- Pengaturan Sanksi Bagi Mantan Suami Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Dan Tanggung Jawabnya Atas Biaya Hidup Dan Pendidikan Terhadap Anak Setelah Terjadi Perceraian (Studi Di Kota Pontianak)
- Relevansi Pengembalian Kerugian Negara Hubungannya Dengan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/Pn.Ptk
- Analisis Terhadap Putusan Nomor 32pid.Sus/Tp.Korupsi/2014/Pn.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
- Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas Dengan Konsep Keadilan Restoratif Di Polsek Kembayan
- Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami, Legal Protection Against Wives Who Are Victims Of Domestic Violence By Her Husband.
- Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar Untuk Kegiatan Produktif Masyarakat (Meningkatkan Taraf Perekonomian) Di Tinjau Dari Pp No. 11 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Perlindungan Hukum Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dilembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A Pontianak)
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tinda Pidana Pengeroyokan Penganiayaan Dan Pengerusakan Yang Dilakukan Antara Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak
- Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang
- Analisis Kewenangan Balai Karantina Pertanian Dengan Dinas Pangan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan Terkait Lalu Lintas Hewan Dan Produk Hewan (Studi Di Kalimantan Barat)
- Perlindungan Hukum Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dilembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A Pontianak)
- Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tinda Pidana Pengeroyokan Penganiayaan Dan Pengerusakan Yang Dilakukan Antara Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak
- Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami, Legal Protection Against Wives Who Are Victims Of Domestic Violence By Her Husband
Pengaturan Sanksi Bagi Mantan Suami Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Dan Tanggung Jawabnya Atas Biaya Hidup Dan Pendidikan Terhadap Anak Setelah Terjadi Perceraian (Studi Di Kota Pontianak)
Tesis ini membahas tentang Peranan Pemerintah Dan Kepolisian Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Konflik Antara Kelompok Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial (Studi Di Kabupaten Ketapang) . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Faktor-faktor yang menjadi penyebab konflik antar kelompok di Kabupaten Ketapang Kurangnya lapangan kerja dan Masalah Minuman Keras, Karena adanya Konflik yang belum terselesaikan, Faktor kesenjangan Sosial, Faktor komunikasi yang kurang sehingga kerap terjadi Ketersinggungan dan Faktor adanya Profokator, Konflik antar kelompok di Kabupaten Ketapang adalah sebuah gejala sosial yang selalu terdapat di dalam setiap masyarakat dalam setiap kurun waktu. Konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat karena konflik merupakan salah satu produk dari hubungan sosial (sosialrelation). Masyarakat terdiri dari sejumlah besar hubungan sosial, sehingga selalu saja terjadi konflik antara warga-warga masyarakat yang terlibat dalam hubungan sosial.
Relevansi Pengembalian Kerugian Negara Hubungannya Dengan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/Pn.Ptk
Tesis ini membahas masalah relevansi pengembalian kerugian negara hubungannya dengan pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tindak pidana korupsi (studi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa : Bahwa relevansi pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan nomor Pengadilan Negeri Pontianak Nomor :.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk kepada pelaku tindak pidana korupsi telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku yang mengacu pada pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki profesionalitas yang baik. Menurut Penulis dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, tidak terjadi kekeliruan dalam putusan atau mengabaikan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Bahkan sebaliknya Putusan Ringan Pengadilan Negeri Pontianak telah berbasis pada ketentuan Hukum Acara Pidana, Pendapat Saksi Ahli dan pendapat Ahli Hukum terkemuka. Faktor-faktor yang mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam vonis ringan pelaku tindak pidana korupsi perkara putusan nomor : No.04/Pid.Sus/Tp.Korupsi/2015/PN.Ptk adalah faktor integritas hakim yaitu semakin baik integritas hakim, ketaatan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin buruk integritas hakim, ketidakpatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor profesionalitas hakim yaitu semakin tinggi tingkat pengetahuan, ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, dan pengalaman hakim dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, maka semakin baik pula putusan hukum yang dihasilkannya. Sebaliknya semakin dangkal pengetahuan ilmu hukum, wawasan tugas profesi hakim, semakin buruk pula putusan hukum yang dihasilkannya. Faktor peraturan perundang-undangan yaitu semakin baik substansi peraturan perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam proses peradilan pidana, semakin baik pula pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadi dan memutuskan suatu perkara pidana. Faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka semakin minimal pula potensi mereka untuk melakukan perbuatan mempengaruhi putusan pengadilan/Hakim. Sebaliknya semakin rendah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin besar pula potensi mereka untuk mempengaruhi putusan pengadilan/hakim melalui berbagai cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum, moral dan fatsun. Kata Kunci: Relevansi, Pengembalian Kerugian Negara, Dalam Pidana Tindak Pidana Korupsi.
Analisis Terhadap Putusan Nomor 32pid.Sus/Tp.Korupsi/2014/Pn.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Tesis ini membahas tentang Analisis Terhadap Putusan Nomor 32Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Terkait Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini bahwa Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Tidak Dikenakan Terhadap Korporasi, dalam putusan tersebut yang dikenakan tanggung jawab adalah pengurus dari korporasi, mengingat dalam amar putusan tersebut hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, padahal dalam kasus tersebut terdakwa dalam melakukan perbuatannya bertindak selaku direktur utama dari PT. BORNEO TRIBUNE PRESS yang Pertanggungjawaban Pidana Dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk Tidak Dikenakan Terhadap Korporasi. Dalam prakteknya penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi, para penegak hukum masih sangat jarang menyentuh kejahatan yang dilakukan oleh korporasi terutama meminta pertanggungjawaban korporasi tersebut.
Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas Dengan Konsep Keadilan Restoratif Di Polsek Kembayan
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini disebabkan oleh tingginya kebutuhan akan transportasi. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, terbukti dari adanya pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa pembunuh nomor 3 di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas. Bahkan, menurut Badan Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian anak-anak di dunia.
Masalah yang ditimbulkan dari sebuah kecelakaan lalu lintas bukan hanya kematian, dampak lain seperti konflik sosial juga dapat terjadi. Oleh sebab itu, di beberapa wilayah di Indonesia, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas tidak dilakukan melalui sistem penal, karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari unit sabhara kepolisian sektor Kembayan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya sejak September 2014 sampai dengan juni 2017 adalah sebanyak 17 kasus. Yaitu 2 kasus pada tahun 2014, 3 kasus pada tahun 2015, 9 kasus pada tahun 2016 dan 3 kasus pada tahun 2017. Dari total 17 kasus tersebut, 16 kasus diantaranya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, sedangkan 1 lainnya diselesaikan dengan cara adat. Dengan kata lain, semua kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Selesai dalam arti, tidak ada lagi penuntutan lanjutan terhadap Pelaku.
Penyelesaian secara non penal tersebut didasari oleh beberapa alasan antara lain cepatnya proses penyelesaian masalah, biaya murah, caranya sederhana, meminta pertanggungjawaban pelaku lebih mudah, korban lebih leluasa menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berperan aktif, setiap kesepakatan yang terjadi disaksikan oleh masyarakat dan pelaksanaannya pun bersifat segera, tanggung jawab pelaku tidak hanya sebatas ganti rugi berupa uang, pihak korban yang melakukan kesalahan dapat juga dihukum, adanya pertanggungjawaban lansung kepada korban, latar belakang kejadian menjadi jelas, menghasilkan solusi yang saling menguntungkan serta kedua belah pihak pun dapat berdamai satu sama lain. Berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Korban, Pelaku, Mediator dan Masyarakat tersebut, maka layak untuk dipertimbangkan agar menjadikan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang legal dan memiliki aturan hukum tersendiri.
Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami, Legal Protection Against Wives Who Are Victims Of Domestic Violence By Her Husband.
Perlindungan Hukum terhadap Isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universtas Tanjungpura Pontianak., Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KartikaAgusSalim, 2016, Legal Protection against Wives who are victims of domestic violence by her husband, Master of Legal Studies Program, Faculty of Law, UniversitasTanjungpura Pontianak. Pokok Permasalahan yang diteliti dalam Tesis Ini adalah banyaknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat khususnya Kabupaten Sintang saat ini. Metode penelitian yang akan dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Ada empat faktor yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu : 1. Faktor ekonomi, 2. Karena kebutuhan biologis, 3. Hak – hak istri yang tidak berikan oleh suami, kendala yang dihadapi yaitu sarana prasarana yang tidak mendukung, seperti rumah aman (shelter) yang belum disiapkan pemerintah, serta keterbatasan personil Polri (polwan) dalam melakukan pelayanan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar Untuk Kegiatan Produktif Masyarakat (Meningkatkan Taraf Perekonomian) Di Tinjau Dari Pp No. 11 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Masalah lahan yang terabaikan saat ini adalah akumulasi pengabaian tanah yang terjadi di masa lalu tidak terselesaikan. Adanya lahan yang terbengkalai menyebabkan pemilik tanah tidak bermoral yang tidak mengolah tanah yang memiliki / tidak menggunakan tanah sebagai dasar penerapan properti tanah yang dimiliki. Jika sudah bisa memprediksi timbulnya tanah akan ditinggalkan, dalam UUPA dengan demikian kepemilikan akan hilang baik karena mereka “ditinggalkan”, oleh karena itu pemilik hak yang diperlukan untuk mengelola tanah yang dimiliki dengan cara yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan perundang-undangan dan konseptual sebagai dasar penelitian, dan didukung oleh data yang diperoleh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian dianalisis untuk diambil kesimpulan. Tujuan penelitian dilakukan untuk menentukan bagaimana seharusnya menggunakan peraturan dan Pemanfaatan Pemanfaatan Lahan yang Ditinggalkan dan dapat memberikan perlindungan hukum kepada penyewa tanpa kepemilikan yang saling bertentangan dan juga mencari bentuk hambatan pemanfaatan lahan terlantar dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat pertanian. Hasilnya menunjukkan kurangnya undang-undang yang secara langsung memberikan perlindungan kepada penyewa. Selain itu ada kendala dalam bisnis penggunaan lahan kritis. Dan dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaan lahan terlantar memunculkan paradoks antara pihak-pihak yang memiliki tanah terlantar tetapi tidak menggunakannya, pihak-pihak yang membutuhkan tetapi tidak memiliki lahan untuk dimanfaatkan. Dalam penggunaan tanah untuk mendukung kesejahteraan penyewa ada masalah dalam implementasi.
Perlindungan Hukum Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dilembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii A Pontianak)
Tesis ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dilembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatn Klas II A Pontianak). Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Bentuk perlindungan hukum saat sekarang ini bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana di lembaga pemasyarakatan ialah pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan oleh petugas pemasyarakatan dalam kaitannya dengan warga binaan yang melakukan perbuatan melawan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak. Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang hakiki, yang terjadi antara individu pelanggar hukum dengan masyarakat serta lingkungan kehidupannya. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dan sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Kualitas petugas termaksud di dalamnya kualitas kesejahteraan merupakan satu hal yang sangat dominan dalam mempengaruhi kinerja pemasyarakatan. Dan hak-hak dari para petugas pelaksana terutama hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperoleh kenyamanan dalam bekerja.Bentuk perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana dilembaga pemasyarakatan pada masa yang akan datang ialah kejelasan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, kejelasan hukum jaminan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan serta Pembaharuan atau Rancangan Undang-Undang yang mengatur Bentuk perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana dilembaga pemasyarakatan untuk masa yang akan datang harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) karena ia hanya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan politik sosial).
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tinda Pidana Pengeroyokan Penganiayaan Dan Pengerusakan Yang Dilakukan Antara Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak
Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, tingkat kriminalitas di suatu lingkungan tempat kita tinggal mungkin akan semangkin meningkat, dikarenakan kebutuhan yang semangkin bermacam-macam, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat harus juga ikut serta dalam meningkatkan keamanan membantu pihak aparat kepolisian.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Dalam Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pegeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan antar mahasiswa universitas tanjungpura Pontianak kasus ini tidaklah mudah, pihak aparat kepolisian harus terlibat dengan intelek-intelek muda,, dimana tidak hanya otot yang digunakan, melainkan otak, perdebatan dalam argumen pastiilah terjadi, dimana setiap kubu atau kelompok, pasti membela kelompok atau kubunya, walaupun kelompoknya salah, oleh sebab itu pihak aparat penegak hukum harus benar-benar jeli, tegas, dan pintar dalam menghadapi masalah tersebut,, dan juga kerja sama dengan pihak Universitas Tanjungpura Pontianak sangatlah dibutuhkan dikarenakan, dalam melakukan penyelidikan yang kasusnya terjadi dilingkungan Universitas Tanjungpura Pontianak, pihak aparat kepolisian juga harus meminta izin, jadi tidak seenaknya dalam melakukan penyelidikan.
Kewajiban Mahasiswa ialan menuntut ilmu setinggi-tingginya dan harus mengetahui dan melaksanakan tri dharma perguruan tinggi sedangkan kewajiban pihak aparat penegak hukum adalah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Faktor yang menyebabkan tawuran antar mahasiswa adalah emosional yang tidak terkendalikan oleh mahasiswa, sehingga tidak bisa berpikir secara jernih.
Akibat Hukum dari mahasiswa yang melanggar tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan adalah, penahanan yang dilakukan apparat penegak hukum guna memberikan efek jera terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana.
Upaya hukum yang diterapkan aparat penegak hukum dan akademik universitas tanjungpura terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan pengerusakan adalah surat peringatan yang bisa berujung pada DO (drop out) bila masih melanggar dan penahanan dari pihak kepolisian sampai proses damai antara pihak terlapor dan pelapor selesai.
Perlindungan Hukum Terhadap Isteri Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami, Legal Protection Against Wives Who Are Victims Of Domestic Violence By Her Husband
Perlindungan Hukum terhadap Isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universtas Tanjungpura Pontianak., Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KartikaAgusSalim, 2016, Legal Protection against Wives who are victims of domestic violence by her husband, Master of Legal Studies Program, Faculty of Law, UniversitasTanjungpura Pontianak. Pokok Permasalahan yang diteliti dalam Tesis Ini adalah banyaknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam masyarakat khususnya Kabupaten Sintang saat ini. Metode penelitian yang akan dilakukan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Ada empat faktor yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu : 1. Faktor ekonomi, 2. Karena kebutuhan biologis, 3. Hak – hak istri yang tidak berikan oleh suami, kendala yang dihadapi yaitu sarana prasarana yang tidak mendukung, seperti rumah aman (shelter) yang belum disiapkan pemerintah, serta keterbatasan personil Polri (polwan) dalam melakukan pelayanan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
Leave a Reply