- Penyelesaian Sengketa Online Marketplace Antara Penjual Dan Pembeli Melalui Online Dispute Resolution
- Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Internsip Dalam Pelayanan Kesehatan Di Wahana Internsip (Rumah Sakit Dan Puskesmas) Wilayah Lampung
- Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan Pt. Harapan Interaksi Swadaya Kabupaten Tanggerang
- Penegakan Hukum Lingkungan Yang Seimbang (Studi Kasus Pembakaran Hutan)
- Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Karyawan Perseroan Terbatas Yang Sudah Dinyatakan Pailit
- Analisis Yuridis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kegiatan Usaha Perasuransian Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”
- Analisis Yuridis Tanggungjawab Anak Perusahaan Dalam Suatu Kelompok Perusahaan
- Pembatalan Akta Jual Beli Ppat Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/Pt. Tk)
- Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Medan
- Penerapan Regulasi Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce
- Analisis Yuridis Normatif Perbandingan Prosedur Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatannya Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Korea Selatan
- Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Di Indonesia: Antara Legal Obligation Atau Moral Obligation
- Analisis Yuridis Penerapan Klausula Eksemsi Dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah
- Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
- Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau
- Pelaksanaan Perwalian Akibat Perceraian Terhadap Anak Dibawah Umur Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa Di Bandar Lampung :: Studi Kasus Perkara No.70/Pdt/2002/Pntk
- Analisis Yuridis Pasal 55 Ayat (1) Dan (2) Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Model Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
- Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
- Legalitas Bidang Hukum Polda Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Advokat (Studi Di Polda Kalimantan Barat)
- Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Standar Di Bandar Lampung
- Tinjauan Kriminologi Terjadinya Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi Di Polresta Bandar Lampung)
Penyelesaian Sengketa Online Marketplace Antara Penjual Dan Pembeli Melalui Online Dispute Resolution
Intisari
Belanja online kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup, khususnya bagi masyarakat Indonesia, akan tetapi tidak jarang juga masyarakat mengalami kerugian dalam berbelanja dan melakukan transaksi secara online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi elektronik, bagaimanakah proses penyelesaian sengketa online marketplace antara penjual dan pembeli dalam sebuah transaksi elektronik melalui mekanisme online dispute resolution dan bagaimana kekuatan hukum sebuah putusan yang dihasilkan melalui online dispute resolution.
Pendekatan Penelitian
Penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan analisis yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara serta pengolahan data melalui pemeriksaan, penandaan, dan penyusunan/sistematika data. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah faktor-faktor yang sering menyebabkan sengketa juga, antara lain: 1) kualitas barang yang tidak sesuai, 2) informasi yang diberikan sedikit, 3) barang tidak sesuai, 4) risiko penipuan. Penyelesaian yang dibutuhkan adalah penyelesaian sengketa secara online dengan cara negosiasi, mediasi dan arbitrase. Dari proses penyelesaian sengketa diharapkan tercapainya kesepakatan perdamaian.
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Internsip Dalam Pelayanan Kesehatan Di Wahana Internsip (Rumah Sakit Dan Puskesmas) Wilayah Lampung
Intisari
Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan proses pemantapan mutu profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan klinis bagi dokter peserta PIDI, perlindungan hukum bagi dokter peserta PIDI dan pertanggungjawaban hukum dokter peserta PIDI dalam hal terjadi sengketa medis (gugatan perdata atau tuntutan pidana). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari pihak IDI Wilayah Lampung, Persi Wilayah Lampung, KIDI Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dokter Pendamping PIDI Rumah Sakit dan Puskesmas dan Koordinator Dokter PIDI. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan klinis bagi dokter peserta PIDI belum diatur atau dibatasi secara definitif dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017, sehingga terdapat perbedaan dalam pelaksanaan kewenangan klinis oleh dokter pada rumah sakit/puskesmas yang satu dengan yang lainnya sesuai dengan arahan dari Komite Medik Rumah Sakit masing-masing, yang secara umum meliputi pelaksanaan tindakan medis dan pelayanan kesehatan. Bentuk perlindungan hukum bagi dokter peserta PIDI adalah perlindungan preventif atau pencegahan dalam rangka melindungi dokter peserta Program Internsip sebagai subyek hukum sebelum terjadinya pelanggaran, yaitu dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bentuk pertanggungjawaban hukum dokter peserta PIDI dalam hal terjadi sengketa medis (gugatan perdata atau tuntutan pidana) merupakan bentuk liability dalam arti dokter dokter peserta PIDI menanggung segala sesuatu kerugian yang terjadi akibat perbuatannya sepanjang terjadi kesalahan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara hukum dan terbukti bahwa dokter peserta Program Internsip melakukan tindakan kedokteran dan pelayanan medis yang tidak sesuai dengan standar kompetensi, standar operasional prosedur dan standar profesi dokter. Saran dalam penelitian ini agar dilakukan revisi/perbaikan dilakukan revisi/perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan memasukkan pasal-pasal yang secara jelas mengatur kewenangan klinis bagi dokter internsip dan dokter peserta PIDI agar secara konsisten mengacu kepada standar profesi dan standar prosedur operasional.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan Pt. Harapan Interaksi Swadaya Kabupaten Tanggerang
Intisari
Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya jaminan perlindungan bagi tenaga kerja. Hak tenaga kerja memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan penelitian bahwa masih ada hak-hak yang belum terpenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerjadi diantaranya dengan hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja pada PT Harapan Interaksi Swadaya b) Bagaimanakah jaminan hak tenaga kerja indonesia pasca kecelakaan kerja yang dialami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian bahwa bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan 1) bentuk perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan bentuk perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja 2) bentuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS tetapi masih ditemukan pekerja dengan status hubungan kerja harian lepas belum terdaftar sebagai peserta BPJS. 3) bentuk perlindugan pasca kecelakaan kerja yaitu dengan memperkerjakan kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja melalui program Return To Work, memberikan program training sesuai fisiknya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebagai wujud pelaksanaan program kembali kerja dari BPJS. Jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja salah satunya sudah dijalankan dengan memperkerjakan kembali tenaga kerja tetapi belum dijalankan secara maksimal yaitu tidak dibayarnya upah pekerja dengan status harian lepas selama waktu pengobatan dan perawatan tenaga kerja. Saran yang dapat diberikan yaitu pihak Perusahaan seharusnya lebih mengoptimalkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja dan sebaiknya pekerja sudah didaftarkan pada hari pertama bekerja. Pemerintah juga harus mempertegas sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja lebih maksimal dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penegakan Hukum Lingkungan Yang Seimbang (Studi Kasus Pembakaran Hutan)
Intisari
Lingkungan memiliki berbagai fungsi dan sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga Pemerintah membuat undang-undang dan menegakkan hukumnya untuk mempertahankan fungsi lingkungan. Meskipun penegakan hukum telah dilakukan, banyak kasus lingkungan tidak dapat diselesaikan sehingga polusi dan kerusakan lingkungan sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini ingin mengetahui apakah penegakan hukum di Indonesia belum menyadari keseimbangan dan bagaimana konsep penegakan hukum seimbang.
Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan oleh yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan data primer dan sekunder dan analisis menggunakan analisis gedung penjelasan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia belum mewujudkan keseimbangan, terutama dalam penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan yang telah membuktikan bahwa kebakaran hutan berulang kali terjadi dan memiliki dampak yang baik dalam bentuk dampak ekologis. , dampak ekonomi dan dampak sosiologis, ini disebabkan oleh berbagai kendala Administrasi penegakan hukum, sipil atau kriminal.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Karyawan Perseroan Terbatas Yang Sudah Dinyatakan Pailit
Intisari
Memperjuangkan hak-hak dasar karyawan/buruh merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan melalui pengadilan hubungan industrial maupun pengadilan niaga dengan permohonan pailit. Walau keduanya mempunyai perbedaan dalam dasar hukum dan prosedur pelaksanaannya, namun upaya-upaya ini merupakan bentuk perlindungan hukum mewujudkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan perseroan terbatas. Pada pengadilan hubungan industrial, upaya dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme bipartit dan triparit yang menghasilkan anjuran dari dinas tenaga kerja. Sedangkan permohonan pailit pada pengadilan niaga, terlebih dahulu harus dilakukan dengan mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hasil akhir dari rangkaian proses permohonan pailit adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, mewajibkan para pihak yang disebut kreditor dan debitor melaksanakan isi putusan. Keterlibatan pengurus (kurator) yang merupakan perintah dari majelis hakim, adalah wujud jaminan/kepastian perlindungan hukum terhadap penyelesaian hak-hak karyawan.
Pendekatan peneltian
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, atau yuridis normatif, disebut juga sebagai penelitan hukum doktrinal yang berfokus pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan Statute approach, Conceptual Approach dan Case Approach guna mengungkap secara jelas terkait hasil penelitian. Hasil penelitian, menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap hak- hak karyawan perseroan terbatas yang dinyatakan pailit, melalui permohonan pailit pada pengadilan niaga menunjukkan bahwa hak-hak karyawan sebagai kreditur yang harus dilaksanakan oleh perseroan terbatas sebagai debitor. Karyawan sebagai kreditor yang istimewa mendapatkan tempat yang diutamakan (preferend) melalui pengurus (kurator) yang ditunjuk oleh majelis hakim guna menyelesaikan hak-hak karyawan sebagai hutang yang harus diselesaikan dengan tata cara melakukan penjualan terhadap asset debitor manakala tidak mencukupi.
Analisis Yuridis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kegiatan Usaha Perasuransian Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”
Intisari
Permasalahan menyangkut kesadaran semua pihak, baik Pengusaha, Pemerintah maupun Konsumen sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen dan pesatnya perkembangan dibidang keuangan menunjukan bahwa semakin banyak masyarakat yang melakukan aktivitas dengan menggunakan jasa lembaga Keuangan. Jenis Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia meliputi Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura, Perasuransian, Dana Pensiun, Pegadaian, Pedagang Valuta Asing, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Pendekatan Penelitian
Ruang lingkup penelitian adalah : Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi kegiatan usaha Perasuransian di Indonesia terhadap kepentingan jaminan sosial masyarakat dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan PengawasanOtoritas Jasa Keuangan terhadap Industri Asuransi.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data Sekunder dan Proses pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan dan selanjutnya digunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian
Sebagai Pembahasan dalam penelitian ini adalah : Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam kesehatan keuangan asuransi mempunyai beberapa poin penting, yaitu berwenang dalam menetapkan Peraturan Perundang-undangan, menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas OJK; mengawasi asuransi sosial untuk mewujudkan pengelolaan program jaminan sosial yang transparan, berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan masyarakat; perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hokum kepada konsumen yang dirugikan. Faktor penghambat internal pengawasan Otoritas Jasa keuangan yaitu faktor hukum, penegakan hukum, sumber daya manusia, administratif. Faktor penghambat eksternal pengawasan Otoritas Jasa keuangan seperti faktor kemasyarakatan.
Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya OJK mempertahankan kebijakan pengawasan, pengendalian keuangan yang sehat dan menjaga independensi. Perusahaan asuransi hendaknya mengevaluasi mekanisme tata kelola secara berkala untuk mencapai kesejahteraan penanggung dan tertanggung sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
Analisis Yuridis Tanggungjawab Anak Perusahaan Dalam Suatu Kelompok Perusahaan
Intisari
Perusahaan merupakan suatu bentuk badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha. Kegiatan ussaha dengan membentuk suatu Perseroan Terbatas merupakan model berbisnis yang paling lazim dilakukan yang dijalankan dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Permasalahan dalam penelitin ini adalah Bagaimana tanggung jawab anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan?
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang dirgunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara mencari data sekunder yaitu bahan kepustakaan, sebagai tehnik untuk mendapatkan informasi melalui penelusuran Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan lainnya yang berkaiatan dengan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Sekunder, dan kemudian data sekunder tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis Yuridis Kualitatif.
Kedudukan hukum Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum yaitu Perseroan Terbatas sebagai suatu Badan Hukum, oleh hukum dijamin suatu kepastian hukumnya dalam Undang-Undang, namun suatu Badan Hukum tidak dapat berjalan sendiri dan hal tersebut yang membuat Perseroan Terbatas harus di kendalikan oleh manusia atau orang perseorangan yang dalam hal ini dibentuk sebagai anggota Direksi yang ditugaskan untuk mewakili Perseroan Terbatas didalam maupun diluar pengadilan. Kemudian, status anak perusahaan dalam suatu kelompok perusahaan yaitu anak perusahaan sama halnya dengan perusahaan induk yang merupakan suatu Badan Hukum yang berupa Perseroan Terbatas yang mandiri dan terpisah dengan Badan Hukum lainnya, maka anak perusahaan juga pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum yang mandiri. Sedangkan tanggung jawab anak perusahaan dalam menjalankan perusahaan dalam hal ini bukan hanya tanggung jawabnya dalam menjalankan kewenangan dan kewajiban yang terdapat dalam Anggaran Dasar saja, namun dalam hal melakukan kegiatan dengan pihak ketiga anak perusahaan juga memiliki tanggung jawab kepada perusahaan induk.
Hasil Penelitian
Sebagai saran dalam penelitian ini bahwa Perusahaan induk lebih memperhatikan kewenangan, hak dan kewajiban anak perusahaan agar tidak selalu bergantung pada perusahaan induk dengan cara lebih membiarkan anak perusahaan membuat perjanjian dengan pihak ketiga selama perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Pembatalan Akta Jual Beli Ppat Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/Pt. Tk)
Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Di Kota Medan
Intisari
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban PPAT atas akta yang cacat hukum. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibutanya, dalam hal ini akta jual beli, Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalah data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, seperti mencocokan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, namun dalam Putusan Nomor : 17/Pdt.G/2012/PT.TK terdapat kekeliruan dari PPAT sehingga menyebabkan aktanya dinyatakan cacat hukum. Pada dasarnya PPAT bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan sebaiknya PPAT bersikap lebih teliti agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Penerapan Regulasi Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce
Intisari
Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota otonom. Karena beragamnya daerah otonom di Indonesia, dibutuhkan adanya sistem yang mengatur agar ketimpangan daerah tidak semakin Iebar, dan daerah yang kaya membantu daerah yang miskin. Dalam sistem ini, penyerahan wewenang ( desentralisasi) berbarengan dengan pelimpahan wewenang ( dekonsentrasi) dan tugas perbantuan. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuannya. Kewenangan daerah melalui otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global. Dalam penelitian ini permasalahan yang ingin dijawab adalah: 1. Bagaimana pengaturan mengenai investasi di kota medan, 2. Bagaimana kebijakan investasi di Kota Medan, 3. Bagaimana kendala dalam menerapkan kebijakan investasi di Kota Medan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan gejala-gejala subyek suatu kelompok yang menjadi obyek penelitian atau bersifat fenomenologis, yang berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum mengenai investasi daerah diatur melalui Perda-perda yang merupakan sarana tidak langsung yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membangun perekonomian masyarakat. Kebijakan investasi yang diterapkan Pemerintah Kota Medan antara lain membentuk institusi kantor penanaman modal daerah kota Medan, membentuk Medan Bisnis Forum (MBF), dan mempersiapkan unit pelayanan terpadu (upt) satu atap. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan investasi berupa Masih rendahnya kualitas pelayanan birokrasi, lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan, dan tingginya biaya investasi.
Analisis Yuridis Normatif Perbandingan Prosedur Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatannya Antara Indonesia Dengan Amerika Serikat Dan Korea Selatan
Intisari
Berdasarkan data dari Kementrian Kominfo yang di lansir oleh Kompas.com per 11 September 2018 sudah ada 16.678 laporan yang masuk merupakan tindak kejahatan penipuan transaksi online. Permasalahan dari tesis ini yaitu 1. Bagaimana implementasi dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi konsumen e-commerce dan 2. Apa saja faktor penghambat dibentuknya Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagai upaya perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce.Metode penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yaitu 1. Implementasi dari pasal 10 UU ITE tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagai salah satu upaya perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce sampai saat ini belum terbentuk. 2. Faktor – faktor penghambat terbentuknya Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah kurangnya sumberdaya, baik dana maupun tenaga ahli, adanya biaya yang dikenakan pada pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Keandalan, tidak adanya keharusan untuk memakai sertifikat keandalan bagi pelaku usaha dan tidak adanya sosialisasi tentang Sertifikat Keandalan.Saran yang diberikan yaitu pemerintah hendaknya berinisiatif untuk menjadi perintis (pioneer) sebuah Lembaga Sertifikasi Keandalan pertama yang terpercaya dengan membangun infrastruktur memadai dan mendorong seluruh pelaku usaha online menggunakan Sertifikat Keandalan serta membangun iklim kesadaran pada masyarakat dan pelaku usaha online mengenai pentingnya keamanan informasi dalam transaksi elektronik.
Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Di Indonesia: Antara Legal Obligation Atau Moral Obligation
Intisari
Negara adalah sebuah fenomena yang merupakan badan hukum yang merupakan sebuah korporasi, sebagai negara yang berbadan hukum adalah personifikasi dari tatanan hukum nasional yang membentuk suatu komunitas, presiden pelunasan di Negara Indonesia, Amerika Serikat dan Korea Selatan memiliki dasar perbedaan yang perlu diketahui bagaimana perbandingannya dengan pemberhentian presiden negara. Masalah utama dalam penelitian ini meliputi: a. Adalah alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. b. Bagaimana mekanisme pemecatan rasio presiden di negara tempat tinggalnya di Indonesia, Amerika Serikat dan Korea Selatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1). Alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya konstitusi dan alasan hukum lainnya. (2) Mekanisme berhenti di Negara Indonesia melalui Parlemen, Mahkamah Konstitusi, Majelis, sementara di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat sebagai Majelis Hakim Senat sebagai jaksa penuntut umum dan Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua dalam proses kongres, Majelis Nasional Korea Selatan sebagai penuntut sementara MK memposisikan sebagai penentu apakah tuntutan Majelis Nasional dibatalkan atau tidak dibatalkan.
Analisis Yuridis Penerapan Klausula Eksemsi Dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah
Intisari
Corporate Social responsibility adalah tanggung jawab sosial perusahaan dari Komunitas dan lingkungan di luar tanggung jawab ekonomi. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada awalnya didasarkan pada nilai-nilai etika dan moral, yaitu perusahaan dianggap tidak etis ketika menikmati keuntungan besar, sementara lingkungannya rusak dan masyarakat diabaikan atau dirugikan oleh hak-haknya. Implementasi CSR di Indonesia dimulai pada saat UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Namun, implementasi CSR yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas akan menyebabkan ketidakkonsistenan dengan ketentuan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Gambar 3 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini terlihat dari perbedaan konsep dasar dengan tanggung jawab sosial dari tanggung jawab sosial semula (kewajiban moral), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 angka 3 UUPT, menjadi kewajiban hukum (kewajiban hukum) dalam pasal 74 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang pembatasan perusahaan kewajiban. Selain itu, tidak ada ketentuan mengenai sanksi bagi mereka yang tidak menerapkan CSR dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga memberikan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan CSR.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
Intisari
Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Adapun perumusan masalahnya adalah bagaimana aturan hukum perlindungan terhadap kekerasan pada anak, bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan. Adapun tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui kekerasan pada anak dipengadilan gunungsitoli, untuk mengetahui upaya hukum dalam perlindungan anak terhadap kekerasan anak, untuk mengetahui faktor penghambat dalam perlindungan anak dalam pengadilan negeri gunungsitoli. Manfaatnya adalah untuk memberikan masukan kepada pengadilan negeri gunungsitoli mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan. · Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya menggambarkan fakta-fakta yang diteliti dan hubungan dengan peraturan perundang-undangan, teori-teori clan pendapat ahli hukum.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau
Intisari
Pembakaran hutan dan lahan di Riau selalu terjadi semenjak tahun 1982 sampai dengan tahun 2017 tetap terjadi. Pada tahun 1982-2005 telah terjadi telah terjadi proses deforestasi dan degradasi hutan alam dengan kehilangan tutupan hutan alam 3,7 juta hektar, pada tahaun 2004-2005 Provinsi Riau kehilangan hutan alam mencapai 200 ribu hektar, pada tahun 2006 terjadi kabut asap setidaknya 171.787 hetar hutan dan lahan terbakar, Pada tahun 2014 di Provinsi Riau telah terjadi pembakaran hutan dan lahan seluas 23.000 Ha. Keadaan tersebut tidak lepas dari kurang efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran hutan dan lahan korporasi lebih sering di lakukan hukum perdata dan administrasi dibandingkan hukum pidana serta belum ada kemauan dan keberanian penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana terhadap korporasi. Penegak hukum hanya berani menegakkan hukum pidana hanya pada petani yang lemah.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian non doktrinal dengan menempatkan hasil amatan atas realitas sosial untuk tidak ditempatkan sebagai proposisi umum, selain itu untuk melengkapi penelitian ini juga digunakan penelitian doktrinal, dengan pendekatan socio-legal research.
Hasil Penelitian
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di provinsi Riau masih belum efektif hanya pada penerapan terhadap pelaku korporasi. Kedua, kendala yang dirasakan pada penegak hukum ialah anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, belum adanya penanganan terpadu, waktu dan geografis yang sulit dijangkau. Ketiga, Upaya yang sesuai terhadap penanganan pembakaran hutan dan lahan ialah pengoptimalan sarana hukum pidana, review ulang semua perizinan hutan dan lahan di Riau, sosialisasi dengan pendekatan agama, pendekatan non penal terdapat petani, perlu adanya ada badan pengawas.
Pelaksanaan Perwalian Akibat Perceraian Terhadap Anak Dibawah Umur Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa Di Bandar Lampung :: Studi Kasus Perkara No.70/Pdt/2002/Pntk
Intisari
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis alas an dan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dalam memberikan hak perwalian akibat perceraian kepada ibu bagi golongan Tionghoa dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pelaksanaan perwalian dan kewajiban alimentasi orang tua setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Penelitian mengenai pelaksanaan perwalian akibat perceraian terhadap anak dibawah umur bagi golongan Timur Asing Tionghoa di Bandar Lampung merupakan penelitian yuridis normative, yaitu penelitian kepustakaan yang diperkuat dengan penelitian lapangan. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekuunder, data sekunder diperoleh dari bahan-bahan huum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan nara sumber. Penelitian ini menggunakan metode non random sampling artinya, tidak semua populasi diberi kesempatan untuk dijadikan sampel, sedangkan teknik pengambilan sample menggunakan metode purpose sampling yaitu, berdasarkan tujuan tertentu dengan pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan dalam penelitian diantaranya, 2 (dua) orang Hakim dan 1 (satu) orang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, 2 (dua) orang Pengacara dari para pihak, pasangan orangtua yang sudah bercerai dan memiliki anak dibawah umur dan 1 (satu) orang pegawai Kantor Catatan Sipil Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan alas an dan dasar pertimbangan yang dipakai Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dalam penetapan hak perwalian kepada Ibu akibat perceraian bagi Golongan Tionghoa, secara empiris tidak didasari dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara normatif didasarkan pada gugatan rekovensi, alat bukti yang diajukan dipersidangan, kepentungan para pihak dan norma keadilan yang berlaku di masyarakat dengan mengingat kepentingan anak, faktor usia anak, kemampuan ekonomi orang tua dan kemampuan serta kecakapan orang tua. Kewajiban alimentasi yan berkaitan dengan pribadi anak dilaksanakan wali ibu sesuai ketetapan Hakim tetapi kewajiban mengenai hak nikmta hasil dan harta anak tidak terlaksana karena anak tidak memiliki harta kekayaan. Penetapan nafkah anak yang dibebankan kepada bapak telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi bapak berdasarkan alat bukti yang ada. Penyelesaian masalah wanprestasi nafkah anak sebesar Rp. 6.250.000 diselesaikan para pihak dengan jalan musyawarah dan bapak dibebaskan dari kewajiban pembayaran kekurangan tersebut, tetapi berdasarkan kesepakatan para pihak, untuk selanjutnya bapak diwajibkan membayar sesuai ketetapan Hakim Rp. 1.500.000 setiap bulan.
Analisis Yuridis Pasal 55 Ayat (1) Dan (2) Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Model Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Intisari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah merupakan prinsip dasar dati penyelesaian sengketa didalam perbankan syariah. Namun didalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang tersebut menghadirkan peradilan umum untuk menyelesaikan sengketa syariah yang justru bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) yang mengamanahkan pengadilan agama untuk menyelesaikannya. Dua forum yang termasuk kedalam lembaga litigasi inilah yang menyebabkan pertentangan dua lembaga peradilan yang sudah seharusnya tidak ada yang saling melangkahi karena kewenangan masing-masing peradilan telah ditentukan oleh undang-undang. Penulis tertarik untuk meniliti tentang isi da ri Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan implikasinya terhadap model penyelesaian sengketa perbankan syariah. Rumusan masalahnya adalah seputar bagaimanakah politik hukum pembentukan Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 sehingga menimbulkan pro-kontra kewenangan di lingkungan lembaga peradilan dan bagaimana model penyelesaian sengketa perbankan syariah yang memiliki kekuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam politik hukum pembentukan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 sehingga menimbulkan pro-kontra kewenangan di lingkungan lembaga peradilan, serta untuk mengetahui bagaimana model penyelesaian sengketa yang lebih memiliki kekuatan hukum. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif, jenis dan sumber datayang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber data primer yang dipergunakan adalah Al-Qur’an, Hadits, kitab Undang- Undang hukum perdata. Sedangkan sumber data sekunder adalah berupa bukubuku dan literatur-literatur yang berhubungan dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Sesuai dengan analisis hasil penelitian bahwa model penyelesaian sengketa perbankan syariah,kewenangan yang diberikan kepada peradilan agama untuk mengadiliagar tidak terjadi dualisme kewenangan hukum karena dilandaskan pada beberapa alasan yaitu bahwa apabila kewenangan mengadili perkara ekonomi syariahdialihkan kepada yang lain, maka terdapat kemungkinan tidak terwujudnya rasa keadilan dan ketentraman sebagaimana tercermin dalam tujuan dan praktik akad yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu dikeluarkanlah putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 93/PUU-X/2012 bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah tetap pada peradilan agama sebagai lembaga litigasi yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Selama ini penyelesaian sengketa terkait dengan sengketa perbankan syariah, pada umumnya dilakukan melalui jalur Peradilan Umum dan Basyarnas. Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, maka masyarakat saat ini memiliki kepastian dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dimaksud, yaitu Peradilan Agama.
Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Intisari
Dalam sistem peradilan pidana untuk mengupayakan adanya mediasi penal. dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatisme. Latar belakang ide-ide ”penal reform” itu antara lain ide perlindungan korban, ide harmonisasi, ide restorative justice, ide mengatasi kekakuan/formalitas dalam sistem yang berlaku, ide menghindari efek negatif dari sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan yang ada saat ini, khususnya dalam mencari alternatif lain dari pidana penjara (alternative to imprisonment/alter-native to custody). Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara (“the problems of court case overload”), untuk penyederhanaan proses peradilan.
Legalitas Bidang Hukum Polda Dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Advokat (Studi Di Polda Kalimantan Barat)
Intisari
Tesis ini membahas tentang legalitas Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat dalam memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam prakteknya, pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Polda melalui Sub Bidang Bantuan Hukum (Subidbankum) Polda terhadap anggota Kepolisian yang melakukan atau terlibat dalam suatu tindak pidana di luar kepentingan tugas atau secara pribadi menimbulkan penolakan. Penolakan tersebut menyangkut legalitas Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda yang beracara di peradilan umum dan umumnya penolakan itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dan untuk analisisnya menggunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, bahwa sebab-sebab legalitas Bidang Hukum Polda ditolak dalam memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana, dikarenakan: adanya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang menentukan bahwa: “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara”, dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta”, serta pemakaian toga oleh Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda. Upaya dalam pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Polda terhadap terdakwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Lex Generalis dan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Selain itu, perlu dilakukan juga persamaan persepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim dalam menerima legalitas Penasihat Hukum dari Bidang Hukum Polda dalam proses persidangan tanpa harus mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Standar Di Bandar Lampung
Intisari
Hubungan bisnis tersebut dalam pelaksanaannya tentunya di dasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian atau kontrak merupakan serangkaian kesepakatan yang dibuat oleh para pihak untuk saling mengikatkan diri. Dalam lapangan kehidupan sehari-hari seringkali dipergunakan istilah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja. Dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak, maksudnya adalah setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian berupa apa saja, baik bentuknya, isinya dan pada siapa perjanjian itu ditujukan. Namun dalam perkembangannya di Indonesia muncul bentukbentuk kontrak standar atau baku, dimana suatu kontrak telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak dan pihak yang lainnya hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut. Perjanjian baku atau standar lahir sebagai bentuk dari perkembangan dan tuntutan dunia usaha. Kontrak standar telah banyak diterapkan dalam dunia usaha seperti perbankan, lembaga pembiayaan konsumen, dan berbagai bentuk usaha lainya. Kontrak standar atau baku dipandang lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. Perjanjian standar sebagai perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah : apakah perjanjian baku atau standar tidak bertentangan dengan azas kebebasan berkontrak dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan perjanjian yang dibuat dalam bentuk standar atau baku. Metode pendekatan yang digunakana dalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dalam perjanjian baku terdapat klausul eksenorasi. Klausul eksenorasi/perjanjian baku tidak memenuhi asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas kebebasan berkontrak berkaitan erat dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan.
Tinjauan Kriminologi Terjadinya Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi Di Polresta Bandar Lampung)
Intisari
Kejahatan mutilasi termasuk dalam kejahatan yang tergolong sadis,dimana pelaku kejahatan tersebut membunuh orang lain dan pelaku juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya dalam keadaan korban sudah tidak bernyawa.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) apa sajakah yang menjadi faktor–faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? dan (2) bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan cara mutilasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,pendekatan empiris dan pendekatan kriminologis.Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder.Narasumber terdiri dari Penyidik Unit II Jatanras pada Polresta Bandar Lampung,Dokter Polisi Polresta Bandar Lampung,dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung.Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dengan mutilasi pada 3 kasus tersebut,yaitu dibagi menjadi 2 faktor,yakni faktor intern dan ekstern.Faktor intern yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak,faktor intelligence,faktor usia,dan faktor jenis kelamin.Sedangkan faktor ekstern yaitu faktor pendidikan,faktor pergaulan,faktor lingkungan,faktor pekerjaan,dan faktor lemahnya keamanan lingkungan.Saran dalam skripsi ini adalah perlu ditingkatkan nya kerjasama antara penyidik dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan berencana dan kepada masyarakat disarankan untuk berperan serta aktif dalam membantu tugas aparat penegak hukum dalam mengungkap pembunuhan berencana,dengan cara bersedia menjadi pelapor atau saksi apabila mengetahui terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana,sehingga proses penegakan hukum akan menjadi lebih optimal di masa yang akan datang.
Leave a Reply