HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI)

  1. Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum
  2. Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berekspresi
  3. Peranan Bahasa Hukum Dalam Perumusan Norma Perundang-Undangan (Role Of Legal Language In Formulation Of Legislation Norms)
  4. Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia
  5. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce
  6. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  7. Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)
  8. Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam Di Indonesia
  9. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Outsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang)
  10. Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Kuningan Sebagai Kabupaten Konservasi (Studi Di Kabupaten Kuningan)
  11. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi Di Kabupaten Boyolali
  12. Persamaan Perlakuan Para Pihak Dalam Beracara Di KPPU Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Indonesia
  13. Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero
  14. Tugas Pokok Dan Fungsi Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dibidang Pelayanan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945
  15. Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia
  16. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Hukum Terakhir Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum
  17. Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya
  18. Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa Dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
  19. Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  20. Politik Hukum Penguatan Desentralisasi Fiskal Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah

Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum

Intisari

Data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dihimpun oleh Ditlantas Babinkum Polri serta dari pengamatan kita sehari-hari memberikan gambaran bahwa tingkat keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum / perundang-undangan lalu lintas sangat memprihatinkan, hal ini apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan tingkat keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat maka akan menimbulkan kerugian bukan saja korban jiwa dan harta serta kejiwaan namun juga akan menimbulkan kerugian dibidang ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat saat ini, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana konsepsi strategis penegakan hukum yang mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di beberapa Satlantas kota Indonesia, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Hasil Penelitian

Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat digambarkan dari data dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut korban jiwa rata-rata 10.000 per tahun. Penyebab kecelakaan yang terjadi didominasi oleh faktor manusia, kendaraan, faktor jalan, dan faktor lingkungan. Maka untuk tujuan menciptakan masyarakat patuh hukum guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dibutuhkan suatu strategi yaitu salah satunya adalah melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan pendanaan yang ada dan menciptakan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada upaya merubah situasi lalu lintas dalam mewujudkan situasi keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik dari aspek pengemudi, kendaraan, jalan dan lingkungan.

Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berekspresi

Intisari

Pencemaran nama baik sering disebut dengan defamation. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Hal tersebut apabila dihubungkan dengan kebebasan berekspresi di Indonesia yang telah dijaminkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945, hampir tidak ada perbedaan dan sampai sekarang tidak diketahui batas yang membedakan antara pencemaran nama baik dengan kebebasan berekspresi dalam hal ini bentuk kritik dan saran, sehingga dapat menghambat kebebasan berekspresi dalam hal membangun atau positif. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai peraturan yang terlebih dahulu diatur atau bersifat umum (lex generalis) yang berlaku bukan pada media online, dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau bersifat khusus (lex specialis) yang berlaku pada media online. Dalam Undang-Undang ITE tidak ditemukan secara jelas jenis delik dari perbuatan pidana pencemaran nama baik ini, dan unsure-unsur dari perbuatan tersebut belum jelas sampai saat ini, sehingga dapat menimbulkan suatu kriminalisasi baru terhadap kebebasan berekspresi.

Peranan Bahasa Hukum Dalam Perumusan Norma Perundang-Undangan (Role Of Legal Language In Formulation Of Legislation Norms)

Intisari

Peranan bahasa hukum mempunyai makna yang penting dalam perumusan norma perundangundangan. lmu hukum adalah disiplin ilmu yang bertengger di atas kepribadian ilmunya sendiri (sui generis), oleh karenanya ilmu hukum memiliki logikanya sendiri, yaitu logika hukum dan untuk kebutuhan, kepentingan keberfungsian keilmuannya baik bidang akademik maupun bidang praktis. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana pembedaan bahasa dalam perspektif ilmu hukum dan bagaimana bahasa hukum dalam perspektif ilmu hukum. Artikel ini menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum mempunyai bahasanya sendiri, yaitu bahasa hukum. Ilmu hukum dengan segala stratifikasi keilmuannya dan struktur atau klasifikasi hukumnya beserta segala elemen-elemen pendukung sistemnnya sarat dengan bahasa-bahasa hukum yang mengandung artikulasi karakteristik sebagai bahasa keilmuan hukum dan praksis, sehingga untuk memahami disiplin keilmuannya dengan baik, maka harus menggunakan bahasanya sendiri yaitu bahasa hukum.

Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia

Intisari

Zakat produktif merupakan salah satu model penyaluran zakat yang efektif dalam penyelesaian masalah sosial, khususnya pengentasan kemiskinan. Masalah kemiskinan masih menjadi persoalan yang perlu disikapi secara serius. Agar tujuan tersebut dapat terwujud, maka zakat produktif harus dikelola dengan tepat. Kewirausahaan sosial yang beberapa tahun terakhir sedang berkembang di beberapa negara, menarik untuk ditemukan relasinya dengan pengelolaan zakat produktif. Dengan demikian akan diketahui sejauhmana peluang konsep kewirausahaan sosial sebagai alternatif model pengelolaan zakat produktif di Indonesia. Lebih jauh, pengelolaan zakat produktif yang berwawasan social enterprenurship diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

Intisari

Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi ecommerce. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang – undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama apakah Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce,kedua Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur dalam transaksi e-commerce,ketiga Permasalahan – permasalahan apa yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce dan bagaimana cara mengatasinya.

Pendekatan Penelitian

Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan pertama bahwa Undang – undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia. Dan keterbatasan akan hak – hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi. Ketiga permasalahan permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu pertama permasalahan yuridis,meliputi keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata,Penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak adanya lembaga penjamin toko online kedua permasalahan non yuridis meliputi, kemanan bertransaksi dan tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce.

Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Intisari

Penelitian bertujuan untuk  mengetahui sistem perlindungan hukum terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia. Secara spesifik ingin menjelaskan upaya perlindungan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional melalui hak cipta dan undang-undang kemajuan kebudayaan. Metode   pendekatan   penelitian   yang   digunakan   dalam penelitian  ini  adalah  metode  yuridis  normatif  dengan  spesifikasi  deskriptif analitis.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya. Dalam Pasal 39 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah, akan tetapi hak cipta terkait ekspresi budaya tradisional yang depagang oleh negara belum ada peraturan pemerintahnya. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017, juga memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional seperti seni, adat istiadat, permainan rakyat dan olahraga tradisonal (Pasal 5). Perlindungannya dilakukan dengan cara inventarisasi objek pemajuan kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu, pengamanan (Pasal 22), pemeliharaan (Pasal 24), penyelamatan (Pasal 26), publikasi (Pasal 28) dan pengembangan (Pasal 30). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradsional dan ekspresi budaya tradsional jika dikelola secara baik dan memperoleh perlindungan oleh hukum maka kedua hal tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama masyarakat adat, Karena memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi tradisional maka masyarakat adat tersebut dapat mempunyai hak ekonomi.

Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)

Intisari

Kepastian hukum dan jaminan stabilitas ekonomi sangat penting dilakukan untuk menjaga pergerakan roda perekonomian suatu negara. Adapun rumusan masalah yang dirumuskan menjadi tititk permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan  Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  penegakan hukum lingkungan di Indonesia pada studi kasus kebakaran hutan di Indonesia dan  Bagaimana pengaruh penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana yaitu terkait Subtansi Hukum pada Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat tentang larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan tindakan terhadap pelaku untuk menegakan hukum dan Penegakan hukum lingkungan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia terpengaruhi oleh 3 (tiga) Aspek yaitu Produk hukum, Sistem Hukum dan Resiko politik yang selalu berubah. Kesimpulan penegakan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang sangat perlu di perhatikan adalah komitmen pejabat tertinggi yang bertangung jawab terhadap maju mundurnya suatu negara. Rekomendasi penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang perusahaan atau individu sehingga kepastian hukum untuk berinvestasi terjamin dan reformulasi Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam Di Indonesia

Intisari

Pada level normatif, umumnya semua sepakat untuk menempatkan wanita setara dengan pria, yaitu posisi sebagai manusia, juga sebagai hamba Allah. Perempuan diakui memiliki sejumlah hak dan kebebasan, termasuk hak untuk terlibat dalam politik, terutama dalam organisasi masyarakat Islam. Untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan, pemerintah Indonesia membuat kebijakan atau legislasi (hukum politik), baik untuk meningkatkan kebijakan legislasi nasional dan kebijakan yang meratifikasi hukum internasional. Namun, ketika kebijakan (hukum politik) atau pola hubungan gender antara laki-laki dan perempuan ditarik ke tingkat operasional yang praktis, tampak bahwa perdebatan panjang dan masalah serius terjadi. Hak-hak perempuan mengalami diskriminasi berkepanjangan, diskriminasi dan marginalisasi terjadi pada tingkat hak politik dan kebijakan dalam organisasi masyarakat Islam. Di Indonesia, hak-hak perempuan dalam organisasi masyarakat Islam, masih memiliki keprihatinan yang cukup mendalam. Pro dan kontra terkait dengan kesetaraan gender di Indonesia, khususnya di bidang organisasi masyarakat Islam akan mempengaruhi roda pemerintahan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan Negara hukum merek dagang adalah perlindungan dan kebebasan hak asasi manusia. Karena itu, kebijakan perlu dikaitkan dengan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan baik yang adil maupun legal.

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Outsourcing (Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang)

Intisari

Mengamati “perusahaan” sebagai simbol dari sistem ekonomi dominan, menjadi jelas secara inheren, struktur dan fungsinya adalah anti-tesis bagi perlindungan hukum pekerja/buruh, keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dan selalu muncul diskrepansi antara law in the books dan law in action. Nyatanya kehidupan ekonomi dengan hegemoni kapitalisme financial telah beroperasi melalui “dis-solution subject” yang tidak memandang pekerja/buruh sebagai subjek produksi yang patut dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi, inilah yang terjadi dalam praktik outsourcing di Indonesia, sehingga legalisasi outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menuai kotroversi. Bagi yang setuju berdalih outsourcing bermanfaat dalam pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja baru. Bagi yang menolak beranggapan praktik outsourcing merupakan corak kapitalisme modern yang membawa kesengsaraan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan kenyataan itu penulis merumuskan masalah; bagaimana legalitas praktik outsourcing di Kabupaten ketapang?, bagaimanakah pengusaha memberikan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing?, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dan upaya apa saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing. Tujuannya adalah untuk melakukan alanisis terhadap praktik outsourcing, mengetahui pelaksanaan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh, mengetahui pelaksanaan perlindungan hukumnya dan menganalisis upaya perlindungan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation) serta penelitian lapangan(field research), sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Non Random Sampling dengan metode Purposive Sampling.

Hasil Penelitian

Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Ketapang, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam system hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya. Oleh karena itu, perlu revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang perlu menambah jumlah personel pegawai pengawas ketenagakerjaan, menyediakan sarana dan fasilitas serta anggaran yang memadai untuk operasional pengawasan ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memberdayakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar mampu menjalankan tujuan dan fungsinya dengan baik.

Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Kuningan Sebagai Kabupaten Konservasi (Studi Di Kabupaten Kuningan)

Intisari

Partisipasi Publik dalam mewujudkan Kuningan sebagai lokasi penelitian Kabupaten Konservasi dilakukan di Kabupaten Kuningan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Peraturan Implementasi Kabupaten Kuningan No. 12 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air. dan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Penelitian ini dapat bermanfaat, antara lain, penelitian yang telah dilakukan secara praktis dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan terkait lingkungan dan pengaturan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelestarian lingkungan dan konservasi, khususnya di Kabupaten Kuningan dan umumnya di Indonesia. Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah pembahasan metode analisis evaluatif, yaitu metode pengumpulan dan penyajian data yang diperoleh untuk menganalisis situasi aktual dan kemudian dilakukan analisis rasional berdasarkan referensi yuridis melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian bahwa partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi adalah langkah maju karena berpartisipasi dalam program pemerintah untuk membantu perlindungan dan pelestarian lingkungan yang akan menciptakan lingkungan yang indah dan sehat. Bentuk partisipasi masyarakat kabupaten kuningan yaitu melalui lingkungan perawatan pengantin (pepeling), siswa peduli dengan lingkungan (seruling) dan pejabat terkait. Tentang lingkungan.

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi Di Kabupaten Boyolali

Intisari

Anak adalah orang di bawah 18 tahun, termasuk anak yang belum lahir. Setiap tindakan yang dapat mengganggu hak-hak anak dapat dihukum oleh hukum yang berlaku. Saat ini, banyak kasus pembuangan bayi di Indonesia seperti di Boyolali. Masalah dalam penelitian ini adalah upaya untuk mengatasi kejahatan pembuangan bayi.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Ada berbagai faktor di balik pembuangan bayi seperti kehamilan di luar nikah, malu untuk melahirkan, pengkhianatan pacar, pergaulan bebas, kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua, kurangnya kepercayaan dan religiusitas. Upaya untuk mengendalikan pembuangan bayi dibagi menjadi tindakan preventif dan represif. Dalam upaya mengatasi juga ditemukan kendala. Hambatan berasal dari individu dan staf penegak hukum.

Persamaan Perlakuan Para Pihak Dalam Beracara Di KPPU Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Indonesia

Intisari

Persamaan Perlakuan Para Pihak Dalam Beracara Di KPPU Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Indonesia. Hak atas perlakuan yang sama  mengandung prinsip mendengarkan juga pendapat  atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum hakim menjatuhkan putusan, wajib dilaksanakan dalam berpekara. Tidak seimbangnya posisi dari pihak-pihak yang berperkara dalam persidangan KPPU akan menimbulkan masalah dalam mencari keadilan. Bagaimana kedudukan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditinjau dari sistem hukum acara peradilan di Indonesia?; serta bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap terlapor, apabila terlapor tidak mendapatkan hak atas persamaan perlakuan dalam beracara di KPPU?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum,  sinkronisasi hukum, sejarah hukum, yang beranjak dari konflik norma yang mengatur mengenai Kedudukan hukum putusan KPPU; dan norma kosong dalam tata cara berperkara di KPPU.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam hukum acara peradilan adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai putusan quasi judicial dengan hukum acara yang dibuat sendiri yang disebut Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU; disamping Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata. (2) Bentuk  perlindungan hukum bagi pelaku usaha sebagai terlapor masih belum diatur secara tegas sehingga mengandung potensi bahwa pihak terlapor dapat dikorbankan karena ketiadaan aturan yang jelas mengenai bentuk formulasi perlindungan hukum dalam beracara di KPPU atas di korbankannya hak atas persamaan perlakuan dari terlapor.

Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero

Intisari

Ketidaksinkronan regulasi terkait status keuangan negara di lingkungan BUMN Persero, kenyataannya telah menimbulkan kesulitan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta langkah penyelesaian tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN Persero. Asas ultimum remedium sebagai asas yang paling fundamental dalam hukum pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN Persero dengan menekankan pada penyelesaian melalui hukum perdata dan hukum administrasi. Selanjutnya, sebagai upaya mengatasi ketidaksinkronan regulasi, Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN harus diperlakukan sebagai aturan khusus (lex specialis), sehingga berdasar adagium lex specialis derograt legi generale, maka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN harus menjadi dasar penyelesaiannya. Kemudian dikaitkan dengan waktu pengundangannya atau pemberlakuannya, undang-undang tersebut diundangkan lebih belakangan, maka berdasar adagium lex posteriori derograt legi priori, undang-undang BUMN dimaksud harus menjadi dasar hukumnya.

Tugas Pokok Dan Fungsi Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dibidang Pelayanan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945

Intisari

Sebelum adanya reformasi, organisasi, administrasi dan finansial pada Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara berada di bawah Departemen Hukum dan HAM (dahulu Departemen Kehakiman) dan kewenangan teknis yudisial di bawah Mahkamah Agung. Adanya reformasi dibidang peradilan dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman/yudikatif dipisahkan secara penuh dari kekuasaan eksekutif (dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM). Sebagai tindak lanjut dari amandemen UUD 1945, maka Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang No.4 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan perlunya organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menjadi dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sebagai konsekwensi dari kebijakan tersebut, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung. Maka tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah yang merupakan instansi vertikal sebelum amandemen UUD 1945 dengan setelah amandemen UUD 1945 telah mengalami perubahan karena sudah tidak berkaitan lagi dengan penegakan hukum dibidang peradilan serta bertambahnya tugas pokok dan fungsi terutama dibidang pelayanan hukum. Dengan luasnya tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, banyak pula kendala yang menjadikan hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terutama yang terkait dengan pelayanan hukum. Permasalahan yang dihadapi terkait masalah kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, kurangnya anggaran, sarana dan prasarana, organisasi, kewenangan, tidak adanya standar pelayanan dan standar biaya, integritas dan profesionalisme pegawai yang kurang.

Pendekatan Penelitian

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu metode pendekatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah pengalihan peradilan umum, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama ke Mahkamah Agung pasca amandemen UUD 1945 serta mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah terutama dibidang pelayanan hukum Dengan adanya reformasi dibidang peradilan dan diamandemennya UUD 1945, maka kekuasaan kehakiman dipisahkan secara penuh dari kekusaan eksekutif, sehingga tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan HAM sebelum amandemen UUD 1945 dan sesudah amandemen mengalami perubahan. Seiring dengan perubahan tugas yang semakin luas, Departemen Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia

Intisari

Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah.

Hasil Penelitian

Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya, Putra Perdana A. 460 berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Hukum Terakhir Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum

Intisari

Mahkamah Konstitusi Indonesia mencapai 400 kasus. Itu Mahkamah Konstitusi hanya menerima pendaftaran jika mengajukan banding mempengaruhi kursi di parlemen pembatasan banding kasus adalah upaya pengadilan untuk mengurangi jumlah menarik. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah upaya hukum terakhir untuk partai politik dan peserta pemilihan pribadi. Yudisial prosedur sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mulai dari pendaftaran dengan persyaratan administrasi, pemeriksaan barang bukti dan saksi melalui putusan. Mahkamah Konstitusi hanya punya waktu 30 hari untuk memeriksa kasus ini. Itu keterbatasan waktu untuk memeriksa sengketa pemilihan umum membuat Mahkamah Konstitusi harus bekerja ekstra keras untuk itu. Satu dari solusi untuk mengurangi perselisihan adalah dengan mengurangi jumlah peserta pemilihan umum dengan persyaratan yang ketat.

Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Beserta Keluarganya Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Buruh Migran Beserta Keluarganya

Intisari

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berstatus terdakwa dan bagaimana peran aparat yang berwenang dalam menjaga keamanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelaku tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Selama ini, saksi/korban yang berstatus terdakwa atau berstatus “ ganda ” memang belum jelas teknis perlindungan yang diberikan tapi KUHAP dan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak-hak korban. Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Dijelaskan juga dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 37 merumuskan bahwa : ”Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Lembaga bantuan hukum ini adalah salah satu subsistem dari peradilan pidana dapat memegang peranan yang penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka/ terdakwa. 2. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan salah satu tugas pokok yang disandang Negara untuk melindungi masyarakatnya. Segala upaya yang ada dari Negara untuk menanggulangi kejahatan ini disebut dengan kebijakan kriminal. Kebijalan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat, dan tentu saja memiliki tujuan akhir untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Terdakwa juga mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Dan dalam Lembaga Pemasyarakatan ada satu kesatuan yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas kesatuan itu dinamakan Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kesatuan ini dipimpin oleh seorang kepala, Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas.

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Aborsi Bagi Kehamilan Tidak Diharapkan (KTD) Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Intisari

Kasus Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) yang berakhir dengan aborsi tidak aman, hanyalah salah satu kasus yang terjadi di Indonesia. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menemukan, pertahun rata-rata terjadi sekitar 2 juta kasus aborsi tidak aman. Sementara WHO memperkirakan 10-50% dari kasus aborsi tidak aman berakhir dengan kematian ibu. Angka aborsi tak aman (unsafe abortion) memang tergolong tinggi, diperkirakan setiap tahun di dunia terjadi sekitar 20 juta aborsi tak aman, 26% dari jumlah tersebut tergolong legal dan lebih 70.000 aborsi tak aman di negara berkembang berakhir dengan kematian ibu.

Politik Hukum Penguatan Desentralisasi Fiskal Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model politik hukum pemerintah Indonesia dalam penerapan desentralisasi fiskal yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dengan menggunakan pendekatan normatif dapat disimpulkan bahwa sistem memperbarui manajemen keuangan negara dengan mengadopsi beberapa undang-undang dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain, dengan mengatur prinsip-prinsip terbaik (praktik terbaik) manajemen keuangan negara, sistem penganggaran dan struktur dari anggaran, rentang kendali (rentang kendali) administrasi keuangan, pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban manajemen keuangan negara, yang juga diterapkan di bidang manajemen keuangan. Namun, perkembangan di bidang pengaturan keuangan negara ternyata menunjukkan kecenderungan ke arah sistem kekuasaan baru-baru ini, setidaknya di bidang fiskal, yang mengharuskan penguatan kembali desentralisasi fiskal manajemen keuangan untuk mencapai kesejahteraan semua rakyat Indonesia.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?