HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Alokasi Dana: Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan Nasional Kesesuaian

Judul Tesis : Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan Nasional Kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

 

A. Latar Belakang Masalah

Desentralisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah (pemerintah pusat) dengan pemerintahan daerah. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara sentralisasi.

Setelah keluarnya undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan diterapkannya desentralisasi di Indonesia sejak Januari 2001, hubungan perimbangan keuangan pusat dan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan termasuk penyelenggaraan asas dekonsentrasi. Hal tersebut terjadi karena Desentralisasi berimplikasi pada berkurangnya anggaran pembangunan sektoral yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat. Dampak lanjutannya adalah berkurangnya secara signifikan cakupan wewenang pemerintah pusat yang dapat dilimpahkan.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah dana dekonsentrasi pada Kementrian Pendidikan Nasional, Ditjen Mandikdasmen, pada tahun 2009 telah dialokasikan sesuai dengan PP No.38 Tahun 2007
  2. Dengan mempertimbangkan adanya kebijakan pemerintah yang menimbulkan dua kondisi yang bertentangan, yaitu: berkurangnya kewenangan pemerintah pusat sebagai dampak pembagian urusan pemerintahan di satu sisi, dan meningkatnya anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional akibat keputusan Mahkamah Konstitusi, disisi lain, penelitian ini juga akan melihat dampak dari kondisi di atas terhadap penyelenggaraan program/kegiatan Kementerian Pendidikan nasional, khususnya penyelenggaraan asas dekonsentrasi.

 

C. Landasan Teori Tesis

Dekonsentrasi Hubungannya dengan Desentralisasi

Berbicara mengenai dekonsentrasi, tidak dapat terlepas dari pembicaraan mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta bentuk negara. Keterkaitan tersebut adalah karena dekonsentrasi merupakan salah satu cara dari penyelenggaraan pemerintahan yang menghubungkan antara pemerintah pusat dengan daerah dan yang hubungan keduanya masih dianggap sangat dipengaruhi oleh bentuk negara.

Pengertian dekonsentrasi

Pelaksanaan dekonsentrasi di masing-masing negara tidak dapat lepas dari pengertian mengenai dekonsentrasi yang di pahami oleh Negara yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut, mengetahui pengertian-pengertian yang ada di masing-masing negara adalah penting dalam rangka mengetahui pelaksanaan dekonsentrasi di negara-negara tersebut.

Penerapan Dekonsentrasi pendidikan di Negara lain

Winkler (1998) mendefinisikan dekonsentrasi atau desentralisasi administrasi sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada tingkat yang lebih rendah dalam suatu organisasi. Bentuk popular dari dekonsentrasi pendidikan adalah memberikan tambahan tanggung jawab pada sekolah-sekolah. Disebut juga Otonomi sekolah (school autonomy) atau pendidikan berdasarkan manajemen. Sekolah-sekolah tersebut melakukan pemilihan ataupun menetapkan pengawas sekolah dan menyusun budget serta memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan penting bagi pendidikan di sekolahnya.

 

D. Metodelogi Penelitian

Data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, dan bahan-bahan lainnya.

Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran kepustakaan/studi kepustakaan (Library Research).

Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dilakukan dengan membaca dan mempelajari beberapa literatur ilmiah, jurnal, majalah, karya tulis, undang– undang dan peraturan atau ketentuan yang berlaku yang berhubungan dengan objek penulisan.

 

E. Kesimpulan Tesis

  1. Sistem pendidikan di Indonesia, secara kebijakan maupun berdasarkan pengukuran desentralisasi dari OECD (1995), sudah dapat dikatakan telah melakukan desentralisasi, karena telah memberikan kewenangan pada daerah untuk menentukan kebijakannya sendiri terkait dengan pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Pengertian & penerapan dekonsentrasi di Indonesia pengertian dekonsentrasi adalah bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia yang dimaksud dengan dana dekonsentrasi adalah dana yang dialokasikan bagi pelimpahan wewenang kepada gubernur saja dan tidak kepada instansi vertikal, walaupun secara pengertian pelimpahan weweng kepada instansi vertikal termasuk dalam dekonsentrasi. Sementara secara umum, para ahli tidak membedakan masalah tersebut.
  3. Alokasi Dana dekonsentrasi nasional selama tahun 2005 – 2009 mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan alokasi dana dekonsentrasi dari Kementerian Pendidikan Nasional yang selama kurun waktu 2005-2009 tersebut mengalokasikan dana dekonsentrasi ke provinsi sebesar 51 %- 92 % dari total alokasi dana dekonsentrasi nasional.

 

Contoh Tesis Alokasi Dana

  1. Alokasi Dana Dekonsentrasi Kemetrian Pendidikan Nasional Kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah N0.38 Tahun 2007

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?