HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Penerapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Konteks Prinsip Syariah

Judul Skripsi : Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Konteks Prinsip Syariah Mengenai Produk Pembiayaan (Studi Kasus di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Bait Al Maal Wa At Tamwil (BMT) Mitra Mandiri Wonogiri

 

A. Latar Belakang Masalah

Wacana ekonomi Islam dan keuangan Islam (baca : Perbankan Islam/Islamic banking) menjadi topik diskusi yang menarik di antara Negara- negara Islam pada paruh akhir abad ke 20. Diskusi tersebut melahirkan gerakan – gerakan yang merupakan titik awal kebangkitan Islam dalam bidang ekonomi dan keuangan. Gerakan dalam bidang ekonomi dan keuangan tersebut tiada lain disebabkan oleh ketertinggalan. Negara – negara Islam dalam bidang ekonomi dan kegelisahan terhadap praktek perbankan dengan sistem bunga (interest banking). Pemikiran dan gerakan tersebut merupakan tonggak awal bagi pertumbuhan keuangan Islam pada tahun – tahun berikutnya di berbagai belahan negara – negara Islam, termasuk Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, Institusi keuangan Islam berkembang pasca krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada paruh akhir tahun 1997 yang meliputi sektor perbankan dengan kredit macet dan negative spread. meskipun secara de facto institusi keuangan Islam telah tumbuh pada tahun 1991dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi pada bulan Mei tahun 1992,1 namun Institusi keuangan Islam atau Perbankan Syariah baru dapat dukungan baik secara politik (political will) dan hukum (regulation) pasca-krisis, sehingga krisis ekonomi merupakan ekses positif bagi tumbuh-kembangnya Institusi keuangan Islam.

 

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka permasalahan yang dihadapi dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Apakah produk pembiayaan di KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri sesuai dengan konsep syariah yang dianut oleh Undang undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah?
  2. Apakah pengawasan pada KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri pada produk pembiayaan telah berfungsi sesuai dengan konsep/Prinsip Syariah?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Hukum

Dari definisi hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah alat atau sarana untuk mengatur dan menjaga ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sangsi bagi mereka yang melanggarnya, baik mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.

Teori Perekonomian Islam

Tujuan utama syariat Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, ini sesuai dengan missi Islam secara keseluruhan yaitu Rahmatan Lil’alamiin (memberikan rahmad untuk keseluruhan alam). Adapun tujuan utama ekonomi Islam adalah merealisasikan tujuan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akherat (falah), serta kehidupan yang baik dan terhormat (al-hayyah al-tayyibah)

Kedudukan BMT dalam Tata Hukum Perbankan di Indonesia

Dalam sistem Hukum Indonesia kaitanya dengan Ekonomi Syariah berlaku pula Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) /BW, terutama buku III tentang Perikatan (Verbintennisen) dalam berbagai transaksi syariah seperti dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Hal ini oleh Utari Maharani Barus dianggap adanya suatu Transplansi Hukum perjanjian menurut KUHPerdata kedalam Hukum Perjanjian Islam yang perlu dikaji lagi lebih mendalam. Hal ini dapat dimaklumi karena transaksi -transaksi perbankan atau lainnya sebelumnya menggunakan KUHPerdata sebagai rujukannya, disamping belum diterapkannya perjanjian syariah dalam transaksi dimaksud.

 

Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan

Pengertian Prinsip adalah asas (kebenaran yang menjadi pokok berfikir, bertindak dsb); dasar.; Norma adalah aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. adalah kaidah, patokan ukuran hukum; suatu pedoman atau petunjuk bagi seseorang untuk berbuat (atau tidak berbuat) dan bertingkah laku sebagaimana mestinya terhadap sesama manusia didalam lingkungan suatu masyarakat tertentu. Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum ; aturan yang sudah pasti ; patokan; dalil Syariah (Islam) adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al-Quran dan Hadist.

 

D. Metodelogi Penelitian

Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, konsep hukum yang digunakan adalah konsep hukum yang ke-2 yaitu hukum adalah normanorma positif didalam sistem perundang-undangan nasional.

Data ini dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka atau lazim disebut data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dikaji, secara metoda deduksi atau silogisme deduksi, penulis memulai dari data-data yang bersifat umum (premis Mayor) yaitu prinsip-prinsip perokonomian dalam Islam, prinsip-prinsip ekonomi syariah yang telah menjadi norma-norma dalam bentuk peraturan-peraturan perundang-unangan. Kemudian yang bersifat khusus (premis minor) adalah penerapan peraturan perundang-undangan perbankan syariah dalam konteks prinsip syariah mengenai pembiayaan di KJKS BMT Mitara Mandiri Wonogiri, untuk selanjutnya dari keduanya ditarik hubungan sebagai sebuah kesimpulan (konklusi).

E. Kesimpulan

1. Karakteristik Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah diterapkannya Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam konteks Prinsip Syariah, dan kaitanya dengan konteks prinsip syariah pada produk pembiayaan di KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri, dari hasil penelitian menunjukkan telah diterapkannya pasal 2 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu tidak ditemukannya unsur-unsur: Perjudian (maisyir), ketidak jelasan (Gharar), Bunga (riba), suap menyuap (Risywah), dan kebatilan (Dhulm/ Zalim).

2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam bentuk bank mendapatkan legitimasi dari DSN karena sejak awal pendiriannya bank syariah harus menyertakan calon anggota DPS untuk diadakan uji kelayakan dan kepatutannya oleh bank Indonesia untuk selanjutnya dimintakan rekomendasi dari DSN MUI. Lain halnya dengan BMT pengangkatan DPS tidak melalui mekanisme seleksi sehingga siapapun dapat diangkat. DPS bertanggung jawab penuh atas konsistensi BMT dalam menjalankan norma-norma dalam konteks prinsip syariah sebagai landasan idiologi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kaitannya dengan Pengawasan dari aspek operasional dan produk baik penghimpunan maupun pembiayaan, KJKS BMT Mitra Mandiri Wonogiri telah memiliki 2 orang DPS yang lebih berperan sebagai konsultan. dan apabila ditinyau dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah maka mekanisme pengangkatan maupun sistem kerja DPS pada KJKS BMT membuka peluang untuk menselisihi prinsip syariah dalam operasional KJKS BMT.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?