Semen Pt Semen Indonesia (Persero) Tbk. Di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah)
- Tinjauan Yuridis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (Kppu Ri) Surabaya ( Studi Kasus Putusan Nomor : 20/Kppu-I/2009 )
- Kajian Hukum Tentang Rangkap Jabatan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Satu Wilayah Kerja
- Tanggung Jawab Hukum Pengelola Jalan Terhadap Keselamatan Pengguna Mobil Di Jalan Raya Kota Surabaya
- Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Masyarakat Pada Perda Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2011 (Studi Pada Kawasan Terbatas Merokok Di Terminal I Bandara Internasional Juanda)
- Work Centered Analysis Pada Pelayanan Online Perizinan Usaha Industri Kabupaten Bogor Tangerang Dan Bekasi
Program Bank Sampah Di Kecamatan Batang Sebagai Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah
Intisari
Masalah sampah perkotaan merupakan masalah yang selalu hangat dibicarakan baik di Indonesia maupun kota-kota didunia, karena hampir semua kota menghadapi masalah persampahan termasuk Kabupaten Batang. Pemerintah Kabupaten Batang telah berupaya aktif dalam penanganan permasalahan sampah, salah satunya dengan menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Bentuk dari implementasi dari perda tersebut salah satunya adalah dengan pendirian bank sampah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang melalui program bank sampah di Kecamatan Batang dalam perspektif teori George C. Edward III, (2) 2. Sejauhmana kontribusi modal sosial dalam pengelolaan sampah melalui bank sampah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang dan beberapa bank sampah yang ada di Kecamatan Batang. Sumber data yaitu dengan data primer dan sekunder. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber. Simpulan dari penelitian ini menunjukan, komunikasi yang dilakukan oleh BLH dilakukan dalam sosialisasi yang dilakukan dibeberapa desa. Sumber daya manusia kurang memadai, karena ada lima bank sampah yang berhenti beroperasi karena tidak ada yang mau mengurus. Kemudian BLH Kabupaten Batang sudah berusaha meningkatkan SDM dengan melakukan beberapa pelatihan di berbagai desa. BLH sudah memberikan beberapa fasilitas kepada bank sampah seperti tetapi belum merata. Komitmen dari pengurus bank sampah cukup positif, walaupun tanpa gaji mereka tetap bersedia menjadi pengurus bank sampah. Standar Operating Prosedur yang digunakan mengacu pada Permen LH No. 13 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan reduce, reuse,dan recycle melalui bank sampah. Sedangkan kontribusi modal sosial memberikan sumbangan positif dalam keberlangsungan bank sampah di Kecamatan Batang. Saran yang diajukan peneliti yaitu 1) Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang hendaknya memberikan sarana dan prasarana yang lebih merata. Biaya dalam penganggaran fasilitas bisa melibatkan pihak swasta atau CSR.
Eksekusi Grosse Akta Merujuk Pada Pasal 244 Hir Dan Putusan Mahkamah Agung
Intisari
Dalam sebuah grosse akta akan memiliki kekuatan hukum eksekutorial apabila dalam pembuatan akta harus diperhatikan syarat- syaratnya, baik itu syarat formil maupun syarat materiil, serta grosse akta tersebut harus murni berdiri sendiri, yang artinya bahwa grosse akta tersebut tidak dicampur-aduk dengan perjanjian lainnya..Bahwa grosse akta harus terlebih dahulu meminta fiat putusan pengadilan negeri, bertujuan untuk menilai adanya cacat yuridis pada suatu akta tersebut atau tidak, dan apabila ada hakim dalam pemeriksaannya menemukan cacat yuridis dalam isi perjanjiannya maka grosse akta tersebut untuk pelaksanan eksekusinya harus melalui gugatan perdata biasa.
Model Fungsionalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal (Local Genius) Dalam Kebijakan Hukum (Legal Policy) Daerah Di Provinsi Jawa Tengah
Intisari
Kebijakan hukum daerah dalam pendirian pabrik semen gresik, di Sukolilo, Pati, cenderung mengabaikan fakta kemajemukan dan nilai-nilai kearifan lokal Sedulur Sikep sehingga menjadi pemicu terjadinya konflik dalam masyarakat. Disertasi ini terfokus pada dialektika antara nilai-nilai kearifan lokal (local genius) dan kebijakan hukum (legal policy) daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup (LH), pada Komunitas Sedulur Sikep di Pegunungan Kendeng Utara Sukolilo Pati terkait rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik. Muara studi ini adalah terciptanya bangunan model fungsionalisasi nilai-nilai local genius dalam legal policydaerah sesuai cita hukum Pancasila. Diyakini bahwa integrasi nilai kearifan lokal dalam kebijakan hukum daerah dan karakternya, ditentukan oleh profil modal sosio-politik yang ada di daerah. Karena itu pendekatan socio-legal research dipilihsesuai tata aturan penelitian kualitatif (qualitative research) yang bersifat deskriptif berdasarkan paradigma legal constructivism, serta hermeneutic yang terikat ruang dan waktu. Rumusan masalah dalam studi ini adalah: (1) Bagaimana profil wilayah komunitas Sedulur Sikep dan kebijakan hukum pendirian pabrik semen PT Semen Gresik di Sukolilo Pati?(2) Bagaimana kebijakan hukum (legal policy) daerah berbasis nilai-nilai kearifan lokal (local genius norm) Sedulur Sikep dalam pengelolaan SDA dan pelestarian LH?(3) Bagaimana model fungsionalisasi nilai-nilai kearifan lokal (local genius norm) dalam kebijakan hukum (legal policy) di bidang pengelolaan SDA dan pelestarian LH sesuai dengan cita hukum Pancasila? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Profil Sedulur Sikep merupakan komunitas adat di pegunungan Kendeng yang meyakini bahwa bumiadalah sebagai ibu kandung yang memberi penghidupan (hangrungkebi bumi pertiwi),sehingga wajib berperilaku harmonis dengan alam sekitarnya (hamemayu hayuning bawana).Kearifan lokal (local genius) yang bertumpu pada tiga nilai utama dalam kehidupan (kemanusiaan), yakni keadilan, kejujuran dan kebenaran (kepatutan) menjadi dasar penolakan Sedulur Sikep terhadap kebijakan hukum pendirian pabrik semen Gresik di Sukolilo Pati;(2) Kebijakan hukum daerah di bidang pengelolaan SDA & pelestarian LH harus dapat mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal Sedulur Sikep agar dapat memberikan pengakuan, penghormatan& perlindungan yang utuh terhadap masyarakat hukum adat (sedulur sikep) beserta kearifan lokalnyadalam sistem hukum negara;dan (3) The Integratif Law-Society Framework adalah konsep kebijakan hukum reformatif yang memiliki dimensi akomodatif-deliberatif dan integratif-restoratif. Hukum reformatif adalah legal futuristic bercita hukum pancasila, yang mampu memperhitungkan kepentingan bangsa dan negara untuk kurun waktu yang panjang, jauh ke depan dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal yang masih hidup, sehingga dapat memperkuat fundamen ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan (ekologis), bernuansa demokratis legitimatif, integratif dan berfungsi pemulihan sosial (social recuperation). Studi ini merekomendasikanmengenai pentingnya melakukan rekonstruksi dan revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam kebijakan hukum di bidang pengelolaan SDA dan pelestarian LH, melalui fungsionalisasi local genius dalam legal policy pada resiprokalitas integratif dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan hukum, meliputi: (1) fungsionalisasi substansial dalam proses pembentukan hukum; (2) fungsionalisasi struktural dalam proses penerapan hukum; dan (3) fungsionalisasi kultural dalam proses penegakan hukum.
Politik Hukum Pelindungan Anak Terhadap Program Siaran Televisi
Intisari
Televisi saat ini telah menjadi bagian penting dari kebutuhan publik. Perkembangan teknologi saat ini telah membawa dampak pada aksesibilitas publik untuk menonton televisi. Bahkan, televisi kini dapat ditonton oleh publik melalui berbagai perangkat elektronik. Akses yang mudah telah memungkinkan orang untuk menonton program langsung, yang dapat diakses juga oleh anak-anak. Yang penting, mereka telah menjadi subjek yang menonton televisi untuk mendapatkan informasi, hiburan, dan pendidikan. Namun, masih banyak konten siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kriteria anak, tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Undang-Undang Penyiaran melindungi anak-anak dari program siaran yang tidak relevan, terutama masalah dewasa. Namun demikian, undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan secara konsekuen. Masih banyak program yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak. Undang-undang itu sendiri dibuat untuk mengamankan dan memberi masyarakat, terutama anak-anak, program yang baik dan ramah.
Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut Aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tangerang Selatan
Intisari
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda Menurut Aturan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tangerang Selatan. Dari permasalahan ini, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui tentang bagaimana metode atau model yang dilakukan masyarakat Tangerang Selatan, khususnya Kantor Badan Pertanahan Nasional di Wilayah Tangerang Selatan terhadap persengketaan tanah yang bersertifikat ganda. Metode yang digunakan peneliti adalah tidak hanya mengacu pada metode penelitian tetapi juga terhadap paradigma, pola pikir, metode pengumpulan dan analisa data, hingga cara penafsiran dari penemuan penelitian itu sendiri.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam suatu rumusan masalah. Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif analisis yang diarahkan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan peneliti. Penelitian deskriptif analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menggambarkan atau mendeskripsikan faktor-faktor diterbitkannya sertipikat ganda hak atas tanah dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah bilamana terdapat penerbitan sertifikat ganda.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persengketaan atas sertifikat tanah berganda sering ditemukan di wilayah kantor Badan Pertanahan Nasional, baik antar personal, dengan perusahaan, maupun dengan pemerintah Tangerang Selatan sendiri. Sementara model yang dilakukan untuk menyelesaikan persengketaan tanah tadi selalu ditempuh melalui jalur hukum (Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung). Dan oleh masyarakat, model jalur hukum itu dirasakan sangat menyulitkan dan melelahkan. Padahal persengketaan tanah bersertifikat ganda tadi, bisa jadi berawal dari seseorang yang bekerja sama dengan oknum di kantor BPN di wilayah Tangsel melakukan penggandaan sertifikat tanah, dan akibatnya, pemilik tanah yang aslilah yang harus menyelesaikan sengketanya.
Komunikasi Antarumat Beragama Sebagai Resolusi Konflik Di Kota Palu (Suatu Analisis Sosiologi Hukum Islam)
Intisari
Tesis ini adalah penelitian tentang Komunikasi antarumat beragama sebagai resolusi konflik di Kota Palu. Dengan melihat Kenyataan di Kota Palu kadang masih terdapat kesenjangan antara idealitas agama dengan realitas yang terjadi, khususnya pada hubungan antara Islam dan Kristen. Tujuan Penelitian ini adalah: untuk mengetahui komunikasi yang dikembangkan dalam mempererat hubungan umat beragama di Kota Palu, untuk mengetahui peran Pemerintah dalam mendorong terjadinya komunikasi dalam kehidupan umat beragama di Kota Palu dan untuk mengetahui perspektif sosiologi hukum Islam dalam mengembangkan pola komunikasi antar umat beragama di Kota Palu.
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Metode Analisis data dilakukan dalam tiga tahap: tahap reduksi data, tahap display data dan tahap verifikasi (penyimpulan).
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Palu belum pernah terjadi konflik antarumat beragama, namun titik rawan memungkinkan untuk selalu ada, antara lain adalah pendirian Rumah Ibadah, penembakan Pendeta Susianti, Penembakan Pendeta Irianto Kongkoli dan pemboman pasar Babi. Langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Palu bersama Masyarakat Kota Palu adalah dengan melakukan komunikasi secara intensif, yang dilakukan dalam bentuk diskusi antar kelompok masyarakat yang melibatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta akademisi dengan mengedepankan sikap saling keterbukaan, saling percaya dan saling pengertian sebagai bentuk manifestsi dari kearifan lokal “Nosarara Nosabatutu” budaya masyarakat Kaili yang telah dicanangkan Walikota Palu sebagai Visi Kota Palu, sebagai bentuk pemahaman hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan manusia. Menghadapi gejala konflik atau insiden yang kadang terjadi di Kota Palu perlu dilakukan dengan teknik Mediasi atau dalam Hukum Islam dikenal dengan konsep Tahkim. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Pemerintah Kota Palu perlu membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama sampai ke tingkat Kecamatan, 2) Menggalakkan kerjasama sosial lintas Agama, budaya, etnis dan profesi, 3) Memperkaya wawasan dan pengalaman tentang kerukunan melalui program kurikuler di Lingkungan Lembaga Pendidikan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Percepatan Pembangunan Di Desa Cikandang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes
Intisari
Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada didalam Kabupaten. Dengan demikian undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community ,yaitu komunitas yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan di Desa Cikandang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes. Metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu melukiskan segala sesuatu yang ada dilaksanakan secara sistematis, kronologis. Perolehan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka dari dokumen-dokumen resmi. Latar Belakang Faktor Penghambat Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan di Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes meliputi berbagai faktor, faktor tersebut meliputi persoalan substansi hukum Undang-Undang Desa itu sendiri, peraturan tentang Undang-Undang dan dana desa yang bersifat multitafsir dan seringkali berubah, struktur hukum berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang ada di Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, sehingga menimbulkan rasa takut bagi para perangkat desa (aparatur desa) dalam menggunakan dana desa, dan kultur hukum yang menyangkut kondisi masyarakat terhadap pengimplementasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan di Desa Cikandang Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes masyarakatnya apatis terhadap persoalan tersebut, sehingga ini yang menyebabkan implementasi Undang-Undang Desa tersebut tidak optimal. Upaya yang ditempuh Desa Cikandang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes untuk mengatasi hambatan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap percepatan pembangunan antara lain: 1. Meningkatkan kapasitas perangkat desa, diarahkan pada dua hal pokok yaitu: a. penguatan kapasitas dalam pemetaan sosial dan perencanaan pembangunan desa; b. penguatan kapasitas dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran desa untuk kepentingan masyarakat luas; 2. Memperkuat musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan desa.
Perkembangan Hukum Per,Bankan Syariai-I Dalam Ekonomi Islam (Stud! Di Kota Semarang)
Intisari
Indonesia Bank Sharjah Banking Blue Print”. Perkembangan Hulcum Perbankan Syariah sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya bank syariah, karena menmakan landasan operasionalnya. Selain itu adanya fatwa haram MUI tentang bunga bank haram, secara nasional mempengaruhi perkembangan dana pihak ketiga pada perbankan syariah namun asset perbankan syariah hanya f 1% bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Oleh karena itu dalam penelitian ini, berkaitan dengan posisi bank syariah dengan adanya fatwa MUI tentang haramnya bunga bank dan perkembangan hukum perbankan syariah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode pendekatan socio legal Penelitian ini didukung dengan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder, sedangkan untuk pengecekan validitas data menggunakan teknik triangulasi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ditemukan bahwa posisi lembaga perbankan syariah secara yuridis formal dengan diberlakukannya UU No. 10 tahun 1.998 dan UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004 menjadi sama atau sederajat dengan bank konvensional. Dengan dikeluarkannya fatwa MUI bahwa bunga bank haram, hal tersebut secara nasional menyebabkan penambahan dana pada perbankan syariah. Namun untuk Kota Semarang, tidak terjadi penambahan dana yang signifikan, karena masyarakat kota Semarang lebih pada pertimbangan untung rugi apabila herhubungan dengan hank syariah. Posisi bank syariah dengan adanya fatwa MUI dalam perbankan nasional tetap sebagai lembaga interrnediasi, bank syariah mempunyai peranan pada pembangunan nasional. Alga ditemukan faktor pendukung dalam operasional bank syariah antara lain landasan hukum UU No. 10 Tahun 1998 yang memakai dual banking system, keberagaman produk perbankan syariah, potensi pasar yang cukup besar karena mayoritas penduduk Indonesia muslim, masih banyak masyarakat muslin yang menginginkan system perbankan berdasar prinsip syariah. Sementara faktor penghambat operasional bank syariah antara lain kelengkapan aturan perbankan syariah yang masih sangat minim, kurangnya pemahaman masyarakat karena sosialisasi yang kurang, SDM yang masih langka, belum konsennya ulama terhadap perbankan syariah, kurang pengembangan/jaringan kantor bank syariah. Perkembangan hukum perbankan syariah dimulai dengan diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 yang dalam penyebutan istilahnya “bank berdasar hagi basil”. Kemudian tahun 1998 ditmdangkan UU No. 10 Tabun 1998 yang secara togas menyebut “bank berdasar prinsip syariah”. Selanjutnya karena tuntutan masyarakat tahun 2002 dibuat naskah akademik RUU Perbankan Syariah, yang diharapkan akan terwujud UU Perbankan Syariah. Prospek pasar bank syariah ke depan sangat bagus karena didukung dengan potensi 80 % penduduk Indonesia adalah muslim, keberagaman produk yang menarik apalagi didukung dengan strategi pengembangan “Cetak Biru Perbankan Syariah Bank Indonesia”.
Politik Hukum Pengaturan Badan Perwakilan Desa (Studi Perbandingan Antara Bpd Menurut Uu No. 32 Tahun 2004 Dengan Uu No. 6 Tahun 2014)
Intisari
Pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti halnya pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan pemerintahan desa juga dilengkapi dan dijalankan oleh lembaga pemerintahan yaitu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh kepala desa dan perangkatnya, dan lembaga legislatif dipegang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah sangat mensyaratkan keadaan sumber daya manusia yang mumpuni, karena meraka inilah yang akan lebih banyak menentukan bergerak atau tidaknya suatu daerah di dalam menjalankan kegiatan pembangunan dan pemerintahan pada umumnya baik pada tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan skala nasional. UU Nomor 32 Tahun 2004 memberikan definisi “standar” mengenai kewenangan untuk mengelola “urusan” pemerintahan desa, kewenangan direduksi menjadi urusan. Politik Hukum pengaturan tentang Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah suatu bentuk penyempurnaan dari Undang-undang yang pernah berlaku sebelumnya mengatur tentang Desa. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih banyak menampakkan bahwa Desa atau Desa Adat dapat melakukan penyelenggaraan Desa secara luas sesuai dengan keasliannya berdasarkan asal-usul, adat-istiadat yang diakui dan dihormati oleh NKRI. UU Nomor 32 Tahun 2004 sengaja mengganti sistem perwakilan (representasi) dalam bentuk BPD dengan sistem permusyawaratan dalam bentuk Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes). Sisi yang lain adalah akuntabilitas kepala desa. Satu hal yang perlu digaris bawahi terkait Keuangan desa antara ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 6 Tahun 2014 yakni perubahan mengenai sumber pendapatan desa. Dengan hadirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ini mengeluarkan kebijakan terkait otonomi desa berikut pengaturan sistem pemerintahan dan anggaran keuangannya. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdapat bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis yang dilakukan dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami politik hukum pengaturan BPD menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan pengaturan BPD menurut UUNo.6 Tahun 2014, serta untuk mengetahui dan memahami kelebihan xvi dan kelemahan pengaturan BPD menurut UU No.32 Tahun 2004 dan pengaturan BPD menurut UU No.6 Tahun 2014.
Pelanggaran Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Dalam Pelayanan Di Rumah Sakit
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Pelanggaran Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dalam Pelayanan di Rumah Sakit.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu untuk mengetahui bentuk pelanggaran dilakukan di Rumah Sakit dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Penilitian Hukum Empiris ini didasari pada kenyataan di lapangan atau melalui pengamatan (observasi) langsung serta melakukan wawancara, dokementasi, dan studi kepustakaan. Penulis memilih lokasi penelitian di Kantor cabang BPJS Kesehatan Palopo dan Rumah Sakit I Lagaligo beserta Pasien.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian hak bagi peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit I Lagaligo belum sepenuhnya terpenuhi dalam pemberian pelayanan fasilitas kesehatan sebagaimana tercantum pada Bab IV Permekes No 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta dijelaskan pada Permeknes No 99 tahun 2015 pada Pasal 22A mengenai penyedian rawat inap dan pengembalian uang peserta BPJS Kesehatan terhadap pembelian obat diluar apotik Rumah Sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/menkes/659/2017 Tentang Formularium nasional.
Penyelesaian Sengketa Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Semarang
Intisari
Keberhasilan tingkat ekonomi suatu Negara dapat dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi suatu negara. Salah satu kebijakan yang sangat penting dilakukan oleh pemerintah dalam pengendalian perekonomian adalah dengan melakukan kebijakan fiscal dengan cara penarikan pajak sebagai salah satu sumber penerimaaan Negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kegiatan administrasi Negara. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas kepemilikan dan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ini menggunakan sistem Official Assesment. Dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ini kadang-kadang terjadi selisih pendapat atau sengketa pajak antara wajib pajak dengan pemerintah (Kantor Pajak) mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan. Hal inilah yang menjadi awal terjadinya sengketa pajak di wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang satu. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak jika terjadi sengketa pajak adalah dengan melakukan upaya Keberatan yang diajukan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan Putusan dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari. Upaya hukum lain adalah dengan melakukan Banding yang dapat diajukan oleh wajib pajak 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya putusan keberatan. Jika masih tidak puas maka wajib pajak dapat melakukan Gugatan sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak. Upaya hukum terakhir wajib pajak jika masih tidak puas atas putusan Pengadilan Pajak adalah dengan Peninjauan Kembali putusan tersebut kepada Mahkamah Agung. Putusan ini sifatnya adalah final atau tidak dimungkinkan lagi upaya hukum lain. Penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang adalah akan melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut. Jika alasan Keberatan benar maka akan dikabulkan, namun bila tidak terbukti dan tidak sesuai dengan data di lapangan maka keberatan tersebut akan ditolak.
Kesadaran Hukum Pengusaha Dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup (Studi Pada Pengrajin Batik Tamansari Yogyakarta)
Intisari
Salah satu tujuan pengelolaan lingkungan adalah untuk mencapai konservasi. Fungsi lingkungan sebagai nyata. Untuk itu diperlukan kehendak masyarakat terutama oleh pengusaha industri dalam mengendalikan lingkungan yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup, karena setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat. Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan baik, setiap orang memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup utama serta mencegah dan mengatasi polusi dan perusakan lingkungan. Selanjutnya, kesadaran hukum pengusaha batik Tamansari menarik untuk dipelajari mengenai keberhasilan mereka dalam mempromosikan standar hidup mereka dengan kewirausahaan batik, yang diturunkan sejak tahun 1933. Dari tahun ke tahun kewirausahaan batik di Tamansari keca.matan Kraton Yogyakarta telah berkembang pesat di mendistribusikan produk mereka secara lokal maupun pasar luar negeri. Mengamati langsung bahwa kondisi lingkungan di Tamansari Yogyakarta sehat dan nyaman, dan kebersihan lingkungan juga terpelihara, meskipun rumah-rumah untuk memproduksi batik tampak sederhana dan permanen. Ini karena tanah mereka adalah milik Kraton (istana Kerajaan), jadi mereka harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kraton, seperti kewajiban untuk melestarikan fungsi lingkungan. Temuan pengamatan di situs menunjukkan ada beberapa faktor dalam melancarkan kesadaran hukum para pengusaha batik tentang melestarikan fungsi sombong sebagai: ketaatan, berpendidikan, hak milik kraton, sikap otoritas kraton yang mendukung konservasi lingkungan, dan upaya pemerintah dalam mewujudkan melestarikan fungsi lingkungan. Tamansari yang terletak di desa Patehan, Kotamadya kecamatan kraton Yogyakarta memiliki luas 12, 666 hektar, dihuni oleh 565 keluarga dengan 2622 penghuninya terdiri dari 1.191 pria dan 1.231 wanita. Tamansari terkenal dengan seni batiknya, karena sebelumnya berperang, sebuah area yang disediakan untuk abdi dalem kerabat kerajaan. Tahun demi tahun, perkembangan industri batik telah menjadi jauh lebih maju dengan sentuhan artistik mereka, sehingga banyak pesanan diterima dari pedalaman. dan negara asing. Batik juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan mata uang asing negara dan menuntut yang besar. kesepakatan karyawan. Permintaan tenaga kerja rata-rata dari 4 hingga 15 orang untuk setiap industri di Tamansari yang tepatnya berjumlah 64 kewirausahaan. Di satu sisi, pengembangan industri batik di Tamansari Yogyakarta memberikan dampak positif dari ‘lowongan tenaga kerja meningkatkan pendapatan masyarakat, kontribusi untuk tingkat pertumbuhan ekonomi daerah serta kontribusi untuk penerimaan mata uang asing negara. Mengenai konservasi fungsi lingkungan, hal tersebut merupakan suatu keharusan kepedulian hukum para pengusaha batik di Tamansari Yogyakarta dalam menjaga lingkungan, yang dapat dilihat dengan indikator-indikator berikut ini yaitu pengetahuan dalam ketentuan hukum, pemahaman atas nama aturan hukum, sikap hukum dan perilaku para wirausahawan terhadap hukum aturan.
Kajian Hukum Tentang Rangkap Jabatan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Satu Wilayah Kerja
Intisari
Melihat penetapan formasi Notaris dan PPAT yang telah ditetapkan berdasarkan kewenangan masing-masing, nampak bahwa seorang Notaris bisa merangkap PPAT asalkan dalam satu wilayah kerja di dalam wilayah jabatan Notaris. Hal ini menjadi ketertarikan penulis untuk mengkaji tentang rangkap jabatan tersebut, dikarenakan tidak menutup kemungkinan akan terjadi rangkap jabatan antara Notaris dan PPAT yang tidak satu kantor tetapi masih satu wilayah jabatan Notaris. Sehingga wacana ini perlu dikaji agar bisa diketahui kemungkinan dampak yang akan muncul.
Pendekatan Penelitian
Metode Penelitian yuridis normatif, untuk menganalisa secara kualitatif, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data primer dan data sekunder, teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian Kajian Hukum tentang Rangkap Jabatan Notaris dan PPAT yang tidak satu wilayah kerja adalah berdasar pada UUJN seorang Notaris bisa merangkap jabatan sebagai PPAT, asalkan satu wilayah jabatan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 17 huruf g UUJN yaitu Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris. Dengan kata lain seorang Notaris diperbolehkan untuk merangkap jabatan PPAT jika satu wilayah jabatan dengan wilayah jabatan Notaris tersebut. Sesuai dalam Pasal 19 UUJN Notaris hanya berkedudukan di suatu tempat di kota atau kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu tempat kedudukannya dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya, dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti notaris dilarang mempunyai kantor cabang, perwakilan dan/ atau bentuk lainnya, serta seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dilaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu.
Tanggung Jawab Hukum Pengelola Jalan Terhadap Keselamatan Pengguna Mobil Di Jalan Raya Kota Surabaya
Intisari
Penelitian mengenai tanggung jawab hukum pengelola jalan terhadap keselamatan pengguna mobil di jalan kota Surabaya merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, Tujuannya untuk mengetahui dan mcnguraikan perspektif perlindungan hukum terhadap penggunoa mobil yang mengalami kecelakaan di jalan dan tanggung jawab hukum pengelola jalan terhadap keselsamatan pcngguna mobil di jalan Kota Surabaya. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Kota Surabaya melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk rnendapatkan data primer.
Pendekatan Penelitian
Penentuan sampel dilakukan secara purposive. Responden terdiri dari 2 (dua) lembaga pemerintahan tingkal Kota Surabaya sebagai narasumber. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjumya, ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab kepolisian terhadap penanganan pengguna mobil yang mengalami kecelakaan di jalan raya Kota Surabaya dengan jalan melakukan proses penyidikan perkara sampai P21 secara profesional dalam waktu yang sudah ditentukan dan menghukum oknum polisi yang melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya memeriksa perkara kecelakaan lalu lintas dalam sidang etik kepolisian. Upaya hukum perkara pidana yang dapat dilakukan pengguna mobil yang dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya Kota Surabaya yang dapat dikelompokan dalam dua macam: melakukan upaya hukum persidangan dan upaya hukum disiplin kepolisian.
Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Masyarakat Pada Perda Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2011 (Studi Pada Kawasan Terbatas Merokok Di Terminal I Bandara Internasional Juanda)
Intisari
Banyaknya perokok yang masih merokok disembarangan tempat sehingga pemerintah memberlakukan peraturan tentang kawasan terbatas merokok, salah satunya adalah Perda Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2011. Namun upaya pemerintah tersebut terdapat berbagai kendala salah satunya adalah kurangnya kepatuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor dan untuk mengetahui pengaruh masing-masing dari faktor terhadap kepatuhan masyarakat akan Perda Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2011 (Studi Kawasan Terbatas Merokok Terminal I Bandara Internasional Juanda).Tujuan dalam penelitian ini populasi yang digunakan adalah para pengunjung/ masyarakat yang berada di sekitar Terminal I Bandara Internasional Juanda.
Pendekatan Penelitian
Pengambilan sampel dilakukan dengan metode Simple Purpose. Jumlah responden ditentukan sebanyak 300 responden. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data primer yang dipakai adalah metode kuisioner/angket. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik Koefisien Jaspen’s, Koefisien Theta dan Koefisien Gamma.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yaitu: (1) Tingkat kepatuhan masyarakat yang berada di Terminal I Bandara Internasional Juanda menunjukkan sikap sangat patuh. Namun sikap sangat patuh tersebut masih pada interval batas bawah. (2) Tujuh faktor sebagai variabel X yang diteliti terdapat 4 faktor yang secara signifikan mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat yaitu variabel X3 yaitu tingkat pendidikan sebesar 0,3047%, variabel X4 yaitu tingkat pengetahuan sebesar 0,3712%, variabel X5 yaitu perilaku merokok sebesar 0,4567% dan variabel X6 kualitas sarana merokok (smoking area) sebesar 0,5214 %. (3) Faktor yang paling tinggi tingkat pengaruhnya adalah faktor kualitas sarana merokok (smoking area) atau variabel X6.
Leave a Reply