HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Teori Lengkap mengenai Implementasi Kebijakan Rusunawa/Rumah Susun dan Contoh Tesis Implementasi Kebijakan Rusunawa/Rumah Susun

Gambaran dari Implementasi Kebijakan Rusunawa/Rumah Susun

Rusunawa

Pengertian rumah susun sederhana sewa, RUSUNAWA berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

 

Pembangunan rumah susun sewa (RUSUNAWA) dikaitkan dengan program peremajaan kota atau program pembangunan kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan Usahan Milik Daerah). Rumah susun merupakan alternatif pilihan perumahan di kota yang diakibatkan adanya keterbatasan lahan serta harga lahan yang mahal, maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan adalah dengan memenuhi aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat

Sejarah Rumah Susun

Di dalam Buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat milik Bapak Siswono Yudho Husodo, Mantan Menteri Perumahan dipaparkan mengenai cara mengatasi keterbatasan lahan di daerah perkotaan serta membuat kota menjadi lebih efisien, dalam satu alternatif pembangunan perumahan di kota – kota, terutama kota – kota besar yang sudah padat penduduknya, adalah membangun secara vertikal berupa pembangunan rumah susun. Tata cara kehidupan di rumah susun memang masih perlu di masyarakatkan.

 

Diyakini bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk mengarahkan perkembangan masa depan ke arah yang diinginkannya, dan tidak sekedar menerima arah perubahan ini menurut apa adanya dan hanya mencoba menyesuaikan dirinya terhadap perubahan – perubahan ini. Salah satu cara untuk memperlambat perkembangan meluasnya kota yang demikian adalah dengan membangun rumah susun.

Perkembangan rumah rusun di Indonesia

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang  jumlah penduduknya terus meningkat, karena dengan pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, ruang terbuka lebih lega dan sebagai salah satu cara peremajaan kota bagi daerah kumuh.

 

Konsep pembangunan rumah susun telah diimplementasikan tidak hanya dalam bentuk rumah susun hunian saja tetapi juga rumah susun bukan hunian (perkantoran,perdagangan dll) dan rumah susun MIXED USE (hunian dan bukan hunian yang merupakan satu kesatuan) hal ini di karenakan

hunian masal memerlukan berbagai prasyarat  penting, yaitu lokasi dengan akses yang cukup bagus diantaranya lebar / kelas jalan, ketersediaan transportasi umum/massal yang sudah berjalan serta keberadaan sistem infrastruktur kota yang memadai atau mudah dikembangkan. Disini jelas terlihat fungsi-fungsi yang dapat ”dicampurkan” ke dalam kompleks hunian rusunami adalah yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari, antara lain perbelanjaan (pasar / mini market), pelayanan umum (pos, telpon/wartel/warnet, ATM, klinik kesehatan, dll), akomodasi sehari-hari (warung makan / restoran, food court, salon, voucher pulsa, dll) serta akomodasi khusus (ruang sebaguna, ruang pertemuan, rekreasi, dll). Sedangkan fungsi komersial lain (bersifat kebutuhan sekunder) akan tumbuh dengan sendirinya seiring pertumbuhan hunian yang ada. Keuntungan yang diperoleh pada awalnya adalah investasi infrastruktur yang lebih murah apabila dibuat secara terpadu. Penyediaan sarana parkir dapat digunakan secara bergantian karena pola kegiatan yang berbeda waktu. (sumber : didiharyadi.wordpress.com)

Teori-teori dari Gambar Model Teori Implementasi Kebijakan Rusunawa/Rumah Susun

Persoalan Rusun dari Masa ke Masa

Pada 2011 lahirlah dua undang-undang yang krusial bagi persoalan hunian di Indonesia termasuk rusun. UU itu antara lain UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU 20/2011 tentang Rumah Susun, sebagai revisi UU 16/1985 tentang rusun.

 

 

UU Rusun mengatur tentang rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial yang dikembangkan swasta atau biasa disebut apartemen. UU ini mencoba melindungi konsumen masyarakat bawah, misalnya ketentuan yang mengatur pelaku pembangunan apartemen wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai apartemen yang dibangun. Semangat melindungi konsumen juga tercermin dari ketentuan soal Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun.

 

Sayangnya, dalam UU Rusun, masih ditemui beberapa peraturan yang bersifat mengambang soal pembentukan Perhimpunan itu. Beberapa di antaranya, klausul terkait pengelola yang juga dituntut untuk mengimplementasi tata tertib hunian sehingga tercipta ketertiban dalam penggunaan barang milik bersama, fasilitas bersama, dan fasilitas sosial lainnya. Dalam pelaksanaannya, banyak peraturan baru oleh pengembang dibuat di luar kesepakatan dengan penghuni apartemen.

Jenis-Jenis Rumah Susun di Indonesia

Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun membagi rumah susun dalam jenis-jenis rumah susun dalam beberapa kategori, yaitu :

  1. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  2. Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  3. Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  4. Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Kepemilikan Secara Hukum

  1. Sertifikat hak milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
  2. Sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Contoh Tesis yang membahas tentang Implementasi Kebijakan Rusunawa/Rumah Susun

 

Contoh Tesis 1 : Evaluasi Kebijakan Rusunawa dalam Mengatasi Permukiman Kumuh di Kota Malang

Bertambahnya penduduk di Kota Malang setiap tahun diiringi dengan meningkatnya kebutuhkan tempat tinggal dan keterbatasan lahan dengan rendahnya perekonomian menyebabkan timbulnya permukiman kumuh. Maka Pemerintah Kota Malang mengeluarkan kebijakan Rusunawa sebagai kebijakan turunan di atasnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan langkah-langkah pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan melalui teknik snowball. Untuk mengukur validitas keabsahan data dilakukan suatu teknik pemeriksaan didasarkan pada derajat kepercayaan dan kepastian atas obyek penelitian dengan menggunakan triangulasi sumber. Dari langkah itu kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisa Miles dan Huberman yang meliputi proses Reduksi Data, Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan.

 

Dari penelitian yang dilaksanakan telah diperoleh suatu kesimpulan: (1) Kebijakan Rusunawa di Kota Malang telah berhasil mencegah adanya permukiman kumuh di Kota Malang, akan tetapi belum terlalu berhasil dalam mengatasi permukiman kumuh di Kota Malang. Selain itu sanksi yang begitu ekstrim justru turut memicu timbulnya kembali permukiman kumuh di Kota Malang. (2) Faktor pendukung kebijakan Rusunawa di Kota Malang ialah adanya partisipasi dan dukungan dari sebagian masyarakat Kota Malang, selain itu adanya dukungan dana dari pemerintah Kota Malang setiap tahun dalam hal pengelolaan Rusunawa. (3) Faktor penghambat ialah keterbatasan lahan dan pola hidup sebagian masyarakat yang kurang sadar akan kebersihan, selain itu kurangnya dana APBD Kota Malang dalam pembangunan Rusunawa dan janji kucuran dana dari pemerintah pusat tidak cair, dan juga kurangnya partisipasi dari sebagian masyarakat yang sejak lama telah mendiami tempat tinggal di kawasan permukiman kumuh dengan berbagai alasan tertentu sangat menghambat keberhasilan kebijakan Rusunawa dalam mengatasi permukiman kumuh di Kota Malang.

 

Contoh Tesis 2 : Analisis Kebijakan Pembangunan Rusunawa Kabupaten Kendal

Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pembangunan rusunawa masih sebatas pemenuhan kebutuhan tempat tinggal secara fisik, manfaat langsung belum bisa dirasakan oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Kendal. Pembangunan rusunawa dinilai terlalu berlebihan karena jumlah warga yang terkena relokasi hanya 45 KK. Alternatif lain dapat berupa permukiman sederhana. Akan tetapi pembangunan rusunawa ini dapat menjadi investasi kedepan melihat perkembangan wilayah kabupaten kendal saat ini. Rekomendasi untuk Dinas Ciptaru sebagai pengelola rusunawa kebondalem adalah melakukan evaluasi lagi, untuk mencari titik-titik yang menjadi masalah dari kebijakan pembangunan ini sehingga dapat diambil solusi untuk memperbaiki kebijakan selanjutnya. Serta meningkatkan koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah untuk pengelolaan yang lebih baik. Memberikan lebih banyak informasi tentang rusunawa, bisa berupa sosialisasi untuk menarik minat masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan berupa rusunawa kebondalem ini.

 

Contoh Tesis 3 : Evaluasi Pengelolaan Rusun Pekunden dan Bandarharjo Semarang

 

Tujuan penelitian ini adalah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rusun Pekunden dan Bandarharjo Semarang. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pengelolaan saat ini hingga menyebabkan penurunan kualitas hunian. Hasil evaluasi digunakan sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas hunan supaya tetap layak huni. Hipotesis penelitiannya adalah tidak ada hubungannya antara pengelolaan yang kurang baik dengan terjadinya penurunan kualitas hunian. Pendekatan positivistik dengan metode kuantitatif digunakan dalam penelitian ini. Data yang dibutuhkan adalah data primer dan data sekunder. Variabel independen dalam penelitian ini adalah (1) pemanfaatan fisik, (2) penghunian, (3) lingkungan, (4) peranan badan pengelola, (5) pemberdayaan sosial, (6) kemampuan ekonomi, (7) peranan pemerintah daerah, dan (8) implementasi regulasi pengelolaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara terstruktur. Teknik sampling menggunakan sampel random sederhana sebab populasi adalah homogen yaitu MBR penghuni rusun. Analisis data menggunakan statistik deskriptif dan uji hipotesis. Penurunan kualitas hunian telah terjadi di Rusun Bandarharjo (86%) dan Pekunden (52%), akibat rusaknya konstruksi bangunan dan kurang-layaknya hunian yang ditempati. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perbedaan tipologi kedua rusun yang terbentuk dari kondisi faktual berpengaruh terhadap pengelolaan rusun. Lokasi, kemampuan MBR, dan status kepemilikan menjadi penciri penting tipologi rusun. Pengelolaan rusun sangat kondisional pada masing–masing rusun. Pengelolaan Rusun Pekunden dipengaruhi oleh faktor penghunian (sangat berpengaruh) dan faktor lingkungan. Sedangkan faktor kelembagaan dan faktor pemanfataan fisik lebih berpengaruh di Rusun Bandarharjo. Manajemen pengendalian pemanfaatan fisik dan penghunian yang efektif dalam tata kelola rusun dengan dukungan kelembagaan yang baik, akan dapat mempertahankan kualitas hunian rusun tetap layak sesuai fungsinya. Pengembalian fungsi rusunawa dan penerapan peraturan pengelolaan secara lebih tegas dengan mempertimbangkan kondisional masing–masing rusun merupakan rekomendasi penting yang diberikan.

 

Contoh Tesis 4 : Evaluasi Dampak Program Rumah Susun

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak Program Rumah Susun di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi dengan menggunakan pendekatan model CIPP (Context, Input, Process, Product). Sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan sumber data atau informan dan data sekunder yang yang berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian.

Metode penarikan sampel yang digunakan bersifat purposif sampling yaitu dengan memilih informan yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi data yaitu menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif yang terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.

Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Program Rumah Susun di Kota Surakarta telah berdampak pada perubahan pola hidup kelompok sasaran yang lebih teratur dan lebih sehat, perubahan perilaku sosial yang lebih individualistis, menciptakan rasa aman, tenang, dan nyaman dalam menghuni serta perubahan ekonomi. Perubahan ekonomi yang terjadi untuk sebagian penghuni di rasa meningkat namun untuk penghuni lainnya di rasa membebani. Meski demikian, beban ekonomi yang di tanggung di anggap sebanding dengan kenyamanan yang di dapat.

Untuk mengoptimalkan dampak positif yang telah dirasakan dan meminimalisir dampak yang tidak diinginkan, disarankan agar kepemilikan bangunan rumah susun segera dilimpahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerinah Kota Surakarta. Pengelolaan rumah susun yang masih dipegang oleh Unit Pengelola Rumah Susun Begalon agar secepatnya di limpahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta. Program Rumah Susun di Kota Surakarta untuk ke depannya diharapkan mampu menghadirkan rumah susun yang tidak hanya dapat di sewa tetapi juga dapat di miliki.

 

Contoh Tesis 5 : Implementasi Pencanangan Kebijakan Kawasan Bebas Kumuh Melalui Hunian Model Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di Kota Pekalongan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kompleks rumah perdesaan, khususnya strata tittle, dalam rangka kata kondominium, di Kota Pekalongan. Ini kebijakan telah dilaksanakan untuk memfasilitasi kebutuhan minimum pedesaan perumahan. Ada beberapa masalah dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana caranya pelaksanaan komplek perumahan perdesaan, kebijakan kondominium di Pekalongan Kota? Kedua, masalah apa yang terjadi karena kebijakan ini? Penelitian ini biasanya deskriptif-analisis. Kami ingin menggambarkan semua kebijakan pemerintah lokal di Indonesia Komplek rumah pedesaan sebagai kondominium kemudian menganalisa mereka sampai hasil nyata kesimpulan. Untuk menggambarkan semua, metode hukum sosio telah digunakan. Aturan kebijakan ini tidak dapat dilihat kecuali mengetahui penerapannya di nyata hidup manusia. Semua data, baik primer maupun sekunder juga didukung untuk digali banyak masalah pekerja kasar, terutama sailormen di pantai utara Perumahan Pekalongan. Data dicari oleh dokumenter untuk data sekunder dan wawancara untuk data primer di sisi lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada beberapa masalah dalam keberadaan kompleks rumah pedesaan ini di bangunan vertikal bernama “Rusunawa”, sebuah kompleks perumahan sederhana dengan sistem sewa. Hukum masalah menunjukkan ketidakpastian pendudukan. Beberapa dari mereka lolos Rusunawa sebelum mereka membayar biaya sewa.

 

Contoh Tesis 6 :  Kriteria Kepuasan Tinggal Berdasarkan Respon Penghuni Rusunawa Cokrodirjan Kota Yogyakarta

 

Hasil/temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kriteria kepuasan tinggal yang telah terbentuk berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup penghuni Rusunawa Cokrodirjan. Kondisi tersebut didasarkan pada analisis kualitas hidup sebelum dan setelah tinggal di rusunawa yang diperbandingkan juga dengan kondisi saat tercapainya kenyamanan tinggal. Dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup, penghuni mengalami peningkatan kualitas hidup dari level kualitas hidup rendah (ultimate means) hingga proses pencapaian level kualitas hidup sejahtera/well being (ultimate ends). Adapun 4 (empat) kriteria kepuasan tinggal yang memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup rusunawa tersebut adalah: 1) Pemenuhan kebutuhan tinggal yang mendukung aktivitas penghuni dengan pengelolaan dan pemeliharaan prasarana lingkungan rusunawa yang berkelanjutan, 2) Kecukupan ruang tinggal yang memadai dan mengadaptasi terhadap kondisi lingkungan tinggal dengan peningkatan kualitas dan fungsi ruang hunian serta desain bangunan, 3) Tumbuhnya rasa tanggung jawab dan toleransi antar penghuni dalam pemanfaatan fasilitas dan ruang bersama sesuai fungsinya, 4) Pelayanan dan pengembangan kualitas hunian dengan kapasitas kelembagaan yang memadai dan penerapan aturan main yang mementingkan kebutuhan hidup penghuni.

Penerapan kriteria kepuasan tinggal yang membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas hidup penghuni rusunawa secara berkelanjutan, dapat dijadikan masukan dan pertimbangan bagi perencanaan, pengembangan dan pembangunan rusunawa di masa mendatang, diantaranya: 1) kriteria kepuasan tinggal yang terbentuk perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan indikator-indikator sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan rusunawa, sehingga bisa dijadikan acuan dalam merencanakan pembangunan rusunawa di masa mendatang, 2) perlunya evaluasi terhadap pembangunan rusunawa dengan memunculkan sebuah hunian yang nyaman huni dan bisa menjamin peningkatan kualitas hidup penghuninya, 3) revisi terhadap standarisasi pembangunan rusunawa dengan menyesuaikan atau menyeimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat penghuni akan kualitas tempat tinggal yang nyaman huni dan jaminan peningkatan kualitas hidupnya, dan 4) rusunawa bukan sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal tetapi merupakan tempat berkembang dan membina kehidupan keluarganya menuju masa depan yang lebih baik.

 

Contoh Tesis 7 : Tingkat Efektivitas Pembangunan Rusunawa Bagi Penghuninya

 

Pembangunan Rusunawa adalah salah satu solusi dalam penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusunawa seharusnya mampu membantu perkotaan dalam menyediakan hunian yang layak untuk warganya. Perkotaan masih menjadi penanggung beban paling berat terkait penyediaan perumahan. Rumah Susun Sederhana (Rusuna) adalah rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah. Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian survei. Penelitian ini dilakukan di Rusunawa Kraton Kota Tegal. Teknik sampel yang digunakan Random Sampling. Variabel yang digunakan yaitu kondisi fisik yang berupa sarana prasarana Rusunawa. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berupa hasil kuesioner yang telah dijawab oleh penghuni Rusunawa Kraton. Data penelitian dianalisis dengan analisis deskriptif kuantitatif. Peneliti menghasilkan tingkat efektivitas dengan kriteria sangat efektif. Dengan nilai 3,39 dan persentase yang didapat 84% didapat dari hasil perhitungan nilai rata-rata, dengan demikian pembangunan Rusunawa Kraton sudah efektif. Diharapkan agar pemerintah terus berupaya guna menyediakan tempat hunian yang layak bagi masyarakat bepenghasilan rendah. Banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat yang belum memiliki hunian layak huni, Pemerintah Kota Tegal membangun Rusunawa Kraton yang dibantu oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam rangka menyediakan hunian yang layak bagi masyrakat berpenghasilan rendah. Adanya pembangunan ini mendapat respon yang sangat baik oleh masyarakat berpenghasilan rendah, terbukti sebelum diresmikannya bangunan Rusunawa Kraton masyarakat sudah mendaftarkan diri melebihi kapasitas hunian Rusunawa Kraton.

 

Contoh Tesis 8 : Fenomena Berhuni Transient di Rusunawa Kota Cimahi dengan Pendekatan Siklus Berhuni

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi transient para penghuni dan mantan penghuni rusunawa serta kesiapan para penghuni terhadap penerapan kebijakan peraturan walikota tentang maksimal lama tinggal penghuni selama 3 tahun. Dengan tercapainya tujuan penelitian ini menjadi dasar bagi peneliti dalam memberikan rekomendasi dan pembuktian dalam rangka perbaikan dan evaluasi pelaksanaan penerapan kebijakan peraturan walikota terhadap program rusunawa secara keseluruhan dan juga dapat memberikan gambaran lama tinggal penghuni yang ideal di rusunawa serta apakah penerapan kebijakan tersebut sudah sesuai dengan keinginan para penghuni rusunawa. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan eksploratif terhadap pengaruh penerapan kepada para penghuni rusunawa dan mantan penghuni rusunawa.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat transient pada penghuni rusunawa berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi mereka dalam membuat keputusan memilih hunian dan juga dipengaruhi oleh kondisi pekerjaan, kondisi budaya dan kondisi kehidupan keluarga. Oleh karena itu diperlukannnya rekomendasi yang tepat dan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan hunian berkelanjutan dan pembinaan terhadap para penghuni rusunawa. Karena kegiatan berhuni juga mengindikasikan kualitas hidup. maka konsep kegiatan berhuni tak hanya mencakup dimensi fisik (bangunan hunian) saja, namun juga dimensi sosial dan budaya.

 

Contoh Tesis 9 : Sewa Menyewa Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ) Untuk Penyediaan Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Padang

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rusunawa Purus didirikan oleh Kementerian PU pasca kejadian gempa 2009. Pengerjaannya telah selesai pada tahun 2012. Di balik peninjauan sekaligus penyerahan kunci, ternyata Rusunawa tersebut banyak dihinggapi masalah. Rumah susun tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rumah susun sederhana milik dan rumah susun sederhana sewa. Praktek di masyarakat, banyak masyarakat yang masih belum mampu membuat rumah sendiri, sehingga pemerintah mendirikan rumah susun bagi masyarakat yang belum mampu memiliki rumah sendiri dengan cara menyewakannya.Adapun yang dibahas yaitu : pengaturan dan pelaksanaan perjanjian sewa – menyewa satuan rumah susun ( rusunawa ) yang dilakukan oleh Pemko Kota Padang, subjek dan objek dalam perjanjian sewa – menyewa satuan rumah susun ( rusunawa ) dilakukan oleh Pemko Kota Padang, akibat hukumnya atas perjanjian sewa – menyewa yang dialihkan pada pihak ke – tiga terhadap satuan rumah susun sewa ( rusunawa ) tersebut. Sifat penelitian bersifat deskriptif, dengan pendekatan masalah secara yuridis empiris, dimana mengunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan melakukan wawancara secara semi terstruktur. Data yang diperoleh diolah dengan mengunakan teknik editing, kemudian dianalisis dengan mengunakan metode kualitatif. Pengaturan dan pelaksanaan pengelolaan rumah susun sewa yang dilakukan oleh Pemko Padang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa. sedangkan tentang Biaya Tarif Sewa Atas Satuan Rumah Susun diatur di dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 6 Tahun 2012. Sedangkan subjek dari perjanjian sewa menyewa rusunawa tersebut lebih diutamakan masyarakat purus, tetapi tidak tertutup kemungkinan masyarakat di luar daerah puruh yang berpenghasilan rendah. Perjanjian sewa – menyewa tersebut dilakukan oleh UPT Rusunawa, UPT Rusunawa berwenang penuh untuk membatalkan perjanjian sewa tersebut, apabila penyewa menyalahi peruntukan dari rusunawa tersebut, sesuai dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa.

Contoh Tesis 10 : Analisis Implementasi Kebijakan Program Rusun BUMN Bina Lingkungan Peduli Bagi Kelompok Sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Skema Relokasi di Kemayoran – Jakarta

 

Program Rusun BUMN BL Peduli merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di wilayah Kemayoran Jakarta. Program misinya yaitu menata hunian kumuh dengan merelokasi warga ke hunian Rusunami, dengan kelompok sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Desain Penelitian menggunakan mix Method, serta dalam penelitian ini dilakukan identifikasi terhadap proses implementasi kebijakan Rusun BUMN BL Peduli, pendekatan analisis yang digunakan yaitu model antar variabel teori George Edward III yaitu variabel komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisisr egresi linear berganda, untuk mengukur seberapa besar variabel-variabel George Edward III. Uji hipotesis dilakukan dengan uji t sedangkan untuk menguji variabel independen secara simultan digunakan uji F. Hasil penelitian ini menunjukkan secara simultan terdapat pengaruh positif dan kuat antara variabel komunikasi, sumberdaya manusia, sikap dan struktur birokrasi terhadap implementasi kebijakan Rusun BUMN BL Peduli. Hasil penelitian ini dapat memberi gambaran mengenai kebijakan Rusun BUMN BL Peduli secara keseluruhan, sehingga faktor komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi menjadi perhatian untuk ditingkatkan, serta perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan pendukung.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?