Tesis S2 Magister Hukum Adat Universitas Gadjah Mada, UGM
- Eksistensi Nilai Budaya Siri’ Na Pacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis Makassar, Universitas Gadjah Mada, 2019
- Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Melalui Pranata Adat Dan Pranata Hukum Formil, Universitas Gadjah Mada, 2019.
- Dampak Berlakunya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Sulawei Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2018
- Hak Tenurial atas Hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, Universitas Gadjah Mada, 2018
- Implementasi Hukum Pelanggaran Adat Masyarakat Tengger Pada Kasus Hamil di Luar Nikah (Studi Pada Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan), Universitas Gadjah Mada, 2018
- Kedudukan Perantau Perempuan Yang Bainduak Di Masyarakat Hukum Adat Lubuk Sikaping Pasaman Dalam Hukum Perkawinan Adat Minangkabau, Universitas Gadjah Mada, 2018
- Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menjadi Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Bali (Kajian Dari Perspektif Politik Hukum), Universitas Gadjah Mada, 2018
- Analisis Penerapan Asas Legalitas Materiil terhadap Hukum Pidana Adat di Tabanan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Di Desa Tenganan Pegringsingan, Bali, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Masyarakat Adat Skouw Di Kota Jayapura Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Kedudukan Janda, Purusa Dan Pradana Serta Hak Mewarisnya Berdasarkan Hukum Adat Bali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR : 493K / PDT/ 2012), Universitas Gadjah Mada, 2017
- KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG MENURUT HUKUM ADAT BALI, Universitas Gadjah Mada, 2017
- PELAKSANAAN PEWARISAN MASYARAKAT ADAT KUTAI DI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh Di Kampung Pa Bawan Kalimantan Utara Dan Kampung Ba Kelalan Malaysia Timur, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Pemberlakuan Pasung Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Ditinjau Dari Hukum Adat, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Pengaturan Mengenai Hutan Adat Dan Implementasinya Di Kepulauan Mentawai, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Penyelesaian Kewajiban Yang Timbul Karena Upacara Kematian Rambu Solo’ Dalam Sistem Pewarisan Masyarakat Hukum Adat Tana Toraja, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Penyelesaian Sengketa Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Pergantian Status Anak Tunggu Tubang Dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Semende Di Kota Palembang, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Praktik Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Di Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2017
- Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Universitas Gadjah Mada, 2016
- Integrasi Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Islam Dalam Pewarisan Di Kota Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2016
- Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Untuk Anak Laki-Laki Terhadap Harta Pencaharian Pada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Universitas Gadjah Mada, 2016
- Penemuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pewarisan Pada Masyarakat Parental Di Jawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2016
- Pengaruh Kepercayaan Kaharingan pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu, Kalimantan Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2016
- Pewarisan Pada Masyarakat Hukum Adat Suku Besemah Di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2016
Eksistensi Nilai Budaya Siri’ Na Pacce Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Asas Legalitas Pada Masyarakat Bugis Makassar, Universitas Gadjah Mada, 2019
INTISARI:
Nilai Siri’ na Pacce di dalam Masyarakat Bugis-Makassar mengajarkan tentang moralitas kesusilaan yang berupa anjuran, larangan, hak dan kewajiban yang mendominasi tindakan manusia untuk menjaga serta mempertahankan kehormatannya. Permasalahan yang timbul kemudian adalah ketika budaya dalam penerapannya mulai bersinggungan dengan yurisdiksi hukum negara (hukum pidana).
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
- Bagaimana nilai-nilai budaya Siri’ na Pacce berperan dalam membentuk kesadaran masyarakat Bugis-Makassar terhadap hukum?
- Bagaimana penerapan hukum pidana dalam kaitannya dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan penegakan budaya Siri’ na Pacce dalam masyarakat Bugis-Makassar?
- Bagaimana keberlakuan asas legalitas dalam kaitannya dengan perkembangan hukum pidana adat?
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada empat macam yakni:
- Pendekatakan Sociological Jurisprudency.
- Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach)
- Pendekatan Kasus (Case Approach)
- Pendekatan Analisis (Analytical Approach).
Lokasi Penelitian ada tiga tempat di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai representasi daerah yang banyak didiami oleh suku Bugis dan Makassar yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu:
Pertama eksistensi Siri’ na Pacce sebagai sebuah nilai abstrak yang hidup ditengah masyarakat Bugis-Makassar, nilai budaya ini mengalami proses konkretisasi ke dalam bentuk sistem Pangngaderreng yang kemudian teraktualisasi ke dalam lima norma hukum yang terkandung didalam Pangngaderreng (Ade, Bicara, Wari, Rapang dan Sara). Penegakan norma-norma tersebut dalam rangka mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Dengan terwujudnya tiga tujuan hukum, maka hal ini dipandang sebagai bentuk kesadaran hukum Masyarakat Bugis-Makassar.
Kedua dunia peradilan pidana pada masa sekarang masih sangat kental terhadap penegakan asas legalitas dalam sifatnya yang absolut. Hal ini menegasikan keberadaan nilai-nilai budaya serta hukum yang ada di tengah masyarakat.
Ketiga, Penggunaan ajaran Pluralisme Hukum ke dalam hukum pidana nasional dipandang sebagai pembaharuan hukum pidana nasional yang didalamnya mengakomodasi perkembangan hukum pidana adat. Dalam hal penguatan akomodasi hukum adat oleh hukum negara dalam pemberlakuannya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional maka terdapat dua tawaran dalam tataran hukum yang berbeda:
- Dalam tataran Ius Constituendum, adalah mendorong revitalisasi peradilan adat di Indonesia sehingga dampak yang diharapkan adalah bersandingnya hukum negara dan hukum adat sebagai sarana penyelesaian sengketa pidana di tengah masyarakat.
- Dalam tataran Ius Constitutum, dipandang sebagai bentuk legitimasi penegak hukum utamanya hakim dalam menggunakan pertimbangan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam sifatnya yang negatif yang kemudian melahirkan alasan-alasan meringankan hukuman.
Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Melalui Pranata Adat Dan Pranata Hukum Formil, Universitas Gadjah Mada, 2019.
Kata kunci : Pilihan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Pelayanan Kesehatan, Pranata Adat dan Pranata Hukum Formil.
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji:
- Sengketa pelayanan kesehatan di Kabupaten Ende dan Kabupaten Gunungkidul dan pilihan-pilihan forum penyelesaian sengketanya;
- Pilihan-pilihan model forum penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan ke depan yang dapat mengakomodasi penyelesaian sengketa melalui hukum adat dan hukum formil.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan normatif di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diwujudkan senyatanya. Jenis penelitian adalah penelitian sosio-legal, sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif.
Lokasi penelitian di Kecamatan Wolojita Kabupaten Ende dan Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul. Bahan penelitian terdiri dari data sekunder dan data primer.
Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan subyek penelitian. Data primer maupun data sekunder yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan temuan dan analisis kajian disertasi ini, maka dapat disimpulkan, bahwa para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan dengan institusi yang pluralistik (pranata adat dan pranata hukum formil), masyarakat mengadopsi secara rasional institusi tersebut dalam upaya penyelesaian sengketa untuk memenuhi kepentingan (sub legal culture) melalui forum shopping. Forum shopping. Adopsi rasional yang digunakan untuk mewujudkan keadilan mengedepankan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan melekat dalam masyarakat pada pranata adat dan pranata hukum formil, yaitu:
- religius-magis,
- kerukunan dan harmoni,
- berjenjang,
- dinamis-plastis, dan
- konsensus.
Dampak Berlakunya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Sulawei Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2018
Kata kunci : Hutan Adat, Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, Pasang, SK Penetapan Hutan Adat Kajang / Adat Forest, Ammatoa Kajang Indigenous People, Pasang, Kajang Adat Forest Establishment Decree
INTISARI:
Pengaturan hutan adat di Indonesia sempat mengalami beberapa perkembangan, yang paling terakhir adalah adanya penyerahan SK Penetapan Hutan Adat terhadap sembilan kelompok masyarakat hukum adat, salah satunya yaitu terhadap kelompok masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang yang masih menerapkan hukum adatnya dengan ketat, yaitu melalui penerapan pasang sebagai aturan adat dalam kehidupan mereka.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bentuk pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang serta dampak SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang terhadap penguasaan dan pengelolaan hutan adat masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang.
Penelitian ini merupakan penelitian berjenis yuridis empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan data primer sebagai sumber data utama dalam penelitian ini.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis dan konseptual. Penelitian ini menggunakan data primer dan juga data sekunder. Data tersebut didapat melalui wawancara secara langsung dan via telepon terhadap narasumber dan responden yang ditentukan melalui metode purposive sampling, serta melalui studi kepustakaan.
Hasil Penelitian
Pengelolaan hutan adat Kajang dilakukan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dengan mengacu kepada pasang sebagai aturan adat bagi masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang. SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang tidak memberikan dampak yang besar terhadap besar terhadap penguasaan dan pengelolaan hutan adat Ammatoa Kajang karena baik sebelum maupun sesudah terbitnya SK, pengelolaan dan penguasaan hutan adat Kajang tetap mengacu pada ketentuan yang ada di dalam pasang.
Hak Tenurial atas Hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, Universitas Gadjah Mada, 2018
Kata kunci : akses, hak tenurial, hutan, masyarakat hukum adat
INTISARI:
Pengakuan dan Jaminan atas hak tenurial atas hutan selalu didengungkan baik oleh masyarakat hukum adat, non-government organization, maupun pemerintah. Akan tetapi, fokus pada hak saja hanya akan menjadi sekedar bagian dari cerita, karena pada kenyataannya tidak semua hak dilaksanakan maupun dipenuhi dan tidak semua orang yang memiliki akses terhadap sumber daya memiliki hak. Masyarakat hukum adat tidak hanya membutuhkan pengakuan atau pemberian hak (bundle of rights) dari negara maupun pihak lain, namun juga membutuhkan akses (bundle of powers) untuk dapat menikmati sumber daya alam.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana hak tenurial atas hutan oleh Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dan apa saja faktor-faktor yang memengaruhi akses masyarakat dalam memanfaatkan hutan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal untuk mengungkapkan dan memahami realitas sosial hak tenurial atas hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dan hasil pengamatan tidak terlibat di lapangan. Sementara data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dianalisis secara bertahap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tenurial atas hutan dalam Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dipengaruhi oleh hukum negara dan hukum adat.
Hasil Penelitian
Secara faktual untuk dapat menikmati sumber daya hutan, akses (bundle of powers) lebih berperan daripada pengakuan/pemberian hak bundle of rights. Artinya, masyarakat tidak hanya membutuhkan hak, tetapi juga akses untuk dapat menikmati sumber daya hutan. Faktor-faktor yang memengaruhi akses Masyarakat Hukum Adat Marga Bengkunat dalam memanfaatkan hutan adalah kewenangan, identitas sosial sebagai masyarakat hukum adat, dan pola interaksi dengan aktor-aktor lain seperti pemerintah dan perusahaan.
Implementasi Hukum Pelanggaran Adat Masyarakat Tengger Pada Kasus Hamil di Luar Nikah (Studi Pada Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan), Universitas Gadjah Mada, 2018
Kata kunci : Hukum Pelanggaran Adat, Hamil di Luar Nikah, Masyarakat Tengger
INTISARI:
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pandangan tokoh Masyarakat Tengger secara khusus di Desa Ngadiwono mengenai peristiwa hamil di luar nikah, serta untuk mengetahui proses berlakunya hukum pelanggaran adat pada Desa Ngadiwono manakala terjadi kasus hamil di luar nikah. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai implementasi hukum pelanggaran adat pada Desa Ngadiwono pada kasus hamil di luar nikah. Jenis penelitian normatif dan penelitian empiris digunakan pada penelitian ini.
Pendekatan Penelitian
Penelitian tersebut didukung dengan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian yang dipilih yaitu Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Subjek yang terlibat pada penelitian ini meliputi responden yang merupakan tokoh-tokoh pada Desa Ngadiwono.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara yang didukung dengan pedoman wawancara sebagai alat pengumpul data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa para tokoh masyarakat Desa Ngadiwono memandang hamil di luar nikah sebagai penyebab gangguan hubungan dengan leluhur, yang berpengaruh pada terjadinya pagebluk di desa. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran adat sehingga kemudian berlaku hukum pelanggaran adat. Pada Desa Ngadiwono, hukum pelanggaran adat pada kasus hamil di luar nikah diawali dengan reaksi adat berupa pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan di hadapan tokoh desa dan dilanjutkan dengan walagara atau perkawinan sebagai bentuk koreksi adat untuk memulihkan hubungan dengan leluhur.
Kedudukan Perantau Perempuan Yang Bainduak Di Masyarakat Hukum Adat Lubuk Sikaping Pasaman Dalam Hukum Perkawinan Adat Minangkabau, Universitas Gadjah Mada, 2018
Kata kunci : Perantau perempuan, bainduak. Hukum Perkawinan Adat Minangkabau, Female immigrants, The Law of Adat`s Marriage Minangkabau, Bainduak.
INTISARI:
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya bainduak dilakukan oleh perantau perempuan yang datang ke daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari kedudukan perantau perempuan yang bainduak dalam hukum perkawinan adat di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengamati tentang reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan data disajikan secara deskriptif dengan menarik kesimpulan secara induktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
- Alasan bainduak penting dilakukan oleh perantau perempuan Minangkabau di daerah Lubuk Sikaping Pasaman adalah:
- “Mamak ditingga mamak ditapati”,
- Mendapatkan perlindungan adat,
- Adanya tempat untuk mengadu dalam segala urusan,
- Mendapat pengakuan, dan
- Mendapatkan jaminan hukum dari masyarakat hukum adat tempat bainduak.
- Akibat hukum dari kedudukan perantau perempuan yang bainduak dalam hukum perkawinan adat di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman anatara lain:
- Akibat hukum terhadap perantau yang bainduak yang kedudukannya sebagai istri yaitu: Istri mempunyai kewajiban untuk ikut serta, patuh dan tunduk pada hukum adat di masyarakat hukum adat suami; Istri mempunyai hak atas penyelenggaraan prosesi adat dan hak atas nafkah dari suami yang didapatkan dari mengolah tanah pusaka di masyarakat hukum adat suami,
- Akibat hukum terhadap anak atau keturunan perantau yang bainduak yaitu: Pengakuan dari kampung halaman; Anak otomatis bainduak; Anak tidak bisa menikah dengan anggota tempat bainduak; Anak tidak bisa menjadi Ninik Mamak,
- Akibat hukum terhadap harta perkawinan dan harta pusaka yaitu: Hak waris di kampung halaman tetap ada; tidak memiliki hak waris ditempat bainduak.
Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menjadi Desa Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Provinsi Bali (Kajian Dari Perspektif Politik Hukum), Universitas Gadjah Mada, 2018
Kata kunci : legal politics, arrangement, indigenous people community, indigenous village, Bali
INTISARI:
Latar belakang penelitian ini didasari pada fakta keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat belum mendapat perlindungan yang adil dari negara sehingga sifat pengakuan negara hanya semu (pseudo recognition). Konsekuensinya, masyarakat hukum adat tetap dalam posisi yang lemah. Harapan penguatan status hukum bagi kesatuan masyarakat hukum adat muncul pasca lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian untuk menganalisis penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat di Provinsi Bali dari perspektif politik hukum. Permasalahan penelitian meliputi:
- Nilai-nilai filosofis yang hidup dalam kesatuan masyarakat hukum adat di Desa Adat Pakraman Bali;
- Penerapan penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi Desa Adat yang diperintahkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Provinsi Bali; dan
- Formulasi politik hukum penataan masyarakat hukum adat yang responsif terhadap kebutuhan untuk memperkuat masyarakat hukum adat.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal yang merupakan kombinasi antara metode penelitian hukum doktrinal dan metode penelitian hukum empiris. Data penelitian ini terdiri dari data primer yang langsung diperoleh dari sumber pertama dan data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari hasil penelaahan literatur.
Cara pengumpulan data yang dilakukan peneliti melalui studi dokumen, yang disertai dengan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, mengingat data yang terkumpul berupa data kualitatif yang dilakukan sejak kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan:
Pertama, Nilai-nilai filosofis yang hidup dalam masyarakat hukum adat di Desa Adat Pakraman Bali yakni Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha. Tri Hita Karana meliputi Parahyangan berbentuk hubungan baik dengan Tuhan, pawongan berupa hubungan baik dengan sesama manusia dan palemahan yakni hubungan baik dengan alam. Tri Kaya Parisudha merupakan tiga dasar prilaku manusia yang suci yaitu berpikir yang bersih (manacika), berkata yang benar (wacika), dan berbuat yang benar (kayika).
Kedua, Penerapan penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat di Bali merupakan perintah UU No. 6 Tahun 2014 melalui konstruksi penetapan desa adat dan pembentukan desa adat.
Ada tiga aspek penataan kesatuan masyarakat hukum adat yakni
- legal structure, sistem pemerintahan desa bersifat dualitas antara Desa Adat Pakraman dan Desa Dinas;
- Aspek legal substance, ada permasalahan konflik norma Pasal 6 dengan Penjelasan Pasal 6 UU No. 6 Tahun 2014 mengenai ketidakkonsistenan keharusan memilih salah satu jenis desa; dan
- Aspek legal culture, sebagian besar masyarakat yang diwakili akademisi, tokoh masyarakat, Perbekel maupun Bendesa menyatakan ketentuan Pasal 6, tidak dapat diterapkan di Bali.
Ketiga, Formulasi politik hukum penataan masyarakat hukum adat yang responsif meliputi:
- Mengganti model integrated village menjadi model co-existence
- Pemberian otonomi komunitas catur praja yakni zelfwetgeving, zelfluitvoering, zelfrechtspraak, dan zelfpolitie
- Penataan kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan; dan
- Revisi terbatas UU No. 6 Tahun 2014 serta mendorong pengaturan wilayah adat melalui Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA).
Analisis Penerapan Asas Legalitas Materiil terhadap Hukum Pidana Adat di Tabanan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Hukum Pidana Adat di Tabanan, Asas Legalitas Materiil, Pembaharuan Hukum Pidana.
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum pidana adat yang berlaku, praktek penegakan hukum pidana adat serta asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tabanan. Menganalisis dan mengkaji prospek penerapan asas legalitas materiil terhadap hukum pidana adat di Tabanan dalam pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Data yang digunakan ialah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini secara induktif, kualitatif dengan penguraian secara deskriptif dan preskriptif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum pidana adat materiil yang berlaku di Tabanan ialah mengenai perbuatan pidana adat dan sanksinya, pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Hukum pidana adat formil dilakukan dengan paruman desa adat atau rapat desa dengan dipimpin oleh bendesa adat atau kepala desa adat untuk menentukan pelaku terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana adat dan menjatuhkan sanksi pidana adat.
Pelaksanaan pidana adat dilakukan oleh prajuru desa adat atau pengurus desa adat. Asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tabanan ialah asas teritorial asas vicarious liability, asas persamaan di muka hukum, asas legalitas (di bidang hukum pidana adat formil), asas keseimbangan, asas positief wettelijk bewijs theorie dan asas keadilan restoratif. Prospek penerapan asas legalitas materiil terhadap hukum pidana adat di Tabanan ialah tidak semua perbuatan pidana adat di Tabanan dapat diterapkan asas legalitas materiil karena terdapat parameter asas legalitas materiil yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup serta memperhatikan paramaeter kriminalisasi dan sifat hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
Model penerapan asas legalitas materiil (di masa yang akan datang) adalah perbuatan pidana adat yang ada bandingannya dengan peraturan perundang-undangan pidana diterapkan seperti perbuatan pidana yang ada bandingannya tersebut. Perbuatan pidana adat yang tidak ada bandingannya dengan peraturan perundang-undangan pidana didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP 2017 dan sanksi pidananya adalah pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok.
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Di Desa Tenganan Pegringsingan, Bali, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Hukum Waris Adat, Kedudukan Anak Perempuan, Desa Tenganan Pegringsingan
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat di Desa Tenganan Pegringsingan beserta faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat di Desa Tenganan Pegringsingan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian mengenai kedudukan anak perempuan pada sistem pewarisan di kalangan masyarakat Tenganan Pegringsingan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang utamanya meneliti data primer. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan narasumber yang memenuhi beberapa kriteria. Kriteria responden yaitu seorang anak perempuan yang telah melangsungkan perkawinan, memiliki hak waris di Desa Tenganan Pegringsingan, dan merupakan krama desa. Kriteria narasumber yaitu pihak yang dianggap lebih tahu tentang kedudukan anak perempuan pada sistem pewarisan di kalangan masyarakat Tenganan Pegringsingan. Data sekunder diperoleh dengan menghimpun data dari berbagai literatur. Data sekunder dan data primer kemudian dikelompokkan dan diseleksi secara sistematis yang selanjutnya dianalisis dan ditafsirkan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selanjutnya dalam penarikan kesimpulan digunakan metode logika induktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan dalam kedudukan anak perempuan pada sistem pewarisan di kalangan masyarakat Tenganan Pegringsingan yang dilihat dari segi analisis gender yakni belum terpenuhinya kesetaraan dari segi akses, kontrol dan manfaat. Sedangkan dari segi partisipasi telah terpenuhinya kesetaraan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat di Desa Tenganan Pegringsingan yakni adalah faktor kepercayaan, faktor aturan desa adat tenganan pegringsingan, dan faktor mempertahankan kekerabatan berbasis hubungan darah.
Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Masyarakat Adat Skouw Di Kota Jayapura Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Anak Luar Kawin, Adat, Hukum Indonesia
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum anak luar kawin pada masyarakat adat skouw di jayapura-papua dengan membandingkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif empiris. pendekatan empiris, digunakan untuk melihat atau mengkaji sifat hukum, asas-asas hukum kemudian dikaitkan dengan keadaan yang nyata-nyata terjadi dalam masyarakat. Pendekatan normatif, merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder, gunanya untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah tertentu dan ini merupakan tugas semua sarjana hukum.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kedudukan anak luar kawin menurut hukum indonesia adalah mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan akan mendapatkan warisan dari ayah biologis setelah adanya pengakuan. Sedangkan, terhadap anak luar kawin pada masyarakat adat skouw berbeda, mengingat dalam persoalan ini anak luar kawin yang menjadi obyek penelitian adalah cucu luar kawin dari kepala suku daerah setempat. anak luar kawin yang menjadi obyek penelitian adalah cucu luar kawin dari kepala suku daerah setempat. Anak luar kawin pada masyarakat adat skouw dapat menggantikan jabatan kepemimpinan si kakek tanpa perlu adanya pengakuan dar ayah biologisnya.
Kedudukan Janda, Purusa Dan Pradana Serta Hak Mewarisnya Berdasarkan Hukum Adat Bali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI NOMOR : 493K / PDT/ 2012), Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Sengketa waris, Hak Mewaris, Harta Gunakaya
INTISARI:
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan janda, purusa, dan pradana terhadap druwe gabro (harta gunakaya) dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.493K/PDT/2012 serta pertimbangan hakim menolak tuntutan Ketut Arya Andipa sebagai purusa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 493k/PDT/2012.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan wawancara narasumber untuk menambah keakuratan data. Penelitian ini merupakan studi kasus yang menganalisis secara kualitatif suatu kasus sengketa waris yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 493K/PDT/2012 tanggal 12 September 2012 ditinjau dari aspek hukum Adat.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, harta gunakaya atau druwe gabro dapat diwariskan kepada ahli waris purusa dan pradana dengan pembagian sebesar ategen asuun, yaitu anak yang berstatus purusa berhak atas satu bagian dari harta warisan (ategen), dan untuk anak yang berstatus pradana atau ninggal kedaton terbatas berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan (asuun) yang diterima oleh anak yang berstatus purusa. Sementara janda mempunyai kedudukan yang sama terhadap druwe gabro atau harta gunakaya peninggalan almarhum suaminya namun hanya untuk menguasai dan menikmati harta gunakaya itu secara terbatas demi kepentingan dirinya dan anak-anaknya. Kedua, Mahkamah Agung menolak permohonan Ketut Arya Andipa sebagai ahli waris purusa dengan pertimbangan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, sebab dari bukti Termohon Kasasi/Penggugat yang diajukan dipersidangan menurut hukum pembuktian, ternyata objek sengketa adalah peninggalan suami Termohon Kasasi/Penggugat (almarhum I Made Swetja) yang dengan meninggalnya yang bersangkutan secara hukum Termohon Kasasi/ Penggugat juga adalah ahli waris bersama yang lainnya termasuk Pemohon Kasasi/Tergugat I, oleh karena objek belum dibagi waris maka tidaklah dapat dibenarkan Pemohon Kasasi/Tergugat I menghakinya sendiri. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat hukum adat Bali namun pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menyatakan janda sebagai ahli waris tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen di Bali mengingat struktur masyarakat hukum adat Bali yang meletakkan kewajiban utama pada keluarga garis laki-laki, sedangkan si janda tidak mempunyai beban seberat ahli waris laki-laki.
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG MENURUT HUKUM ADAT BALI, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Perkawinan pada gelahang, Kedudukan perempuan, Benturan kepentingan
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kedudukan perempuan dalam perkawinan pada gelahang terkait dengan kewajibannya sebagai purusa maupun pradana dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penyelesaian benturan tarik-menarik kepentingan antar purusa dan keluarga serta bagaimana mekanisme tersebut berimplikasi terhadap kepentingan perempuan
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian pada penelitian hukum ini adalah normatif yang bersifat deskriptif dengan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan diperjelas dengan wawancara yang dilakukan sesuai pedoman wawancara. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil Penelitian ini menyatakan kedudukan perempuan sebagai purusa (berstatus sebagai laki-laki) dalam perkawinan pada gelahang, tidakmengubah kodratnya sebagai perempuan. Status sebagai purusa hanya berpengaruh terhadap penerusan tanggung jawab dikeluarga. Kedudukan perempuan dalam perkawinan pada gelahang tidak berbeda dengan kedudukan perempuan dalam perkawinan biasa maupun perkawinan nyentana. Perempuan tetap menjalankan tugas-tugas dan perannya di sector domestic sedangkan laki-laki menjalankan tugas dan perannya di sektor publik. Mekanisme penyelesaian benturan tarik-menarik kepentingan dalam perkawinan pada gelahang dapat diselesaikan dengan cara 1. Musyawarah, 2.Jalur hukum (perceraian). Musyawarah berimplikasi terhadap hasil yang lebih adil karena masing-masing pihak bisa mengeluarkan pendapatnya. Perceraian berimplikasi terhadap pelaksanaan pasobayan mewarang, para pihak kembali ke rumah asalnya, pembagian harta, membayar sesalahan kepada desa adat.
PELAKSANAAN PEWARISAN MASYARAKAT ADAT KUTAI DI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Hukum Adat, Pewarisan, Masyarakat Kutai
INTISARI:
Hukum adat yang sebagian besar terdiri dari peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis mempunyai sifat yang dinamis. Berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian warisan di kalangan Masyarakat Adat Kutai di Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aspek-aspek apa saja yang berpengaruh pada pelaksanaan pewarisan pada Masyarakat Adat Kutai di Kabupaten Kutai Kertanegara, Propinsi Kalimantan Timur. Jenis penelitian ini yaitu yuridis empiris yang artinya penelitian yang dilakukan menggunakan data primer, yang berkenaan dengan hal-hal yang ada dilapangan, dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku. Subyek dalam penelitian ini adalah masyarakat adat Kutai yang pernah terlibat dalam proses pewarisan. Tekhnik pengambilan data dengan cara purposive sampling. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian dideskripsikan.
Hasil Penelitian
Pelaksanaan pewarisan yang dilakukan di masyarakat Adat Kutai ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam proses pelaksanaan pembagian pewarisan lebih mengedepankan musyawarah mufakat antara para ahli waris dan aspek-aspek yang berpengaruh pada pelaksanaan pewarisan di Kabupaten Kutai Kertanegara Propinsi Kalimantan Timur adalah rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan tentang hukum waris, pengaruh ekonomi, pengaruh kebiasaan adat, dan kurangnya sosialisasi tentang Hukum Waris Perdata, Islam dan Adat.
Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh Di Kampung Pa Bawan Kalimantan Utara Dan Kampung Ba Kelalan Malaysia Timur, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Harta warisan Dayak Lundayeh, Inheritance of Dayak Lundayeh
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pembagian harta warisan, perubahan dalam pelaksanaannya, penyebab terjadinya sengketa dan cara-cara penyelesaian sengketa pembagian harta warisan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh di kampung Pa Bawan Kalimantan Utara dan kampung Ba Kelalan Sarawak Malaysia.
Pendekatan Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mendapat data primer di bidang hukum langsung dari narasumber dan reponden dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis pengumpulan data diperoleh melalui kepustakaan dan data lapangan. Lokasi Penelitian dilakukan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh di kampung Pa Bawan Kalimantan Utara dan Kampung Ba Kelalan Sarawak Malaysia Timur dengan cara pengambilan sampel purposive sampling. Subyek penelitian terdiri dari 21 (dua puluh satu) responden dan 23 (dua puluh tiga) narasumber dengan teknik pengumpulan data wawancara langsung di lapangan serta data di analisis secara kualitatif dengan metode penguraian deskriptif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian (1) pelaksanaan pembagian warisan dikenal dengan istilah Magi befat atau Mefat binawah mengatur tentang perpindahan harta kekayaan dari satu generasi ke generasi berikut dan mengatur cara proses peralihannya kepada keturunannya atau orang lain yang dapat memiliki hak atas harta warisan pewaris, waktu pelaksanaan pembagian harta waris ketika pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. (2) Sistem pewarisan telah mengalami pergeseran sebelum tahun 1930-an memakai sistem pewarisan mayorat laki-laki perlahan-lahan menjadi sistem pewarisan Individual atau perorangan sesudah tahun 1930-an, karena perubahan dalam masyarakat. (3) Timbul sengketa Fetari atau Petari di sebabkan karena harta warisan berada dalam penguasaan orang lain, Ahli waris tidak mendapat bagiannya Lun Luk Kuan Befat am nalapbefat, Pembagian harta warisan tidak jelas Magi Befat Seraber dan Pewaris meninggal dunia tapi belum melakukan pembagian harta warisan Lemerar Fenge Nate am ye magi befat. (4) Penyelesain sengketa pembagian harta warisan dilakukan dengan beberapa cara yaitu Fero atau Perdamaian, pengadilan adat atau besara dan Sumpah atau pebulung.
Pemberlakuan Pasung Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Ditinjau Dari Hukum Adat, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Pasung, Delik Adat, Sanksi Adat, Kebijakan Publik/ Stocks, Adat Delicts, Adat Sanction, Public Policy
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberlakuan pasung di kabupaten Ponorogo, Jawa timur dan memahami alasan atau latar belakang pasung yang diberlakukan di Kabupaten Ponorogo merupakan bentuk sanksi atau bukan, serta untuk mengetahui kebijakan pemerintah kabupaten mengenai penerapan pasung di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan data baik primer atau sekunder yang sedetail mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Metode pendekatan dalam penulisan ini merupakan gabungan dari normatif-empiris.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran secara deskriptif, jelas dan sistematis mengenai penerapan pasung yang berlokasi di kabupaten Ponorogo. Alat pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui responden dan narasumber. Subyek dalam penelitian ini melibatkan 2 (dua) pihak, yaitu responden dan narasumber. Setelah data primer dan data sekunder diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif, hasil analisis nantinya akan menjabarkan data secara deskriptif. Praktik pemberlakuan pasung di Kabupaten Ponorogo, dari sembilan keluarga yang diteliti, pemasungan dilakukan dengan cara menggunakan balok kayu, diikat salah satu kaki dengan rantai besi, dan di isolasi di dalam ruangan dalam jangka waktu yang relatif lama. Alasan yang melatar belakangi diberlakukannya pasung di Ponorogo memiliki 3 (tiga) alasan mendasar, yang pertama merupakan tindakan preventif, kedua masih kuatnya asas-religio magis yang hidup di masyarakat, dan sebab-sebab lain diberlakukannya pasung di Ponorogo. Kebijakan pemerintah Kabupaten Ponorogo, mencanangkan Ponorogo bebas pasung hal ini didukung oleh pemerintah Provinsi Jawa timur. Dalam pelaksanaannya korban pemasungan ada 2 (dua) tahap yaitu dilakukan rawat jalan dan diberikan rujukan ke Rumah sakit jiwa.
Pengaturan Mengenai Hutan Adat Dan Implementasinya Di Kepulauan Mentawai, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Pemerintah, pengaturan, masyarakat hukum adat, hutan adat
INTISARI:
Penelitian ini, bertujuan untuk mengemukakan dan menganalisis pengaturan mengenai hutan adat, penguasaan dan pengelolaan tanah, lahan dan hutan berdasarkan hukum adat dan upaya implementasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan perpaduan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, bersifat deskriptif-eksplanatoris. Penelitian kepustakaan (library reseach) untuk memperoleh bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Dipadukan penelitian lapangan (field reseach), wawancara langsung pada narasumber dan responden dengan cara purpusive sampling. Alat analisis menggunakan metode kualitatif untuk menjawab permasalahan secara deskriptif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian, menunjukkan kedudukan hutan adat bagian dari hutan hak akan dikembalikan kepada masyarakat hukum adat. Untuk memperoleh hak atas hutan adat, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dengan persyaratan yang berat dan sulit. Peraturan organik maupun peraturan sektoral terkait sumber daya alam belum ditindak lanjuti, serta peraturan pelaksana yang kompleks dan tidak konsisten, berkontribusi mengaburkan kepastian hukum. Meskipun masyarakat hukum adat memperoleh kedudukan sebagai subyek hukum, tidak serta merta memperoleh penetapan hutan adat, sehingga hak atas hutan adat sulit diwujudkan mencapai tujuan mensejahterakan rakyat. Kondisi nyata penguasaan hutan bagi orang Mentawai dalam skema sibakkat laggai, sipasijago dan sioiake, memiliki kepastian hukum, meskipun secara fisik penguasaan berada di wilayah berbeda. Aspek pengelolaan hutan dalam pola tinungglu, pumonean dan mone menunjukkan eksistensinya mampu dikontrol oleh mukeikei dan musuruk, namun terjadi pergeseran nilai, substansi dan konsep terutama daerah konsesi hutan. Bagi orang Mentawai tetap mempraktekkan penguasaan dan pengelolaan hutan, meskipun perspektif hukum negara berstatus kawasan hutan yang ditetapkan secara sepihak. Upaya pemerintah daerah memberikan pengakuan masyarakat hukum adat Mentawai menghasilkan Ranperda yang bersifat rijid. Sifat rijid, disebabkan dominasi konfigurasi politik hukum yang konservatif dengan karakter produk hukum ortodoks. Upaya implementasi belum terjawab pengakuan masyarakat hukum adat Mentawai atas hutan adat
Penyelesaian Kewajiban Yang Timbul Karena Upacara Kematian Rambu Solo’ Dalam Sistem Pewarisan Masyarakat Hukum Adat Tana Toraja, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Inheritance adat law, adat law of Tana Toraja, Rambu Solo’ funeral ceremony
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyelesaian kewajiban yang timbul karena upacara kematian Rambu Solo’ dan akibat hukumnya dalam sistem pewarisan masyarakat hukum adat Tana Toraja serta penerapan sanksi hukum adat jika dikemudian hari ahli waris tidak mau mengembalikan sumbangan yang telah diterima pada waktu upacara Rambu Solo’.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang berinteraksi dan berhubungan dengan kemasyarakatan. Pendekatan empiris bertujuan untuk menggambarkan fakta yang terungkap dari apa yang dinyatakan oleh responden. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dengan logika berpikir induktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan, penyelesaian kewajiban yang timbul sehubungan dengan adanya upacara Rambu Solo’ bagi keluarga pewaris terdiri dari (1) Kewajiban mengurbankan hewan (mantunu tedong) untuk penyelenggaraan upacara Rambu Solo’ pewaris yang harus diselesaikan sebelum upacara Rambu Solo’ diselenggarakan, (2) Kewajiban untuk mengembalikan sumbangan berupa hewan kurban yang diterima pada waktu upacara Rambu Solo’ yang harus diselesaikan hanya pada waktu tertentu, yaitu ketika keluarga yang pernah memberikan sumbangan menyelenggarakan upacara Rambu Solo’ atau Rambu Tuka’.
Akibat hukumnya dalam sistem pewarisan masyarakat hukum adat Tana Toraja yaitu ahli waris yang berkurban pada waktu upacara Rambu Solo’ dan melakukan kewajiban mengembalikan sumbangan akan mendapat harta warisan yang besarnya sebanding dengan besarnya pengabdian dan pengurbanan yang dilakukan.
Untuk harta kolektif tidak dapat dibagi, harta itu dikelola dan hasilnya dinikmati bersama-sama oleh keluarga pewaris. Penerapan sanksi hukum adat ketika ahli waris tidak mau mengembalikan sumbangan yang telah diterima dari pemberi sumbangan pada waktu upacara Rambu Solo’ yaitu
- Ahli waris tersebut memperoleh sanksi kehilangan statusnya sebagai ahli waris,
- Ahli waris kehilangan haknya untuk memperoleh harta warisan,
- Berkewajiban mengembalikan harta yang pernah diberikan pewaris sewaktu masih hidup.
Penyelesaian Sengketa Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Perkawinan, Hukum Adat, Dayak Pangkodan.
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan di Desa Lape, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan tipe penelitian empiris. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan, yang berupa keterangan-keterangan baik dari responden maupun dari narasumber mengenai penyelesaian sengketa perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang berupa materi-materi yang membahas mengenai penyelesaian sengketa perkawinan. Segenap data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
- Proses pelaksanaan perkawinan adat, keabsahan perkawinan secara adat, maupun akibat perkawinan secara adat sebagaimana dimaksud telah terpenuhi dan berlaku seutuhnya, baik pada pasangan yang mengalami sengketa perkawinan maupun pada pasangan yang tidak mengalami sengketa perkawinan.
- Sengketa perkawinan pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan disebabkan oleh adanya faktor internal berupa faktor pertengkaran verbal, faktor ekonomi, maupun faktor kekerasan dalam rumah tangga, dan faktor eksternal berupa pengaruh dari pihak lain, yang menghasut salah satu pihak untuk bercerai dengan pasangannya.
- Proses penyelesaian atas sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada anggota Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu tahap pra-penyelesaian, tahap penyelesaian, dan tahap pasca penyelesaian. Solusi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa perkawinan berdasarkan hukum adat pada anggota Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan, berupa putusan cerai secara adat dan pisah ranjang secara sepihak.
Pergantian Status Anak Tunggu Tubang Dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Semende Di Kota Palembang, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci Masyarakat Hukum Adat Suku Semende, Anak Tunggu Tubang
INTISARI
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui pergantian status anak Tunggu Tubang pada masyarakat hukum adat suku Semende yang berada di Kota Palembang, dan juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja serta akibat hukum dari pergantian status anak Tunggu Tubang.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan, dengan mewawancarai responden dan narasumber yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Teknik penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling dari jenis non-probability sampling dimana sumber data dianggap paling tahu tentang apa yang diharapkan, sehingga mempermudah peneliti menjelajahi objek atau situasi sosial yang sedang diteliti. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang sudah terkumpul baik data Sekunder maupun data Primer dianalisis dengan metode Kualitatif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, yaitu status anak Tunggu Tubang pada masyarakat hukum adat suku Semende yang berada di Kota Palembang berstatus ada yang digantikan dan ada juga yang tidak digantikan dengan anak yang lainnya. Adapun faktor-faktor penyebab diganti atau tidaknya status anak Tunggu Tubang tersebut didasarkan faktor internal dan eksternal. Adapun akibat hukum dari pergantian status tersebut adalah bagi keluarga Tunggu Tubang, kerabat Tunggu Tubang, harta pusaka Tunggu Tubang, serta pada masyarakat hukum adat suku Semende.
Praktik Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Di Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2017
Kata kunci : Masyarakat Islam Krapyak, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam
INTISARI:
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembagian harta warisan di kalangan masyarakat Islam Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga untuk mengetahui alasan-alasan yang di pilih masyarakat Islam Krapyak, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan proses pembagian harta warisan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan narasumber yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria dari responden yaitu penduduk Krapyak yang beragama Islam, pernah mengalami proses pembagian harta warisan, dan berpekerjaan sebagai PNS, wiraswasta, atau pegawai swasta. Kriteria narasumber ialah merupakan Dosen Hukum Islam atau Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang telah mengajar lebih dari 5 tahun. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang sudah terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana menggambarkan apa yang terjadi di lokasi penelitian bukan memaparkan apa yang seharusnya.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut, yaitu Krapyak yang terkenal dengan julukan kota santri meskipun penduduknya mayoritas beragama Islam dalam membagi harta warisan dominan mengunakan Hukum Waris Adat dibandingkan Hukum Waris Islam, masyarakat Krapyak sebenarnya mengakui bahwa ketentuan yang terbaik mengenai pembagian harta warisan dengan menggunakan Hukum Waris Islam namun karena sulitnya penerapan dan kurang pahamnya menghitung bagian yang diperoleh ahli waris membuat masyarakat memilih menggunakan Hukum Waris Adat, dan alasan masyarakat Krapyak menggunakan Hukum Waris Adat adalah atas dasar keadilan serta mengikuti kebiasaan yang ada disekitar.
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi/ Indigenous Right, Indigenous People of Rongi
INTISARI:
Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk memahami tentang hak ulayat MHA Rongi di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya berkaitan dengan
- Pengaturan tentang penguasaan/pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi MHA Rongi, yang difokuskan pada pengaturan tentang peruntukan dan pemanfaatan SDA di wilayah MHA Rongi pada umumnya, hubungan antara subyek hukum dan obyek hukum dalam penguasaan/pemanfaatan tanah, hubungan antara subyek hukum terkait peristiwa hukum dan perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, serta upaya penyelesaian sengketa tanah dalam MHA Rongi;
- Pengaturan tentang pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah bagi subyek hukum di luar MHA Rongi terkait dengan pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah pemukiman, pertanian dan/atau perkebunan pada umumnya, untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum oleh pemerintah, serta untuk kegiatan pertambangan oleh perusahaan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian kepustakaan dilakukan untuk meneliti bahan hukum primer dan sekunder. Untuk memperoleh data primer dilakukan wawancara dengan responden dan narasumber. Studi dokumenter dilakukan untuk memperoleh data berupa dokumen dan arsip yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peruntukan dan pemanfaatan SDA di wilayah MHA Rongi terdiri dari tanah pemukiman, pertanian, perkebunan, hutan kaombo, dan sumber daya air. Pemanfaatan SDA harus sesuai dengan hukum adat Rongi. Bentuk penguasaan tanah terdiri dari penguasaan tanah oleh Parabela dan perseorangan dengan hak milik atau hak pakai yang diperoleh dari pengajuan permohonan kepada Parabela maupun berupa pewarisan dan pinjam meminjam. Dalam penguasaan/pemanfaatan tanah melalui pewarisan, kedudukan perempuan lebih kuat dibandingkan dengan laki-laki. Pinjam-meminjam tanah dilakukan secara cuma-cuma. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan mengedepankan upaya perdamaian. Pemberian penguasaan/pemanfaatan tanah untuk pemukiman, pertanian, dan/atau perkebunan kepada subyek hukum di luar MHA Rongi pada umumnya dilakukan melalui pinjam-meminjam dan sewa menyewa. Untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum oleh pemerintah diberikan melalui wakaf dan pelepasan tanah adat. Untuk kegiatan pertambangan oleh perusahaan ditempuh melalui pemberian hak pakai atau jual-beli yang diikuti dengan pelepasan tanah adat.
Integrasi Hukum Waris Adat Dan Hukum Waris Islam Dalam Pewarisan Di Kota Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Integrasi, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan masyarakat Jawa
INTISARI:
Praktik pewarisan bagi masyarakat yang beragama Islam sangat sulit dihindari adanya persentuhan antara nilai hukum waris Adat dan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam yang dijalankan dalam pewarisan masyarakat Jawa di Kota Yogyakarta, alasan integrasi dalam pembagian warisan dan model pengaturan terhadap integrasi Hukum Waris Adat dan Hukum waris Islam dalam hukum waris di Indonesia masa yang akan datang.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian lapangan adalah non probability sampling khususnya purposive sampling dan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Subjek penelitian dipilih sejumlah 57 orang, terdiri dari 43 responden dan 14 narasumber. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, praktik pewarisan yang dijalankan oleh masyarakat Kota Yogyakarta adalah saat pewaris masih hidup dan setelah pewaris meninggal dunia. Objek waris dapat berupa harta benda dan harta cita. Porsi bagian antara anak lelaki dan perempuan cenderung tidak sama besar tetapi alasan yang berbeda. Kedua, beberapa aspek antara hukum waris Adat dan Islam yang dapat diintegrasikan di Kota Yogyakarta adalah penyebab pewarisan dan ahli waris, waktu pembagian warisan, cara pembagian warisan, besarnya bagian warisan dan alasan pembagian warisan. Ketiga, alasan terjadinya proses integrasi adalah musyawarah, keadilan, menghindari konflik, kebijakan orangtua, tradisi, hukum Islam, keikhlasan, anak mandiri dan anak tunggal. Keempat, model integrasi antara hukum waris Adat dan hukum waris Islam dapat dijadikan masukan dalam penyempurnaan atau pembentukan hukum waris di masa yang akan datang.
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Untuk Anak Laki-Laki Terhadap Harta Pencaharian Pada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Customary Inheritance Law, Islamic Inheritance Law, Dispute Resolution
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan untuk anak laki-laki terhadap harta pencaharian di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan jika terjadi sengketa pewarisan terhadap harta pencaharian di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan wawancara guna mendapatkan data lapangan dalam penelitian ini. Metode yang digunakan untuk pengambilan sampel menggunakan teknik non random sampling, tidak semua populasi dapat dijadikan sampel, penentuan sampel berdasarkan purposive sampling, yaitu pengambilan sampel atas populasi dengan ciri-ciri, kriteria sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Terdapat 6 keluarga yang telah melaksanakan pembagian warisan atas harta pencaharian serta sekretaris Kerapatan Adat Nagari selaku pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pewarisan harta pencaharian sebagai responden dalam penelitian ini
Hasil Penelitian
Pelaksanaan pembagian warisan atas harta pencaharian yang dilakukan dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembagian warisan lebih mengedepankan muasyawarah mufakat antara para ahli waris. Musyawarah mufakat menimbulkan pelaksanaan pembagian harta warisan atas harta pencaharian dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum adat. Upaya-upaya yang dilakukan oleh ahli waris atas sengketa pewarisan harta pencaharian dapat dilakukan melalui peradilan adat maupun peradian negara. Sengketa pewarisan harta pencaharian yang terjadi di Kecamatan Pariaman Timur diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari sebagai peradilan adat pada masyarakat hukum adat Minang. Dasar pertimbangan Kerapatan Adat Nagari dalam menyelesaikan sengketa mengacu pada tahapan pembuktian dalam proses persidangan adat dengan mengacu pada peraturan yang berlaku sepanjang adat sesusai dengan asas alur dan patut serta tidak bertentangan dengan falsafah adaik syarak, syarak basandi kitabullah.
Penemuan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pewarisan Pada Masyarakat Parental Di Jawa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Penemuan Hukum, Putusan Hakim, Hukum Waris Adat, Masyarakat Parental
INTISARI:
Penemuan hukum yang bersumber pada hukum tertulis sudah diketahui metodenya, namun penemuan hukum yang bersumber pada hukum yang tidak tertulis khususnya Hukum Waris Adat belum diketahui metodenya, lebih khusus lagi penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa. Penemuan hukum diartikan sebagai penerapan kaidah-kaidah hukum ke dalam kasus konkrit dan pemberian makna baru pada kaidah hukum yang ada (pembentukan hukum oleh hakim).
Tujuan penelitian ini: 1. menganalisis dan menemukan cara/metode penemuan hukum oleh hakim, meliputi cara penentuan kaidah hukumnya, langkah-langkah dan kendala yang dihadapinya. 2. menganalisis dan menemukan perkembangan kaidah/norma Hukum Waris Adat dengan adanya penemuan hukum oleh hakim yang membentuk norma/kaidah baru (yurisprudensi), terutama kaidah/norma hukum yang berkaitan dengan hak waris janda, anak angkat dan pembagian warisan pada perkawinan lebih dari satu (poligami), serta asas hukum yang melandasinya.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengolahan data dilakukan secara deduktif serta analisis data menggunakan interpretasi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, metode penemuan hukum dalam penyelesaian sengketa pewarisan pada masyarakat parental di Jawa tidak berbeda dengan metode penemuan hukum pada umumnya, namun tetap ada kekhasannya yaitu: ada dua cara penentuan kaidah yaitu mendasarkan pada kaidah substantif dan asas-asas hukum.
Penentuan kaidah hukum yang pertama, ada dua: mendasarkan pada kaidah Hukum Waris Adat (asli) dan kaidah Hukum Waris Adat (baru/yurisprudensi). Perbedaan cara penentuan kaidah hukum menentukan langkah-langkah penemuan hukumnya. Kendala yang dihadapi adalah dalam penentuan kaidah hukumnya. Kedua, penemuan hukum yang dilakukan MA menghasilkan perkembangan norma/kaidah baru khususnya berkaitan dengan kedudukan janda, anak angkat dan pembagian warisan pada perkawinan poligami, yaitu adanya perkembangan penentuan dasar mewaris. Penentuan dasar mewaris tidak hanya keturunan tetapi juga perkawinan dan pengangkatan anak. Berkaitan dengan kedudukan janda dan anak angkat dalam pembagian warisan ditemukan dua asas hukum yang melandasasi norma/kaidah hukumnya, yaitu asas persamaan antara anak kandung, janda dan anak angkat dan asas ketidaksamaan kedudukan, sedangkan berkaitan dengan perkawinan poligami ditemukan dua asas, yaitu asas pemisahan harta bersama mutlak dan asas pemisahan harta bersama relatif.
Pengaruh Kepercayaan Kaharingan pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu, Kalimantan Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Kepercayaan Kaharingan, Hukum Tanah Adat, Hukum Perkawinan Adat, Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu; Kaharingan Belief, Adat Land Law, Adat Marriage Law, Balai Kiyu Indigenous People
INTISARI:
Perdebatan mengenai teori hukum adat yang dipengaruhi oleh unsur-unsur agama banyak diwarnai oleh agama Islam. Berbeda dengan kepercayaan, sampai saat ini belum banyak penelitian yang mengangkat mengenai hukum adat yang dipengaruhi oleh unsur kepercayaan. Indonesia merupakan negara yang memiliki cukup banyak masyarakat adat dan menjadi penganut beragam kepercayaan, salah satunya adalah Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu. Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu sebagai penganut kepercayaan Kaharingan menyebut bahwa ajaran-ajaran Kaharingan merupakan pedoman dan batasan hidup bagi mereka, sehingga muncul anggapan bahwa hukum adat yang berlaku merupakan hasil resepsi dari nilai-nilai ajaran Kaharingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengeksplorasi hukum adat yang berlaku pada Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu khususnya hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat. Pengaruh Kaharingan pada kedua norma juga merupakan bagian dari penelitian ini.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan gabungan antara pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk memahami konsep-konsep serta teori yang berkaitan dengan norma-norma hukum adat, khususnya hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat. Pendekatan empiris digunakan untuk mengetahui dalam hal apa saja Kaharingan memengaruhi hukum tanah adat dan hukum perkawinan adat yang berlaku pada Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu.
Hasil Penelitian
Norma yang berkaitan dengan tanah dan perkawinan merupakan dua norma yang dipengaruhi oleh unsur-unsur Kaharingan. Adat maupun hukum adat terkait dua norma tersebut memuat nilai-nilai yang terdapat pada ajaran Kaharingan, tetapi hal tersebut tidak secara menyeluruh. Hal tersebut mengindikasikan bahwa teori receptie berlaku pada hukum adat yang terdapat di Masyarakat Hukum Adat Balai Kiyu.
Pewarisan Pada Masyarakat Hukum Adat Suku Besemah Di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Universitas Gadjah Mada, 2016
Kata kunci : Pewarisan, Sengketa, Mayorat
INTISARI:
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis sengketa kewarisan dan upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak yang bersengketa pada masyarakat hukum adat Suku Besemah di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatra Selatan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris yang didukung penelitian kepustakaan dan lapangan. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari pengamatan dan wawancara mendalam pada Masyarakat Hukum Adat Suku Besemah di Kota Pagar Alam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pewarisan masyarakat hukum adat Suku Besemah didasarkan pada bentuk perkawinan yang dilaksanakan yaitu anak ditunakkan/kulle brete, ambik anak dan same endean/juray sesame. Sistem pewarisan masyarakat hukum adat Suku Besemah termasuk dalam sistem pewarisan mayorat, lebih mengutamakan anak laki-laki tertua sebagai penerus garis keturunan (sambung juray), sehingga anak laki-laki tertua mendapatkan bagian yang lebih banyak dari saudara lainnya sebagai tanggung jawab mengelola harta keluarga dan mengurus kesejahteraan adik-adiknya yang belum dewasa dan menikah. Masyarakat hukum adat Suku Besemah yang melakukan pembagian warisan secara sama adalah masyarakat yang melaksanakan bentuk perkawinan same endean/juray sesame.
Sengketa pewarisan yang terjadi pada masyarakat hukum adat Suku Besemah selama ini antara lain
- sengketa ahli waris, yaitu sengketa yang terjadi akibat masalah penentuan ahli waris karena perkawinan beda adat
- sengketa pewaris, yaitu sengketa yang timbul karena status pewaris sebagai ayah kandung atau ayah tiri dan
- sengketa bagian waris, yaitu sengketa yang terjadi akibat ketidak puasan ahli waris terhadap ketentuan adat bahwa anak laki-laki tertua harus mendapat bagian yang lebih banyak dari saudara yang lain, perkawinan beda adat, hak anak angkat dan anak tiri dalam waris serta penguasaan dan penyalahgunaan harta warisan oleh salah seorang ahli waris.
Penyelesaian sengketa waris pada masyarakat hukum adat Suku Besemah dilaksanakan secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa waris non litigasi terjadi pada bentuk perkawinan anak ditunakkan atau ambik anak dilakukan secara hukum adat dengan musyawarah keluarga, disaksikan pemangku adat dan kepala desa. Sedangkan penyelesaian secara litigasi ditempuh melalui pengajuan gugatan salah satu pihak yang bersengketa ke pengadilan. Kasus penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan biasa terjadi pada masyarakat hukum adat Suku Besemah yang melaksanakan bentuk perkawinan same endean.
Leave a Reply