HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan, UNPAR, Bandung

  1. Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca)
  2. Konsistensi Asas Dan Tujuan Dengan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Dalam Uu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  3. Pengualifikasian Merek Sebagai Benda Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Untuk Dapat Dijadikan Objek Jaminan
  4. Sinkronisasi Dan Reposisi Pemberian Opini Hukum Kontrak Konstruksi Pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  5. Analisis Yuridis Terhadap Corporate Sustainability Dalam United Nations Global Compact 2000 Dikaitkan Dengan Pengaturan Korporasi Indonesia
  6. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  7. Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Aliran Kepercayaan
  8. Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Teroris Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Islam
  9. Tata Kelola Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
  10. Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus
  11. Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Pertanahan (Analisis Terhadap Pasal 15 Ayat (2) Huruf F Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
  12. Analisis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Penerapan Hukumnya Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law
  13. Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
  14. Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh/Dihadapannya
  15. Implementasi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Dan Pusaka Indonesia)
  16. Penguatan Perlindungan Saksi Dan Korban Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia

 

Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/Ix/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca)

Intisari

Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat merupakan perkembangan terkini dalam dunia kedokteran yang manfaatnya mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak dapat di obati dengan terapi konvensional, hal ini memberikan harapan baru bagi penderita penyakit kronis yang tidak mungkin disembuhkan dengan pengobatan biasa. Upaya kesehatan yang dilakukan pada intinya harus memberikan keuntungan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada pasien dalam arti memenuhi asas kemanfaatan. Sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan tentang sel punca menyebabkan dilanggarnya asas kemanfaatan?

Pendekatan Penelitian

Pada penelitian hukum yang dilakukan pada tesis ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis.

Perkembangan penelitian dan terapi sel punca yang diatur dalan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan dijabarkan dalam Permenkes dan Kepmen bertujuan untuk mengawasi penelitian dan terapi sel punca di Indonesia. Ketentuan memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan penelitian dengan tujuan tidak merugikan pasien dan hasil penellitian memberikan hasil yang optimal terhadap penyembuhan pasien.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap orang mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya dan melaksanakan kewajiban yang sama pula. Beberapa asas hukum yang dianut adalah asas keadilan dan asas kemanfaatan, yang selalu dipertimbangkan dalam setiap pembentukan Undang-Undang, sehingga setiap ketentuan yang menyangkut dua pihak, selalu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebab adil bagi seseorang, akan tidak adil bagi yang lainnya.

Terapi Sel Punca darah Tali Pusat memberikan harapan akan kesembuhan yang lebih menjanjikan dan penelitian di bidang ini masih terus dilaksanakan agar didapat hasil yang optimal, dengan kegagalan yang seminimal mungkin. Asas kemanfaatan dalam hukum bertujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan dari peraturan tersebut, agar terbentuk kesimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Sehingga didapat jawaban sementara jika ditentukan terapi sel punca darah tali pusat dengan baik dan komprehensif, maka dipenuhi asas kemanfaatan

Konsistensi Asas Dan Tujuan Dengan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Dalam Uu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Intisari

Pelaksanaan kontrak jasa konstruksi banyak ditemukan hambatan yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antara pihak pengguna jasa dengan penyedia jasa yang berujung menjadi sebuah sengketa jasa konstruksi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi penyelesaian sengketa yang timbul dari kontrak kerja konstruksi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Selanjutnya dalam hal musyawarah tidak dapat tercapai suatu kesepakatan maka para pihak menempuh upaya penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi. Upaya penyelesaian sengketa tersebut meliputi mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dalam hal upaya penyelesaian sengketa tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi maka para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang dipilih. Selain upaya melalui mediasi dan konsiliasi, para pihak dapat membentuk dewan sengketa yang pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. Penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus sesuai dengan asas dan tujuan UU Nomor 2 Tahun 2017.

Pendekatan Penelitian

Penelitian mengenai konsistensi asas dan tujuan dengan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi juga diperlukan agar pelaksanaan UUJK Baru dapat terlaksana dan dilaksanakan dengan baik. Karena apabila terdapat ketentuan dalam satu peraturan yang tidak konsisten dapat mempengaruhi pelaksanaan dari peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pendekatan hukum untuk memahami penerapan norma-norma hukum terhadap fakta yang menitikberatkan fokus kajian pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya penyelesaian sengketa kontrak konstruksi telah memenuhi asas-asas dan tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut. Namun penyelesaian sengketa kontrak konstruksi harus tetap memperhatikan asas-asas lainnya selain asas penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pengualifikasian Merek Sebagai Benda Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Untuk Dapat Dijadikan Objek Jaminan

Intisari

Merek merupakan suatu tanda berupa gambar, kata-kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan mengindikasikan bahwa adanya nilai ekonomis dalam merek. Penelitian tesis ini didasari atas permasalahan mengenai adanya peluang bagi merek untuk dikualifikasikan sebagai benda dan kemudian dijadikan objek jaminan dengan melihat pada nilai ekonomis yang terdapat pada merek dan cara kepemilikan merek. Pengualifikasian ini berguna bagi perkembangan dunia usaha di kemudian hari sebab dengan dilakukannya pengualifikasian maka memungkinkan merek untuk dapat diperhitungkan dan diakui sebagai objek jaminan. Hal ini dituangkan dalam rumusan masalah yakni bagaimana mengkualifikasikan merek sebagai benda dan kemudian bentuk jaminan apa yang paling tepat digunakan sebagai hasil pengualifikasian tersebut. Metode yang digunakan pada tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan menelaah norma-norma, kaidah-kaidah serta peraturan perundang-undangan terkait.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian tesis ini adalah dapat dilakukannya pengualifikasian merek sebagai benda dan juga ditemukan jenis jaminan yang paling cocok diterapkan pada merek dengan tetap memperhatikan ciri khas yang terdapat pada merek yang sedikit berbeda dengan benda pada umumnya, seperti pembatalan dan penghapusan merek, adanya jangka waktu penggunaan merek dan nilai ekonomis pada merek yang tidak selalu stabil melainkan sangat bergantung pada reputasi yang dimiliki oleh merek.

Sinkronisasi Dan Reposisi Pemberian Opini Hukum Kontrak Konstruksi Pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Intisari

Penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Pemberian opini hukum kontrak oleh ahli hukum kontrak/ Tim Opini Hukum Kontrak yang merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi dirasa belum memberikan kepastian hukum serta ketertiban terhadap peraturan, asas dan teori hukum, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan reposisi yang didasarkan pada UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka terdorong untuk dilakukan penelitian dengan melihat pelaksanaanya pada Kementerian PUPR. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukan, pengaturan syarat pemberian opini hukum kontrak telah sinkron antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Perubahannya serta Permen PUPR Nomor 31 /PRT/ M/ 2015 Tahun 2015 dengan UU Jasa Konstruksi, meskipun dalam pemberian opini hukum kontrak, belum sepenuhnya berdasarkan pada UU Jasa Konstruksi. Berkaitan dengan reposisi pemberian opini hukum kontrak konstruksi pada Kementerian PUPR tentang subjek dan tugas pemberian opini hukum serta masa pemberian opini menunjukan bahwa pemberian opini belum sepenuhnya mencerminkan ketertiban terhadap peraturan, asas, prinsip dan teori hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut disarankan perlunya adanya pengaturan mengenai ahli hukum kontrak yang memberikan kepastian hukum dan merevisi kontrak baku yang digunakan agar sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.

Analisis Yuridis Terhadap Corporate Sustainability Dalam United Nations Global Compact 2000 Dikaitkan Dengan Pengaturan Korporasi Indonesia

Intisari

Konsep Corporate Sustainability seringkali dikaitkan dengan United Nations Global Compact, dimana pengaturannya bervariasi dalam satu negara ke negara lainnya. Tesis ini berusaha menguraikan permasalahan dimana perlunya pemahaman mengenai akomodasi Corporate Sustainability terhadap pengaturan Korporasi Internasional maupun Nasional serta analisa pranata hukum Corporate Sustainability dalam bisnis yang dijalankan. Tujuan tesis ini adalah untuk memahami dan menganalisis terakomodasinya pengaturan Corporate Sustainability ke dalam pengaturan Korporasi internasional maupun Nasional serta menganalisis diimplementasikannya pranata hukum Corporate Sustainability oleh Korporasi Indonesia dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder antara lain yaitu : asas-asas atau prinsip-prinsip hukum, baik dalam kaidah hukum positif, kasus-kasus maupun perjanjian internasional yang berkaitan dengan pokok permasalahan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini adalah bagaimana langkah – langkah agar perusahaan transanasional maupun hukum Indonesia dapat mengikuti dan up to date dengan kebijakan politik Internasional, agar negara dan korporasi dapat bersaing di kancah dunia global. Yaitu dengan memperdalam dan mengeneralisasi pembelajaran mengenai Corporate Sustainability serta standardisasi dan normalisasi laporan keberlanjutan oleh perusahaan-perusahaan, baik transnasional maupun perusahaan biasa di Indonesia.

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Intisari

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat jenis-jenis narkotika dan psikotropika bertambah banyak, jenis-jenisnya pun yang beredar di kalangan pecandu makin bervariasi pula. Zat tersebut dikenal dengan nama New Psychoactive Subtance. Dikarenakan zat tersebut belum masuk ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka penegak hukum sulit untuk menjeratnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu kajian mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta penerapannya pada kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika New Psychoactive Subtance secara konkrit. Dalam Putusan Nomor 387/Pid. SUS/2013/PN Mtr majelis hakim telah keliru dalam melakukan penafsiran terhadap zat methylone dengan memasukkan zat tersebut ke dalam lampiran daftar golongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtance (NPS) dikarenakan narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu untuk diadakan perubahan untuk mempercepat penambahan golongan narkotika.

Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Aliran Kepercayaan

Intisari

Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak dasar bagi manusia untuk yang melekat sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan, tidak bisa dicabut dan digantikan oleh siapapun. Hak tersebut adalah hak yang alami (natural rights) yang dimiliki oleh manusia dan bukan pemberian dari negara. Penghormatan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan impelentasi dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, ada 6 (enam) agama resmi yang diakui negara melalui perundang-undangan, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Diluar 6 (enam) agama resmi yang diakui negara, ada suatu kelompok yang menamakan diri Penganut Aliran Kepercayaan, yang sudah sejak jaman nenek moyang bangsa Indonesia dan berasal dari Indonesia asli, disebut “agama pribumi”. Negara Indonesia mengakui adanya agama “kepercayaan” atau yang disebut aliran kepercayaan. Negara melindungi hak para Penganut Aliran Kepercayaan, namun produk hukum yang ada, kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang mencerminkan prinsip anti-diskriminasi yang sesuai dengan nafas dan jiwa Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia. Salah satu kebijakan yang diskriminatif adalah pengosongan atau tanda strip (-) dalam kolom agama diKartu Tanda Penduduk (KTP) Penganut Aliran Kepercayaan. Tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan bagi warganegaranya. Salah satu usaha untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan adalah dengan mencantumkan “aliran kepercayaan” dalam kolom KTP. Hal ini dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait identitas agama bagi penganut aliran kepercayaan. Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri melaksanakan putusan ini atas dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon yaitu 4 (empat) orang dari aliran kepercayaan yang berbeda yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bentuk politik hukum negara Indonesia maka pelaksanaan putusan harus diikuti dengan perubahan dan penyesuaian Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Selain untuk menjamin hak sipil dn politik warganegara, perubahan dan penyesuaian tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab negara terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada prinsipnya adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak dasar setiap individu dalam suatu negara.

Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Teroris Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Islam

Intisari

Pidana mati telah ada sejak zaman kolonial belanda, dan hingga saat ini masih menjadi topik hangat yang selalu diperbincangkan oleh berbagai kalangan maupun praktis hukum dengan segala pro dan kontranya. Penjatuhan pidana mati secara umum telah di atur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam jenis hukuman pokok. Salah satu kejahatan serius yang diancam dengan pidana mati yaitu tindak pidana terorisme yang saat ini masih marak terjadi dalam masyarakat. Maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menanggulangi tindak pidana terorisme ini. Salah satu cara efektif yaitu dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus terorisme berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Berdasarkan alasan tersebut, penelitian ini secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penjatuhan pidana mati dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun hukum Islam dan menganalisis tentang penjatuhan pidana mati bagi teroris dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan (library research) dengan mengacu kepada berbagai macam sumber rujukan yang terdiri dari buku-buku hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, media cetak maupun media online dan lain-lain.

Hasil Penelitian

Dari hasil penelitian ini dapat diketahui mengenai proses penjatuhan pidana mati, landasan hukum dan proses pelaksanaan eksekusi mati dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati terhadap teroris diperbolehkan dengan tujuan demi terciptanya keamanan dan perdamaian bagi masyarakat, karena hal ini juga sejalan dengan hukum Islam yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan serius yang disebut dengan qisas. Hukuman mati di Indonesia tergolong dalam jarimah ta?zir yang jenis dan jumlah hukumannya di tentukan oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang.

Tata Kelola Lembaga Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Intisari

Fenomena konflik kewenangan antar lembaga negara belakangan ini sering muncul terutama setelah lahirnya berbagai lembaga baru, baik berdasarkan UUD 1945 seperti Komisi Yudisial, UU seperti KPK maupun Perpres dan Keppres yang bahkan lebih banyak lagi, diantaranya UKP4 dan DNPI. Kelahiran lembaga-lembaga baru tersebut lebih banyak dipicu oleh ketidakefektifan lembaga-lembaga yang telah ada terlebih dahulu. Namun nyatanya sebelum hasil kerja lembaga-lembaga baru tersebut optimal, yang timbul justru konflik kewenangan antar lembaga, misalnya konflik yang paling hangat adalah antara KPK dan POLRI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Berbagai komentar bahkan kajian singkat yang selama ini muncul ke permukaan mengenai kasus tersebut, baik dari akademisi, praktisi maupun berbagai pihak terkait, lebih banyak menyorot siapa sesungguhnya yang memiliki kewenangan berdasarkan interpretasi peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan KPK dan POLRI atau kembali lagi mempertanyakan urgensi dari keberadaan KPK atau bahkan lembaga-lembaga baru secara keseluruhan, sampai batas tertentu. Komentar atau bahkan kajian singkat tersebut belum mencapai akar permasalahan dari konflik antar lembaga yang selama ini terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya menemukan akar permasalahan melalui pendekatan uji tata kelola/governance lembaga negara terutama dikhususkan bagi lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi. Konflik kewenangan semestinya tidak akan terjadi apabila semua regulasi, keputusan maupun aktifitas didasarkan pada tata kelola lembaga yang baik, bukan hanya berdasarkan kepentingan ‘sesaat’. Dari penelitian tersebut akan tampak potret tata kelola lembaga negara penegak hukum saat ini, selanjutnya apakah telah memenuhi standar tata kelola yang baik (good governance) dan dimana akar kemunculan konflik yang selama ini terjadi. Penyebab konflik kewenangan akan tampak dari penilaian terhadap kualitas elemen-elemen tata kelola lembaga di Indonesia. Untuk itu tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menjadi salah satu bahan bagi pembaruan kebijakan lembaga negara di Indonesia. Sedangkan target khusus dari penelitian ini adalah menemukan konsep ideal dalam tata kelola kelembagaan negara yang sinergis dan efektif khususnya lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi yakni KPK dan POLRI ke masa depan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dibantu dengan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah “penelitian hukum normatif” yang berarti jenis penelitian yang fokus kajiannya menitikberatkan pada asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam berbagai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku maupun teori-teori hukum yang tersebar dalam berbagai literatur. Kajian difokuskan pada lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi dalam hal ini KPK dan POLRI untuk mempersempit wilayah kajian dari lembaga penegak hukum secara umum atau lembaga negara secara keseluruhan. Penemuan potret tata kelola lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi beserta penilaian kualitasnya berdasarkan pada 1) studi pustaka baik dari buku, jurnal ataupun artikel terkait dengan teori kelembagaan negara dan tata kelola/governance. Selain itu, dari kebijakan dan peraturan Perundang-undangan terkait dengan lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi 2) studi perbandingan dengan tata kelola lembaga di negara-negara lain, 3) wawancara dengan beberapa pejabat dari KPK, Kepolisian dan MK 4) beberapa diskusi yang bertujuan untuk mendapat masukan baik dari para ahli maupun pihak lain yang terkait. Berdasar pada temuan di lapangan dan analisis terhadap data yang diperoleh, maka dikemukakan konsep membangun tata kelola lembaga penegak hukum yang sinergis dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yakni dengan menata secara tegas kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi dengan memperhatikan system checks and balances melalui peraturan Perundang-undangan yang berjenis Undang-Undang. Saat ini sebagaimana ketentuan UU No.30 Tahun 2002, maka peran KPK harus dikedepankan, sampai pada saat lembaga permanen yakni POLRI dan Kejaksaan telah dapat melaksanakan tugas, wewenangnya secara maksimal dan professional.

Analisis Yuridis Terhadap Moratorium Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Khusus

Intisari

Fenomena konflik kewenangan antar lembaga negara belakangan ini sering muncul terutama setelah lahirnya berbagai lembaga baru, baik berdasarkan UUD 1945 seperti Komisi Yudisial,  UU seperti KPK maupun Perpres dan Keppres yang bahkan lebih banyak lagi, diantaranya  UKP4 dan DNPI. Kelahiran lembaga-lembaga baru tersebut lebih banyak dipicu oleh ketidakefektifan lembaga-lembaga yang telah ada terlebih dahulu. Namun nyatanya sebelum hasil kerja lembaga-lembaga baru tersebut optimal, yang timbul justru konflik kewenangan antar lembaga, misalnya konflik yang paling hangat adalah antara KPK dan POLRI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Berbagai komentar bahkan kajian singkat yang selama ini muncul ke permukaan mengenai kasus tersebut, baik dari akademisi, praktisi maupun berbagai pihak terkait, lebih banyak menyorot siapa sesungguhnya yang memiliki kewenangan berdasarkan interpretasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan KPK dan POLRI atau kembali lagi mempertanyakan urgensi dari keberadaan KPK atau bahkan lembaga-lembaga baru secara keseluruhan, sampai batas tertentu. Komentar atau bahkan kajian singkat tersebut belum mencapai akar permasalahan dari konflik antar lembaga yang selama ini terjadi.  Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya menemukan akar permasalahan melalui pendekatan uji tata kelola/governance lembaga negara terutama dikhususkan bagi lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi. Konflik kewenangan semestinya tidak akan terjadi apabila semua regulasi, keputusan maupun aktifitas didasarkan pada tata kelola lembaga yang baik, bukan hanya berdasarkan kepentingan ‘sesaat’. Dari penelitian tersebut akan tampak potret tata kelola lembaga negara penegak hukum saat ini, selanjutnya apakah telah memenuhi standar tata kelola yang baik (good governance) dan dimana akar kemunculan konflik yang selama ini terjadi. Penyebab konflik kewenangan akan tampak dari penilaian terhadap kualitas elemen-elemen tata kelola lembaga di Indonesia. Untuk itu tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menjadi salah satu bahan bagi pembaruan kebijakan lembaga negara di Indonesia. Sedangkan target khusus dari penelitian ini adalah menemukan konsep ideal dalam tata kelola kelembagaan negara yang sinergis dan efektif khususnya lembaga negara penegak hukum tindak pidana korupsi yakni KPK dan POLRI ke masa depan.

Lahirnya Kebijakan Moratorium Remisi yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah membatasi pemberian remisi kepada narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), adanya kebijakan moratorium tersebut dianggap sebagai wujud dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat dari perbuatan narapidana tersebut. Akan tetapi, eksistensi Peraturan tersebut mengalami berbagai macam penolakan dikarenakan bertentangan dengan norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Setiap narapidana apapun kejahatannya berhak memperoleh remisi, dikarenakan remisi adalah hak dasar bagi setiap narapidana tanpa terkecuali, dan juga menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan yaitu pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan (Library Research), yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah, jurnal, makalah, artikel, dll. Studi lapangan (Field Research) melalui wawancara dengan pihak yang terkait untuk dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap dalam melakukan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hal-hal yang mendasari pemberian remisi kepada seluru narapidana yaitu bahwa remisi sebagai hak dasar bagi setiap narapidana yang tercantum di dalam Pasal 14 Huruf i UU Pemasyarakatan. Lahirnya remisi juga sebagai wujud pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia. Adanya remisi sebagai pendukung proses reintegrasi sosial atau menjalin kembali hubungan baik antara narapidana dengan masyarakat. Lahirnya kebijakan moratorium pemberian remisi kepada Narapidana tindak pidana khusus yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 didasarkan pada perwujudan rasa keadilan bagi masyarakat. Lahirnya Kebijakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah terciderai akibat dari dampak praktek kejahatan extraordinary terkhususnya tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Eksistensi Kebijakan moratorium pemberian remisi yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini di nilai bersifat diskriminatif . peraturan terebut idak sesuai dengan norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Penerapan Kebijakan moratorium pemberian remisi yang dituangkan di dalam Pasal 34A Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama membongkar perkara pidana (Justice Collaborator), telah membayar lunas denda dan uang penggantii sesuai dengan putusan pengadilan, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS.

Lahirnya Kebijakan Moratorium Remisi yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 telah membatasi pemberian remisi kepada narapidana yang melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), adanya kebijakan moratorium tersebut dianggap sebagai wujud dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa telah dirugikan akibat dari perbuatan narapidana tersebut. Akan tetapi, eksistensi Peraturan tersebut mengalami berbagai macam penolakan dikarenakan bertentangan dengan norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Setiap narapidana apapun kejahatannya berhak memperoleh remisi, dikarenakan remisi adalah hak dasar bagi setiap narapidana tanpa terkecuali, dan juga menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan yaitu pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan (Library Research), yaitu dengan cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku ilmiah, jurnal, makalah, artikel, dll. Studi lapangan (Field Research) melalui wawancara dengan pihak yang terkait untuk dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap dalam melakukan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hal-hal yang mendasari pemberian remisi kepada seluru narapidana yaitu bahwa remisi sebagai hak dasar bagi setiap narapidana yang tercantum di dalam Pasal 14 Huruf i UU Pemasyarakatan. Lahirnya remisi juga sebagai wujud pembinaan dalam sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia. Adanya remisi sebagai pendukung proses reintegrasi sosial atau menjalin kembali hubungan baik antara narapidana dengan masyarakat. Lahirnya kebijakan moratorium pemberian remisi kepada Narapidana tindak pidana khusus yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 didasarkan pada perwujudan rasa keadilan bagi masyarakat. Lahirnya Kebijakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah terciderai akibat dari dampak praktek kejahatan extraordinary terkhususnya tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Eksistensi Kebijakan moratorium pemberian remisi yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini di nilai bersifat diskriminatif . peraturan terebut idak sesuai dengan norma hukum dan prinsip hak asasi manusia. Penerapan Kebijakan moratorium pemberian remisi yang dituangkan di dalam Pasal 34A Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama membongkar perkara pidana (Justice Collaborator), telah membayar lunas denda dan uang penggantii sesuai dengan putusan pengadilan, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS.

Analisis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Penerapan Hukumnya Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law

Intisari

Korupsi telah lama menjadi persoalan yang amat sukar ditangani di Indonesia, hingga diibaratkan seperti “corruption as way of live in Indonesia”. Perbuatan korup telah mengakardan menjalar hampir disetiap instansi pemerintahan baik dipusat maupun didaerah. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan ekonomi dan akan lebih tepat jika ditangani dengan aturan yang berkarakter ekonomi sesuai prinsip economic analysis of law. Maka untuk itu perlu kita ketahui sejauh mana undang-undang korupsi dan penerapan hukumnya menerapkan prinsip economic analysis of law, dan bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana korupsi sebagai ius constituendum dalam perspektif economic analysis of law. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yakni mengkaji UU korupsi yang berlaku, menjelaskan letak kelemahannya dan memberi masukan perbaikan hukum di masa depan dalam perspektif economic analysis of law, dengan menggunakan 4 pendekatan yang dikaji melalui studi pustaka dan dukumen, kemudian diolah dengan logika dekuktif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa undang-undang korupsi belum sepenuhnya menerapkan prinsip economic analysis of law, penegakan hukumnya lebih fokus untuk memenjara pelaku korupsi daripada mengembalikan kerugian keuangan negara yang tercermin dari ketentuan aturan yang tidak saling mendukung satu sama lain sehingga sulit untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Maka untuk perbaikan di masa depan dalam perspektif economic analysis of law berupa menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang dijadikan sebagai parameter dalam menetapkan sanksi pidana, mengintensifkan pidana mati dan menjadikan pidana denda sebagai pidana alternatif dengan tidak merumuskan jumlah nominalnya secara eksplisit di semua pasal tindak pidana namun dirumuskan dengan melipatgandakan 2-3 kalilipat dari jumlah yang dikorupsinya.

Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong Dengan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan

Intisari

Pada masalah perselisihan batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, yang disebabkan oleh UU Pembentukan daerah masing-masing dan perpanjangan wilayah Kabupaten Lebong yang mengakibatkan pengembangan wilayah oleh Kabupaten Lebong terhadap beberapa daerah di Bengkulu Utara Kabupaten. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penyebab konflik / perselisihan antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara, (2) untuk menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa perbatasan antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .

Pendekatan Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, karena materi yang dibahas memprioritaskan tinjauan dalam hal legislasi terkait Penyelesaian Sengketa Batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Alternatif penyelesaian sengketa batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu penyelesaian hukum dan penyelesaian non-hukum.

 

Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh/Dihadapannya

Intisari

Notaris adalah jabatan yang diberikan oleh Negara , adapun produk yang dibuat Notaris adalah akta autentik, karna untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang sifatnya autentik yang dimana mengenai suatu keadaan peristiwa atau perbuatan hukum yang selenggarakan. Akta autentik itu sendiri merupakan dokumen negara yang harus di simpan dan dijaga kerahasiannya. Karena akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna dalam pembuktian dipersidangan. Oleh karena itu penulis disini ingin mengetahui tentang sejauh mana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris apabila Notaris tersebut telah berakhir masa jabatannya atau pensiun. Jenis penelitian hukum menggunakan metode pendekatan normatif yuridis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil Penelitian

Hasil Penelitian Tanggung jawab Notaris setelah berakhirnya masa jabatannya terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya. Hasil penelitian 1) Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya sampai Notaris meninggal dunia karena tanggung jawab Notaris tidak diatur jelas sampai kapan Notaris sebagai pejabat Negara yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu, tanggung jawab tersebut hanya terdapat pada kewenangan yang dimilikinya yaitu pada dokumen yang menjadi tanggung jawabnya saja. 2) Penyelesaian permasalahan hukum atas akta yang dibuat oleh Notaris setelah berakhir masa jabatanya. Apabila permasalahan hukum yang muncul secara pidana yaitu bila diindikasi pada Pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan terhadap surat dapat diberi sanksi pidana, apabila ada kesalahan perdata yaitu terhadap kesalahan formil yang mengakibatkan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan menimbulkan kerugian dapat di mintai ganti kerugian terhadap akta tersebut karena seharusnya akta autentik yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti sempurna dalam persidangan malah menjadi akta dibawah tangan.

Implementasi Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Di Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Dan Pusaka Indonesia)

Intisari

Anak sebagai pelaku pidana sering sekali harus melewati proses peradilan pidana formal padahal anak-anak sebagai pelaku pidana belum dapat dimintai pertanggung jawaban. Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mengenai diversi membuat adanya perlindungan hukum terhadap hak anak, diversi merupakan penyelesaian sengketa diluar peradilan pidana formal. Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/Wali, korban dan/atau orang tua/Walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional. Implementasi peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum. LSM yang termasuk dalam kategori pembimbing kemasyarakatan memiliki peranan dalam pelaksanaan diversi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama bagaimana perkembangan pengaturan diversi dalam dalam perkara anak di Indonesia ? Kedua, bagaimana implementasi peran LSM PKPA dan Pusaka Indonesia dalam pelaksanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum ? dan ketiga, apa hambatan yang dihadapi LSM PKPA dan Pusaka Indonesia dalam melaksanakan diversi dan upaya mengatasi hambatan tersebut?. Penelititan skripsi ini merupakan penelititan hukum normative dan yuridis sosiologis yaitu pengumpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan, dan pengumpulan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan-keadaan dari objek yang diteliti dilapangan. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah diversi hanya mengatur ketentuan umum dalam diversi. Setelah lahir Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah pelaksanaan diversi memuat aturan mekanisme pelaksanaan dan memuat aturan batasan usia anak yang dapat dilakukan diversi. Peran PKPA dan Pusaka Indonesia dalam pelaksanaan diversi yaitu melakukan pendampingan hukum, melakukan advokasi/pendidikan dan melakukan penyuluhan hukum. Dalam mengimplementasikan peran tersebut LSM PKPA dan Pusaka Indonesia terdapat hambatan diantaranya kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kurang lengkapnya pihak-phak yang datang, , lepas tangannya Negara/Pemerintah, kapasitas LPAS tebatas, dan paradigma pemerasan dalam pelaksanaan diversi, namun LSM PKPA dan Pusaka Indonesia tetap melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin untuk pelaksaanaan diversi pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum

Penguatan Perlindungan Saksi Dan Korban Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia

Intisari

Pengadilan HAM Indonesia untuk Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura yang sudah menangani 18 perkara, tidak kredibel karena mengandung banyak cacat dan kelemahan serta mengingkari standar kemanusiaan. Salah satu alasannya karena Pengadilan HAM tidak dapat menjamin perlindungan saksi dari ancaman dan tekanan. Padahal perlindungan saksi sangat penting terutama dalam pelanggaran berat HAM karena pelaku biasanya mempunyai otoritas, kekuasaan dan sumber daya untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi aparat penegak hukum maupun mengintimidasi saksi-saksi. Sedangkan saksi biasanya pihak lemah terutama dalam relasi kekuasaan dengan terdakwa. Paper ini hendak menguraikan perlunya pembenahan perlindungan saksi terutama dalam konteks legislasi untuk mendukung kemampuannya berkontribusi bagi terciptanya fair trial Pengadilan HAM.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?