HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Hukum Bandung

  1. Metode Pembelajaran Yang Mendukung Kurikulum Berbasis Kompetensi Pada Fakultas Hukum Umts
  2. Tata Kelola Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Apbd Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance
  3. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau
  4. Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer Dalam Melindungi Hak Prajurit Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Dan Kekosongan Hukum Saat Ini
  5. Analisis Relevansi Subjek Dokumen Yang Menyitir Dengan Dokumen Yang Disitir Dalam Tesis Magister Ilmu Hukum Tahun 2016 Universitas Sumatera Utara
  6. Studi Komparasi Terhadap Regulasi Otonomi Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Aceh
  7. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sebagai Tindak Pidana Ringan (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
  8. Judicial Review Pasal-Pasal Makar Kuhp: Perspektif Penafsiran Hukum Dan Ham (Judicial Review On Treachery Articles Of The Criminal Code: The Perspective Of Law Interpretation And Human Rights)
  9. Kajian Sistem Hukum Di Indonesia Tentang Peraturan Tindakan Euthanasia
  10. Undang-Undang Panji Selaten Dan Beraja Niti Tentang Hukum Islam Di Kesultanan Kutai Kertanegara
  11. Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Transnasional Peredaran Narkotika Melalui Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia-Malaysia
  12. Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang
  13. Tanggung Jawab Terhadap Kewajiban Notaris Pada Masa Jabatannya Akan Berakhir
  14. Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan Dari Barda Nawawi Arief
  15. Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Obyek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan
  16. Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Dalam Hubungannya Dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  17. Analisis Yuridis Terhadap Peranan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Aceh Timur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur)
  18. Hukum Jaminan Fidusia Di Indonesia
  19. Perlindungan Hukum Terhadap Imigran Ilegal Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional
  20. Kajian Yuridis terhadap Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia dan Asas Manfaat dalam upaya meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

 

Metode Pembelajaran Yang Mendukung Kurikulum Berbasis Kompetensi Pada Fakultas Hukum UMTS

Intisari

Metode pembelajaran dalam Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum harus dilihat dari tuntutan Program Studi Ilmu Hukum tersebut, agar hasil yang diharapkan betul-betul Sarjana Hukum yang dapat memiliki kemahiran hukum (legal skills), yaitu kemampuan menemukan dan menangani bahan hukum dalam tawaran penyelesaian masalah hukum dan penyelesaian yuridikal terhadap kemasyarakatan.Untuk itu dituntut kepada Dosen dalam memberikan pembelajaran kepada mahasiswa Fakultas Hukum harus mampu mengapresiasikan ilmu hukum yang dimilikinya kepada mahasiswa. Sehingga mahasiswa dalam memperoleh pembelajaran dari Dosen tidak hanya pengetahuan belaka (kognitif) tapi juga mahasiswa dapat menerapkan ilmu hukum yang diperolehnya dalam kehidupan masyarakat (psikomotorik).

Tata Kelola Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Apbd Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance

Intisari

Dalam rangka meningkatkan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Setiap tahun pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia mengalokasikan anggaran hibah maupun bantuan sosial. Reformasi dalam akuntansi sektor publik sangat mendesak dilakukan sebagai alat untuk melakukan transparansi dalam mewujudkan akuntabilitas publik dalam mewujudkan Good Governance. Pengalokasian secara tepat hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk memajukan perekonomian daerah dan mengurangi tingkat kemiskinan di suatu daerah. Belanja hibah dan bantuan sosial harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Hal ini ditujukan agar, tercipta tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dana hibah serta ketepatan dalam pengunaan dana bantuan oleh penerima dana bantuan hibah dan bantuan sosial. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terdiri atas pertanggungjawaban politik, hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan Good Governance merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau

Intisari

Pembakaran hutan dan lahan di Riau selalu terjadi semenjak tahun 1982 sampai dengan tahun 2017 tetap terjadi. Pada tahun 1982-2005 telah terjadi telah terjadi proses deforestasi dan degradasi hutan alam dengan kehilangan tutupan hutan alam 3,7 juta hektar, pada tahaun 2004-2005 Provinsi Riau kehilangan hutan alam mencapai 200 ribu hektar, pada tahun 2006 terjadi kabut asap setidaknya 171.787 hetar hutan dan lahan terbakar, Pada tahun 2014 di Provinsi Riau telah terjadi pembakaran hutan dan lahan seluas 23.000 Ha. Keadaan tersebut tidak lepas dari kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan korporasi lebih sering di lakukan hukum perdata dan administrasi dibandingkan hukum pidana serta belum ada kemauan dan keberanian penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap korporasi. Penegak hukum hanya berani menegakkan hukum pidana hanya pada petani yang lemah.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian non doktrinal dengan menempatkan hasil amatan atas realitas sosial untuk tidak ditempatkan sebagai proposisi umum, selain itu untuk melengkapi penelitian ini juga digunakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan socio-legal research.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi Riau masih belum efektif hanya pada penerapan terhadap pelaku korporasi. Kedua, kendala yang dirasakan pada penegak hukum ialah anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, belum adanya penanganan terpadu, waktu dan geografis yang sulit dijangkau. Ketiga, Upaya yang sesuai terhadap penanganan pembakaran hutan dan lahan ialah pengoptimalan sarana hukum pidana, review ulang semua perizinan hutan dan lahan di Riau, sosialisasi dengan pendekatan agama, pendekatan non penal terdapat petani, perlu adanya ada badan pengawas.

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Militer Dalam Melindungi Hak Prajurit Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 Dan Kekosongan Hukum Saat Ini

Intisari

Kekosongan hukum akibat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Hukum Acara Tata Usaha Militer sebagaimana diatur dalam Bab V Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menimbulkan ketidakpastian bagi prajurit TNI yang dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Militer. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan bagaimana upaya yang dapat dilakukan prajurit TNI yang merasa haknya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Militer pada kekosongan hukum saat ini. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis atau social legal research dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analistis, menggunakan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh prajurit TNI yang dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Militer selama kekosongan hukum saat ini adalah melalui upaya administrasi, yaitu dengan mengajukan keberatan agar memperoleh keputusan dari atasan Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer yang bersangkutan. Simpulan dari penelitian ini adalah upaya administrasi merupakan restorative justice yang dapat digunakan oleh Prajurit TNI untuk membela haknya yang dirugikan berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Militer. Disarankan kepada atasan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Militer yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Militer untuk bersikap arif dan bijaksana dalam memutus upaya administrasi yang diajukan oleh prajurit bawahannya.

Analisis Relevansi Subjek Dokumen Yang Menyitir Dengan Dokumen Yang Disitir Dalam Tesis Magister Ilmu Hukum Tahun 2016 Universitas Sumatera Utara

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat relevansi subjek dokumen yang menyitir dengan dokumen yang disitir dalam tesis Magister (S2) Ilmu Hukum tahun 2016 Universitas Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dengan menggunakan metode dokumentasi. Unit analisis dalam penelitian ini adalah tesis mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2016 periode terbit Juni sampai dengan Desember yang berjumlah 7 tesis.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan diperoleh bahwa berdasarkan jenis dokumen yang sering disitir mayoritas menyitir buku dengan tingkat persentase 61 % dan berdasarkan relevansi subjek dokumen yang menyitir dengan yang disitir ada 85 %. Dari persentase hasil analisis tesis diperoleh rata-rata persentase notasi klasifikasi subjek sitiran yang relevan (R) terhadap notasi klasifikasi subjek sitiran adalah sebanyak 37 %, relevan marjinal (RM) terhadap notasi klasifiksi subjek tesis adalah sebanyak 48%, kemudian yang berada di luar notasi klasifikasi subjek disertasi (tidak relevan) (NR) adalah sebanyak 15%. Persentase relevan (R) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi terhadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 63% terdapat pada tesis T2 dan terendah sebanyak 10% terdapat pada tesis T7. Persentase relevan marjinal (RM) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi terhadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 68% terdapat pada tesis T3 dan terendah sebanyak 25% terdapat pada tesis T2. Persentase tidak relevan (NR) notasi klasifikasi subjek sitiran yang tertinggi tehadap notasi klasifikasi subjek tesis adalah sebanyak 38% terdapat pada tesis T1 dan terendah sebanyak 6% terdapat pada tesis T4. Artinya tesis Magister (S2) Ilmu Hukum 2016 Universitas Sumatera Utara menyitir dokumen-dokumen yang relevan.

Studi Komparasi Terhadap Regulasi Otonomi Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Aceh

Intisari

Keberadaan daerah istimewa dan khusus yang memiliki regulasi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengundang perdebatan, dimana pada dasarnya negara kesatuan adalah negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Dengan adanya daerah yang memiliki regulasi khusus telah memberikan kesan penerapan konsep negara federal yang menginginkan persatuan, namun tidak menghendaki kesatuan. Untuk itu perlu kiranya diadakan penelitian dalam rangka mengurai masalah penerapan konsep negara federal di dalam negara kesatuan dengan tujuan untuk menemukan konsep negara kesatuan yang ideal. Adapun daerah otonomi khusus yang menjadi objek penelitian adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh, penelitian dilakukan dengan studi komparasi untuk mengetahui perbedaan dan persamaan regulasi antara kedua daerah tersebut, kemudian dilakukan analisis dengan menggunaan konsep negara kesatuan.

Pendekatan Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menjadikan norma sebagai objek kajian. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa pembentukan daerah otonomi khusus dengan regulasi khusus tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan secara utuh, dan hal tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep negara federal di dalam negara kesatuan Indonesia. Bentuk negara kesatuan di Indonesia adalah campuran yaitu penerapan dua sistem dalam satu negara (one state two sistem) yang kemudian disebut sebagai Negara Kesatuan Indonesia. Adapun bentuk negara kesatuan yang ideal menurut penulis yaitu negara memberikan kesempatan bagi semua daerah untuk mendapatkan otonomi khusus dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia, dan kondisi sosial politik yang stabil untuk memastikan bahwa intergritas negara benar-benar dalam keadaan kokoh.

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak Sebagai Tindak Pidana Ringan (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

Intisari

Salah satu perihal permasalahan tanah yang juga merupakan masalah hukum pidana adalah masalah penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanah tanpa hak bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penguasaan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penguasaan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban penguasaan tanah tanpa hak, bagaimana faktor penyebab terjadinya penguasaan tanah tanpa hak serta bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pertanggungjawaban pidana penguasaan tanah tanpa hak sebagai tindak pidana ringan. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian hukum normatif atau doktriner yang diajukan dalam kajian ini adalah penelitian terhadap asas-asas hukum.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan hukum pidana mengenai pertanggungjawaban penguasaan tanah tanpa hak ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) no. Pasal 2 Undang-Undang No. 51/PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, Pasal 167 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHP. Faktor penyebab terjadinya penguasaan tanah tanpa hak adalah Kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta kurangnya pengetahuan hukum masyarakat.

Judicial Review Pasal-Pasal Makar Kuhp: Perspektif Penafsiran Hukum Dan Ham

Intisari

Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi telah menerima tiga kali judicial reviewterhadap pasalpasal tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini dipandang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Tulisan ini menganalisis substansi yang menjadi perdebatan dalam perkara judicial review tersebut. Di antaranya perdebatan mengenai tidak adanya definisi istilah makar dalam KUHP yang menyebabkan persoalan kepastian hukum. Selain itu, pengaturan tindak pidana makar dalam KUHP juga dinilai melanggar kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi. Analisis terhadap persoalanpersoalan tersebut menunjukkan bahwa ketiadaan definisi kata “makar” dalam KUHP bukanlah merupakan sesuatu yang serta merta langsung menjadi persoalan dalam penerapannya sehingga menyebabkan hilangnya kepastian hukum. Penegak hukum, terutama hakim, dalam menegakkan peraturan hukum selalu menggunakan metode penafsiran hukum yang sesuai dengan kaidah ilmu hukum. Dengan penafsiran sistematis, makar dapat dimaknai sesuai kalimat dari peraturan sebagai suatu kesatuan sistem hukum. Dalam hal ini, istilah makar yang diatur dalam Pasal 87 KUHP, secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi Pasal 104-Pasal 108 KUHP, Pasal 130 KUHP, dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang jenis makar beserta sanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya. Selain itu, mengenai argumen bahwa pasal-pasal makar dalam KUHP berpotensi melanggar HAM dan dipandang bertentangan dengan konstitusi dapat dikatakan tidak beralasan. Sebab kebebasan HAM setiap orang tidak tanpa batas, di antaranya dibatasi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Kajian Sistem Hukum Di Indonesia Tentang Peraturan Tindakan Euthanasia

Intisari

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehingga menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa yang di dalamnya sarat akan nilai dan moral. Euthanasia merupakan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter untuk membuat mati seseorang atas dasar permintaan pasien itu sendiri maupun keluarga pasien. Tindakan euthanasia ini jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai dasar ideologi Indonesia, juga tidak sesuai dengan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis negara Indonesia. Berdasarkan masalah tersebut, maka dirumuskan judul “Kajian Sistem Hukum Di Indonesia Tentang Peraturan Tindakan Euthanasia”. Terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian tersebut yaitu : (1) Bagaimana landasan filosofis mengenai permasalahan euthanasia di Indonesia ?; dan (2) Apa dasar justifikasi tindakan euthanasia dilarang di Indonesia sedangkan di Belanda dilegalkan (terkait sistem hukum di Indonesia) ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan yang berkaitan dengan peraturan euthanasia di Indonesia yakni landasan filsofis serta menganalisis dasar justifikasi negara Indonesia menyangkut sistem hukum yang dibagi menjadi substansi hukum atau landasan yuridis, struktur hukum dan budaya hukum atau landasan sosiologis negara Indonesia terkait tindakan euthanasia yang diketahui telah dilegalkan di negara Belanda.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa euthanasia yang mulai dikenal dan mulai diterapkan apabila dilihat dari landasan filosofis serta ideologi bangsa yakni Pancasila yang mengakui dan melindungi hak-hak individu maka tindakan euthanasia tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral bangsa Indonesia. Setiap warga negara diakui harkat dan martabatnya dengan segala hak asasi manusia yang melekat padanya, tidak terkecuali hak hidup karena hak hidup merupakan hak mutlak yang dimiliki seseorang sejak ia berada di dalam kandungan yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Substansi hukum/landasan yuridis dan budaya hukum/landasan sosiologis secara otomatis tidak membenarkan tindakan euthanasia diterapkan di Indonesia sehingga struktur hukum sebagai lembaga legislatif yang membuat peraturan perundang-undangan agar memiliki kesadaran bahwa masalah euthanasia di Indonesia pun perlu dirumuskan kembali peraturannya secara kongkrit karena euthanasia merupakan budaya barat yang mulai diterapkan oleh masyarakat di negara Indonesia.

Undang-Undang Panji Selaten Dan Beraja Niti Tentang Hukum Islam Di Kesultanan Kutai Kertanegara

Intisari

Makalah ini membahas masalah perkawinan antara hukum adat dan hukum Islam dengan merujuk pada hukum Panji Selaten dan Beraji Niti sebagai contohnya. Ini adalah hukum Kesultanan Kutai Kertanegara di Kalimantan. Makalah ini secara khusus menanyakan sejauh mana hukum adat di Kutai Kertanegara menyerap hukum Islam dan sebaliknya. Kami berpendapat bahwa kasus ini adalah contoh sempurna tidak hanya kemampuan Islam untuk beradaptasi dengan skenario lokal tetapi juga kejeniusan Muslim awal di wilayah khusus ini untuk memahami pesan universal Islam. Bahwa Islam itu universal artinya dapat diterapkan dalam lingkungan dan konteks yang berbeda. Kami juga membahas sejarah kedua undang-undang tersebut, karakteristik dan sistem mereka untuk menyajikan gagasan yang jelas tentang bagaimana keduanya berkonotasi dengan nilai-nilai Islam. Lebih lanjut, melalui penelitian ini kami mencoba menunjukkan bahwa dengan satu atau lain cara, kekuatan penjajah Belanda pada saat itu menyadari bahwa untuk menjaga perlawanan tetap ada, ia harus menerapkan kebijakan yang oleh Van Den Berg disebut reseptio in complexu, bahwa adalah mengakui dan menerapkan hukum Islam untuk umat Islam.

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Transnasional Peredaran Narkotika Melalui Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia-Malaysia

Intisari

Tesis ini membahas tentang upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit dilaksanakan, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa yang akan datang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia sulit untuk dilaksanakan dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi beserta lampirannya tidak menyebutkan kewajiban dari kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan narkotika, tetapi hanya penyerahan pelaku kejahatan yang bersangkutan dengan obat-obatan berbahaya, sistem hukum yang dianut oleh kedua negara berbeda, di mana Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) sedangkan Malaysia menganut sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) sehingga mempengaruhi dalam proses penegakan hukum pidana, dan petugas Malaysia sengaja membiarkan terjadinya peredaran narkotika di wilayah Indonesia karena menyangkut dengan kepentingan politik dari negaranya dan perlindungan hukum terhadap warga negaranya. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional peredaran narkotika melalui Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Malaysia di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: melakukan ekstradisi atas dasar perjanjian dan hubungan baik atau timbal balik (Resiprositas), dan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Mengenai Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi beserta lampirannya.

Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang

Intisari

Tesis ini membahas tentang Pertanggungungjawaban Pidana Pejabat Walikota Singkawang Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Program  Pembaharuan Agraria Nasional Di Kota Singkawang. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan pejabat yang mengeluarkan rekomendasi dalam proses pembaharuan agraria bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan objek dan subyek dalam pelaksanaan program agraria di Kota Singkawang. Jika Walikota Singkawang melakukan kesalahan prosedur dapat menimbulkan dua mata pisau, disatu sisi merupakan sebuah tindakan dalam lapangan hukum administrasi sebab kewenangan (authority) bersumber dari kekuasaan yang dilembagakan/diformalkan sedangkan si pejabat memiliki kemampuan melakukan tindakan hukum publik, dan disisi lain merupakan sebuah tindak pidana korupsi manakala unsur delik korupsi nyata-nyata terbukti.  Tugas dan bertanggungjawab Kantor Wilayah BPN Kalbar  pada  Pelaksana Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Sebagai Fungsi Utama,  Tugas dan tanggungjawab Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalbar melakukan koordinasi, melakukan pembinaaan, melakukan pengawasan serta pengendalian termasuk monitoring dan evaluasi. Pelaksana dilapangan pada Kantor Pertanahan Kota Singkawang yang melaksanakan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 adalah Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan ( Kasi P3 ), sebab Kepala Seksi P3 sebagai penanggungjawab di lapangan. Kepala Kantor Pertanahan sebagai penanggungjawab di tingkat Kantor Pertanahan Kota Singkawang Dan Sesuai dengan Kewenangannya Kepala Kantor Wilayah dan Kepala kantor Pertanahan bertanggungjawab atas keberhasilan kegiatan di wilayahnya. Sertifikat hak atas tanah yang terbit dari adanya kesalahan isi rekomendasi dinyatakan sebagai tindak pidana oleh pengadilan masih merupakan bukti hak atas tanah yang menyebabkan  pelaksanaan Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 oleh Tim atau satuan Tugas yang telah dibentuk tidak sesuai dengan mekanisme maupun Prosedur yaitu tidak mengikuti panduan kepada Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistrubusi Tanah Obyek landreform tahun 2008 dan Mekanisme yang tidak sesuai prosedur. Alat bukti adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan, tuntutan, atau gugatan, maupun guna menolak dakwaan, tuntutan, atau gugatan.  mengenai pembuktian pada persidangan pidana, alat bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal (barang dan non barang) yang ditentukan oleh undang-undang, yang dapat dipergunakan untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan, maupun guna menolak dakwaan dan tuntutan. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa yang termasuk dalam alat-alat bukti yang sah. Proses peradilan pidana dapat secara langsung meghapuskan atau membatalkan sertipikat atas tanah yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Terhadap Sertifikat Hak Milik Atas tanah  Proyek PPAN dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 tersebut berdasarkan pasal 12 Peraturan Kepala Badan Pertanahan R.I No. 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara, jo Peraturan Menteri Agraria /Kepala BPN No. 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah dan pengelolaan. Bahwa sertipkat yang cacat hukum dalam penerbitannya, dapat dibatalkan apabila sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Adapun Peradilan Pidana Dapat Secara Langsung Meghapuskan Atau Membatalkan Sertipikat Atas Tanah Yang Diajukan Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana karena Tanah yang ditetapkan sebagai Obyek Tanah landreform Proyek Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun Anggaran 2008 di kelurahan Pangmilang adalah Lahan perkebunann Kelapa sawit Milik Pribadi Pengusaha atas nama KEDDY Als AKIAK, dimana asal usul tanah didapat oleh KEDDY Als AKIAK dengan cara membeli dari Sdra. PI’I sekeluarga seluas 420  (Empat Ratus Dua Puluh ) Bidang/Ha, dan tanah milik Sdra. PI’I sekeluarga dikuasai sejak tahun 1965, serta telah diterbitkan Surat Keterangan/Pernyataan sejak tahun 1993 oleh Kepala Desa Pangmilang, dimana sejak tahun 2004 tanah tersebut dijadikan lahan Pekebunan kelapa Sawit Oleh KEDDY als AKIAK.

Tanggung Jawab Terhadap Kewajiban Notaris Pada Masa Jabatannya Akan Berakhir

Intisari

Dalam pasal 1 angka 1 UU Notaris, notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik dan wewenang lain yang disebutkan dalam UU Notaris. Notaris adalah pejabat publik yang ditunjuk oleh Pemerintah yang memiliki fungsi untuk memberikan layanan kepada publik. Tanggung jawab adalah bertindak sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Kewajiban adalah segala hal yang harus dilakukan atau dilakukan oleh semua individu untuk bisa mendapatkan haknya dengan baik, karena dengan melakukan kewajiban ini hak yang didapat adalah akibat karena kita telah melakukan kewajiban itu. Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Atas Pembatasan Notaris Dalam Periode Waktu Akan Berakhir. Penelitian ini merumuskan masalah tentang bagaimana tanggung jawab notaris terhadap kewajiban pada saat melaksanakan posisinya dan kewajiban notaris yang akan mengakhiri masa jabatannya, dan sejauh mana tanggung jawab atas kewajiban yang diberikan kepada notaris dan bagaimana pengaturannya akan berada di masa depan. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dan didukung oleh penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini, kewajiban seorang notaris saat masih menjalankan jabatannya dapat dilihat pada pasal 16 Undang-Undang Notaris, sedangkan kewajiban notaris dalam masa jabatannya akan berakhir adalah 65 tahun dan diperpanjang menjadi 67 tahun. bertahun-tahun, notaris yang mengakhiri masa jabatannya harus melapor ke Dewan Pengawas Regional dan akan dilaporkan kembali ke Majelis Pusat, dan menunjuk notaris lain yang akan bertindak sebagai pemegang protokol. Batas waktu tanggung jawab Notaris untuk kewajiban yang dibuatnya adalah seumur hidup bahkan jika Notaris telah mengakhiri masa jabatannya. Notaris tidak lagi bertanggung jawab atas kewajiban yang dia buat kepada para pihak jika Notaris telah meninggal dunia.

Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan Dari Barda Nawawi Arief

Intisari

Artikel ini membahas pemikiran hukum dari Barda Nawawi Arief yang diberi nama biomijuridika. Konsep biomijuridika sejatinya sebuah ajakan bagi pembelajar hukum untuk merenung tentang apakah kehidupan berhukum dan pengembangan hukum di Indonesia bersifat sekuler. Jika ilmu hukum mengandung di dalamnya ilmu “mengatur atau menata”, Barda mempertanyakan bukankah “Tuhan Maha Mengatur dan Maha Menata”, dan karenanya hukum pun mesti sesuai dengan ajaran Tuhan. Oleh karenanya menurut Barda pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia seharusnya tidak bersifat sekuler. Konsekuensinya, pendidikan tinggi hukum dan ilmu hukum nasional harus juga menggali dan mengkaji ilmu hukum berketuhanan Yang Maha Esa. Artikel ini menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, biomijuridika dari Barda sesungguhnya sejalan dengan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara Pancasila, maka kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mesti didasarkan pada Pancasila, yang dalam kehidupan berhukum berarti mesti, salah satunya, didasarkan pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, pemikiran hukum biomijuridika dari Barda tampaknya masih menyisakan ruang diskursus yang agaknya belum dijawab dengan tuntas, yaitu ketika konsep ini diajukan sebagai salah satu model alternatif pembaruan hukum utamanya pada bidang hukum pidana. Kritik demikian khususnya dapat dicermati pada faset pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis.

Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Obyek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan

Intisari

Lahirnya lembaga jaminan hak tanggungan melalui diundangkannya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan lembaga perbankan sebagai upaya mengamankan kredit yang disalurkan kepada masyarakat. Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Namun demikian masih terdapat kekosongan hukum dalam UUHT terkait perlindungan hukum bagi kreditur apabila terjadi obyek hak tanggungan dinyatakan gugur demi hukum berdasarkan putusan pengadilan. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang akibat hukum bagi kreditur setelah obyek jaminan Hak Tanggungan dinyatakan gugur berdasarkan putusan pengadilan dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas gugurnya obyek jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugurnya obyek Hak Tanggungan oleh putusan pengadilan mengakibatkan berubahnya posisi Kreditur yang semula berkedudukan sebagai Kreditur preferent menjadi kreditur konkuren yang dalam pemenuhan piutangnya tidak dapat didahulukan pelunasannya. Perlindungan hukum bagi Kreditur atas hapusnya obyek hak tanggungan dapat diperoleh secara preventif melalui perjanjian dengan memasukkan klausul mengenai penggantian obyek jaminan dengan obyek lainnya dan secara represif dengan cara mengajukan gugat ke pengadilan bersamaan dengan permohonan peletakan sita jaminan terhadap harta pihak yang melakukan wanprestasi.

Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Dan Akibat Hukumnya Dalam Hubungannya Dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Intisari

Pernikahan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting bagi setiap kehidupan manusia. Perkawinan yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan menghasilkan konsekuensi hukum, misalnya, perkawinan yang sah, anak yang ditanggung menjadi kedua properti yang ada dalam pernikahan. Menurut Pasal 2 UU No. 1 Periode 1974 disebutkan bahwa: “Pernikahan adalah sah, jika itu dilakukan sesuai dengan yurisdiksi masing-masing agama”. Jika UU No. 1 Periode 1974 diperhatikan, tidak ada pasal yang mengatur pernikahan agama yang berbeda. Bahkan dalam pasal 8 karakter – f disebutkan bahwa: “Pernikahan dilarang antara dua yang memiliki hubungan yang dengan agama mereka atau peraturan lain yang berlaku dilarang menikah”. Karena itu, perkawinan agama yang berbeda harus dihindari; konsep penulis untuk ini adalah pemerintah perlu bekerja bersama dengan para pemeluk agama dalam menyatukan masing-masing anggota agama mereka. Penelitian dilakukan di Salatiga, lokasi dipilih karena sesuai dengan kemajuan pembangunan dan kota telah menyebabkan terjadinya integrasi masyarakat dari berbagai bidang, etnis dan agama dalam setiap kegiatan kehidupan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dengan pendekatan fakta yang ada dengan melakukan observasi penelitian di lapangan kemudian dipelajari dan dianalisis berdasarkan aturan perundang-undangan terkait sebagai referensi untuk menyelesaikan masalah. .

Pendekatan Penelitian

Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan secara langsung dengan menggunakan kuesioner dan wawancara, serta data sekunder dari studi literatur. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh: 1). Perkawinan agama yang berbeda umumnya dilakukan oleh para pihak, setelah mengajukan petisi ke Pengadilan Negeri setempat dan selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut terdaftar pada perkawinan Notasi Sipil setempat tidak sesuai dengan hukum Islam, sehingga pasal 8 Huruf UU No. 1 Periode 1974 tentang pernikahan tidak lagi menjadi penghalang untuk diadakannya pernikahan yang tunduk pada hukum Islam, sehingga Kantor Notasi Sipil akan menerima dan mencatat pernikahan tersebut. 2). Hukum perkawinan menekankan pada hukum perkawinan pada kedua elemen, yaitu; pernikahan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang ditentukan oleh Hukum (Hukum Negara) dan Hukum Agama. Ini berarti jika perkawinan hanya dilakukan sesuai dengan Peraturan Negara Penetapan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan pernikahan tidak sah, namun sebaliknya. Segala alasan yang diceritakan dan bagaimanapun caranya dilakukan, dan kemudian sesuai dengan Pasal 2 klausa (1) UU Perkawinan No. 1 Periode 1974 tentang pernikahan agama yang berbeda tidak disetujui dan tidak berlaku.

Analisis Yuridis Terhadap Peranan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Aceh Timur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur)

Intisari

UU No.26/ tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah. Di dalam implementasi muncul masalah seperti dan sosialisasi yang kurang efektif, terlambatnya respon untuk membuat peraturan daerah, dan kurangnya kemampuan sarana prasarana berhubungan dengan kondisi sosial ekonomi, politik dan kemajuan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No.26/ tahun 2007 dan pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Aceh Timur serta kendala dan masalahnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan studi pustaka. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan teknik penyajian data, reduksi, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah. Selain itu, kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau pada suatu wilayah juga dapat ditentukan melalui berbagai indikator seperti jumlah penduduk, kebutuhan oksigen, dan kebutuhan air bersih. Pelaksanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Aceh Timur sebagian telah tercipta yaitu pengembangan kawasan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi dengan konsep one stop goverment yang dibarengi dengan kawasan ruang terbuka hijau di sekelilingnya, pembangunan zona alun-alun kota Idi yang juda berada di area komplek perkantoran, Pembangunan ldi Sport Center (ISC) sebagai pusat aktivitas olah raga, dan pengembangan pemanfaatan kawasan kelautan dan perikanan yang merupakan produk utama kota ldi sebagai kota ikan sehingga pengembangan kawasan tersebut dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan masyarakat Aceh Timur. Kendala dan hambatan pemerintah Aceh Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam implementasi ruang terbuka hijau, yaitu belum adanya Qanun Pemerintah Aceh Timur tentang Penataan Ruang, kurangnya pemahaman masyarakat tentang ruang terbuka hijau, dan sarana dan prasarana yang belum menunjang pembangunan ruang terbuka hijau.

Hukum Jaminan Fidusia Di Indonesia

Intisari

Jaminan fidusia yang diatur dalam UU No. 42 1999 adalah pengalihan kepemilikan dari suatu objek atas dasar kepercayaan, sehingga objek yang ditransfer adalah kepemilikan hak tetap berada dalam kendali pemilik objek. Demikian karena penguasaan objek fisik ada di Pemberi Fidusia, maka waktu akan tepat eksekutorial oleh Penerima fidusia, terkadang objek Fiducia Security telah rusak atau hilang atau berpindah tangan atau dijual; Nilai fidusia tidak pas lagi karena itu rusak, tidak terawat dengan baik, menyebabkan kerugian bagi bank; Khusus objek jaminan dalam bentuk stok / inventaris, peralatan (inventaris), furnitur, mesin telah ditransfer oleh debitur tanpa sepengetahuan Bank; Eksekutorial yang secara langsung dapat dilakukan dalam pelaksanaan fidusia, di Indonesia praktek oleh pejabat Kantor Manajemen Piutang Negara dan Lelang KP2LN harus dicari dari surat perintah pengadilan.

Perlindungan Hukum Terhadap Imigran Ilegal Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional

Intisari

Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis aspek-aspek pelindung bagi imigran gelap di Indonesia yang terkandung dalam nationl dan instrumen hukum internasional. Selain itu, untuk menganalisis dan mengetahui upaya apa yang perlu diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan perlindungan imigran ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitik yuridis deskriptif dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal hukum materiil, hukum formol dan praktik, Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi imigran ilegal terutama para pemenang atau objek perdagangan manusia dan orang yang bepergian yang memasuki wilayah Indonestqyt. Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah melakukan koordinasi lintas sektoral antara lan penegak hukum, sosialisasi kepada publik terkait dengan kepekaan kehadiran orang asing serta meningkatkan kerja sama dengan kawan-kawan lain dan organisasi internasional.

Kajian Yuridis terhadap Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia dan Asas Manfaat dalam upaya meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Intisari

Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis aspek-aspek pelindung bagi imigran gelap di Indonesia yang terkandung dalam nationl dan instrumen hukum internasional. Selain itu, untuk menganalisis dan mengetahui upaya apa yang perlu diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan perlindungan imigran ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data sekunder. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitik yuridis deskriptif dan pendekatan historis.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal hukum materiil, hukum formol dan praktik, Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi imigran ilegal terutama para pemenang atau objek perdagangan manusia dan orang yang bepergian yang memasuki wilayah Indonestqyt. Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah melakukan koordinasi lintas sektoral antara lan penegak hukum, sosialisasi kepada publik terkait dengan kepekaan kehadiran orang asing serta meningkatkan kerja sama dengan kawan-kawan lain dan organisasi internasional.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?