Penelitian Hukum Normatif – Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata
Read more →Penelitian merupakan suatu usaha penyelidikan atau pengujian yang dilakukan secara sistematis untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu. Berikut ini kami sajikan beberapa pengertian dari penelitian menurut beberapa ahli: Menurut Sutrisno Hadi, sesuai dengan tujuannya penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan. Menurut David H Penny,
Read more →Dalam penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi beberapa kategori yakni: Penelitian hukum normatif Penelitian hukum normatif-empiris Penelitian hukum empiris Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para
Read more →