HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Latar Belakang Perlunya Guru Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Mutu penelitian Indonesia dianggap oleh banyak kalangan masih rendah oleh banyak kalangan masih rendah. Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator. Pertama, lulusan dari sekolah atau perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Kedua, peringkat Human Development Index (HDI) Indonesia yang masih rendah (tahun 2004 peringkat 111 dari 117 negara). Ketiga, laporan International Educational Achievement (IEA) bahwa kemampuan membaca siswa SD Indonesia berada diurutan 38 dari 39 negara yang disurvei. Keempat, laporan Third Matematics and Science Study (TIMSS), lembaga yang mengukur hasil pendidikan di dunia, bahwa kemampuan Matematika siswa SMP Indonesia berada diurutan ke-34 dari 38 negara, sedangkan kemampuan IPA berada diurutan ke-32 dari 38 negara (Kunandar, 2007)

Upaya peningkatan mutu pendidikan haruslah dilakukan dengan menggerakan seluruh komponen yang menjadi subsistem dalam suatu sistem mutu pendidikan. Subsistem yang pertama dan utama dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah faktor guru. Di tangan gurulah hasil pembelajaran yang meruapakan salah satu indikator mutu pendidikan lebih banyak ditentukan, yakni pembelajaran yang baik sekaligus bernilai sebagai pemberdayaan kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability) peserta didik. Tanpa guru yang dapat mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Maka prasyarat utama yang harus dipenuhi bagi berlangsungnya proses belajar mengajar yang menjamin optimalisasi hasil pembelajaran ialah tersedianya guru dengan kualifikasi dan kompetensi yang mampu memenuhi tuntutan tugasnya. Mutu pendidikan pada hakikatnya adalah bagaimana proses belajar mengajar yang dilakukan guru di kelas berlangsung dengan baik dan bermutu. Jadi, mutu pendidikan ditentukan di dalam kelas melalui PBM.

Mengapa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) diperlukan bagi seorang guru? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus mengacu pada dasar hukum yang melandasi tugas, pokok dan fungsi seorang guru. Dengan tahu landasan hukumnya, maka semakin jelaslah perlunya PTK bagi seorang guru. Dalam UU No. 20 tahun 2003 guru disebut sebagai pendidik. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. (UU Sisdiknas no 20 tahun 2003; 5). Selanjutnya dalam BAB XI, pasal 39 disebutkan bahwa Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dari uraian di atas sudah jelas bahwa guru adalah merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan. Di sini saja sudah jelas bahwa seorang guru adalah merupakan arsitek dalam pembelajaran sekaligus juga sebagai pelaksana termasuk di dalamnya melakukan evaluasi. Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 40 UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan berkewajiban:

  1. menciptakan suasasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikannya.

Apabila amanat yang tertuang UU Sisdiknas benar-benar dipahami dan dihayati oleh semua guru, selanjutnya diimplemantasikan dalam proses pembelajaran sehari-hari, maka pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan akan terwujud. Namun demikian untuk dapat mengiplemntasikan apa yang diamanatkan oleh UU No. 20 tahun 2003 tersebut tidak semudah seperti yang dituliskan. Mengapa demikian? Karena kita paham bahwa belajar merupakan suatu proses yang tidak sederhana dan memerlukan waktu yang lama, karena banyak unsur yang terkait di dalamnya. Unsur-unsur tersebut dapat dilihat dari sisi guru, siswa, sarana prasarana, lingkungan, manajemen, kurikulum pendanaan, dan sebagainya.

Dari sekian banyak faktor yang dapat mempengaruhi pembelajaran, maka salah satu faktor penentu yang sangat penting adalah guru. Dengan guru yang berkualitaslah maka peningkatkan mutu pembelajaran dapat bertambah baik dan meningkat. Untuk bisa menjadi guru yang berualitas, salah satu hal yang harus dikuasaia adalah kemampuan meneliti.

Oleh karena itu, seharusnya guru mempunyai latar belakang pendidikan yang benar, guru dapat mengusai ilmunya, menguasai berbagai macam metode pembelajaran, guru memiliki kemampuan membuat evaluasi pembelajaran yang benar, guru mempunyai kepribadian sebagai seorang guru,dan menguasai berbagai macam media dan strategi pembelajaran dengan baik. Hal ini dipertegas lagi dengan adanya undang-undang guru dan dosen no. 14 tahun 2005.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?