Judul Tesis : Pengaruh Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan (Studi Empiris pada Perbankan di Bursa Efek Indonesia)
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perspektif corporate governance berawal dari agency theory, dimana dalam agency theory prinsipal yang bertindak sebagai pemilik perusahaan menyerahkan kewenangannya kepada agen. Dengan adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan maka akan memunculkan perbedaan kepentingan antara agen dan prinsipal yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Corporate governance muncul untuk mengendalikan perilaku dan mengatasi konflik antara pihak-pihak dalam perusahaan. Penelitian tentang corporate governance terhadap kinerja, telah menjadi fokus umum namun hasil-hasil penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Untuk merekonsiliasi perbedaan hasil penelitian tersebut, dilakukan penelitian serupa dengan objek yang berbeda.
Kajian mengenai corporate governance meningkat dengan pesat seiring dengan terbukanya skandal keuangan berskala besar seperti skandal Enron, Tyco, Worldcom, Merck, Global Crossing mayoritas perusahaan lain di Amerika Serikat (Cornett et al., 2006) yang melibatkan akuntan, salah satu elemen penting dari good corporate governance. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, seperti PT. Lippo Tbk dan PT. Kimia Farma Tbk (Boediono, 2005) juga melibatkan pelaporan keuangan (financial reporting) yang berawal dari terdeteksi adanya manipulasi (Boediono, 2005).
B. Rumusan Masalah
- Apakah kepemilikan institusional berpengaruh terhadap kinerja keuangan?
- Apakah jumlah rapat dewan komisaris berpengaruh terhadap kinerja keuangan?
- Apakah jumlah dewan komisaris berpengaruh terhadap kinerja keuangan?
- Apakah proporsi dewan komisaris independen berpengaruh terhadap kinerja keuangan?
- Apakah jumlah komite audit berpengaruh terhadap kinerja keuangan?
C. Landasan Teori
Konsep Corporate Governance (CG)
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Jensen and Meckling (1976) memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai “agents” bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham.
Corporate Governance dan Perspektif Keagenan
Corporate governance sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan OECD (2004) dan FCGI (2001).
Mekanisme Corporate Governance
Johnson et al., (2000) memberikan bukti bahwa rendahnya kualitas corporate governance dalam suatu negara berdampak negatif pada pasar saham dan nilai tukar mata uang negara yang bersangkutan pada masa krisis di Asia. Selain itu Johnson juga mendifinisikan corporate governance sebagai keefektifan mekanisme yang bertujuan meminimisasi agency conflict.
Kinerja Keuangan
Return on equity (ROE) digunakan untuk mengukur efektivitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan ekuitas yang dimilikinya. ROE merupakan rasio antara laba sesudah pajak terhadap total ekuitas yang berasal dari setoran modal pemilik, laba tak dibagi dan cadangan lain yang diperoleh perusahaan. Analisis ROE sering diterjemahkan sebagai rentabilitas modal sendiri. ROE berarti juga ukuran untuk menilai seberapa besar tingkat pengembalian (return) dari modal sendiri yang ditanamkan dalam bisnis yang bersangkutan yang dinyatakan dalam prosentase (Brigham dan Gapenski, 1996).
D. Metode Penelitian
Populasi penelitian adalah seluruh perusahaan perbankan yang tercatat di BEI periode 2007, 2008 dan 2009 (tiga tahun) sebanyak terdapat 29 bank.
Pengambilan sampel dengan purposive sampling, diperoleh 22 perusahaan perbankan yang tercatat di BEI. Total data observasi sebanyak 66 data. Analisis uji hipotesis menggunakan Regresi Linear Berganda.
E. Kesimpulan
1. Corporate governance (Kepemilikan Institusional; Jumlah rapat Dewan Komisaris; Jumlah Dewan komisaris; Proporsi Komisaris Independen dan Jumlah Komite Audit) secara bersama-sama (simultan) berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
2. Jumlah rapat dewan komisaris berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
3. Proporsi komisaris independen berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
4. Kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
5. Jumlah dewan komisaris tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
6. Jumlah komite audit tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang diukur return on equity (ROE).
Leave a Reply