HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengertian Dana Alokasi Khusus dan Pengaturan-nya

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus

Dana Alokasi Khusus ~ Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana tambahan untuk menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai dengan kemampuan keuangan APBN dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu de ngan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional:

  1. Anggaran tersebut digunakan rata-rata digunakan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, danobat dan perbekalan kesehatan dalam rangka memenuhi kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan pada pelayanan kesehatan primer. Pengadaan infrastruktur kesehatan, meliputi:
    1. Pembangunan Puskesmas;
    2. Pembangunan Puskesmas Perawatan;
    3. Pembangunan Pos Kesehatan Desa;
    4. Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan;
    5. Pengadaan Kendaraan roda dua untuk Bidan Desa.
  2. Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas ruma sakit provinsi, kabupaten/kota, antara lain: a) peningkatan fasilitas tempat tidur kelas III RS; b) pemenuhan peralatan unit transfusi darah RS dan bank darah RS; c) peningkatan fasilitas instalasi gawat darurat RS; d) peningkatan sarana prasarana dan pengadaan peralatan kesehatan untuk program pelayanan obstetric neonatal emergency komprehensif (PONEK) di RS; dan e) pengadaan peralatan pemerksaan kultur M.tuberculosis di BLK provinsi.
  3. Untuk kabupaten/kota, alokasi DAK 2010 ditujukan 2 (dua) kegiatan, yaitu: pemenuhan pelayanan dasar dan pelayanan rujukan. Pelayanan dasar berupa pemenuhan kesehatan dasar dan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Untuk pemenuhan kesehatan dasar, DAK diberikan kepada 405 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp1,22 triliun, sementara untuk obat dan perbekalan kesehatan diberikan kepada 378 kabupaten/kota dengan total anggaran sebesar Rp 1 triliun.

Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?