HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Hak Obat Paten Berdasarkan Masanya

Obat Paten

Obat Paten

Hak Obat Paten Berdasarkan Masanya

Obat Paten – Tentu saja diantara kita semua pasti telah mengenal yang namanya obat. Yah obat merupakan salah satu sarana yang digunakan sebagai jembatan unuk menuju kesembuhan. Dari berbagai obat yang ada tentu saja memiliki manfaatnya sendiri. Pada umumnya obat memiliki berbagai jenis yang dapat dipelajari untuk memperdalam wawasan dallam pemilihan obat.

Salah satu jenis obat tersebut ialah Obat Paten. Tahukah Anda obat paten itu apa ? Atau tahukah Anda apa manfaat dari obat paten tersebut ? Lantas apa beda obat paten dengan obat yang lainnya. Sebagai wawasan tambahan mari simak artikel singkat kali ini.

Obat paten merupakan suatu obat yang beredar dengan nama dagang serta hak kuasanya dipegang langsung oleh pembuatnya. Pembuat dari obat paten ini memberikan langsung nama pabrik atau perusahaannya dalam label obat tersebut. Sehingga dalam pembukungsan obat tersebut juga disebutkan dengan jelas bersal dari manakah obat tersebut diproduksi.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa obat paten merupakan suatu hak paten yang diberikan untuk industri yang bergerak dibidang farmasi, yang hak paten tersebut diberikan berdasarkan riset yang telah dilakukan.

Saat obat paten beredar dipasaran, tentu saja industri tersebut telah mendapatkan izin untuk memasarkan obat tersebut berdasarkan uji klinis yang telah dilakukan. Obat yang telah memiliki hak paten tidak boleh diproduksi lagi oleh obat generik dari perusahaan lainnya tanpa izin hak paten selama masih dalam masa hak paten.

Obat Paten tersebut dijelaskan langsung dalam UU No. 14 tahun 2001, yaitu:

paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun  (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.

Ketika masa hak paten telah berakhir obat generik boleh diproduksi oleh perusahaan lainnya dengan pusat pemasarannya dengan menggunakan berbagai merek. Ketika memasarkan obat paten juga diperbolehkan memasarkan amlidipine, yang dimaksud dengan amlidipine ialah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek.

Demikian artikel yang berjudul Hak Obat Paten Berdasarkan Masanya. Semoga artikel yang Kami sajikan mamapu menambah wawasan Anda di bidang Kefarmasian

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?