Contoh proposal skripsi PAI (Pendidikan Agama Islam) merupakan contoh proposal yang akan kami sajikan kali ini. Contoh proposal ini diharapkan dapat memberikan sedikit gambaran tentang skripsi PAI. Contoh proposal skripsi PAI kali ini akan membahas tentang perbankan syariah. Perbankan syariah merupakan perbankan yang sesuai dengan hukum islam. Sistem ekonomi islam yang paling menonjol pada perbankan syariah adalah tidak adanya bunga uang, dan dalam hal ini tidak ada peminjaman uang yang ada adalah kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedangkan peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi pendidikan lengkap / tesis pendidikan lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
TESIS
SKRIPSI
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran IPA,
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran IPS,
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran Matematika,
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran Sastra dan Bahasa,
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran PENJASKES
- Daftar Contoh Skripsi Mata Pelajaran Agama Islam / Tarbiyah,
- Daftar Contoh Skripsi Bimbingan Konseling,
- Daftar Contoh Skripsi dengan Metode JIGSAW
- Daftar Contoh Skripsi dengan Metode Metode Pembelajaran Numbered Heads Together
- Daftar Contoh Skripsi dengan Metode Metode Pembelajaran Think Pair Share (Metode TPR)
- Daftar Contoh Skripsi Pendidikan I (campuran)
- Daftar Contoh Skripsi Pendidikan II (campuran)
- Daftar Contoh Skripsi Pendidikan III (campuran)
Untuk lebih jelasnya Anda dapat langsung membaca contoh di bawah ini.
PROSPEK PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SISTEM PERBANKAN ALTERNATIF DI INDONESIA
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kemajuan dunia perbankan yang dirasakan dapat membantu pembangunan di Indonesia mulai mengalami kendala yang besar, berawal dari bulan Juli 1997 krisis moneter melanda bangsa Indonesia. Kondisi ini telah membawa dampak yang sangat luas terhadap aspek kehidupan bangsa Indonesia, karena berlanjut pada krisis multi dimensi yang merupakan kombinasi antara krisis ekonomi, finansial, politik, dan sosial.
Kondisi ini akibat dari akumulasi rentetan kesalahan kebijakan (misjudgement and policy error) di bidang moneter dan keuangan. Hal ini terutama akibat dari langkah kebijakan ekonomi dan moneter yang diterapkan pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, seperti pemindahan dana BUMN ke Bank Indonesia dan penaikan suku bungan SBI dari 14% menjadi 30% yang hal ini menimbulkan krisis baru yang dampaknya lebih berbahaya yaitu krisis likuiditas (Zainul Arifin, 1999: 55).
Krisis mata uang, krisis likuidasi, dan krisis kepercayaan juga membawa dampak pada kinerja pasar modal. Dengan terintegrasinya pasar modal dunia.
Maka gejolak yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Sektor moneter telah berkembang sedemikian cepat melampaui batas-batas negara, sedangkan sektor riil selalu tertinggal dibelakang karena production time requirement dari input menjadi output.
Kebijakan pemerintah dengan kenaikan suku bunga tersebut ternyata telah membawa dampak yang dahsyat pada dunia usaha perbankan di Indonesia. Karena dengan adanya tingkat bunga yang relatif tinggi akan membuka peluang terjadinya kredit macet yang berakibat lebih jauh adalah terjadinya kekurangan finansial sehingga bank tidak mampu lagi beroperasi. Berpijak dari kondisi tersebut, maka dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan alternatif yang tidak memakai perangkat bunga dalam kegiatan usahanya, sehingga diharapkan mampu menghadapi gejolak moneter yang terjadi, karena dengan adanya praktek bebas bunga tidak akan terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga yang ditetapkan pemerintah khususnya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Lembaga keuangan alternatif tersebut hendaklah memperhatikan keseimbangan antara sektor riil dan sektor keuangan, serta harus mempunyai orientasi integralistik, artinya harus mampu bertindak sebagai:
1. Lembaga kepercayaan yang menjamin kebersamaan antara bank dan nasabah.
2. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing sebagai pengganti bunga.
3. Lembaga yang berusaha mengurangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah dan tertindas.
4. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang modal.
Di negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Pakistan, Kuwait, Mesir, Malaysia, dan negara-negara lainnya, bank syariah dapat berkembang pesat dan mampu bersaing dengan bank konvensional, bahkan di Malaysia pesatnya pertumbuhan bank syariah mendorong bank konvensional untuk membuka atau meluncurkan produk-produk tabungan maupun kredit syariah dengan sistem memadai sehingga di Malaysia saat ini sudah tercipta “Islamic Interbank Money Market” yang lebih fenomenal lagi, majunya bank syariah mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap bunga bank, persepsi tersebut adalh bunga bank adalah riba dan riba menurut hukum islam adalah haram (Mulya E. Siregar, 2002: 42).
Sementara DR. H. Karnaen Perwataatmaja dan Mohammad Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank yang beroperasional sesuai prinsip-prinsip syariah islam adalah bank yang dalam beroperasionalnya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk di isi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil (H. Karnaen Perwaatmaja, 1999: 72).
Dalam hal kegiatannya, bank syariah seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan akan tetapi bank syariah atau bank islam tidak memakai sistem bunga melainkan sistem bagi hasil dan kerugian (profit and loss sharing).
Bank syariah sebagai sistem perbankan yang berdasarkan prinsip syariah disamping bertujuan menilai keuntungan juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dengan prinsip tolong menolong dalam hal kebaikan sesui dengan firman Allah SWT:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah (5):2)
Chapra dalam bukunya berjudul “Al Quran menuju sistem moneter yang adil” mengatakan bahwa : sejalan hal ini, riba mempunyai pengertian yang sama yaitu sebagai bunga, sesuai dengan konsensus para fuqaha atau ahli hukum islam. Atas dasar hal tersebut, maka sistem bunga dalam islam dianggap sebagai praktek bunga uang atau riba (Capra, 1997: 21).
Potensi yang besar bagi kegiatan bank islami telah membuka wawasan baru bagi bank-bank yang berada di negara non-muslim untuk membuka “Islamic Devition” di bank-bank mereka yang bersifat konvensional. Dengan kata lain bank-bank tersebut dapat melakuakn “Dual Banking System” yaitu melakukan dua kegiatan perbankan dari konsep konvensional juga konsep bagi hasil. Namun berbeda dengan produk-produk layanan yang baru dari sistem bank konvensional, kelahiran bank islami di Indonesia yaitu bank tanpa bunga membawa dampak berubahnya sistem perbankan di Indonesia yang selama ini telah mapan. Dengan kata lain eksistensi bank islami disamping bank konvensional sebagai alternatif yang sehat dalam sektor pembiayaan yang selama ini diambil oleh bank keuangan konvensional (Zainul Arifin, 1999: 28).
Bank islami merupakan satu bentuk institusi perekonomian islam, sehingga adopsi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan mayoritas muslim.
Islam sebagai ajaran yang komprehensif dan universal, mengatur aspek kehidupan manusia, baik ritual (ibadah mahdhoh) maupun sosial (muamalah) yang diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Sedangkan tujuan utama dari lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah (Syafi’i Antonio, 2004: 95).
Baru sekitar tahun 1988 dengan keluarnya paket deregulasi perbankan (Pakto) 1988 telah membuka peluang dan memberi kemudahan dalam mendirikan bank swasta baru, pembukaan kantor-kantor cabang bank, serta usaha bank perkreditan rakyat, memudahkan untuk memperluas bank devisa, pendirian bank campuran, dan pembukaan kantor cabang bank asing, terbukanya peluang bagi pemanfaatan dana-dana dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada bank swasta dan lembaga keuangan lainnya (Sri Susilo, 2004: 95).
Sejak saat itulah ada kesempatan untuk mendirikan bank Islam, dan pada tahun 1992 pemerintah memberikan respon terhadap berdirinya bank dengan sistem bagi hasil yakni dengan diterbitkannya peraturan pemerintah RI NO. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka taraf hidup masyarakat banyak. Selain itu, menurut jenis bank yang diakui secara resmi hanya ada dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Zainul Arifin, 2003).
Selanjutnya pada tahun 1998, berdirinya bank syariah, dengan prinsip syariat Islam diperkuat lagi dengan terbitnya UU RI. No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 (Muhammad Syafi’i Antonio, 2001: 224).
Dengan berdirinya bank syariah di Indonesia diharapkan mampu menjawab permasalahan di kalangan umat Islam yang tidak mau berhubungan dengan bank konvensional karena adanya praktik bunga. Bagaimana penghimpunan sumber-sumber daya ini dapat dilangsungkan jika bunga dihapuskan? Alternatif harus disusun dalam suatu krangka dua prinsip.
Pertama, Islam mengakui suatu peran resmi bagi sektor swasta. Akan tetapi, karena kekayaan pribadi dalam Islam hanya merupakan suatu amanat dari Tuhan, pemilik tidak memiliki hak mutlak terhadapnya.
Kedua, Islam sungguh-sungguh mengakui peran modal sebagai suatu faktor produksi. Akan tetapi, karena keuntungan kepada modal dapat ditentukan hanya sesudah dilakukan perhitungan terhadap semua ongkos, Islam melarang suatu laju keuntungan positif yang ditentukan di depan dalam bentuk bunga (Chapra, 2000: 31-32).
Disamping itu dengan asas tanpa bunga yang diterapkan bank Islam atau bank syariah diharapkan tidak akan terpengaruh oleh kondisi gejolak moneter yang terjadi. Ekonomi Islam kini menjadi sebuah alternatif, atau bahkan jalan keluar dalam praktek sistem ekonomi dunia. Di sini mempunyai dua sasaran, yaitu mulsim dan non-muslim :
Pertama, jika sasarannya muslim, maka di samping sebagai alternatif yang mempunyai sistem ekonomi Islam, khususnya lagi perbankan syariah, akan dapat digunakan oleh mayoritas umat Islam dalam rangka mengembangkan ekonomi Islam.
Kedua, jika sasarannya non-muslim, maka orientasinya harus kompetensi dengan sistem ekonomi yang ada. Sudah barang tentu ekonomi Islam bukan hanya untuk Islam, namun untuk siapa saja yang mau menggunakannya, sebagai wujud ajaran Islam yang mempunyai komitmen sebagai rahmatan lil’alamin. Ini terbukti dengan adanya sistem perbankan syariah di HSBC, bank milik non-muslim yang berpusat di London, dengan nama HSBC Syariah, yang beroperasi secara global (A. Qodri Azizy, 2004: 194-195).
Mengingat berdirinya bank syariah sebagai sistem alternatif dalam dunia perbankan di Indonesia yang relatif masih baru, maka menarik untuk dibahas, lebih-lebih bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga pembahasan ini mengangkat judul: Prospek Perbankan Syariah Sebagai Sistem Perbankan Alternatif Di Indonesia.
B. PERUMUSAN MASALAH
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Maka kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan. Larangan utama berkaitan dengan bank yang dapat di klasifikasikan sebagai riba (Sri Susilo, 2000: 110).
Berangkat dari latar belakang di atas, maka dalam penulisan karya ini akan berusaha mengangkat permasalahan-permasalahan berikut:
- Faktor apa yang menjadi keunggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi?
- Bagaimana eksistensi bank syariah di Indonesia disamping bank konvensional?
- Bagaimana prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia?
C. TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari pembahasan masalah dalam karya ini adalah :
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan peran perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter.
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai eksistensi bank syariah sebagai perbankan yang tidak memakai perangkat bunga dalam operasinya.
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek perbankan syariah sebagai sistem alternatif di Indonesia.
D. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian tentang “Prospek Perbankan Syariah Sebagai Sistem Perbankan Alternatif Di Indonesia” diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan pelaku pada khususnya, baik dari segi teoritis maupun segi praktis.
1. Manfaat teoritis
Dari segi teoritis penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang sistem perbankan Islam, khususnya yang berhubungan dengan kedudukannya dalam tata hukum perbankan di Indonesia. Kelebihannya dalam menghadapi gejolak moneter, serta prospeknya dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia. Disamping berusaha menemukan hakekat baru dalam bidang hukum ekonomi dan teknologi demi terciptanya landasan teori yang kuat untuk pengembangan dunia perbankan yang bernuansa Islami.
2. Manfaat praktis
Dari segi praktis, penelitian ini diharapkan dapat membuka wawasan baru tentang pemahaman pengetahuan terhadap perbankan syariah, karena kondisi masyarakat Indonesia sebagian besar pemeluk agama Islam, namun kurang memahami dan mendalami tentang syariah Islam sebagai akibat tingkat pendidikan yang rendah dari sebagian besar kaum muslim di Indonesia. Juga perbedaan cara pandang cendikiawan muslim dan para ulama Indonesia yang selama ini tidak pernah ada kesepakatan bulat yang seragam tentang pengertian bunga bank dan riba, maka penulis berusaha memberikan penjelasan dan gambaran sejelas mungkin tentang hal-hal yang seringkali membuat dilema tentang pengertian bank syariah disamping bank konvensional.
E. PENEGASAN ISTILAH
Untuk menghindari adanya penyimpangan permasalahan yang dibahas, maka perlu adanya pembahasan terhadap definisi dan cakupan dari istilah yang terdapat pada judul, yaitu sebagai berikut:
Prospek perbankan syariah |
: |
Gambaran mengenai masa depan bank syariah, yaitu menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan (financial instrument) yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah atau lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam (Sutan Reny Syahdeni, 1999: 21 dan Warkum Sumitro, 1996: 5) |
Sistem perbankan alternatif |
: |
Yang dimaksud dengan sistem perbankan alternatif adalah seperangkat cara yang teratur mengenai bank yang merupakan pilihan antara sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dengan sistem perbankan syariah yang bebas bunga sebagai pilihan tersebut. Bank Islam dengan sistem bagi hasilnya sebagai alternatif dari penerapan sistem bunga ternyata dinilai telah berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan bunga seperti, pembebanan pada nasabah berlebih-lebihan dengan beban bunga bagi nasabah yang tidak mampu membayar pada saat jatuh temponya (Warkum Sumitro, 1996: 5). |
Dari penegasan judul di atas, maka dapat diambil pengertian bahwa yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah keunggulan perbankan syariah khususnya dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi sehingga diperoleh gambaran bagaimana masa depan bank syariah sebagai sistem perbankan pilihan yakni bank yang tidak memakai perangkat bunga, yang tentunya hal ini merupakan sesuatu yang relatif baru bagi dunia perbankan di Indonesia, karena yang selama ini dikenal masyarakat adalah bank konvensional dengan sistem bunga yang diterapkan.
F. METODOLOGI PENELITIAN
1. Metode Deduktif
Metode deduktif adalah cara berfikir yang berpijak pada kaidah-kaidah umum kemudian ditarik dan diterapkan kepada realita yang bersifat khusus. Pembahasan yang menggunakan metode ini terdapat pada Bab II yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum Islam yang berkaitan dengan bank syariah.
2. Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang bermula dari hal-hal yang bersifat khusus menuju kepada kesimpulan umum. Metode ini penulis gunakan untuk pengumpulan dari berbagai pendapat tentang riba dan bunga uang. Dengan metode ini pula penulis menganalisa masalah riba dan bunga bank dan semua yang ada kaitannya dengan itu untuk di cari kesimpulannya secara umum.
3. Spesifikasi Penelitian
Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian dipergunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai literatur, berbagai ketentuan yang ada kaitannya dengan pokok bahasan ini.
4. Metode Analisa Data
Untuk mendapatkan hasil yang baik, maka menganalisa data yang telah didapat melalui penelitian kepustakaan tersebut, penulis menggunakan metode deduktif yaitu cara berfikir yang dimulai dengan mengemukakan dalil atau fakta atau generalisasi yang bersifat umum kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus. Fakta yang bersifat umum tersebut misalnya keunggulan perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi keberadaan bank syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia, teknik pembukuan dan kebijakan akuntansi. Data fakta-fakta tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan analisa untuk mendapatkan gambaran mengenai prospek usaha ke depan bank syariah sebagai perbankan alternatif di Indonesia.
G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Agar dalam penulisan ini tidak menyimpang dari arah pembahasan yang telah ditetapkan, maka penulis mengklasifikasikan secara sistematis dengan lima bab, yang terdiri dari:
BAB I |
: |
Merupakan bab pendahuluan yang mendeskripsikan mengenai alasan pemilihan judul dan latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi penelitian, sistematika |
BAB II |
: |
Berupa landasan teori atau tinjauan kepustakaan yang berisi tentang penjelasan mengenai perbankan secara umum (konvensional) meliputi: pengertian, fungsi, dan tugas bank, manajemen operasional bank konvensional, perkembangan bank konvensional, perbankan dalam pandangan Islam meliputi: sejarah perkembangan bank syariah, manajemen operasional bank syariah, dasar hukum bank syariah, kedudukan bank syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional |
BAB III |
: |
Merupakan pembahasan tentang faktor-faktor yang menjadi unggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi, eksistensi bank syariah sebagai perbankan yang tidak memakai perangkat bunga dalam operasionalnya, dan prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia |
BAB IV |
: |
Merupakan analisis terhadap apa yang menjadi keunggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi, dan eksistensi bank syariah di Indonesia di samping bank konvensional, dan prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia |
BAB V |
: |
Merupakan bagian penutup yang meliputi kesimpulan dari uraian-uraian dan permasalahan yang menjadi topik pembicaraan. Dan diakhiri dengan memberikan saran sebagai bahan masukan dan diakhiri dengan penutup |
Contoh proposal skripsi PAI
Contoh proposal skripsi PAI (Pendidikan Agama Islam) merupakan contoh proposal yang akan kami sajikan kali ini. Contoh proposal ini diharapkan dapat memberikan sedikit gambaran tentang skripsi PAI. Contoh proposal skripsi PAI kali ini akan membahas tentang perbankan syariah. Perbankan syariah merupakan perbankan yang sesuai dengan hukum islam. Sistem ekonomi islam yang paling menonjol pada perbankan syariah adalah tidak adanya bunga uang, dan dalam hal ini tidak ada peminjaman uang yang ada adalah kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedangkan peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Untuk lebih jelasnya Anda dapat langsung membaca contoh di bawah ini.
PROSPEK PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SISTEM PERBANKAN ALTERNATIF DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kemajuan dunia perbankan yang dirasakan dapat membantu pembangunan di Indonesia mulai mengalami kendala yang besar, berawal dari bulan Juli 1997 krisis moneter melanda bangsa Indonesia. Kondisi ini telah membawa dampak yang sangat luas terhadap aspek kehidupan bangsa Indonesia, karena berlanjut pada krisis multi dimensi yang merupakan kombinasi antara krisis ekonomi, finansial, politik, dan sosial.
Kondisi ini akibat dari akumulasi rentetan kesalahan kebijakan (misjudgement and policy error) di bidang moneter dan keuangan. Hal ini terutama akibat dari langkah kebijakan ekonomi dan moneter yang diterapkan pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, seperti pemindahan dana BUMN ke Bank Indonesia dan penaikan suku bungan SBI dari 14% menjadi 30% yang hal ini menimbulkan krisis baru yang dampaknya lebih berbahaya yaitu krisis likuiditas (Zainul Arifin, 1999: 55).
Krisis mata uang, krisis likuidasi, dan krisis kepercayaan juga membawa dampak pada kinerja pasar modal. Dengan terintegrasinya pasar modal dunia.
Maka gejolak yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Sektor moneter telah berkembang sedemikian cepat melampaui batas-batas negara, sedangkan sektor riil selalu tertinggal dibelakang karena production time requirement dari input menjadi output.
Kebijakan pemerintah dengan kenaikan suku bunga tersebut ternyata telah membawa dampak yang dahsyat pada dunia usaha perbankan di Indonesia. Karena dengan adanya tingkat bunga yang relatif tinggi akan membuka peluang terjadinya kredit macet yang berakibat lebih jauh adalah terjadinya kekurangan finansial sehingga bank tidak mampu lagi beroperasi. Berpijak dari kondisi tersebut, maka dipandang perlu adanya suatu lembaga keuangan alternatif yang tidak memakai perangkat bunga dalam kegiatan usahanya, sehingga diharapkan mampu menghadapi gejolak moneter yang terjadi, karena dengan adanya praktek bebas bunga tidak akan terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga yang ditetapkan pemerintah khususnya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Lembaga keuangan alternatif tersebut hendaklah memperhatikan keseimbangan antara sektor riil dan sektor keuangan, serta harus mempunyai orientasi integralistik, artinya harus mampu bertindak sebagai:
1. Lembaga kepercayaan yang menjamin kebersamaan antara bank dan nasabah.
2. Mendorong kegiatan investasi dan menghambat simpanan tidak produktif melalui sistem operasi profit and loss sharing sebagai pengganti bunga.
3. Lembaga yang berusaha mengurangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah dan tertindas.
4. Mengembangkan produksi, menggalakkan perdagangan dan memperluas kesempatan kerja melalui kredit pemilikan barang modal.
Di negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Pakistan, Kuwait, Mesir, Malaysia, dan negara-negara lainnya, bank syariah dapat berkembang pesat dan mampu bersaing dengan bank konvensional, bahkan di Malaysia pesatnya pertumbuhan bank syariah mendorong bank konvensional untuk membuka atau meluncurkan produk-produk tabungan maupun kredit syariah dengan sistem memadai sehingga di Malaysia saat ini sudah tercipta “Islamic Interbank Money Market” yang lebih fenomenal lagi, majunya bank syariah mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap bunga bank, persepsi tersebut adalh bunga bank adalah riba dan riba menurut hukum islam adalah haram (Mulya E. Siregar, 2002: 42).
Sementara DR. H. Karnaen Perwataatmaja dan Mohammad Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bank yang beroperasional sesuai prinsip-prinsip syariah islam adalah bank yang dalam beroperasionalnya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk di isi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil (H. Karnaen Perwaatmaja, 1999: 72).
Dalam hal kegiatannya, bank syariah seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan akan tetapi bank syariah atau bank islam tidak memakai sistem bunga melainkan sistem bagi hasil dan kerugian (profit and loss sharing).
Bank syariah sebagai sistem perbankan yang berdasarkan prinsip syariah disamping bertujuan menilai keuntungan juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dengan prinsip tolong menolong dalam hal kebaikan sesui dengan firman Allah SWT:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah (5):2)
Chapra dalam bukunya berjudul “Al Quran menuju sistem moneter yang adil” mengatakan bahwa : sejalan hal ini, riba mempunyai pengertian yang sama yaitu sebagai bunga, sesuai dengan konsensus para fuqaha atau ahli hukum islam. Atas dasar hal tersebut, maka sistem bunga dalam islam dianggap sebagai praktek bunga uang atau riba (Capra, 1997: 21).
Potensi yang besar bagi kegiatan bank islami telah membuka wawasan baru bagi bank-bank yang berada di negara non-muslim untuk membuka “Islamic Devition” di bank-bank mereka yang bersifat konvensional. Dengan kata lain bank-bank tersebut dapat melakuakn “Dual Banking System” yaitu melakukan dua kegiatan perbankan dari konsep konvensional juga konsep bagi hasil. Namun berbeda dengan produk-produk layanan yang baru dari sistem bank konvensional, kelahiran bank islami di Indonesia yaitu bank tanpa bunga membawa dampak berubahnya sistem perbankan di Indonesia yang selama ini telah mapan. Dengan kata lain eksistensi bank islami disamping bank konvensional sebagai alternatif yang sehat dalam sektor pembiayaan yang selama ini diambil oleh bank keuangan konvensional (Zainul Arifin, 1999: 28).
Bank islami merupakan satu bentuk institusi perekonomian islam, sehingga adopsi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional bukanlah semata-mata mengakomodasi kepentingan penduduk Indonesia yang kebetulan mayoritas muslim.
Islam sebagai ajaran yang komprehensif dan universal, mengatur aspek kehidupan manusia, baik ritual (ibadah mahdhoh) maupun sosial (muamalah) yang diterapkan dalam setiap waktu dan tempat. Sedangkan tujuan utama dari lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah (Syafi’i Antonio, 2004: 95).
Baru sekitar tahun 1988 dengan keluarnya paket deregulasi perbankan (Pakto) 1988 telah membuka peluang dan memberi kemudahan dalam mendirikan bank swasta baru, pembukaan kantor-kantor cabang bank, serta usaha bank perkreditan rakyat, memudahkan untuk memperluas bank devisa, pendirian bank campuran, dan pembukaan kantor cabang bank asing, terbukanya peluang bagi pemanfaatan dana-dana dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada bank swasta dan lembaga keuangan lainnya (Sri Susilo, 2004: 95).
Sejak saat itulah ada kesempatan untuk mendirikan bank Islam, dan pada tahun 1992 pemerintah memberikan respon terhadap berdirinya bank dengan sistem bagi hasil yakni dengan diterbitkannya peraturan pemerintah RI NO. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka taraf hidup masyarakat banyak. Selain itu, menurut jenis bank yang diakui secara resmi hanya ada dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) (Zainul Arifin, 2003).
Selanjutnya pada tahun 1998, berdirinya bank syariah, dengan prinsip syariat Islam diperkuat lagi dengan terbitnya UU RI. No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 (Muhammad Syafi’i Antonio, 2001: 224).
Dengan berdirinya bank syariah di Indonesia diharapkan mampu menjawab permasalahan di kalangan umat Islam yang tidak mau berhubungan dengan bank konvensional karena adanya praktik bunga. Bagaimana penghimpunan sumber-sumber daya ini dapat dilangsungkan jika bunga dihapuskan? Alternatif harus disusun dalam suatu krangka dua prinsip.
Pertama, Islam mengakui suatu peran resmi bagi sektor swasta. Akan tetapi, karena kekayaan pribadi dalam Islam hanya merupakan suatu amanat dari Tuhan, pemilik tidak memiliki hak mutlak terhadapnya.
Kedua, Islam sungguh-sungguh mengakui peran modal sebagai suatu faktor produksi. Akan tetapi, karena keuntungan kepada modal dapat ditentukan hanya sesudah dilakukan perhitungan terhadap semua ongkos, Islam melarang suatu laju keuntungan positif yang ditentukan di depan dalam bentuk bunga (Chapra, 2000: 31-32).
Disamping itu dengan asas tanpa bunga yang diterapkan bank Islam atau bank syariah diharapkan tidak akan terpengaruh oleh kondisi gejolak moneter yang terjadi. Ekonomi Islam kini menjadi sebuah alternatif, atau bahkan jalan keluar dalam praktek sistem ekonomi dunia. Di sini mempunyai dua sasaran, yaitu mulsim dan non-muslim :
Pertama, jika sasarannya muslim, maka di samping sebagai alternatif yang mempunyai sistem ekonomi Islam, khususnya lagi perbankan syariah, akan dapat digunakan oleh mayoritas umat Islam dalam rangka mengembangkan ekonomi Islam.
Kedua, jika sasarannya non-muslim, maka orientasinya harus kompetensi dengan sistem ekonomi yang ada. Sudah barang tentu ekonomi Islam bukan hanya untuk Islam, namun untuk siapa saja yang mau menggunakannya, sebagai wujud ajaran Islam yang mempunyai komitmen sebagai rahmatan lil’alamin. Ini terbukti dengan adanya sistem perbankan syariah di HSBC, bank milik non-muslim yang berpusat di London, dengan nama HSBC Syariah, yang beroperasi secara global (A. Qodri Azizy, 2004: 194-195).
Mengingat berdirinya bank syariah sebagai sistem alternatif dalam dunia perbankan di Indonesia yang relatif masih baru, maka menarik untuk dibahas, lebih-lebih bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga pembahasan ini mengangkat judul: Prospek Perbankan Syariah Sebagai Sistem Perbankan Alternatif Di Indonesia.
B. PERUMUSAN MASALAH
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Maka kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan. Larangan utama berkaitan dengan bank yang dapat di klasifikasikan sebagai riba (Sri Susilo, 2000: 110).
Berangkat dari latar belakang di atas, maka dalam penulisan karya ini akan berusaha mengangkat permasalahan-permasalahan berikut:
1. Faktor apa yang menjadi keunggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi?
2. Bagaimana eksistensi bank syariah di Indonesia disamping bank konvensional?
3. Bagaimana prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia?
C. TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari pembahasan masalah dalam karya ini adalah :
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan peran perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter.
2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai eksistensi bank syariah sebagai perbankan yang tidak memakai perangkat bunga dalam operasinya.
3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek perbankan syariah sebagai sistem alternatif di Indonesia.
D. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian tentang “Prospek Perbankan Syariah Sebagai Sistem Perbankan Alternatif Di Indonesia” diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan pelaku pada khususnya, baik dari segi teoritis maupun segi praktis.
1. Manfaat teoritis
Dari segi teoritis penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang sistem perbankan Islam, khususnya yang berhubungan dengan kedudukannya dalam tata hukum perbankan di Indonesia. Kelebihannya dalam menghadapi gejolak moneter, serta prospeknya dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia. Disamping berusaha menemukan hakekat baru dalam bidang hukum ekonomi dan teknologi demi terciptanya landasan teori yang kuat untuk pengembangan dunia perbankan yang bernuansa Islami.
2. Manfaat praktis
Dari segi praktis, penelitian ini diharapkan dapat membuka wawasan baru tentang pemahaman pengetahuan terhadap perbankan syariah, karena kondisi masyarakat Indonesia sebagian besar pemeluk agama Islam, namun kurang memahami dan mendalami tentang syariah Islam sebagai akibat tingkat pendidikan yang rendah dari sebagian besar kaum muslim di Indonesia. Juga perbedaan cara pandang cendikiawan muslim dan para ulama Indonesia yang selama ini tidak pernah ada kesepakatan bulat yang seragam tentang pengertian bunga bank dan riba, maka penulis berusaha memberikan penjelasan dan gambaran sejelas mungkin tentang hal-hal yang seringkali membuat dilema tentang pengertian bank syariah disamping bank konvensional.
E. PENEGASAN ISTILAH
Untuk menghindari adanya penyimpangan permasalahan yang dibahas, maka perlu adanya pembahasan terhadap definisi dan cakupan dari istilah yang terdapat pada judul, yaitu sebagai berikut:
Prospek perbankan syariah |
: |
Gambaran mengenai masa depan bank syariah, yaitu menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan (financial instrument) yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah atau lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam (Sutan Reny Syahdeni, 1999: 21 dan Warkum Sumitro, 1996: 5) |
Sistem perbankan alternatif |
: |
Yang dimaksud dengan sistem perbankan alternatif adalah seperangkat cara yang teratur mengenai bank yang merupakan pilihan antara sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dengan sistem perbankan syariah yang bebas bunga sebagai pilihan tersebut. Bank Islam dengan sistem bagi hasilnya sebagai alternatif dari penerapan sistem bunga ternyata dinilai telah berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan bunga seperti, pembebanan pada nasabah berlebih-lebihan dengan beban bunga bagi nasabah yang tidak mampu membayar pada saat jatuh temponya (Warkum Sumitro, 1996: 5). |
Dari penegasan judul di atas, maka dapat diambil pengertian bahwa yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah keunggulan perbankan syariah khususnya dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi sehingga diperoleh gambaran bagaimana masa depan bank syariah sebagai sistem perbankan pilihan yakni bank yang tidak memakai perangkat bunga, yang tentunya hal ini merupakan sesuatu yang relatif baru bagi dunia perbankan di Indonesia, karena yang selama ini dikenal masyarakat adalah bank konvensional dengan sistem bunga yang diterapkan.
F. METODOLOGI PENELITIAN
1. Metode Deduktif
Metode deduktif adalah cara berfikir yang berpijak pada kaidah-kaidah umum kemudian ditarik dan diterapkan kepada realita yang bersifat khusus. Pembahasan yang menggunakan metode ini terdapat pada Bab II yang mempelajari tentang pokok-pokok hukum Islam yang berkaitan dengan bank syariah.
2. Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang bermula dari hal-hal yang bersifat khusus menuju kepada kesimpulan umum. Metode ini penulis gunakan untuk pengumpulan dari berbagai pendapat tentang riba dan bunga uang. Dengan metode ini pula penulis menganalisa masalah riba dan bunga bank dan semua yang ada kaitannya dengan itu untuk di cari kesimpulannya secara umum.
3. Spesifikasi Penelitian
Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian dipergunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai literatur, berbagai ketentuan yang ada kaitannya dengan pokok bahasan ini.
4. Metode Analisa Data
Untuk mendapatkan hasil yang baik, maka menganalisa data yang telah didapat melalui penelitian kepustakaan tersebut, penulis menggunakan metode deduktif yaitu cara berfikir yang dimulai dengan mengemukakan dalil atau fakta atau generalisasi yang bersifat umum kemudian dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus. Fakta yang bersifat umum tersebut misalnya keunggulan perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi keberadaan bank syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia, teknik pembukuan dan kebijakan akuntansi. Data fakta-fakta tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan analisa untuk mendapatkan gambaran mengenai prospek usaha ke depan bank syariah sebagai perbankan alternatif di Indonesia.
G. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Agar dalam penulisan ini tidak menyimpang dari arah pembahasan yang telah ditetapkan, maka penulis mengklasifikasikan secara sistematis dengan lima bab, yang terdiri dari:
BAB I |
: |
Merupakan bab pendahuluan yang mendeskripsikan mengenai alasan pemilihan judul dan latar belakang masalah, pokok permasalahan, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi penelitian, sistematika |
BAB II |
: |
Berupa landasan teori atau tinjauan kepustakaan yang berisi tentang penjelasan mengenai perbankan secara umum (konvensional) meliputi: pengertian, fungsi, dan tugas bank, manajemen operasional bank konvensional, perkembangan bank konvensional, perbankan dalam pandangan Islam meliputi: sejarah perkembangan bank syariah, manajemen operasional bank syariah, dasar hukum bank syariah, kedudukan bank syariah dalam tata hukum perbankan di Indonesia, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional |
BAB III |
: |
Merupakan pembahasan tentang faktor-faktor yang menjadi unggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi, eksistensi bank syariah sebagai perbankan yang tidak memakai perangkat bunga dalam operasionalnya, dan prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia |
BAB IV |
: |
Merupakan analisis terhadap apa yang menjadi keunggulan sistem perbankan syariah dalam menghadapi gejolak moneter yang terjadi, dan eksistensi bank syariah di Indonesia di samping bank konvensional, dan prospek perbankan syariah sebagai sistem perbankan alternatif di Indonesia |
BAB V |
: |
Merupakan bagian penutup yang meliputi kesimpulan dari uraian-uraian dan permasalahan yang menjadi topik pembicaraan. Dan diakhiri dengan memberikan saran sebagai bahan masukan dan diakhiri dengan penutup |
Leave a Reply