ABSTRAK
Latar belakang penulisan hukum ini adalah suatu perlindungan aspek norma kerja untuk memberikan kepastian kewajiban yang berkaitan dengan sistem pengupahan, waktu kerja, cuti dan jaminan kesejahteraan karyawan. Perlindungan ini sebagai wujud pengakuan terhadap hak-hak pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Untuk dapat mewujudkan hak dan kewajiban rasa keadilan antara kedua belah pihak. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan mendapatkan data mengenai peraturan perlindungan aspek norma kerja yang meliputi pengupahan, waktu kerja, cuti dan jaminan kesejahteraan karyawan di Solopos dan pelaksanaan perlindungan aspek norma kerja yang meliputi pengupahan, waktu kerja, cuti dan jaminan kesejahteraan karyawan di Solopos.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. PT. Aksara Solopos dipilih sebagai tempat penelitian sedangkan subyek penelitian yaitu Asistent bagian manajer SDM dan staf bagian SDM PT. Aksara Solopos. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan perlindungan aspek norma kerja yang meliputi pengupahan, waktu kerja, cuti dan jaminan kesejahteraan karyawan itu dituangkan dalam peraturan perusahaan di PT. Aksara Solopos yang berlaku bagi semua pekerja di PT. Aksara Solopos. Pada dasarnya peraturan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pelaksanaan dalam hal perlindungan kerja secara garis besar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 meskipun belum secara khusus memberi perlindungan kerja bagi wartawan sehingga rekomendasi penelitian ini adalah perlunya dilakukan pengaturan secara khusus di bidang perlindungan norma kerja khusus bagian wartawan sehubungan dengan resiko kerja yang dilakukan wartawan.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini merupakan negara yang sedang berkembang dan mempunyai potensi yang sangat besar dalam upaya peningkatan pembangunan nasional. Dalam pembangunan dan perkembangan suatu bangsa ini ditentukan oleh usaha dari bangsa itu sendiri untuk dapat mencapai tujuan dan cita-citanya. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata baik materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Tujuan pembangunan tersebut tercantum secara rinci dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam pelaksanaan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, diperlukan pencapaian pembangunan dari beberapa bidang salah satunya adalah bidang ketenagakerjaan. Hal ini hendaknya tidak hanya dilihat dari satu segi saja karena masalah ketenagakerjaan mencakup berbagai segi hukum khususnya hukum ketenagakerjaan, segi ekonomi, segi sosial dan segi kemanusiaan. Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ditentukan bahwa tiaptiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berkaitan dengan ketentuan itu, maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk menguasahakan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan pembinaan tenaga kerja.
Arah pembangunan ini juga terwujud dalam kebijakan hukum di bidang ketenagakerjaan yaitu mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejaahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat. Faktor tenaga kerja sebagai sumber daya manusia di dalam pembangunan nasional khususnya bidang ekonomi merupakan salah satu komponen yang penting sebagai pelaku dalam pembangunan nasional. Tujuan campur tangan pemerintah dalam ketenagakerjaan ini adalah mewujudkan ketenagakerjaan yang adil dengan memberikan hak-hak bagi pekerja sebagai manusia yang utuh, karena itu harus dilindungi baik menyangkut keselamatan, kesehatan, upahnya yang layak, selain itu pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan pengusaha.
Pengaruh pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan ini diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Peraturan perundang-undangan ini membawa nuansa baru dalam khasanah hukum ketenagakerjaan seperti mensejajarkan istilah buruh menjadi pekerja dan majikan menjadi pemberi kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini dapat memberikan gambaran tentang kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, tetapi dalam kenyataannya implementasi Undang-Undang ini masih banyak ditemukan kekurangannya. Ini dapat diketahui dengan masih adanya pelanggaran dari pihak pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga akhirnya terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja yang menuntut hak-haknya sampai dengan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja.
Hal ini merupakan sedikit contoh kasus yang melatarbelakangi ketidakmaksimalan pelaksanaan Undang-Undang ketenagakerjaan ini di lapangan. Ketenagakerjaan merupakan masalah yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang bersifat sub ordinataif sehingga sering menimbulkan anggapan bahwa pekerja merupakan pihak yang lemah oleh karena itu diperlukan peran dari pemerintah untuk melindungi pekerja agar dapat mewujudkan hak dan kewajibannya. Pelaksanaan pekerjaan di dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diperlukan suatu perlindungan hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terhadap permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan kerja berlangsung.
Salah satu bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak tersebut adalah melalui adanya perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Perjanjian kerja ini sebagai awal dari terciptanya hubungan kerja ini harus dibuat berdasarkan asas-asas perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini digunakan sebagai sarana mewujudkan hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, untuk mewujudkan rasa keadilan serta mewujudkan kesejahteraan bagi semua pihak.
Perjanjian kerja dimaksudkan untuk perlindungan dalam bekerja khususnya dalam aspek norma kerja. Perlindungan norma kerja ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kewajiban yang berkaitan dengan norma kerja yang meliputi waktu kerja, mengaso atau waktu istirahat, istirahat cuti, waktu kerja malam hari. Perlindungan ini sebagai wujud pengakuan terhadap hak-hak pekerja sebagai manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan fisiknya, sehingga harus diberikan waktu yang cukup untuk beristirahat.
Di dalam negara berkembang seperti Indonesia, tingkat kelahiran atau pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi dan penyebaran penduduk yang kurang merata merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi masalah ketenagakerjaan di Indonesia yaitu kuantitas tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan atau kesempatan kerja yang ada. Atas dasar kenyataan itu maka diperlukan suatu kerja sama yang baik antara semua pihak untuk mengatasi masalah tersebut serta untuk lebih meningkatkan peranan sumber daya manusia yang besar di Indonesia dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kualitas dari masing-masing individu tersebut. Dalam hal ini Pemerintah memberikan keleluasaan kepada para pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan industri agar dapat memberikan kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat, sehingga diharapkan akan mengurangi pengangguran.
Dan salah satu bidang yang dapat dijadikan lahan pekerjaan adalah bidang jurnalist karena di zaman reformasi ini orang dapat mengemukakan pendapatnya secara lugas dan akses informasi dapat dengan mudah didapat oleh masyarakat. Dari latar belakang ini menyebabkan banyak bermunculan media media massa baru. Dimulai dari televisi nasional hingga televisi lokal serta ratusan radio, jumlah media massa ini mencapai ribuan buah. Salah satu sektor usaha yang melibatkan pekerja dalam jumlah cukup banyak adalah perusahaan pers karena selain pekerja dalam kantor juga pekerja lapangan. Oleh karena itu pelaksanaan norma kerja harus benar-benar dijalankan dengan baik untuk dapat menjamin kepastian hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Sebagaimana daerah lain di Indoneseia, daerah Solo yang dikenal sebagai kota budaya ini juga sudah menjelma menjadi sebuah kota besar yang mempunyai populasi sebanyak 6,7 juta jiwa serta luas daerah yang mencakup tujuh daerah tingkat dua ini yang mampu menawarkan media massa yang mampu memenuhi kebutuhan warga Solo akan informasi.
Berdiri di kota Solo mulai tahun 1997, harian umum Solopos mampu menjadi media massa lokal yang melayani kebutuhan informasi warga Solo yang meliputi daerah Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Boyolali, Wonogiri, Klaten serta Kabupaten Pacitan, Kabupaten Gunung kidul hingga Kota Salatiga. Di daerah Solo ini, Solopos berdiri dan masyarakat menempatkan Solopos menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka. Dari awal sebuah anak perusahaan penerbit harian bisnis Indonesia, kini Solopos berkembang menjadi penerbitan sendiri yang melayani informasi bagi masyarakat Solo dan sekitarnya. Solopos melayani melalui berbagai jenis penerbitan dan radio Solopos FM. Solopos memberikan dampak bagi perkembangan dunia media massa di kota Solo.
Dalam berjalannya waktu Solopos mampu menunjukkan eksistensinya dan akhirnya menjadi koran utama bagi masyarakat dan berkembangnya penerbitan Solopos maka berdampak bagi kebutuhan akan pekerja di Solopos. Dalam hal ini seiring bertambahnya jumlah pekerja juga perlu peningkatan perlindungan terhadap para pekerja untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja. Dengan adanya peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini dapat memberikan peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain. Adanya perlindungan dan pemberian tersebut ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang terwujud dalam perjanjian kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan untuk melindungi pekerjanya tepatnya pada BAB X tentang perlindungan waktu kerja, pengupahan dan kesejahteraan Dalam hal ini Solopos sebagai salah satu sektor usaha bidang pers yang mempunyai pekerja dalam jumlah yang cukup banyak berperan cukup penting dalam mewujudkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan termasuk masalah norma kerja.
Berkaitan dengan norma kerja di Solopos sudah berjalan sebagaimana mestinya. Bahwa dalam perusahaan pers ada banyak pekerja yaitu pekerja staf kantor, wartawan dan sebagainya. Seorang wartawan dituntut selalu siap bekerja 24 jam untuk mendapatkan informasi yang berguna bagi publik. Adanya pelanggaran yang terjadi tentang tidak adanya penggantian uang transport, klaim biaya liputan dan sebagainya serta perlunya peningkatan gaji bagi pekerja media khususnya jurnalist yang tidak mendapatkan upah sebanding denagan resiko pekerjaannya. Perlunya adanya standart gaji bagi wartawan untuk dapat meningkatkan semangat pekerja media. Dari uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis berusaha untuk menyusun Skripsi dengan judul PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA DALAM KAITANNYA DENGAN ASPEK NORMA KERJA DI SOLOPOS.
Saya sangat mengharapkan garapan lanjutan dari penulisan skripsi ini,
Terima kasih atas kunjungan nya