HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Akta Jaminan: Efektivitas Akta Jaminan brdsrkn Perjanjian Kredit

Judul Tesis : Efektivitas Akta Jaminan Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Struktur Parallel Debt

 

A. Latar Belakang

Perjanjian pinjam meminjam menurut KUH Perdata tersebut mengandung makna yang luas, yaitu obyeknya adalah benda yang menghabis jika dipakai (verbruiklening), termasuk didalamnya uang. Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ini pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik uang yang dipinjam dan dikemudian hari dikembalikan dengan jenis yang sama kepada pihak yang meminjamkan.

Seiring perkembangan dunia usaha dan kebutuhan yang semakin meningkat, perusahaan seringkali memerlukan dana yang sangat besar dalam rangka membiayai suatu proyek atau usaha yang akan dijalankan, pembiayaan mana tidak mungkin dapat dipenuhi oleh satu pihak pemberi dana atau bank. Selain itu, derasnya arus informasi telah mendorong manusia di jagat raya ini saling berinteraksi dan bertransaksi dengan bebas, cepat dan luas. Hal mana mendorong manusia menjadi lebih mudah melakukan akses untuk mendapatkan sesuatu, dalam hal ini dalam konteks bisnis. Perbaikan kondisi perekonomian Indonesia pun menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi pihak asing untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak Indonesia, termasuk diantaranya memberikan pinjaman kepada pihak Indonesia.

 

B. Pokok Permasalahan Tesis

  1. Bagaimana hubungan hukum antara security agent dan para kreditur perjanjian kredit sindikasi dengan struktur parallel debt tersebut?
  2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap para kreditur terkait dengan jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin fasilitas kredit sindikasi dengan struktur parallel debt tersebut?
  3. Apakah peran, tugas dan tanggung jawab notaris khususnya terkait dengan akta jaminan tersebut?

 

C. Tinjauan Umum

Pengertian Kredit Sindikasi

Andrew Fight dalam bukunya yang berjudul Syndicated Lending, sebagaimana dikutip Sutan Remy Sjahdeni dalam Kredit Sindikasi, Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, (Jakarta: Grafiti, 1997), halaman 2, memberikan pengertian mengenai Syndicated Loan sebagai berikut:

A Syndicated Loan is a loan which is provided to the Borrower by two or more banks known as participants, which is governed by a single loan agreement. The loan is arranged and structured by an arranger, and managed by an agent. The arranger and agent may also be participants. Each participant provides a defined percentage of the loan, and receives the same percentage of repayment.

Proses Pemberian Kredit Sindikasi

Secara garis besar proses pemberian kredit sindikasi dimulai setelah adanya suatu acceptance debitur dalam hal offering documents atau term sheet disampaikan atas inisiatif bank, atau sebaliknya. Offering documents atau term sheet tersebut memuat antara lain keterangan mengenai besarnya pokok dan bunga kredit, jangka waktu kredit, mata uang dari kredit yang diberikan (atau diperlukan jika offering disampakan debitur), ketentuan dan syarat lainnya terkait dengan strategi sindikasi, dan kualifikasi, serta pandangan tentang cara pemasaran pinjaman. Pada dasarnya penunjukan arranger oleh calon debitur berdasarkan pada penawaran yang paling kompetitif yang diterima debitur, oleh siapapun inisiatif disampaikan.

Pengertian Jaminan

Jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Pengertian jaminan sebagaimana dikemukakan Mariam Darus Badrulzaman dalam Permasalahan Hukum Hak Jaminan sebagaimana dikutip Frieda Husni Hasbullah dalam Hukum Kebendaan Perdata: Hak- Hak Yang Memberi Jaminan, Jilid II, Cet.2, (Jakarta: Ind- Hill Co, 2005), hlm.5, adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan/atau pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini akan mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.

Jenis data yang dipergunakan dalam melakukan penelitian adalah data sekunder.

Alat pengumpulan data yang akan dipergunakan di dalam suatu penelitian hukum senantiasa tergantung pada lingkup dan tujuan penelitian hukum yang akan dilakukan.

Dalam penelitian ini, metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Hubungan hukum antara security agent dan para kreditur kredit sindikasi dengan struktur parallel debt berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah pemberian kuasa sesuai ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata. Meskipun apabila dilihat sepintas hubungan hukum diantara mereka mirip dengan apa yang dikenal sebagai tanggung menanggung atau tanggung renteng. Hal ini disebabkan struktur parallel debt memang sejak semula dikonstruksikan untuk memungkinkan security agent untuk bertindak sebagai pemegang atau penerima jaminan, khususnya terhadap jaminan kebendaan yang berada di Indonesia.
  2. Perlindungan hukum terhadap para kreditur terkait dengan jaminan berdasarkan perjanjian kredit sindikasi dengan struktur parallel debt, khususnya terkait dengan jaminan yang diberikan atas kebendaan debitur yang berada dalam wilayah Indonesia adalah lemah, karena sangat potensial terjadi masalah di kemudian hari terkait dengan halhal berikut, permasalahan mana akan mempengaruhi hak para kreditur atas jaminan yang diberikan berdasarkan perjanjian kredit sindikasi tersebut:
  • Terdaftarnya security agent semata-mata sebagai Penerima Fidusia. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip umum yang berlaku, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1 butir (5) juncto Pasal 1 butir (8) UU Jaminan Fidusia, bahwa Penerima Fidusia adalah kreditur atau pihak yang berpiutang.
  • Pengalihan kredit secara novation atau novasi; pengalihan kredit dengan cara mana mengakibatkan hapusnya perikatan yang antara kreditur lama dengan debitur (digantikan dengan perikatan baru antara kreditur baru dengan debitur). Akibat hukum pengalihan kredit dengan cara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1421 KUH Perdata adalah dapat menyebabkan hak-hak istimewa dan hipotik dan/atau jaminan lainnya yang melekat pada berpiutang lama tidak berpindah kepada berpiutang baru, yang menggantikan berpiutang lama.

 

Contoh Tesis Akta Jaminan

  1. Efektivitas Akta Jaminan Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi dengan Struktur Parallel Debt

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?