Persepsi petani terhadap jenis pekerjaan yang akan dipilih, pasca alih fungsi lahan (kasus di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertanian adalah suatu usaha untuk menghimpun pabrik-pabrik alami biologis yang dalam hal ini adalah tanaman agar menghasilkan produk yang sesuai dengan keinginan dari pengusahaan tersebut. Untuk memperoleh suatu hasil tentu saja diperlukan adanya korbanan atau disebut pula dengan input produksi. Dalam pertanian ada 4 (empat) faktor produksi, salah satu yang cukup penting disamping faktor produksi yang lainnya adalah tanah atau yang setelah diolah dan dipersiapkan sebagai media tanam dapat disebut sebagai lahan. Lahan dalam pertanian ini merupakan faktor produksi yang pertama, sehingga suatu usaha pertanian baru dapat berjalan jika sudah ada lahan yang digunakan untuk menanam, baru kemudian mengikuti faktor produksi lainnya, seperti : modal dan tenaga kerja, untuk pengkoordinasian ketiga input tersebut diperlukan keterampilan manajemen. Luasan lahan untuk masing-masing usaha pertanian memang tidak selalu sama. Khusus untuk tanaman padi yang merupakan tanaman pangan pokok di Indonesia, lahan yang diperlukan cukup besar karena membutuhkan ruangan terbuka yang langsung mendapat sinar matahari untuk menunjang kuntitas dan kualitas hasilnya.
Lahan merupakan sumber daya alam strategis bagi pembangunan. Hampir semua sektor pembangunan fisik memerlukan lahan, seperti misalnya sektor pertanian, kehutanan, perumahan, industri, pertambangan dan transportasi. Akhir-akhir ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan meningkatnya pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan juga meningkat dengan pesat, sementara ketersediaan dan luas lahan pada dasarnya tidak berubah. Walaupun kriteria lahan yang diperlukan untuk setiap lahan berbeda namun masih sering terjadi benturan kepentingan dan alih fungsi lahan (Utomo et al., 1992).
Perda No.2 Tahun 1999 Kabupaten Karanganyar, Pasal 10 bagian ke-2 mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah,mengenai Wilayah Pembangunan Sub Wilayah VI, yang meliputi 1 (satu) kecamatan, yaitu kecamatan Colomadu dengan pusat pertumbuhan di Kecamatan Colomadu. Potensi yang perlu dikembangkan adalah sektor perumahan dan perdagangan. Perda tersebut menyatakan bahwa daerah Colomadu diarahkan untuk permukiman, dalam hal ini berarti lahan pertanian khususnya persawahan yang masih terdapat di daerah Colomadu merupakan sasaran alih fungsi lahan untuk pembangunan permukiman (Pemkab Dati II Karanganyar, 1999).
Pembangunan memang dilaksanakan sebagai upaya untuk memperbaiki ataupun meningkatkan mutu (kualitas) hidup masyarakat. Akan tetapi, disamping perbaikan dan peningkatan mutu hidup masyarakat sebagai tujuan dan nilai positif dari pembangunan, terdapat pula dampak negatif dari pembangunan tersebut. Salah satu contoh pembangunan yang dilakukan yaitu pembangunan permukiman yang memanfaatkan lahan pertanian, khususnya lahan sawah. Dampak dari pembangunan permukiman di areal persawahan yaitu hilangnya pekerjaan para petani yang areal sawahnya dibangun permukiman. Selain berakibat langsung pada lahan yang di alih fungsi lahankan, pembangunan permukiman di areal persawahan juga menimbulkan beberapa masalah yang berkaitan dengan penurunan produksi padi. Misalnya dengan adanya limbah rumah tangga yang dibuang ke saluran irigasi, ataupun lampu penerangan yang mengundang hama serangga yang merusak bulir padi yang ada dibawah lampu atau disekitarnya. Akibat yang langsung dirasakan oleh petani yang lahannya di alih fungsi lahankan yaitu menyebabkan petani tersebut harus mencari pekerjaan yang lain, yang mungkin sama sekali diluar keterampilan dan pengalamannya. Namun petani masih dapat memilih untuk tetap berusahatani dengan mengusahakan lahan sawah di daerah lain dengan membeli sawah atau menyewa lahan di daerah lain. Keputusan yang akan diambil oleh petani untuk menentukan jenis pekerjaan yang akan dipilih setelah alih fungsi lahan, tentunya didasari oleh pandangan atau persepsi mereka terhadap pekerjaan tersebut
Contoh Tesis
Contoh Skripsi
Leave a Reply