Judul : Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Terhadap Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Populasi penelitian ini adalah aparatur pemerintah daerah Kabupaten Serang. Sedangkan sampel yang digunakan adalah panitia anggaran eksekutif (PAE). Kuisioner digunakan sebagai data primer dengan menggunakan skala likert dan didukung oleh data sekunder yang diperoleh langsung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta dokumen-dokumen dan literatur-literatur yang terkait dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan analisis statistik deskriptif untuk menggambarkan atau melukiskan kondisi yang sebenarnya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terhadap partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan publik dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah baik
Kata kunci : Persepsi, Partisipasi masyarakat, Transparansi Kebijakan Publik, APBD, Panitia Anggaran Eksekutif.
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Transparansi Kebijakan Publik Penyusunan APBD
Reformasi yang diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah satu agenda reformasi tersebut adalah adanya desentralisasi keuangan dan Otonomi daerah. Berdasarkan ketetapan MPR nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah telah mengeluarkan satu paket kebijakan otonomi daerah yaitu:
- Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-
- Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kedua undang-undang tersebut menjadi sangat penting karena akan membawa perubahan yang mendasar pada kehidupan sistem pemerintahan dan sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pada sistem pemerintahan khususnya pemerintah daerah perubahan yang terjadi adalah berupa pelaksanan otonomi daerah dan desentralsasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Jika pada masa sebelumnya otonomi daerah hanya dijadikan jargon politik belaka, akan tetapi daerah saat ini ditantang kesiapannya baik secara kelembagaan, sumber daya manusia dan teknologi untuk dapat mewujudkan otonomi dan desentralisasi secara nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk melakukan reformasi kelembagaan dilingkungan mereka (institutional reform). Di bidang sistem keuangan pemerintah pusat dan daerah, implikasi kedua undang-undang tersebut adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran (budgeting reform), sistem pembiayaan (financing reform), sistem akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan daerah.
Tuntutan pembaharuan sistem keuangan tersebut adalah pengelolaan uang rakyat (public money) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara transparan, efektif, efisien, terarah, terencana, terpadu dan bertanggung jawab agar tercipta akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Selain itu dampak yang kemudian muncul dalam rangka otonomi daerah adalah tuntutan terhadap pemerintah untuk menciptakan good governance sebagai prasyarat penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan akuntabilitas, transparasi serta partisipasi masyarakat sebagai bagian dari stake holder Pemerintahan Daerah.
World Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power in used in managing economic and social resource for development of society” sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of politycal, economic, and administrative authority to manage a nations affair at all levels”. Dalam hal ini,
World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi dan administratif dalam pengelolaan negara. Political governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation). Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan dibidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.Jika mengacu pada World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah menciptakan good governance. Partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya telah diberikan oleh pemerintah pusat melalui otonomi daerah sebagai bagian dari semangat good governance.
Partisipasi masyarakat sangat penting dan dibutuhkan didalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah arah kebijakan pemerintah daerah yang diwujudkan dalam langkah-langkah nyata pembangunan daerah. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengambil judul” Persepsi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Terhadap Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Kebijakan Publik Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ”
Leave a Reply