Judul Skripsi : Prinsip Kehati – Hatian dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
A. Latar belakang
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman , terjangkau, mutakhir dan terbuka ini dilakukan dengan maksud agar dapat dihasilkan produk pensertifikan hak yang banyak sehingga mampu memenuhi pencapaian tertib administrasi dibidang pertanahan. Namun demikian persoalan pendaftaran tanah tidak semata – mata hanya sebatas pada segi kuantitas saja dengan mengabaikan kualitas berupa jaminan kepastian hukum dan fungsinya sebagai alat bukti bagi khususnya pemegangnya. Persoalan huklum sring terjadi adalah adanya sertifikat ganda, aseli tapi palsu ataupun palsu yang tentu saja ini merugikan pihak – pihak yang mempunyai hubungan hukum atau akan melakukan perbuatan hokum dengan bidang tanah tersebut.
Adanya sertifikat palsu dan lain – lain pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah, sedikit banyak terkait dengan kinerja birokrasi yang menyelenggarakan pendaftaran tanah dan dipertanyakannya penggunaan prinsip kehati – hatian dari penerbit sertipikat, apalagi dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP NO; 24 Tahun 2007 pemilikan sertifikat dengan kuurun waktu 5 tahun setelah terbitnya sertifikat, maka pihak yang memiliki tanah kehilangan hak untuk mengajukan keberatan / gugatan atas penerbitan sertifikat atau dengankata lain pemilik yang sebbenarnya dapat kehilangan haka atas tanahnya. Hal ini menarik penulis untuk memeilih judul ” Prinsip Kehati- hatian Dalam Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kntor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo”
B. Rumusan Masalah
- Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dalam penerbitan sertifikat hak atas telah memperhatikan asas kehati- hatian?
- Apakah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan sudah memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang kuat ?
C. Landasan Teori
- Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Adapun ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
- Layanan Pertanahan Menurut UU Nomer 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 salah satu kewenangan Pemerintah Daerah adalah pelayanan pertanahan sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah pertanahan menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah. Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah memberikan rasa puas bagi masyarakat dengan memperbandingkan bagaimana pandangan antara pelayanan yang diterima dengan harapan pelayanan yang diharapkan.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Badan Pertanahan Nasional melaksanakan tugas di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral dan Pasal 3 menyebutkan fungsi Badan Pertanahan Nasional yang diantaranya untuk melakukan perumusan kebijakan nasional, teknis, koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan, pelaksanaan pendaftaran tanah serta pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan. Hal ini berarti kewenangan pelaksanaan pertanahan menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional padahal yang mengetahui tata ruang wilayah dan potensi daerah adalah Pemerintah Daerah itu sendiri.
D. Metode Penelitian
Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.
Penelitian ini bersifat preskriptif.
Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah sumber data sekunder.
E. Kesimpulan Skripsi
- Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, belum dilakukan secara benar, karena hanya sebatas pada pemenuhan aspek administratif dan persyaratan formal, hal ini terbukti adanya sengketa karena terbitnya dua sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan dalam kurun waktu berbeda tetapi untuk obyek / lokasi yang sama .
- Keduduan sertifikat sebagai alat bukti akan memeperoleh kedudukan sebagai bukti yang mutlak apabila 5 tahun sejak diterbitan sertifikat tersebut tidak ada gangguan dan atau keberatan dari pihak ketiga.Hal ini dapat diliht dari adanya putusan hakim tentang eksistensi sertifikat HGB No. 08 ahu 1994 atas nama PT Pondok Solo Permai.yang terletak di desa Cemani Kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo. Yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1997 tentang Pendaftran tanah, khususnya Pasal 32 ayat ( 2 ).
Contoh Skripsi Hukum
- Prinsip Kehati-Hati dalam Penerbitan Sertipikat Hak Asasi Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupeten Sukoharjo
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Pelaksanaan Pengajian Pegwai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta
- Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Sporadik pada Tanah yang Belum Bersertifikat
Leave a Reply