- Pengukuran Morfometri Kerang Kapah (Meretrix Lyrata) Di Pantai Amal Lama Kota Tarakan
- Kedudukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (Tp4d) Dalam Rangka Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur)
- Kedudukan Akta Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/Bot) Antara Pemerintah Daerah Dengan Pihak Swasta
- Strategi Komunikasi Tim Mediasi Penanganan Sengketa Tanah Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Menangani Konflik Pertanahan Di Kabupaten Serdang Bedagai
- Strategi Komunikasi Tim Mediasi Penanganan Sengketa Tanah Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Menangani Konflik Pertanahan Di Kabupaten Serdang Bedagai
- Implementasi Prinsip Corporate Social Respondibility (Csr) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Pengawasan Terhadap Notaris Dalam Kaitannya Dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan
Pengukuran Morfometri Kerang Kapah (Meretrix Lyrata) Di Pantai Amal Lama Kota Tarakan
Intisari
Kerang Kapah memiliki potensi yang cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat eksploitasi kerang kapah serta komersialisasi kerang kapah hingga keluar daerah. Hal ini dapat berdampak terhadap kelestarian habitat dari kerang kapah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui morfometri dari kerang kapah (meretrix lyrata). dan untuk mengetahui habitat dari kerang kepah (meretrix lyrata) dilihat dari segi kualitas perairan (fisik dan kimia). Metode penelitian menggunakan metode deskriptif. Pengambilan sampel kerang kapah menggunakan cara sampling daerah dengan metode purposive sampling dengan pengambilan di tiga stasiun yaitu pantai Amal Lama, pantai Binalatung dan Pantai Amal Baru. Variabel penunjang yang diukur adalah kondisi habitat / lingkungan dari kerang kapah (suhu, salinitas, derajat keasaman, oksigen terlarut, kedalaman kerang kapah). Dari hasil penelitian didapatkan di 3 stasiun pantai amal lama Kota Tarakan, untuk hubungan antara panjang cangkang dan berat kering daging kerang kapah rata-rata bersifat allometri positif, untuk hubungan antara tinggi cangkang dan berat kering daging kerang kapah rata-rata bersifat allometri positif sedangkan untuk hubungan antara tebal cangkang dan berat kering daging kerang kapah rata-rata bersifat allometri positif
Kedudukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (Tp4d) Dalam Rangka Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Intisari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang telah membentuk struktur organisasi baru yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama (TP4). TP4 ini berlokasi di pusat (Kejaksaan Agung) dan ditiap-tiap daerah ( Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri). Kelahiran TP4 mulanya untuk meningkatkan peran Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) tetapi pada akhirnya berada di bidang Intelijen. Selain itu, pembentukan TP4 merupakan salah satu respon Kejaksaan adanya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Pembentukan tim TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pembangunan di daerah serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif dan persuasif. Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan juga dapat bertugas sebagai penyidik untuk perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam penanganan perkara terdakwa tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Dalam pelaksanaannya tim TP4D banyak kemungkinan akan dihadapkan situasi rawan Penyimpangan- penyimpangan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembagunan yang sedang dikawal, untuk menghindari hal tersebut sehingga Tim TP4D diharapkan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, pembentukan TP4D, juga diharapkan dapat memaksimalkan daya serap anggaran Pembangunan kurang dikarenakan Pemerintah ketakutan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga dengan adanya Tim TP4D pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan pembangunan.
Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur)
Intisari
Kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, membawa dampak yang positif maupun yang negatif. Dampak yang positif tersebut ialah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), adapun dampak yang negatif ialah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup terutama di sekitar wilayah pertambangan batubara. Penelitian ini bertujuan untuk, Mengetahui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur dan Membuktikan keefektifitasan instansi atau lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas pengawasan dan perizinan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis atau sering disebut penelitian hukum yang sosiologis. Dilihat dari efektifitas hukum atau fakta yang ada di lapangan yang kemudian dibandingkan dengan aturan hukum positif. Data lapangan dipergunakan sebagai informasi penting dalam menentukan keefektifitasan regulasi dan institusi dalam praktik hukum administasi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil Penelitian
Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun didalam implementasinya masih mengalami kendala-kendala, khususnya kendala di Sumber Daya Manusia yang terdidik dan terlatih (kurangnya jumlah personil) atau belum memiliki pejabat pengawas lingkungan hidup daerah yang bersertifikat dan sarana prasarana, misalnya laboratorium uji.
Kedudukan Akta Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/Bot) Antara Pemerintah Daerah Dengan Pihak Swasta
Intisari
Perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tidak terdapat ketentuan terkait perjanjian kerjasama dibuat dalam bentuk akta notaris, namun dalam pelaksanaannya terdapat perjanjian kerjasama yang telah dibuat dalam bentuk akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan akta notaris dalam perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan beberapa bentuk pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notaris dan akibat akta pembatalan terhadap akta perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu meneliti normanorma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta notaris dalam perjanjian bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) sebelum terbentuknya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, telah memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata sehingga memiliki kedudukan sebagai alat bukti otentik dan perjanjian kerjasama daerah tersebut juga berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan. Akta notaris dalam perjanjian bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) setelah berlakunya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi syarat sah perjanjian diluar ketentuan KUH Perdata, dan apabila tidak dilakukan maka akan dianggap tidak pernah ada meskipun memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum akta pembatalan para pihak akan membuat akta perjanjian kerjasama bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) kehilangan keotentikannya, pembatalan perjanjian secara sepihak karena wanprestasi yang tidak memenuhi syarat batal Pasal 1266 KUH Perdata, dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak didasari itikad baik dan pembatalan tersebut haruslah dimintakan kepada hakim pengadilan.
Strategi Komunikasi Tim Mediasi Penanganan Sengketa Tanah Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Menangani Konflik Pertanahan Di Kabupaten Serdang Bedagai
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi komunikasi tim mediasi dalam menangani konflik pertanahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Strategi komunikasi yang dianalisis yaitu penetapan strategi dalam perencanaan dengan memilih dan menetapkan komunikator, penetapan strategi dalam perencanaan komunikasi dengan menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak, teknik menyusun pesan, media atau saluran komunikasi dan efek komunikasi.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian diketahui bahwa tim mediasi menggunakan strategi komunikasi model Philip Lesly yaitu analisa dan research, perumusan kebijakan, perencanaan program pelaksanaan, kegiatan komunikasi, feedback, evaluasi dan penyesuaian. Analisis strategi komunikasi tim mediasi yaitu memilih dan menetapkan komunikator, menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak dengan melakukan pemetaan dan memahami karakteristik masyarakat, teknik menyusun pesan yang bersifat informatif, edukatif dan persuasif, memilih media komunikasi kelompok dengan metode komunikasi dua arah dan menganalisis efek komunikasi.
Strategi Komunikasi Tim Mediasi Penanganan Sengketa Tanah Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Menangani Konflik Pertanahan Di Kabupaten Serdang Bedagai
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi komunikasi tim mediasi dalam menangani konflik pertanahan di Kabupaten Serdang Bedagai. Strategi komunikasi yang dianalisis yaitu penetapan strategi dalam perencanaan dengan memilih dan menetapkan komunikator, penetapan strategi dalam perencanaan komunikasi dengan menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak, teknik menyusun pesan, media atau saluran komunikasi dan efek komunikasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian diketahui bahwa tim mediasi menggunakan strategi komunikasi model Philip Lesly yaitu analisa dan research, perumusan kebijakan, perencanaan program pelaksanaan, kegiatan komunikasi, feedback, evaluasi dan penyesuaian. Analisis strategi komunikasi tim mediasi yaitu memilih dan menetapkan komunikator, menetapkan target sasaran dan analisis kebutuhan khalayak dengan melakukan pemetaan dan memahami karakteristik masyarakat, teknik menyusun pesan yang bersifat informatif, edukatif dan persuasif, memilih media komunikasi kelompok dengan metode komunikasi dua arah dan menganalisis efek komunikasi.
Implementasi Prinsip Corporate Social Respondibility (Csr) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Intisari
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan alternatif bentuk-bentuk kegiatan CSR bagi perusahaan perseroan terbatas (PT) yang mengelola sumber daya alam di Kabupaten Malinau dan Tanah Tidung dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasinya.
Pendekatan Penelitian
Data dalam penelitian ini dianalisis dengan undang-undang, teori dan pendapat pakar yang relevan, sehingga di dapat kesimpulan tentang pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan yang berkaitan dengna pengentasan masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa norma kewajiban CSR bagi perseroan terkesan tidak tegas, karena tidak memuat sanksi bagi perseroan yang melanggarnya. Pelaksanaan CSR dalam pelaksanaannya selama ini mengalami kendala karena hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan. Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Pengawasan Terhadap Notaris Dalam Kaitannya Dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan
Intisari
Pengawasan sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Notaris dalam kaitannya dengan kepatuhan menjalankan jabat-annya. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris agar Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor yang telah ditentukan dan patuh pada Kode Etik Notaris, agar terjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan preventif, pengawasan kuratif dan pem-binaan. Ruang lingkup pengawasan Majelis Pengawas Notaris meliputi peng-awasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris; menyelenggarakan sidang terhadap adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dan pengawasan ter-hadap perilaku Notaris.
Leave a Reply