Pekerja Radiasi ~Pekerja radiasi merupakan pekerja yang memiliki tanggung jawab pada pekerjaannya terutama pada medan radiasi. Mengingat begitu bahayanya sebuah radiasi tentu saja juga diselingi dengan semua perlengkapan serta peralatan untuk pengamanan.
Satu-satunya pekerja radiasi di Indonesia ialah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Filosofi adanya radiasi yang dipakai untuk penetapan yang ada pada proteksi radiasi itu sendiri. Pembatasan radiasi juga telah dilakukan dengan mengurangi serta membatasi dosis yang ada pada radiasi.
Dalam pembatasan dosis tersebut pada intinya ialah memiliki asas justifikasi yang artinya pada suatu kegiatan tersebut hanya dilakukan bila keuntungan yang didapat postif diandingkan dengan resiko yang didapat.
Konsep untuk mencapai suatu tingkatan yang dapat dibilang serendah mungkin merupakan hal yang menjadi dasar suatu terencananyanya atau pelaksanaan yang ada pada kegiatan tersebut. Hal tersebut berbanding lurus dengan konsep bahwa papara radiasi tidak dapat dihilangkan sepenuhnya akan tetapi hanya mampu dibatasi dengan cara yang optimal.
Menurut Bapeten, nilai batas dosis dalam satu tahun untuk pekerja radiasi adalah 50 mSv (5 rem), sedang untuk masyarakat umum adalah 5 mSv (500 mrem). Menurut laporan penelitian UNSCEAR, secara rata-rata setiap orang menerima dosis 2,8 mSv (280 mrem) per tahun, berarti seseorang hanya akan menerima sekitar setengah dari nilai batas dosis untuk masyarakat umum.
Pada saat pemakaian dosis pada radiasi ada dua hal yang perlu diperhatikan, yang pertama nilai dosis yang telah ditetapkan oleh Bapaten ialah sesuai dengan kemampuan yang dapat diterima pekerja, dan masyarakat sekitar.
Yang kedua, andanya perbedaan batasan dosis anytara pekerja dan masyarakat. hal tersebut memungkinkankan karena pekerja radiasi dianggap lebih mampu menerima paparan radiasi daripada masyarakat umum.
Demikian artikel yang berjudul Pekerja Radiasi yang dapat Kami samapaikan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda sebagai tambahan wawasan.
Leave a Reply