HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan

  1. Kedudukan Hukum Antara Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dan Upah Buruh Dalam Peristiwa Kepailitan (Analisa Putusan Mk No. 18/Puu-Vi/2008 Dan Putusan Mk No. 67/Puu-Xi/2013)
  2. Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 104 Pk/Pid.Sus/2015 Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956
  3. Kekuatan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Atas Yayasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang
  4. Analisis Mengenai Perkara Sengketa Merek Sharpness
  5. Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Yang Dicatatkan Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 432/Pdt.G/2010/Pn.Dps)
  6. Analisis Putusan Ptun No. 18/G/2007/Ptun.Mks Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Kasus Pembatalan Pendaftaran Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  7. Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dan Korea Selatan
  8. Analisis Mengenai Perkara Sengketa Merek Lexus Dengan Prolexus
  9. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pailit Pt. Sarana Perdana Indoglobal (Spi) Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Kurator
  10. Penyalahgunaan Proses Pengadopsian Anak Di Panti Asuhan Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
  11. Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Akibat Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia” (Analisis Putusan Nomor 185/Pdt.G/2004/Pn.Jak.Sel Antara Surtiati Wu Dan Dr. Charlie Wu Alias Wu Chia Hsin
  12. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Utang Pembiayaan Kpr (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) Syariah Berbasis Murabahah
  13. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) Pada Bank Yang Dilikuidasi (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung Perkara Nomor 988/Pdt/P/2013/Pn.Bdg)
  14. Kepastian Hukum Usaha Jasa Gadai Swasta Di Indonesia
  15. Pengaturan Mahasiswa Dokter Layanan Primer Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran Dan Asas Perlindungan Hukum
  16. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Online Dengan Jasa Escrow Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
  17. Analisis Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Haki Dalam Penggunaan Printer 3 Dimensi = Legal Analysis Of Ipr Potential Violations In The Use Of 3d Printer
  18. Ppatk Sebagai Lembaga Monitoring “Dirty Money” Dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
  19. Pemutusan Hubungan Hukum Anak Angkat Oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Bali
  20. Penelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasional

Kedudukan Hukum Antara Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dan Upah Buruh Dalam Peristiwa Kepailitan (Analisa Putusan Mk No. 18/Puu-Vi/2008 Dan Putusan Mk No. 67/Puu-Xi/2013)

Intisari

Peristiwa Kepailitan pada hakikatnya merupakan salah satu bagian dari dinamika hubungan keperdataan yang berfungsi sebagai jalan keluar manakala Debitor yang memiliki dua atau lebih Kreditor dan sudah tidak mampu untuk melunasi paling tidak salah satu utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam peristiwa inilah acapkali kepentingan Para Pihak berbenturan, terutama antara Kreditor satu dengan Kreditor lainnya. Benturan ini dikarenakan masing-masing pihak merasa lebih berhak atas harta pailit Debitor. Di sinilah posisi Kurator diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak Para Pihak secara adil sesuai dengan sifat piutang masing-masing. Namun proses pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus, mengingat hukum di tanah air masih belum terkodifikasi secara utuh dan menyeluruh.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua rumusan masalah yang sering menjadi ganjalan dalam pemberesan utang Debitor dalam peristiwa Kepailitan. Rumusan masalah yang pertama ialah manakah yang didahulukan pembayarannya antara Kreditor Preferen dengan Hak Istimewa-Separatis yang bersandar pada Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan Buruh yang bertopang pada Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Rumusan masalah kedua adalah dengan adanya dua putusan MK yang berbeda secara substansial, putusan MK manakah yang memiliki dasar hukum lebih kuat. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif-doktrinal dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai norma atau doktrin.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian atas rumusan masalah pertama menunjukkan bahwa dari segi prosedur, Kreditor Preferen dengan Hak Istimewa-Separatis mempunyai hak untuk menerima terlebih dahulu hasil eksekusi atau penjualan atas jaminan tersebut. Namun dari segi pendahuluan hak, hak Buruh atas upahnya lah yang lebih diutamakan.Hasil penelitian atas rumusan masalah kedua dapat disimpulkan bahwa PMK II memiliki dasar hukum yang lebih kuat dengan adanya asas hukum universal yang disebut dengan lex posterior derogat legi priori dan tidak adanya pertentangan substansial dan hasil putusan PMK II dengan undang-undang. Akhir kata, alangkah baiknya apabila kerancuan ini menjadi pembelajaran yang bermakna bagi Para Ahli Hukum di tanah air. Baik undang-undang maupun putusan akan berdampak sangat besar bagi kehidupan bermasyarakat serta sangat menentukan nasib Para Pihak yang bersengketa dan juga pihak-pihak yang nantinya mengambil tindakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan maupun putusan-putusan tersebut. Jika hal ini tidak mulai diperbaiki dari sekarang, maka hukum akan saling berbenturan sehingga menimbulkan banyak penafsiran ganda sehingga akan semakin sulit untuk diterapkan

Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 104 Pk/Pid.Sus/2015 Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956

Intisari

Penggunaan merek dagang memegang peranan penting dalam lalu lintas perdagangan. Penegakan hukum hak merek mempunyai dua aspek, yaitu aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. Penegakan hukum pidana dalam kasus pemalsuan merek, seyogyanya didasarkan pada penegakan hukum perdata tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara pemilik merek Gudang Garam melawan pemilik merek Gudang Baru. Pemilik merek Gudang Garam menggunakan upaya hukum perdata dan upaya hukum pidana. Dalam upaya hukum perdata, pemilik merek Gudang Baru telah dimenangkan melalui Putusan MA No. 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 tanggal 22 April 2014, namun dalam upaya hukum pidana, pemilik merek Gudang Baru melalui Putusan PK No. 104 PK/Pid.Sus/2015 tanggal 10 November 2015 telah dijatuhi pidana, walaupun Putusan PK No. 104 PK/Pid.Sus/2015 tersebut dijatuhkan setelah putusan perkara perdata. Judex facti dan judex juris dalam perkara pidana tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tentang keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. MA sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan seyogyanya, memahami kewenangan penanganan perkara sesuai dengan UU yang berlaku dan memeriksa perkara sesuai dengan kewenangannya.

Kekuatan Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Atas Yayasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Intisari

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan disebutkan bahwa Yayasan memiliki harta kekayaan yang dipisahkan, diperuntukan untuk mencapai maksud dan tujuan dibidang sosial, keagamaan, kemanusiaan dan oleh Undang-Undang diberi status badan hukum. Status Yayasan sebagai badan hukum disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Status badan hukumYayasan diperoleh setelah akta pendiriannya dibuat dengan akta Notaris, telah disahkan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Permasalahan timbul ketika sebuah Yayasan yang bergerak dibidang pendidikan dan sosial dan berkedudukan di Jakarta Selatan pada tahun 1966 dinyatakan sebagai organisasi terlarang, dan dibubarkan oleh pemerintah. Kemudian asset Yayasan tersebut berupa tanah ditetapkan status hukumnya sebagai milik Negara. Pada tahun 1995 asset yang telah disita oleh pemerintah dialihkan oleh Yayasan yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut kepada Yayasan lain yang juga bergerak di bidang sosial. Dikemudian hari pengalihan ini menimbulkan sengketa hingga keranah hukum. Penulisan Thesis ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta-akta yang dibuat oleh Notaris atas Yayasan yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan kekuatan hukum peralihannya.

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 68 disebutkan dalam hal Yayasan bubar maka Yayasan dapat mengalihkan kekayaan Yayasan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Selain itu akta Notaris sebagai akta Otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pembatalan daya ikat akta Notaris hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak. Keberadaan akta Notaris sebagai akta otentik, mempunyai kekuatan istimewa sebagai alat bukti / Law No. 16 of 2001

Analisis Mengenai Perkara Sengketa Merek Sharpness

Intisari

Ilmu pengetahuan merupakan ilmu yang selalu berkembang setiap saat dan membawa dampak terhadap perkembangan segala aspek dalam kehidupan manusia. Semakin majunya ilmu pengetahuan, semakin banyak pula inovasi-inovasi baru, karena hal tersebut masyarakat membutuhkan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi inovasinya agar tidak dijiplak atau disalahgunakan. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara Hubei Yuli Abrasive Belts Group Co., Ltd. melawan PT Sukses Bersama Amplasindo. Hubei memiliki merek kain ampelas Sharpness dan pertama kali didaftarkan di China pada 1999, dan sampai saat ini telah terdaftar di 25 negara. PT Sukses Bersama Amplasindo memiliki merek kain ampelas Sharpness di Indonesia yang didapat dengan pengalihan hak dari Johny Bintoro Njoto. Johny Bintoro Njoto mendaftarkan merek Sharpness pada 2011, dan terdaftar pada tahun 2013. Merek dan logo Sharpness milik Hubei PT Sukses Bersama Amplasindo memiliki persamaan pada pokoknya. Hubei menggugat pembatalan atas merek Sharpness karena didaftar dengan itikad tidak baik, dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Namun, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak menerima gugatan dari Hubei, dikarenakan Hubei tidak menarik Johny Bintoro Njoto sebagai pihak tergugat, sedangkan PT Sukses Bersama Amplasindo kedudukannya hanya sebagai pembeli merek, bukan pendaftar merek. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak membahas sampai ke pokok perkara, hanya membahas eksepsi saja. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya terdapat persamaan pada pokoknya, hanya saja Hakim hanya membahas mengenai eksepsinya saja.

Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Yang Dicatatkan Di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 432/Pdt.G/2010/Pn.Dps)

Intisari

Perjanjian perkawinan merupakan salah satu bentuk akta otentik yang dibuat oleh seorang notaris. Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama agar memenuhi asas publikasi dan tercatat dalam akta perkawinan. Dalam praktiknya, tidak semua pihak dalam perjanjian perkawinan mencatatkan perjanjian perkawinan mereka ke instansi yang berwenang, sehingga pada saat terjadi perceraian muncul gugatan yang bermaksud untuk membatalkan perjanjian perkawinan tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini membahas tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat perjanjian perkawinan terkait dengan prosedur pendaftaran perjanjian perkawinan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kekuatan hukum terhadap perjanjian perkawinan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukan di Kantor Catatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deksriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis pembahasan secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Melalui pembahasan terhadap rumusan masalah, maka dianalisis bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa notaris wajib mendaftarkan perjanjian perkawinan ke Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama, karena kewajiban tersebut wajib dilakukan oleh calon suami isteri itu sendiri. Benjamin Adnjana Oka selaku notaris di kota Denpasar yang membuat perjanjian perkawinan antara Ku Agnes Fransisca Theresia dengan Jacques Andre Germain Ruc telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang. Perjanjian perkawinan Nomor 184 tersebut merupakan perjanjian yang sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan karena telah memenuhi semua syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahannya adalah perjanjian perkawinan tersebut belum memenuhi asas publikasi sehingga tidak dapat dilaksanakan, sebab tidak tercantum dalam akta perkawinan.

Analisis Putusan Ptun No. 18/G/2007/Ptun.Mks Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Kasus Pembatalan Pendaftaran Hak Guna Bangunan Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996

Intisari

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Dimana dalam hal pendaftaran untuk memperoleh sertifikat HGB yaitu didaftarkan melalui Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa apakah dapat dibenarkan putusan PTUN NO. 18/G/2007/PTUN.MKS yang membatalkan pendaftaran Hak Guna Bangunan menurut PP No. 40 Tahun 1996 serta untuk mengetahui apakah dibenarkan pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan melalui putusan PTUN NO. 18/G/2007/PTUN.MKS melalui PTUN Makasar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang bersifat dogmatik dan dilakukan melalui pengumpulan bahan-bahan dan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terjadi dalam kasus sengketa HGB Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 dengan BPN sehingga PTUN memutus mengabulkan permohonan penguggat dan menjatuhkan putusan agar BPN segera mencabut surat pembatalan HGB atas nama Asuransi Bumi Putera. Oleh karena itu, dalam memutuskan dan/atau membatalkan suatu sertifikat BPN harus mencari informasi dan data-data lebih konkret terkait masalah yang diajukan, sehingga tidak terulang lagi pencabutan sertifikat seperti kasus sengketa HGB Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera

Perlindungan Hak Cipta Atas Konten Menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dan Korea Selatan

Intisari

Tesis ini berjudul “PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KONTEN MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN KOREA SELATAN”, dimana Penulis ingin mengkaji perbandingan Undang-Undang Hak Cipta antara Indonesia dan Korea Selatan. Dengan menggunakan metode penelitan dan teori, Penulis membandingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Korea Selatan No.14634 tentang Hak Cipta. Melalui tesis ini, Penulis berharap industri Konten di Indonesia berkembang berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi pada masa depan.

Analisis Mengenai Perkara Sengketa Merek Lexus Dengan Prolexus

Intisari

Merek adalah suatu identitas yang memiliki fungsi antara lain, petunjuk sumber asal barang, garansi kualitas dan iklan. Merek adalah aset, baik bagi perusahaan perdagangan maupun jasa, karena setelah upaya yang panjang untuk membangun dan memperkenalkan merek kepada masyarakat, maka merek juga bisa menjadi sebuah penghalang untuk menghambat kompetitor atau pesaing untuk memasuki pasar yang sama. Dalam penegakannya, keabsahan suatu merek, apakah merek itu punya persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek lain, dan siapakah pemilik merek yang berhak. Kasus yang dibahas dalam tesis ini adalah kasus sengketa merek antara Lexus milik Toyota Motor Corporation melawan Prolexus milik welly Karlan. Pemilik merek Prolexus telah dimenangkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014. Melihat Judex Juris dan Judex Facti yang memenangkan Prolexus, terdapat beberapa kelalaian pihak Lexus, dimana salah satunya Kedudukan Welly Karlan sebagai tergugat dengan demikian adalah “Penerus Hak” atau pembeli merek dan bukan pendaftar. Pengalihan hak atas merek Prolexus ini menjadikan gugatan Toyota menjadi “kurang pihak”. Toyota selain itu, juga baru menggugat pada tahun 2013, padahal Nancy Triana Susanto telah mendaftarkan mereknya pada tahun 2000, sehingga gugatan Toyota ini melewati batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU Merek.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pailit Pt. Sarana Perdana Indoglobal (Spi) Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Kurator

Intisari

Harta pailit (boedel pailit) seringkali menjadi permasalahan ketika perusahaan mengalami kepailitan. Karena ketika perusahaan tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Niaga penguasaan atas harta pailit tersebut beralih dari debitor pailit kepada kurator yang di tunjuk langsung oleh Hakim Pengawas. Ketika penguasaan atas harta pailit tersebut beralih, kurator memiliki wewenang penuh untuk mengelola harta pailit debitor. Kurator terkadang menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melakukan tindak pidana salah satunya penggelapan terhadap harta pailit, yang menyebabkan kerugian materiil pada kreditor. Kasus penggelapan atas harta pailit tersebut terjadi pada PT.SPI yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 20/Pailit/2007/PN.Niaga.JKT.PST. Kemudian harta pailit dikuasai oleh dua orang kurator yaitu H.Tafrizal Hasan Gewang dan Denny Azani Baharudin Latief yang dipidana penjara 3 (tiga) tahun karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan atas harta pailit PT.SPI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 2081/PID.B/2011/PN.JKT.PST yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 196/PID/2012/PT.DKI dan sudah in kracht. Oleh karena itu skripsi ini membahas apakah bentuk perlindungan hukum kreditor pailit PT.SPI atas tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan oleh kurator. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder.

Hasil Penelitian

Hasil dari penilitian ini yaitu perlindungan hukum bagi para kreditor dengan bentuk mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum yang sesuai dengan Pasal 1365 KUH Per dan dapat meminta penggantian kurator karena tidak dapat mempertanggungjawabkan tugas pemberesan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 71 UU Kepailitan.. Dari hasil penelitian tersebut dihasilkan beberapa saran yaitu agar Hakim memberikan sanksi yang lebih tegas kepada kurator yang bertindak diluar kewenangannya untuk dikenai sanksi pidana dan/atau perdata sebagaimana telah termuat dalam Pasal 234 UU Kepailitan untuk memberikan efek jera bagi kurator yang melanggar.

Penyalahgunaan Proses Pengadopsian Anak Di Panti Asuhan Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang

Intisari

Latar belakang gagasan tesis ini adalah mengungkap kasus-kasus tindak pidana perdagangan manusia, dan anak-anak sebagai korban.

Hasil Penelitian

Hasilnya adalah: Dengan persetujuan dari orang tua mereka, anak-anak yang telah dibesarkan diberikan kepada lembaga amal (panti asuhan) dengan hadiah uang. Panti asuhan sebagai ketentuan yayasan sosial telah melakukan sebaliknya dari yang seharusnya. Atas nama Adopsi / adopsi, panti asuhan mengubah anak-anak (yang pasti masih perlu diawasi dari orang tua kandung mereka) menjadi objek perdagangan manusia dengan eksploitasi sebagai tujuan utama dari kasus ini, Hal ini menyebabkan Kerusakan bagi anak-anak yang terlibat, Anak-anak secara fisik dan mental dilecehkan dalam ekonomi dan sosial. Tujuan dari eksploitasi ini adalah melawan hak asasi manusia secara harfiah, Anak-anak lemah, dan rentan mereka menjadi budak, pengemis, dan dalam beberapa kasus mereka praktis dijual bagian tubuh manusia dari anak-anak itu sendiri, dan di masa depan mereka memperdagangkannya dengan obat-obatan dan narkotika. Lebih lanjut, tujuan dari tesis ini adalah untuk memastikan pemahaman tentang seberapa jauh sisi positif dari penegakan hukum Indonesia, dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Pidana Perdagangan Manusia dan peraturan pemerintah tentang Adopsi dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak setelah mereka mendapatkan diadopsi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menggunakan studi literatur, dan menilai norma undang-undang yang diterapkan dengan adopsi, perdagangan manusia, yayasan dan perlindungan anak-anak. Kesimpulannya adalah, hukum positif di Indonesia praktis memberikan perlindungan hukum untuk Adopsi. Tetapi ada cara tertentu yang perlu kita ketahui, Tindakan kriminal perdagangan manusia adalah kejahatan yang terorganisir dengan baik sehingga akan membawa keberuntungan dan cukup menjanjikan. Saat ini, dalam kenyataan dengan era baru kecanggihan teknologi membuat sindikat menemukan banyak alternatif cara untuk melakukan tindakan tertentu. Semoga penegakan hukum negara ini akan memberikan perhatian lebih dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban perdagangan manusia terutama anak-anak. Untuk mendapatkan kesadaran hukum dari masyarakat dan pejabat pemerintah, dan memberikan hukuman yang tepat kepada aturan hukum perdagangan manusia.

Tinjauan Yuridis Kedudukan Anak Akibat Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia” (Analisis Putusan Nomor 185/Pdt.G/2004/Pn.Jak.Sel Antara Surtiati Wu Dan Dr. Charlie Wu Alias Wu Chia Hsin

Intisari

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan arus globalisasi yang tumbuh sangat cepat sangat memungkinkan terjadinya fenomena hukum yang terjadi didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Fenomena hukum yang timbul dari pertumbuhan globalisasi ini salah satunya adalah perkawinan campuran antara warga negara yang berbeda. Fenomena perkawinan campuran ini tidak hanya menimbulkan akibat hukum yang bisa memasuki ranah pengadilan. Sederet peraturan Perundang-undangan disusun secara cermat untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan campuran. Salah satu Undang-Undang didalam mengakomodir permasalahan-permasalahan hukum prihal perkawinan campuran adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menjelaskan bahwa status kewarganegaraan anak mengikuti status kewarganegaraan Ayahnya

Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Utang Pembiayaan Kpr (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) Syariah Berbasis Murabahah

Intisari

Bank syariah menyediakan pembiayaan KPR (Kepemilikan Pembiayaan Rumah) Syariah berbasis murabahah. Akta pengakuan utang yang dibuat oleh notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam akad murabahah ini. Penelitian penulisan tesis ini didasarkan pada penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan sifatnya yang normatif. Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan buku ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, di bahas dan diuraikan dalam penelitian untuk penulis antesis ini di fokuskan dengan penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Akta Pengakuan Utang adalah suatu akta yang berisi mengenai pengakuan utang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Dalam paket pemberian pembiayaan bank syariah Akta Pengakuan Utang ini selalu diikut sertakan, terlebih yang bersifat jual beli KPR yang menggunakan akad Murabahah. Berbicara mengenai grosse akte maka hal itu tidak bisa lepas dari akta notaris, oleh karena grosse tidak lain adalah turunan atau salinan dari akta notaris yang dibuat dalam bentuk minuta dan disimpan dalam arsip kantor Notaris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa grosse akta pengakuan utang yang dibuat oleh notaris berdasarkan permintaan bank-bank pemberi pembiayaan belum dapat memberikan perlindungan hukum kepada bank atas tindakan wanprestasi oleh debitur, karena di dalam grosse akta pengakuan utang tersebut masih terdapat klausula- klausula yang bersifat perjanjian yang menimbulkan akibat hukum berupa berubah status menjadi suatu akta otentik perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, sehingga eksekusinya hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata biasa.

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) Pada Bank Yang Dilikuidasi (Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung Perkara Nomor 988/Pdt/P/2013/Pn.Bdg)

Intisari

Pada saat Debitur telah melunasi seluruh hutangnya dan hendak ingin melakukan penghapusan disertai pencoretan (Roya) Hak Tanggungan pada Bank (Kreditur) tersebut, ternyata diketahui bahwa Bank (Kreditur) telah dilikuidasi, sehingga seluruh aset Bank diambil alih oleh PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau disebut PT. PPA dahulu disebut Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), maka pihak mana yang berwenang untuk menerbitkan/mengeluarkan Roya tersebut. Selain itu, tesis ini pula membahas mengenai bagaimana jika kehilangan surat Roya hilang, sertipikat Hak Tanggungan, serta hilangnya sertipikat hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian dilakukan hanya dengan cara menelti bahan pustaka atau data sekunder saja, maka sumber data yang utama berasal dari data kepustakaan atau data sekunder, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (status approach), dimana penulis akan menganalisis penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung Perkara Nomor 988/Pdt/P/2013/PN.Bdg tentang penghapusan hak tanggungan (roya) atas nama Tetet Suryati Budiharto (alm) dan Tuan Imam Sudiharto pada bank yang dilikuidasi yaitu Bank Duta Cabang Bandung. Hasil penelitian adalah Debitur yang telah melunasi seluruh hutangnya pada Bank (Kreditur) seharusnya berhak mendapatkan kembali Sertipikat yang dijadikan sebagai Hak Tanggungan, sebagaimana hasil penetapan Pengadilan Negeri Kota Bandung bahwa mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan Pengadilan untuk mencoret/meroya Hipotik sertipikat Hak Tanggungan milik pemohon.

Kepastian Hukum Usaha Jasa Gadai Swasta Di Indonesia

Intisari

Bisnis Gadai adalah bisnis pinjam meminjam berdasarkan hukum gadai. Otorisasi gadai terjadi karena kontrak gadai dan tuas properti yang merupakan objek gadai dari debitur ke kreditor. Kreditor / pandmener sebagai pandbezit yang tidak memiliki kekuatan untuk mentransfer properti ke pihak lain kecuali ketika mereka telah mengeksekusi objek gadai pada saat debitur tidak dapat membayar utangnya (wanprestatie). Hanya ada satu lembaga resmi yang memperoleh izin pemerintah untuk menjalankan bisnis gadai, yaitu PT. Pegadaian (PERSERO) dengan diberlakukannya UU No. 19/2003 Tentang BUMN, UU No. 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas, dan PP No. 51/2011 tentang Peralihan Bentuk Perum Pegadaian Menjadi Persero. Sementara itu, dalam situasi nyata sudah ada sejumlah bisnis gadai swasta yang mulai berkembang pesat di beberapa kota besar di Indonesia dengan berbagai bentuk badan usahanya.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dasar hukum untuk implementasi bisnis gadai swasta di Indonesia, dan juga tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh debitur mengenai pelaksanaan objek gadai di luar mekanisme. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai upaya menemukan solusi masalah dengan meneliti dan mengkaji norma-norma hukum positif dengan melakukan penelitian kepustakaan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis gadai swasta tidak memiliki dasar hukum yang pasti untuk pelaksanaan bisnis mereka, karena prosedur gadai hanya dilakukan dengan prinsip gadai Bab 1150 hingga Bab 1160 KUH Perdata. Tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah tertentu yang mengatur atau mengatur mengenai kinerja bisnis gadai pribadi. Sementara itu, debitur dapat menuntut tentang pelanggaran kontrak serta kinerja terhadap hukum oleh kreditor yang telah mengeksekusi objek gadai di luar mekanisme yang ditentukan. Upaya ini sesuai dengan karakteristik gadai yang merupakan droit de suite yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak properti yang berarti ke tangan siapa pun yang memiliki kepemilikan properti dengan hak properti itu sendiri juga ditransfer, hak pemilik properti berhak untuk menuntutnya kembali, dengan atau tanpa kompensasi. Pemerintah harus membuat peraturan tentang bisnis gadai swasta di Indonesia karena bisnis ini telah berkembang pesat di seluruh negeri ini.

Pengaturan Mahasiswa Dokter Layanan Primer Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran Dan Asas Perlindungan Hukum

Intisaris

Berdasarkan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran), dokter layanan primer diarahkan untuk melanjutkan studi setara pendidikan spesialisasi kedokteran yang lain. Lulusan program ini akan dikenal dengan sebutan Dokter Layanan Primer. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan perlindungan hukum bagi Mahasiswa Program Dokter Layanan Primer. Pertama, tesis ini akan menganalisis maksud dari Pasal 31 UU Pendidikan Kedokteran tentang perlindungan hukum bagi Mahasiswa Dokter Layanan Primer. Kedua, tesis ini akan menganalisis asas kepastian hukum, keadilan, manfaat, dan asas-asas perlindungan hukum dalam pengaturan Mahasiswa Program Dokter Layanan Primer. Ketiga, tesis ini akan menganalisis apakah perlindungan hukum bagi pengaturan Mahasiswa Program Dokter Layanan Primer dalam UU Pendidikan Kedokteran telah memenuhi asas- asas dasar hukum tersebut. Tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif dan pendekatan kualitatif berdasarkan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini akan dianalisis dengan metode kualitatif.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Online Dengan Jasa Escrow Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam

Intisari

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen yang menggunakan layanan escrow dalam melakukan transaksi perdagangan online dilihat dari hukum positif melalui hukum perlindungan konsumen, hukum informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah mengenai implementasi sistem dan hukum transaksi elektronik perdagangan. Sedangkan melalui hukum Islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Asosiasi Islam dan Khiyar.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan sumber materi hukum primer dalam bentuk Alquran, Hadits, Yurisprudensi, hasil ulama Ijtihad, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pengoperasian Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, karya dari kalangan hukum, pencarian internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan materi hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Layanan Escrow Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam telah dilakukan dengan sangat baik oleh toko online yang menyediakan layanan escrow, ini didasarkan pada isi syarat dan ketentuan dari toko online sesuai dengan artikel Pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Pengoperasian Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 7 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia layanan online membuat kontrak standar untuk melepaskan tanggung jawab memberi kompensasi kepada pengguna. Demikian juga dalam hukum Islam, kontrak standar tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.

Analisis Hukum Terhadap Potensi Pelanggaran Haki Dalam Penggunaan Printer 3 Dimensi = Legal Analysis Of Ipr Potential Violations In The Use Of 3d Printer

Intisari

Teknologi telah menjadi bagian dari setiap kehidupan manusia. Teknologi dibutuhkan untuk membantu orang-orang dalam pekerjaan mereka atau hanya untuk hiburan. Printer 3D adalah salah satu teknologi yang menarik perhatian orang dewasa ini. Printer 3D memiliki kemampuan untuk membuat objek 3 dimensi yang sudah dirancang atau dibuat oleh pengguna di komputer. Sayangnya, penggunaan Printer 3D dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terutama di bidang hukum Hak Cipta dan desain industri. Hukum Indonesia dan konvensi internasional memberikan perlindungan bagi pencipta atau perancang dan pemegang hak cipta jika ada pelanggaran HAKI. Perlindungan pada dasarnya dalam bentuk hak eksklusif; jenis kreasi yang dilindungi; jangka waktu perlindungan; sistem pendaftaran; dan juga gugatan. Tetapi pengguna Printer 3D mungkin memiliki pengecualian dari gugatan jika mereka gunakan untuk kepentingan pribadi; mengganti bagian-bagian dari produk yang dilindungi; dan membuat fitur desain yang memungkinkan produk untuk berfungsi secara fungsional atau estetis. Beberapa pengecualian ditulis pada hukum dan berasal dari penilaian dan keputusan. Pengecualian ini tidak mudah dibuktikan. Alasan utamanya adalah hukum itu sendiri. Itu tidak mengakomodasi dengan teknologi yang berkembang. Lebih jauh, Printer 3D dipandang sebagai teknologi yang memfasilitasi pelanggaran IPR, sama seperti teknologi peer to peer (P2P) dalam kasus Napster / Teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Teknologi dibutukan untuk membantu orang-orang melakukan pekerjaan mereka atau meminta untuk hiburan. Printer 3D adalah salah satu teknologi yang menarik perhatian banyak orang saat ini. Printer 3D memiliki kemampuan untuk membuat objek 3 dimensi yang sebelumnya telah dirancang atau dibuat sebelumnya oleh pengguna dengan menggunakan komputer. Sayangnya, penggunaan Printer 3D dapat memindahkan Hak Kekayaan Intelektual khusus pada bidang Hak Cipta dan Hak Desain Industri. Hukum Indonesia dan beberapa konvensi Internasional menyediakan perlindungan bagi pencipta atau desainer dan pemilik. Pada dasarnya, perlindungan yang diberikan terdiri dari Hak Eksklusif; jenis ciptaan yang didukung; jangka waktu penggantian; sistem pendaftaran; dan gugatan hukum. Namun, pengguna Printer 3D juga dapat memberikan pengecualian dari hukum yang diperlukan untuk kepentingan pribadi; Penggantian bagian dari produk sparepart atas produk yang dilindungi HAKI; dan desain fitur yang memungkinkan produk untuk fungsional atau estetis. Beberapa pengecualian ini diterbitkan dalam Undang-Undang dan keputusan pengadilan. Pengecualian ini tidak mudah untuk dibuktikan. Alasannya adalah dari hukum itu sendiri. Printer 3D mempertimbangkan teknologi yang memfasilitasi mengatasi HAKI, sama seperti teknologi peer to peer dalam kasus Napster.

 

Ppatk Sebagai Lembaga Monitoring “Dirty Money” Dalam Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Intisari

Masyarakat Indonesia saat ini cukup tersita perhatiannya dengan pemberitaan media massa berkenaan dengan “rekening gendut” pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum dan lainnya yang dinilai menyimpang dengan profil penghasilanya. Tidak hanya itu “rekening gendut” milik pejabat pemerintah yang merupakan “dirty money” yakni hasil korupsi yang dicuci ( laundry ) agar tidak ketahuan asal usul uang kotor tersebut, juga merupakan modus dari TPPU, pendekatan follow the money dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PJK sebagai pelapor, PPATK untuk melakukan analisis dan lembaga penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan serta pihak-pihak lainnya. Adanya laporan money laundry ini menunjukkan bahwa ada rezim anti korupsi yang artinya bahwa tindakan ini dapat diterima oleh khalayak ramai. Dengan upaya melacak harta kekayaan yang berasal dari suatu tindakan pidana yang kemudian direkonstruksikan kembali dari mana harta kekayaan itu dan tindakan pidana apa yang melahirkan kekayaan tersebut. Oleh karenanya dapat digambarkan bagaimana penegakan hukum atas Laporan Hasil Analisis ( LHA ) PPATK oleh Lembaga Penegak Hukum, serta hambatan – hambatan yang dihadapi dan pada akhirnya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mengefekaktifkan kembali upaya penegakan hukum dan penegakan keadilan.

 

Pemutusan Hubungan Hukum Anak Angkat Oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Bali

Intisari

Pemutusan Hubungan Hukum An-ak Angkat oleh Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Bali Oleh I Wayan Mardiana,SH Anak merupakan harapan bagi keluarga sebagai penerus keturunan, tetapi terkadang kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bagi suami istri yang tidak mempunyai anak, maka menurut Hukum Adat Bali diberi jalan untuk mengangkat anak. Dimana daiam pengangkatan ini harus diutamakan pada garis kekerabatan dari suami (purusa), bila tidak ada maka dicari pada kekerabatan dari pihak istri (predana) dan jika tidak ada pada kedua kekerabatan tersebut, maka dapat diangkat dari pihak luar. Adapun persyaratan pengangkatan anak khususnya di kelurahan adat Renon Denpasar Selatan Denpasar adalah sebagai berikut: a. . adanya kesepakatan antara pihak pengangat maupun pihak yang-. diangkat, b. Adanya suatu upacara pemerasan, c. Adanya siarlpengumuman di banjar/kelurahan setempat, d. Dibuatnya bukti tertutis atau surat peras tentang adanya pengangkatan anak Menurut Hukum Adat Bali anak angkat dapat mempunyai kedudukan seperti anak andung, apabila telah dilakukan tatacara pengangkatan sesuai denagn hukum adat yang berlaku di kelurahan masing-masing. Untuk mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat dimohonkan penetapan Pengadilan Negeri setempat. Dengan telah dilakukannya tatacara/prosedur pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh pasangan suami istri ataupun seorang yang• masih bujang (truna), maka anak angkat tersebut telah putus hubungannya dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian anak angkat tersebut hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja selama anak tersebut melakukan darma baktinya sebagai seorang baik. Lain halnya apabila seorang anak angkat yang bersifat durhaka terhadap orang tua angkatnya, maka dapat dilakukan pemutusan hubungan hukum terhadap anak tersebut, maksudnya anak yang telah diangkat melalui prosesi pengangkatan anak sesuai tata upakara dan upacara hukum adat di Bali, dapat dikembalikan lagi kepada orang tua kandungnya, juga melalui tahapan pengembalian secara hukum adat Bali. Hal ini dapat. terjadi, apabila setelah anak angkat itu dewasa, dan sama sekali tidak menuruti nasehat-nasehat orang tua angkatnya misalnya; pemboros, penjudi, kelakuannya sama sekali tidak mencerminkan harapan orang tua angkatnya.

 

Penelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasional

Intisari

Kajian hukum positif terkait pengelolaan hutan di Indonesia ini didahului dengan pengamatan terhadap ketidakadilan bagi masyarakat lokal di sekitar taman nasional yang kemudian mendorong perlunya penelitian hukum kritis terhadap konsep dan asas lingkungan hidup global, khususnya yang terkait dengan pengelolaan taman nasional. Asumsinya, paradigma lingkungan hidup global telah digunakan oleh negara-negara maju yang bersinergi dengan lembaga-lembaga internasional terkait untuk merealisasikan hidden agenda mereka dengan menekan negara berkembang seperti Indonesia. Harus diakui, peraturan perundang-undangan dan penafsiran hukum dalam praktek selama ini menggunakan konsep dan asas yang masih perlu dikaji kebenarannya. Masalahnya sejak konsep/asas tersebut dilahirkan (Konferensi Stockholm, 1972) yang dilanjutkan dengan propaganda tingkat internasional, hingga saat ini tidak berhasil mencapai tujuan yang disepakati bersama. Dampaknya masyarakat lokal merasakan ketidakadilan karena hukum tidak harmonis dan tidak konsisten serta represif dan tidak pro-life. Kepentingan masyarakat lokal hutan selama ini diabaikan oleh state law hasil intervensi asing yang lebih mementingkan masyarakat global. Dampaknya adalah ketidakselarasan antara masyarakat lokal hutan yang hanya perlu lahan hidup dengan masyarakat global yang mengkondisikan pengelolaan hutan taman nasional hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Artinya kaidah-kaidah hukum kehutanan belum bermuara pada pengakuan martabat manusia yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang hidup di sekitar hutan. Proses trashing menengarai penetapan kawasan taman nasional secara sepihak merupakan aplikasi praktek-praktek konstitualisme di mana relasi antara kuasa intervensi asing dengan kuasa legislasi kita menghasilkan situasi represif. Untuk memelihara relasi keduanya, telah diciptakan pula wacana-wacana untuk mendukung kebenaran, pengetahuan, dan strategi diskursif. Padahal semua itu masih meragukan. Summum Ius, Summa Iniuria. Dapatkah prinsip-prinsip sustainable dalam hukum lingkungan hidup global yang universal dicanangkan untuk rechtsidee keadilan masyarakat lokal? Bagi siapa prioritas keadilan: bagi masyarakat lokal atau global; generasi sekarang atau generasi mendatang? Penjelmaan konsep lingkungan hidup global menjadi hukum yang universal cenderung menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?