Contoh Tesis – Analisis Implementasi Analisa Standar Belanja (Asb) Dalam Penyususnan Anggaran Berbasis Kinerja Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Madiun Tahun 2010
Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan tersebut, di tingkat satuan kerja, perlu segera dilakukan perubahan mendasar yakni perbaikan pada proses penyusunan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hal ini dimaksudkan agar setiap penyimpangan atau kesalahan yang terjadi seawal mungkin dapat diatasi, sehingga lebih mudah dalam melakukan tindakan perbaikan dan penyesuaian.
Mencermati latar belakang tersebut diatas, dapatlah dikatakan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, harus dilakukan dengan baik. Awal perencanaan yang merupakan dasar atau pangkal bergulirnya roda pengelolaan keuangan daerah harus dicermati sedemikian rupa agar kelanjutan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan anggaran, penggunaan atau pembelanjaan anggaran sampai dengan penyusunan laporan penggunaan anggaran dapat terlaksana dengan baik. Hal ini karena dengan melakukan perencanaan pengelolaan keuangan daerah yang tepat maka kapabilitas dan efektifitas Pemerintah Dearah dalam mendorong pembangunan di daerah dapat ditingkatkan. Permasalahan utama yang ada saat ini adalah tidak wajarnya penentuan besarnya anggaran dalam proses kegiatan Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga dimungkinkan dapat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Tabel 1.1 dimana setiap tahun belanja Pemerintah Kabupaten Madiun yang selalu meningkat, sehingga menarik peneliti untuk mengadakan penelitian tentang standar belanja yang ada di Kabupaten Madiun khususnya Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dimana pertanian merupakan sektor utama di Kabupaten Madiun yang berbasis agro dan berwawasan bisnis. Penelitian ini akan berupaya mengkaji Analisa Standar Belanja pada Belanja Daerah kegiatan perencanaan dan penyusunan Anggaran pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun.
Rumusan Masalah
Implementasi penganggaran berbasis kinerja di daerah belum dapat terlaksana dengan baik, karena perangkat-perangkat sistem penganggaran berbasis kinerja itu belum sepenuhnya dikembangkan oleh daerah. Perangkat-perangkat yang dimaksud adalah :
Indikator Kinerja dan Capaian Tolok Ukur Kinerja, Standar Satuan Harga, Analisis Standar Belanja dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Analisis Standar Belanja atau ASB yang merupakan perangkat penting penganggaran berbasis kinerja belum banyak disusun di daerah, termasuk di Kabupaten Madiun.
Beberapa kendala penganggaran daerah tidak adanya Analisis Standar Belanja (ASB) antara lain adalah :
- Banyak kegiatan yang sebenarnya memiliki target kinerja yang sama, tetapi membutuhkan anggaran yang cukup jauh berbeda.
- Kesulitan dalam melakukan penilaian terhadap kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan, apakah suatu kegiatan itu sudah wajar menurut beban kerja dan biayanya.
- Tujuan sistem anggaran kinerja tidak dapat dicapai, karena penganggaran tidak berdasarkan indikator kinerja yang ingin dicapai, tetapi lebih didasarkan pada subyektifitas penyusun anggaran.
- Perdebatan dalam penyusunan anggaran tidak segera dapat penyelesaian karena masing-masing tidak mendasarkan pada acuan penganggaran yang dibakukan, sehingga penyusunan anggaran kemungkinan menjadi lebih lama.
Berdasarkan uraian diatas, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
- Bagaimana Implementasi Analisa Standar Biaya (ASB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun Tahun 2010?
- Bagaimana kewajaran Analisa Standar Biaya (ASB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun Tahun 2010?
Tujuan Penelitian
- Untuk menganalisa Implementasi Analisa Standar Biaya (ASB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun Tahun 2010.
- Untuk menganalisa kewajaran Analisa Standar Biaya (ASB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun Tahun 2010.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan pada bab sebelumnya diatas, maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
- Analisa Standar Belanja pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun terdapat hasil sebagai berikut :
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan wajib jumlah DPA sebesar Rp. 223.000.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 16.008.800,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 43.731.425,00 ;
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan pilihan jumlah DPA sebesar Rp 2.502.240.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 376.906.322,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 532.499.881,00 ;
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan khusus jumlah DPA sebesar Rp 405.350.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 12.348.405,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 20.447.378,00.
Nilai minimal digunakan untuk batas terendah kewajaran biaya yang harus dilakukan untuk menilai penggunaan anggaran, sedangkan nilai maksimal digunakan untuk batas tertinggi dalam penggunaan anggaran.
- Kewajaran Analisa Standar Belanja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun dapat dilihat dengan membandingkan nilai rata-rata DPA pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun dengan nilai minmal dan nilai maksimal sehingga didapat kewajaran, underfinancing dan overfinancing. Kewajaran Analisa Standar Biaya (ASB) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikulrtura Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan wajib jumlah DPA sebesar Rp. 223.000.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 16.008.800,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 43.731.425,00 termasuk dalam kategori Overfinancing dengan nilai sebesar Rp. 129.814.467,00 ;
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan pilihan jumlah DPA sebesar Rp 2.502.240.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 376.906.322,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 532.499.881,00 termasuk dalam kategori Overfinancing sebesar Rp. 1.989.701.982,00 ;
- Untuk kegiatan reguler kelompok urusan khusus jumlah DPA sebesar Rp 405.350.000,00 terdapat nilai minimal sebesar Rp. 12.348.405,00 dan nilai maksimal sebesar Rp. 20.447.378,00 termasuk dalam kategori Overfinancing sebesar Rp. 222.552.622,00. Kewajaran Belanja di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Madiun masuk dalam kategori ”Overfinancing” sehingga melebihi batas maksimal kewajaran.
Leave a Reply