Judul Tesis : Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Desa Jatipuro Kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar Tahun 2007)
A. Latar Belakang
Pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam pasal 68 ayat 1 huruf c, dijelaskan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa. Peraturan mengenai Alokasi Dana Desa ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa yang intinya berisi mengenai prosedur pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta SE Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa, pemerintah kabupaten Karanganyar pada tahun 2006 mengeluarkan Perda Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Jatipuro Tahun 2007?
- Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Jatipuro Tahun 2007?
C. Landasan Teori
Pemberdayaan Masyarakat
Konsep pemberdayaan masyarakat menurut Loekman Soetrisno adalah sebagai berikut :
“Pemberdayaan masyarakat (empowerment) yang dimaksud bahwa pembangunan akan berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat diberi hak mengelola sumber daya alam yang mereka miliki dan menggunakannya untuk pembangunan masyarakat.” (Anggito Abimanyu, 1995:136).
Faktor Penghambat Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pengalaman yang baru ini diakui oleh semua fihak masih membutuhkan waktu untuk belajar banyak bagaimana mengelola secara mandiri pembangunan di desa. Kesenjangan kemampuan antara aparatur pemerintahan Kabupaten dan Desa yang disebabkan oleh perbedaan jam terbang ini masih menjadi penghambat kelancaran implementasi ADD.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Kebijakan Alokasi Dana Desa
Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kebijakan yang menggunakan perpaduan antara pendekatan top-down dan bottom-up. Kedua pendekatan ini terefleksi pada proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat. Di tingkat pusat dirumuskan kebijakan berupa Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang bersifat normatif disertai dengan batasan-batasan administratif. Sedangkan di bawah terjadi proses interaksi secara terpadu antara kebijakan normatif dan administratif tersebut dengan aspirasi dan kreativitas masyarakat selaras dengan kasus maupun potensi yang dimiliki. Proses interaksi ini berlangsung dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan juga snowball sampling.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data interaktif. Pengujian validitas dilakukan dengan teknik triangulasi data.
E. Kesimpulan
- Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan ADD di Desa Jatipuro
Dari pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Jatipuro pada tahun 2007 dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat belum diberdayakan secara optimal dalam pemanfaatan ADD tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya masalah saat aparatur pemerintahan desa tidak memberikan solusi yang tepat ketika ada usulan pembangunan yang menjadi prioritas yang membutuhkan dana yang cukup besar.
- Faktor Pendukung dan Penghambat Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan ADD di Desa Jatipuro
Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat ini terdapat dukungan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Dukungan yang pertama berasal dari aparatur pelaksana program. Dalam hal ini yaitu Tim Pelaksana ADD yang bertindak sebagai aparatur pelaksana ADD di tingkat desa. Hal yang mendukung pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yaitu kualitas sumber daya manusia (SDM) yang cukup memadai. Dengan kualitas SDM yang cukup memadai tentunya akan lebih mudah dalam memahami pengelolaan ADD.
Contoh Tesis Administrasi
- Kegiatan Komunikasi Pemasaran dalam Rangka Membangun Ekuitas Merek Sunan Hotel Solo
- Konsep Art Deco dengan Makrame Untuk Perancangan Wall Hanging Ruang Tamu
- Representasi Warisan Budaya Indonesia
- Suara Kelas Pekerja (Film Dokumenter Tentang Eksistensi dan Gaya Hidup Komunitas Musik )
- Analisis Tindak Tutur dan Implikasi dalam Wacana Iklan Mobil Majalah Otomotif Autocar
Leave a Reply