HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Kredit Perbankan

Kredit Perbankan

Kredit Perbankan

Kredit Perbankan~ Pernahkan anda mendengar istilah bank ? mungkin sebagian orang yang akan mendengar kata-kata bank akan langsung menuju pada pemikiran bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang yang aman.

Padahal jika ditelusuri dengan baik tujuan adanya bank ialah untuk memuaskan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penular baru berupa uang giral.

Agar wawasan anda semakin bertambah IDtesis yang merupakan Jasa Pembuatan Disertasi, Tesis, Skripsi dalam artikel kali ini akan memberikan wawasan mengenai perbankan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1 menyebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka menciptakan taraf hidup rakyat banyak.

Dari ulasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan dari adanya bank sendiri hanya memiliki dua tujuan, diantaranya ialah :

  1. penghimpunan dana dari masyarakat
  2. penyaluran dana kepada masyarakat

Terkait dengan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat dikenal istilah kredit atau pembiayaan dengan prinsip syarriah, pemberian pinjaman, penempatan investasi surat berharga dan hal lain yang serupa.

Perumusan tugas dasar bank sebagai agent of development tersebut berakibat terhadap beberapa kegiatan perbankan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penanaman dana bank dalam bentuk penyaluran kredit kepada masyarakat.

Istilah kredit berasal dari kata credere yang artinya ‘kepercayaan’. Sehingga orang yang menerima kredit adalah orang yang menerima kepercayaan dari pihak creditor, tentunya setelah dilakukan penilaian atas kemampuan dan niat baik.

Pengertian di atas penting untuk dipahami, karena untuk memperoleh kepercayaan merupakan suatu prestasi tersendiri, yaitu prestasi untuk meyakinkan pihak kreditur untuk memberikan fasilitas-faslitas seperti kredit, pemberian pinjaman, pembelian surat berharga, dan penempatan dana lainnya kepada pihak debitur.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit-faslitas dana dan atau penempatan dana bank hanya dapat terwujud jika seseorang atau kelompok yang membutuhkan, mampu meyakinkan pemilik/pengelola dana.

Sedangkan kepercayaan hanya dapat muncul apabila debitur mengetahui persis apa dan bagaimana sifat, karakter, dan keinginan dari kreditur. Artinya pihak debitur dalam banyak hal harus menguasai syarat-syarat dan peraturan yang berlaku saat ini, agar tercapai suatu kesesuaian antara keinginan kreditur dan debitur.

Dalam menilai suatu permintaan kredit bank biasanya berpedoman kepada faktor-faktor antara lain watak, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi-kondisi ekonomi.

Dalam hal ini akses fasilitas kredit perbankan juga sangat penting, diantaranya ialah pembebasan kemiskinan akibat tidak tersedianya modal. Hal ini dapat dilihat dengan secara teliti bahwa kendala utama untuk terbebas dari lingkaran kemiskinan secara umum diketahui

  1. kelangkaan modal (antara lain disebabkan karena tidak ada akses cukup terhadap kelembagaan kredit) yang menyebabkan masyarakat tidak bisa mengadopsi teknologi yang lebih menguntungkan,
  2. tidak ada akses terhadap pasar yang kompetitif,
  3. tidak akses terhadap informasi (pasar dan harga) yang muthahir, dan
  4. memiliki kualitas yang rendah sebagai entrepreneurs.

Dalam hal inilah akses kredit perbankan sangat penting dalam pensejahteraan kehidupan sosial dan ekonomi. Saat seseorang sedang mengajukan permintaan kredit tentu saja dari pihak perbankan sendiri memiliki prosedur yang harus diikuti oleh pihak pemohon.

Adapun prosedur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. permohonan kredit,

Permohonan fasilitas kredit mencakup permohonan baru untuk mendapatkan suatu jenis fasilitas kredit, permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan, permohonan perpanjangan/pembaharuan masa laku kredit yang telah berakhir dan permohonan lain untuk perubahan syarat-syarat fasilitas kredit yang sedang berjalan.

 2. penyidikan dan analisis kredit,

Penyidikan atau investigasi kredit adalah pekerjaan meliputi:

  • wawancara dengan pemohon kredit,
  • pengumpulan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang diajukan nasabah,
  • pemeriksaan/penyidikan atas kebenaran dan kewajiban mengenai hal-hal yang dikemukakan nasabah dan informasi lain yang diperoleh, dan
  • penyusunan laporan seperlunya mengenai hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.

Sedangkan yang dimaksud dengan analisis kredit adalah pekerjaan yang meliputi: 1) mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit, 2) menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-laternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.

 3. keputusan atas permohonan kredit.

Yang dimaksud dengan keputusan adalah setiap tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui, dan atau mengusulkan permohonan fasilitas kredit kepada pejabat yang lebih tinggi. Pengambilan keputusan dilakukan dengan memperhatikan penilaian syarat-syarat umum yang pada dasarnya tercantum dalam laporan pemeriksaan kredit dan analisa kredit. Adapun bahan pertimbangan atau informasi-informasi lainnya yang diperoleh pejabat pengambil keputusan, harus dibubuhkan secara tertulis.

Demikian artikel yang berisi tentang kredit perbankan, tujuan perbankan, prosedur pengkreditan perbankan. Semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Artikel Yang Terkait :

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?