- Kebijakan Hukum Pidanaterhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah
- Politik Hukum Pengaturan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Mea 2015
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Dibawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif
- Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Uu No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pada Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus)
- Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Di Buat Oleh Notaris
- Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Polres Semarang
- Implementasi Pendidikan Konservasi Lingkungan Alam Berdasarkan Nilai-Nilai Islam Di Madrasah Ibtidaiyah Alam Alfa Kids Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati
- Aspek Yuridis Perolehan Kadaver Untuk Keperluan Pendidikan Di Bidang Ilmu Kedokteran
- Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak
- Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
- Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
- Kebijakan Hukum Pidana Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Perbankan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
- Kajian Yuridis Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perbankan Di Tingkat Penyidikan
- Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Pengaturan Pelaksanaan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam Tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Melalui Akta Yang Dibuat Notaris Dalam Bentuk Notariil
- Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten Blora)
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Perkara Atas Nama Terdakwa Anak A.W. Pada Kejaksaan Negeri Kudus)
- Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) (Studi Kasus Di Kabupaten Boyolali)
- Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online
- Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang)
Kebijakan Hukum Pidanaterhadap Tindak Pidana Illegal Logging Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Intisari
Praktek penebangan liar (illegal logging) saat ini terjadi hampir di seluruh pelosok Indonesia. Menurut penelitian Forest Watch Indonesia (FWI) bahwa praktek penebangan liar (illegal logging) saat ini cenderung tertuju dan merusak hutan. Penulisan tesis terdiri dari tiga rumusan masalah, yakni ; Pertama, Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Kasus Illegal logging di Wilayah Polda Jawa tengah, Kedua, Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Illegal Logging di Provinsi Jawa Tengah ? Ketiga, Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Polri dalam memberantas illegal logging di Wilayah Kepolisian Jawa Tengah dan upaya apa saja yang dilakukan Polri dalam mengatasi illegal Logging di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis sedang pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian masalah ada tiga hal pokok yang dapat disimpulkan, Pertama,Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Illegal Logging di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya, maka kebijakan penal dan non penal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mempunyai posisi kunci dan strategis dalam pemberantasan penebangan kayu illegal. Kedua, Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Illegal Logging di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, yaitu : 1) Faktor-faktor yang berkaitan dengan nilai-nilai masyarakat dan situasi penduduk di desa-desa dekat hutan. 2) Faktor-faktor ekonomi suplay dan permintaan normal suplay dan permintaan normal berkaitan dengan industri penebangan kayu 3) Faktor-faktor yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada kolusi dengan para politisi dan pemimpin setempat.Ketiga,hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Polri dalam memberantas illegal logging di Wilayah Kepolisian Jawa Tengah dan Upaya yang dilakukan Polri dalam mengatasinya, perlu perbaikan “sistem hukum” secara komprehensif baik komponen struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum, serta aparatur hukum yang harus berjalan secara seimbang sehingga tindak pidana yang terjadi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan illegal logging dapat ditanggulangi dan di samping itu perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan koordinasi pengawasan terhadap pengangkutan kayu antar pulau melalui pelabuhan.
Politik Hukum Pengaturan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Mea 2015
Intisari
Sejak diberlakukannya MEA mulai tanggal 31 Desember 2015 di ASEAN maka Indonesia merupakan salah satu negara yang turut melakukan evaluasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan produktivitasnya dalam bidang jasa, industri, dan perdagangan agar dapat bersaing di pasar bebas ASEAN. Salah satu yang menjadi konsentrasi pemerintah salah satunya adalah dalam hal meningkatkan kualitas pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial sehingga dapat mendorong produktivitas nasional. Politik hukum pemerintah sejak jaman orde lama sampai saat ini banyak menghasilkan produk hukum yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan ini, maka sangat menarik jika dapat diteliti dan dikaji bagaimana politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menghadapi MEA 2015. Penelitian ini mengambil rumusan masalah: Bagaimanakah politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Indonesia dari pemerintah orde lama sampai sekarang, dan Bagaimanakah politik hukum pengaturan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam era MEA 2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin, dan norma hukum yang berkaitan dengan politik hukum pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan kajian secara yuridis terdapat beberapa produk peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum dari penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di era saat ini yakni meliputi UU No. 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; UU No. 21 Tahun 2003 Tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 81 Tahun 1947 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan; UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kesimpulannya, politik hukum pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menggunakan sistem sentralistik terbatas (dekonsentrasi) sehingga pembagian urusan pengawasan ketenagakerjaan untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota dihapuskan dan hanya ada untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan pusat. Kewenangan yang ada pada pemerintah provinsi adalah penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, dan kewenangan untuk pemerintah pusat adalah penetapan sistem dan pengelolaan personil. Saran, pemerintah sebaiknya fokus untuk penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawai pengawas ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial dalam industri, perdagangan, dan jasa sehingga dapat meningkatkan produktifitas nasional dan Indonesia dapat bersaing di pasar ASEAN setelah diberlakukannya MEA 2015.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Dibawah Tangan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif
Intisari
Tesis dengan judul “ Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Dibawah Tangan menurut Hukum Islam Dan Positif di Demak” ini ditulis oleh Fatma Wati, S.H. dibimbing oleh Prof. Abdullah Kelib, S.H. selaku pembimbing I dan Dr. Anis Mashadurohatun, S.H., M.Hum. selaku pembimbing II. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan dibawah tangan mengenai perlindungan dan kedudukan anak tersebut dimata agama dan dimata negara. Permasalahan yang diambil penulisan tesis ini adalah akibat hukum perkawinan di bawah tangan, kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan didemak, dan perlindungan hukum anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan dimasa mendatang berdasarkan hukum islam dan hukum positif. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif yaitu mengadakan pendekatan prinsip dan asas hukum yang digunakan dan melihat serta menganalisa permasalahannya yaitu tentang asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan secara hukum islam dianggap sah apabila dilakukan sesuai rukun/syarat-syarat hukum islam. Sedangkan menurut hukum positif anak yang lahir dari perkawinan dibawah tanggan dianggap tidak sah karena pernikah yang dilakukan tidak dicatatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Uu No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pada Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus)
Intisari
Praktik pembebasan lahan untuk hak kepentingan umum dan kepentingan pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum dan tidak masuk akal dan sikap yang sama di antara implementasi, termasuk peradilan dalam mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan, sehingga kesan seolah-olah hukum tidak tidak memberikan undang-undang perlindungan kepada orang-orang yang tanahnya dibutuhkan untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan prosedur tanah untuk keperluan umum, sesuai dengan UU No.2 tahun 2012 tentang Pengembangan STAIN Kudus dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kendala bagi lembaga yang terlibat dalam pengadaan tanah untuk keperluan publik di pembangunan STAIN Kudus dan solusinya. Penelitian ini adalah hukum yuridis sosiologis yang deskriptif. Sumber data penelitian berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi dan studi literatur. Hasil-hasil penelitian yang telah dikumpulkan dan dianalisis menggunakan penalaran deduktif yaitu untuk menarik kesimpulan dari yang umum ke yang khusus.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini adalah Prosedur pembebasan lahan untuk kepentingan umum, menurut UU No.2 tahun 2012 dalam pembangunan STAIN Kudus hanya dilakukan dengan cara jual beli. Jual beli dilakukan oleh instansi terkait, yaitu STAIN Kudus dengan pemegang hak atas tanah. Hambatan bagi instansi terkait dalam pengadaan tanah untuk keperluan publik dalam Pengembangan STAIN Kudus dan solusinya: Badan STAIN terkait dengan Kudus yaitu fungsi alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Saran yang penulis berikan adalah kepada pemerintah: agar pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional untuk menegakkan aturan tentang pengadaan tanah langsung sehingga proses pengadaan tanah dilakukan dengan maksimal dan perlunya panitia pengadaan tanah untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan, terutama dalam hal harga, Untuk masyarakat: Diharapkan masyarakat dalam melepaskan hak atas tanah tidak memperlambat waktu agar proses pembebasan lahan untuk kepentingan publik dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
Tinjauan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Akta Perjanjian Kawin Yang Di Buat Oleh Notaris
Intisari
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-undang lainnya yang berkaitan. Notaris selain memiliki kewenangan dalam membuat akta juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Perundang-undangan dalam menjalankan jabatannya, seseorang yang menjabat sebagai notaris harus memiliki sikap waspada dan penuh kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif, dengan cara mendeskripsikan data dokumen atau masalah tersebut kemudian dianalisis, mengenai Putusan Nomor 598 PK/Pdt/2016, Pejanjian Perkawinan diatur dalam Pasal 152 KUH Perdata, ditentukan juga dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan baru dapat berlaku terhadap pihak ketiga setelah dicatatkan pada Catatan Sipil. Adapun hubungan penulis dalam penelitian ini yaitu karena adanya suatu kasus hukum Nomor : 598/PK/Pdt/2016 yang mana melibatkan seorang notaris, dan dalam kasus ini notaris yang berwenang mendengarkan dan mencatat keterangan penghadap dalam akta yang dibuatnya dipertanyakan hasil akta yang dibuatnya. Karena adanya satu kasus yang dilakukan penghadap dan membuat akta perjanjian kawin dihadapan notaris tetapi tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mengakibatkan adanya gugatan dengan dasar tidak sah menurut hukum yang akhirnya membuat aktanya dapat batal demi hukum.
Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Polres Semarang
Intisari
Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Polres Semarang. Untuk mengetahui dan menganalisis proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang, kendala yang muncul dalam proses penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Semarang dan upaya mengatasinya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yaitu bahwa dalam melakukan penegakan hukum yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan seterusnya, telah mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perkap Polri No.14 Tahun2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu : Adanya laporan yang tidak jelas dari seseorang tentang adanya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kesulitan mencari keterangan-keterangan yang berhubungan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kesulitan mencari alat-alat bukti, yang bisa membuat terang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hambatan yaitu : Lambatnya laporan yang datang dari masyarakat kepada pihak yang berwajib,Rusaknya tempat kejadian perkara/TKP,Kurang sadarnya masyarakat untuk menjadi saksi,Kurangnya personel dari anggota kepolisian dalam melakukan penyidikan,Kurangnya sarana dan prasarana yang diperlukan seperti peralatan yang kurang canggih.Cara mengatasi hambatan dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu Memberikan pengertian dan penyuluhan kepada masyarakat tentang hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan cepat, Memberikan/memasang garis polisi di tempat kejadian perkara, supaya tempat kejadian tersebut masih murni belum ada jejak-jejak baru dari masyarakat,Memberikan pengertian kepada masyarakat arti dan pentingnya saksi dalam kejadian perkara guna mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi,Memberikan sarana dan prasarana yang canggih, guna memudahkan mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi,Meningkatkan sumber daya manusia kepolisian dalam hal penyidikan, guna mengungkap suatu kasus pidana.
Implementasi Pendidikan Konservasi Lingkungan Alam Berdasarkan Nilai-Nilai Islam Di Madrasah Ibtidaiyah Alam Alfa Kids Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati
Intisari
Pendidikan konservasi adalah suatu proses pembelajaran yang bertujuan untuk menyiapkan generasi muda agar bisa melestarikan lingkungan, memperhatikan dan memanfaatkan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan. Sedangkan nilai-nilai Islam nilai-nilai Islam adalah suatu nilai yang diwahyukan Allah Swt. yang berhubungan dengan tingkah laku manusia yang kaitannya dengan lingkungan sekitar. Nilai-nilai Islam meliputi tiga aspek yaitu nilai akidah, nilai syari’ah dan nilai akhlak. Semua bentuk kerusakan lingkungan alam yang di timbulkan oleh perilaku manusia disebabkan karena kurangnya pendidikan manusia tentang arti penting lingkungan alam bagi kehidupan manusia. Untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang terjadi MI Alam Alfa Kids Pati mengimplementasikan Pendidikan Konservasi yang berdasarkan nilai-nilai Islam, dengan tujuan untuk mengubah aspek sikap dan perilaku siswa agar memahami pentingnya lingkungan bagi kehidupan serta bagaimana menjaga dan merawat lingkungan alam. Fokus dalam penelitian ini menjelaskan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerapan pendidikan konservasi yang berdasarkan nilai-nilai Islam di MI Alam Alfa Kids Pati. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan cara menggambarkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan konservasi. Informannya adalah ketua yayasan, direktur pendidikan, kepala sekolah, guru, wali murid, dan murid. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Langkah–langkah analisis yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data menggunakan trianggulasi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pendidikan konservasi berdasarkan nilai-nilai Islam meliputi upaya pelestarian lingkungan alam sesuai nilai akidah, nilai syari’ah dan nilai akhlak. Perencanaan penerapan pendidikan konservasi lingkungan alam berdasarkan nilai-nilai Islam di MI Alam Alfa Kids Pati telah dilaksanakan oleh guru-guru dengan melakukan menyusun perangkat pembelajaran yaitu Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran pendidikan konservasi lingkungan alam ini, telah dimasukkan nilai-nilai Islam yaitu nilai akidah, nilai syari’ah dan nilai akhlak. Pelaksanaan penerapan pendidikan konservasi lingkungan alam dilaksanakan sangat efektif. Karena bisa memberikan pengaruh pada peserta didik yaitu senang dan antusias dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pendidikan konservasi lingkungan alam yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Evaluasi penerapan pendidikan konservasi lingkungan alam berdasarkan nilai-nilai Islam di MI Alam Alfa Kids Pati dengan menggunakan teknik penilaian teknik penilaian 5 P (papers and pencil, portofolio, project, product, and performance). Dengan penilaian tersebut pendidikan konservasi lingkungan alam sangat efektif karena dengan evaluasi guru bisa mengetahui hasil belajar siswa.
Aspek Yuridis Perolehan Kadaver Untuk Keperluan Pendidikan Di Bidang Ilmu Kedokteran
Intisari
Dalam dunia pendidikan kedokteran, mayat sangat bermanfaat bagi kepentingan pendidikan untuk keperluan mahasiswa kedokteran dalam mempelajari tubuh manusia. Mayat yang digunakan untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran ini sering juga disebut kadaver. Perolehan kadaver itu sangat menarik untuk dibahas dari aspek keperdataannya, yaitu bagaimanakah cara-cara memperoleh kadaver itu dari segi perdata, siapakah pemilik dari kadaver tersebut, apa aspek yuridis dari perolehan kadaver oleh fakultas kedokteran yang diperoleh bukan dari rumah sakit? Hal ini dikarenakan di Indonesia belum terdapat perundangundangan yang mengatur spesifik mengenai hal ini, juga tidak terdapat bahan pustaka yang membahas masalah ini secara konkret, dengan demikian hal ini perlu diadakan penelitian langsung ke lapangan untuk memperoleh gambaran senyatanya untuk kemudian dapat dianalisa melalui aspek keperdataan. Berdasar latar belakang tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu implementasi bekerjanya hukum dalam peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari survei lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Semula diharapkan data primer akan diperoleh dari seluruh fakultas kedokteran di Kota Semarang, akan tetapi mendapat kendala perizinan, sehingga data tentang perolehan kadaver hanya di dapat dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. Sedangkan data yang diperoleh kemudian akan dianalisis memakai metode analisa data kualitatif, yaitu penguraian data disajikan dalam bentuk kalimat yang konsisten, logis, dan efektif, serta sistematis. Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa kadaver untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dapat diperoleh melalui cara pemilikan (toeeigening) dan penyerahan (levering). Toe-eigening terjadi saat kadaver yang diperoleh diterlantarkan oleh eigenaar-nya. Sedang levering terjadi saat ahli waris dari kadaver yang bersangkutan selaku eigenaar-nya menyerahkan kadaver tersebut ke fakultas kedokteran. Bahwa secara aspek keperdataan perolehan kadaver oleh fakultas kedokteran yang diperoleh bukan dari rumah sakit bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia (PP no.18/1981), karena untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit. Pasal 5 PP no.18/1981 ini sesungguhnya tidak bersifat melarang. Larangan justru berasal dari Pasal 17 PP no.18/1981 dimana jual beli mayat manusia dilarang. Lebih lanjut, meski tidak dengan dasar titel perjanjian jual beli sekalipun, penggantian biaya formalin atau apapun namanya tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Apabila terdapat perjanjian sebagaimana dimaksud di atas, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Proses Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Demak
Intisari
Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang termasuk kejahatan transnasional, pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak melakukan penangkapan, penggrebekan, serta pemberian hukuman. Ketentuan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara.”. Bagaimana proses pemidanaan dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak, Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak dilihat dari sudut Strafmaat (berat ringannya pidana), Strafsoort (Jenis pidana), dan Strafmodus (Cara pelaksanaan pidana). Dalam penulisan hukum ini digunakan penelitian hukum dengan metode pedekatan yuridis-sosiologis, Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, Sampel diambil dari beberapa lokasi penelitian, jumlah sampel yang diambil sebanyak 5 (Lima) orang, dengan teknik sampel bertujuan (purposive sampling), pengumpulan data dari para responden tersebut melalui metode wawancara langsung bebas terpimpin yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses pemidanaan perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak apabila dilihat dari tahap Fungsionalisasi/ tahap penegakan hukum pidana adalah masuk kedalam tahap aplikasi, yang hanya dibatasi pada penerapan aturan pidana dalam proses persidangan di pengadilan saja, yaitu proses penerapan aturan/ sanksi pidana (pemidanaan) oleh hakim terhadap pelaku (terdakwa) tindak pidana Narkotika. Bahwa Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Demak sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 158/ Pid.Sus.B/ 2014/ PN.Dmk, tanggal 27 Januari 2015, selalu memperhatikan sudut Strafmaat (berat ringannya pidana) yang berhubungan langsung dengan ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Strafsoort (jenis-jenis pidana) yang berhubungan dengan jenis pidana yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu jenis pidana penjara dan denda, dan Strafmodus (Cara melaksanakan pidana) berhubungan dengan lembaga pelaksana putusan pengadilan khususnya eksekusi. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut memunculkan kendala pada sudut Strafmodus berkaitan dengan cara melaksanakan putusan pengadilan tersebut dari lembaga pelaksana putusan pengadilan yaitu Kejaksaan, oleh karena disebabkan adanya masalah yuridis dalam Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu dilakukanlah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang untuk dapat mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Strafmodus tersebut.
Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika
Intisari
Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yangmemperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan.
Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar.
Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Di Bank Syariah Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Intisari
Praktik perbankan syariah didasarkan pada prinsip syariah Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam. Dalam implementasinya, pembiayaan dengan prinsip syariah tidak lepas dari perjanjian, karena pada dasarnya perjanjian pembiayaan kontrak adalah perjanjian yang harus dibuat dihadapan notaris agar memiliki kekuatan bukti. Akta notaris otentik berwenang untuk membuat perjanjian tentang semua perbuatan dan ketetapan yang diwajibkan oleh undang-undang dan / atau yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Akta, menjamin tanggal pembuatan akta, menyimpan sertifikat, memberikan grosse, dan salinan dari kutipan sertifikat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perbedaan perjanjian kredit bank konvensional dengan perjanjian pembiayaan bank syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris, 2) Bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan akta dalam perjanjian pembiayaan Bank Syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris dan konsekuensi hukum yang timbul atas akta perjanjian pembiayaan Bank Syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris.
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada inventarisasi hukum positif, filosofi dasar penemuan membuat hukum positif, penemuan hukum mencakup penyelesaian kasus hukum.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini adalah bahwa perbedaan perjanjian kredit bank konvensional dengan perjanjian pembiayaan bank syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Notaris terletak pada banyak hal. Tidak hanya terkait penggunaan dasar hukum untuk implementasi sistem, tetapi lebih pada beberapa aspek penting lainnya seperti perolehan, orientasi, investasi, hingga keberadaan dewan pengawas di kedua bank juga berbeda.
Kebijakan Hukum Pidana Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Perbankan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia
Intisari
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa semua keputusan pengadilan sepenuhnya mematuhi prinsip legalitas dalam penerapan subyek hukum dan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang tercantum dalam Pasal 46 s.d. 50 A, yang tidak seorang pun menerapkan kejahatan korporasi. Selain itu, ada penerapan Undang-Undang Khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, untuk kejahatan perbankan yang mengandung unsur kerugian negara. Banking Act lebih berorientasi pada pelaku (orang), belum melihat jenis kriminal yang berorientasi korban sehingga harus juga dipertimbangkan adanya kerusakan pidana dan masa percobaan perusahaan untuk perusahaan dengan syarat untuk membayar kompensasi kepada korban. Namun, gagasan ini belum dapat berjalan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana dan dapat diancam oleh Undang-Undang Perbankan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan putusan pengadilan yang selalu menganut prinsip legalitas, Undang-Undang Khusus terkait kejahatan perbankan yang telah memasukkan korporasi sebagai subjek hukum, penerapan kejahatan korporasi di beberapa negara, konsep KUHP dan beberapa hasil penelitian atau studi korban perbankan (nasabah bank), perlu untuk mengubah UU Perbankan dengan menggunakan teori Strict Liability (dalam penerapan Pasal 46 ayat (2) untuk perusahaan yang melakukan penggalangan dana tidak sah) dan menguraikan teori Kewajiban dan Identifikasi yang Bervariasi (khususnya aplikasi Pasal 49 dan 50 A) sehingga mencakup beberapa elemen, yaitu 1) menambahkan subjek hukum perusahaan; 2) dalam kasus pidana pidana, hukuman maksimum jumlah kerusakan materi yang diderita oleh masyarakat (nasabah bank) dan menyita properti pelaku yang berasal dari kejahatan perbankan untuk digunakan untuk memberikan kompensasi kepada korban (nasabah bank); 3) untuk memperluas ruang lingkup subyek kriminal yang sebelumnya hanya mengatur Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, dan Pihak Terkait untuk melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perbankan.
Kajian Yuridis Mediasi Penal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Perbankan Di Tingkat Penyidikan
Intisari
Pada prinsipnya, industri perbankan merupakan suatu kegiatan usaha yang penuh dengan risiko (full risk business). Namun apabila dikelola dengan baik dan hati-hati akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar, sebaliknya jika dikelola dengan buruk, akan menimbulkan risiko kerugian yang besar pula. Oleh karena bank, senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko, apalagi pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lingkungan eksternal bank menyebabkan risiko usaha perbankan dari hari kehari semakin kompleks sehingga harus diantisipasi sebaik mungkinPermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian dan penulisan tesis ini yaitu pelaksanaan Mediasi Penal dalam penanganan tindak pidana Perbankan dan kelemahan – kelemahan dan solusinya pelaksanaan Mediasi Penal dalam penanganan tindak pidana Perbankan di tingkat penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu suatu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan meneliti data primer dilapangan atau terhadap masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah luasnya bidang kajian yang harus ditelusuri terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, namun upaya pencegahan dan penanggulanan tindak pidana, sejatinya merupakan suatu mata rantai yang tidak terpisahkan. Tindakan pencegahan diharapkan dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya Tindak Pidana di bidang perbankan, sementara meskipun penanggulangan tindak pidana perbankan melalui bekerjanya hukum pidana memang ditujukan untuk menjatuhkan pencelaan terhadap pelaku, dan memberikan perlindungan masyarakat dari tindak pidana, tetapi di sisi lain juga memiliki adressat untuk memberikan deterent effect agar orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang dicelakan dalam undang-undang perbankan maupun undang-undang lain yang terkait.
Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Intisari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI dan KUH Perdata, untuk mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI dengan KUH Perdata dan untuk mengetahui dan mengalisis akibat hukumnya wasiat tanpa adanya akta Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori ilmu hukum. Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI minimal umur 21 tahun sedangkan KUH Perdata minimal umur 18 tahun, dilihat dari yang menerima wasiat dalam KHI yaitu orang lain atau lembaga sedangkan KUH Perdata orang luar dan ahli waris, dilihat dari bentuknya dalam KHI yaitu lisan atau tertulis atau dihadapan Notaris sedangkan KUH Perdata tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris, dilihat dari batasan pemberian wasiat dalam KHI yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan KUH Perdata maksimal 1/2 harta jika pewasiat mempunyai seorang anak, 1/3 jika memiliki dua orang anak, dan 1/4 jika memiliki tiga orang anak, kesemuanya itu merupakan anak yang sah termasuk dalam pengertian anak turun sebagai pengganti anak dalam garis turun masing-masing dan maksimal 1/2 apabila pewasiat hanya meninggalkan ahli waris garis lurus ke atas, anak luar kawin yang telah diakui secara sah. Wasiat yang menggunakan akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum.
Pengaturan Pelaksanaan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam Tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Melalui Akta Yang Dibuat Notaris Dalam Bentuk Notariil
Intisari
Penulisan tesis ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat. (3) Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris sebagai pembuat akta wasiat wajibah bagi anak angkat. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini. Kemudian dilakukan pengujian secara induktif-verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan, sebab teori keadilan dianggap penulis teori yang pas atau cocok untuk menganalisa permasalahan yang ada dalam penulisan tesis ini. Penulis mengambil contoh teori keadilan dari Aristoteles, menurut Aristoteles keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pada pemberian wasiat wajibah untuk anak angkat, perlu melihat unsur keadilan yang ada dalam pemberian harta warisan. Dalam kompilasi hukum Islam juga menyebutkan aturan mengenai wasiat wajibah, yaitu pada Pasal 209 ayat (2) yang berbunyi “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Jika dilihat dari bunyi Pasal 209 ayat (2) kompilasi hukum Islam tersebut, maka keadilan yang pas untuk pemberian wasiat wajibah dalam teori keadilan Aristoteles adalah keadilan komutatif. Keadilan komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun. Sama saja dengan anak angkat, walaupun statusnya sebagi anak angkat, sebaiknya orang tua angkat juga harus memberikan harta warisan yang dianggap adil/pantas secara pembagian untuk anak angkat. Berdasarkan metode penelitian tersebut, penelitian dalam tesis ini menghasilkan permasalahan pokok (1) Dasar hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum waris Islam dan kompilasi hukum Islam (2) Akibat hukum pemberian wasiat wajibah terhadap anak angkat (3) Tanggung jawab notaris sebagai pembuat akta wasiat wajibah bagi anak angkat.
Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Di Kabupaten Blora)
Intisari
Perubahan UU Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun di ikuti juga dengan perubahan tugas dan fungsi serta kewenangan dari pemerintah daerah, hal ini banyak menimbukan perdebatan panjang terkait batas-batas kewenangan serta hubungan antara pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Blora. Penelitian ini menggunakan jenis Deskriptif Analisis dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian mengkaji norma-norma hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah, dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan, observasi dan studi dokumentasi. Kemudian data dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan Pola hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan menurut Undang-Undang Nomor 23 Taahun 2014 yang dimana di dalam undang-undang tersebut diatur pelimpahan sebagian urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dipertegas dalam peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalami perubahan mekanisme dan subtansi materi dalam pelaksanaannya yang dalam hal ini mempengaruhi pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mewujudkan akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Ini ada beberapa kendala-kendala yang dianggap oleh Pemeritah Kabupaten Blora khususnya menjadi persolan dalam penerapanya antara lain di bidang Pendidikan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral. Implikasi Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pengelolaan hutan dan pertambangan minerba menunjukkan adanya kecenderungan menarik kembali atau resentralisasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat melalui parantara Pemerintah Provinsi yang memang menjadi perpanjangan tangannya. Selain itu, juga menunjukkan adanya beberapa overlaping regulasi antara undang-undang sektoral (UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan/ UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara) dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga perlunya melakukan revisi terhadap berbagai prodak hukum yang saling mengalami kontradiksi.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (Studi Kasus Perkara Atas Nama Terdakwa Anak A.W. Pada Kejaksaan Negeri Kudus)
Intisari
Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dalam proses penegakan hukum sangat penting demi menjamin terwujudnya nilai keadilan. Proses penegakan hukum tidak hanya bertujuan pada penghukuman terhadap pelaku kejahatan, namun juga harus dapat memberikan manfaat kepada korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam menyusun surat tuntutannya (requisitoir) serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Perkara Atas Nama Terdakwa Anak A.W., pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak – hak anak yang menjadi korban kejahatan pada proses penegakan hukum tersebut, dan apa saja yang menjadi hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan yakni deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada pihak – pihak yang terkait dalam penelitian, observasi langsung dan pencatatan dokumen serta dilakukan analisis menggunakan teori perlindungan hokum dan teori hokum progresif.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa dalam pertimbangan Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam surat tuntutan dan hakim sebagaimana tertuang dalam surat putusan pidana menggunakan pertimbangan secara yuridis dan non-yuridis, lalu dalam proses persidangan, baik Penuntut Umum dan Hakim belum melaksanakan perlindungan secara optimal dan terdapat 3 (tiga) hambatan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan, yaitu pihak korban maupun orang tuanya memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum, peran aparat penegak hukum yang tidak optimal dalam memberikan perlindungan hukum, dan penerbitan aturan pelaksana atas undang – undang perlindungan anak yang relatif lambat.
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) (Studi Kasus Di Kabupaten Boyolali)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kabupaten Boyolali, kendala yang dihadapi serta usaha yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi siapapun yang membacanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologi hukum yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat dengan melalui penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam praktek di masyarakat. Hasil penelitian ini bahwa Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Boyolali telah dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan PTSL Tahun 2017 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali dapat terealisasi 100% (seratus persen). Target penerbitan sertifikat 39.500 bidang tanah dapat terealisasi seluruhnya. Dalam pelaksanaan PTSL di Kantor Kabupaten Boyolali mengalami kendala-kendala, yaitu : (1) Pemahaman aparat desa mengenai penyiapan dan pengisian data masih kurang, (2) Jika ada perbaikan berkas ada beberapa petugas desa kurang merespon, (3) Pemahaman peserta terhadap pemasangan tanda batas masih kurang, (4) Jumlah desa peserta PTSL terlalu banyak, (5) Terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM), serta Sarana dan Prasarana (Sarpras). Usaha yang dilakukan untuk mengatasi kendala, yaitu : (1) Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada aparat desa mengenai petunjuk pelaksanaan dan pengisian data, (2) Kantor Pertanahan Boyolali menugaskan pegawai menyampaikan berkas yang perlu diperbaiki ke aparat desa, (3) Memberikan pengarahan kepada peserta PTSL tentang pentingnya pemasangan tanda batas, (4) Membentuk Panitia Ajudikasi menjadi 5 (lima) tim yang setiap tim menangani wilayah tertentu peserta PTSL, (5) Mengoptimalkan tenaga honorer dan menambah jam kerja (lembur).
Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online
Intisari
Akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum di dalam setiap hubungan hukum, sebab akta Notaris bersifat otentik. Salah satu Kebutuhan akta otentik dalam bidang bisnis adalah akta pendirian Perseroan Terbatas (PT). Berdasar Keputusan Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002, proses pendaftaran Perseroan Terbatas dilaksanakan melalui Sistem Adminisrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) secara online. Dalam prakteknya, terkadang dalam pendaftaran perseroan terbatas dengan sistem online terjadi kasus kesalahan pemasukan data seperti yang dikaji dalam tesis ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Prosedur pendaftaran Perseroan Terbatas melalui sistem online, 2) Peran dan Tanggungjawab Notaris dalam pendaftaran Perseroan Terbatas secara online, apabila terjadi kesalahan pemasukan data, 3) akibat hukum terhadap Peran dan Tanggung jawab Notaris apabila terjadi kesalahan pemasukan data, dari segi UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan data tersier sebagai data penunjang, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh disimpulkan bahwa: 1) Prosedur Pendaftaran PT melalui sistem online yaitu secara umum dimulai dengan pemesanan nama perseroan dan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian PT sesuai dengan format SABH secara elektronik oleh Notaris. Apabila pengisian data lengkap dan benar serta disetujui oleh Kemenkuham maka segera diterbitkan SK pengesahan badan hukum oleh Menteri. Pendaftaran perseroan terbatas secara online lebih efisien dan efektif serta transparan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kolusi, 2) Peran Notaris dalam pendaftaran perseroan terbatas dengan sistem online adalah sejak permohonan client melakukan pendaftaran perseroan terbatas sampai dikeluarkannya SK Kemenkuham. Notaris bertanggungjawab apabila melakukan kesalahan seperti terjadi kesalahan pemasukan data pada proses pendaftaran PT melalui SABH secara online, 3)Akibat Hukum terhadap peran dan tanggungjawab Notaris apabila terjadi kesalahan pemasukan data, tidak terkait dengan UU ITE karena tidak ada pasalnya, namun terkait dengan Pasal 1365 BW Notaris di mana tindakan kesalahan pemasukan data merugikan pihak lain sehingga harus mengganti kerugian dengan memperbaiki data dan membuat akta perubahan. Untuk mencegah kesalahan data, solusi dan pemecahan masalahnya adalah notaris harus memeriksa terlebih dulu kebenaran dan kelengkapan datanya, lebih cermat dan teliti saat memasukkan data, dan diperiksa ulang.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang)
Intisari
Akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum di dalam setiap hubungan hukum, sebab akta Notaris bersifat otentik. Salah satu Kebutuhan akta otentik dalam bidang bisnis adalah akta pendirian Perseroan Terbatas (PT). Berdasar Keputusan Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-05 HT.01.01 Tahun 2002, proses pendaftaran Perseroan Terbatas dilaksanakan melalui Sistem Adminisrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) secara online. Dalam prakteknya, terkadang dalam pendaftaran perseroan terbatas dengan sistem online terjadi kasus kesalahan pemasukan data seperti yang dikaji dalam tesis ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Prosedur pendaftaran Perseroan Terbatas melalui sistem online, 2) Peran dan Tanggungjawab Notaris dalam pendaftaran Perseroan Terbatas secara online, apabila terjadi kesalahan pemasukan data, 3) akibat hukum terhadap Peran dan Tanggung jawab Notaris apabila terjadi kesalahan pemasukan data, dari segi UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan data tersier sebagai data penunjang, yang kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-kualitatif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil analisis data yang diperoleh disimpulkan bahwa: 1) Prosedur Pendaftaran PT melalui sistem online yaitu secara umum dimulai dengan pemesanan nama perseroan dan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian PT sesuai dengan format SABH secara elektronik oleh Notaris. Apabila pengisian data lengkap dan benar serta disetujui oleh Kemenkuham maka segera diterbitkan SK pengesahan badan hukum oleh Menteri. Pendaftaran perseroan terbatas secara online lebih efisien dan efektif serta transparan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kolusi, 2) Peran Notaris dalam pendaftaran perseroan terbatas dengan sistem online adalah sejak permohonan client melakukan pendaftaran perseroan terbatas sampai dikeluarkannya SK Kemenkuham. Notaris bertanggungjawab apabila melakukan kesalahan seperti terjadi kesalahan pemasukan data pada proses pendaftaran PT melalui SABH secara online, 3)Akibat Hukum terhadap peran dan tanggungjawab Notaris apabila terjadi kesalahan pemasukan data, tidak terkait dengan UU ITE karena tidak ada pasalnya, namun terkait dengan Pasal 1365 BW Notaris di mana tindakan kesalahan pemasukan data merugikan pihak lain sehingga harus mengganti kerugian dengan memperbaiki data dan membuat akta perubahan. Untuk mencegah kesalahan data, solusi dan pemecahan masalahnya adalah notaris harus memeriksa terlebih dulu kebenaran dan kelengkapan datanya, lebih cermat dan teliti saat memasukkan data, dan diperiksa ulang.
Leave a Reply