HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengertian Alat Kesehatan dan Penggolongan Berdasarkan Fungsi dan Sifat

Alat Kesehatan

Alat Kesehatan

Alat Kesehatan ~ Pengertian alat kesehatan berdasarkan Menteri Kesehatan RI. no. 220/Men.Kes/Per/IX/1976 tertanggal 6 September 1976 adalah :

Barang, instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam penelitian dan perawatan kesehatan, diagnosis penyembuhan, peringanan atau pencegahan penyakit, kelainan keadaan badan atau gejalanya pada manusia.

Berdasarkan fungsinya alat kesehatan dapat digolongkan menjadi beberapa penggolongan antara lain fungsinya, sifat pemakaiannya, Kegunaannva, umur peralatan, macam & bentuknya, kepraktisan penyimpanan.
Berikut ini beberapa macam untuk alat kesehatan dasar :
  1. Abocath (jarum infus).
  2. Infus set / Transet ( selang infus)
  3. Cairan infus.
  4. Stetoskop
  5. Tensi (tensimeter)
  6. Termometer
  7. Pinset (Jepitan)
  8. Spuit (suntikan)

Beberapa alat kesehatan yang lain juga memiliki instrumen sebagai berikut  :

  1. Instrumen Aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan pada manusia, dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. (Sumber: UU No.23/1992 ttg kesehatan)
  2. Bahan, instrumen, aparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, reagens/produk diagnostik invitro atau barang lain yang sejenis  atau terkait termasuk komponen, bagian dan perlengkapannya yang;
    • Disebut dalam Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia dan formularium Nasional atau suplemennya dan atau;
    • Digunakan untuk mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, merawat, memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit pada manusia dan atau;
    • Dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh manusia dan atau;
    • Dimaksud untuk menopang atau menunjang hidup atau mati
    • Dimaksud untuk mencegah kehamilan dan atau;
    • Dimaksud untuk penyucihamaan alat kesehatan dan atau;
    • Dimaksudkan untuk mendiagnosa kondisi bukan penyakit yang dalam mencapai tujuan utamanya
    • Memberi informasi untuk maksud medis dengan cara pengujian invitro terhadap spesimen yang dikeluarkan dan tubuh manusia
    • Dan tidak mencapai target dalam tubuh manusia secara farmakologis, imunologis atau cara metabolisme tetapi mungkin membantu fungsi tersebut
    • Digunakan, diakui sebagai alat kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?