Pelayanan Residensial (Home Care) ~Dunia farmasi yang sedemikian rupa mengalami perkembangan yang sangat pesat tentu saja dapat menajmin serta memberikan kepastian yang berkualitas pada pasiennya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1027/Menkes/SK/IX/2004 :
Pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care).
Sehingga sebagai konsekuesinya apoteker yang ada dituntut untuk meningkatkan pengetahuannya serta keterampilan dalam perberilaku untuk melaksanakan interaksi atau tatap muka langsung dengn pasien.
Asuhan kemarfasian juga harus lebih ditingkatkan dala kegiatan pelayanan pasien yang ada. Asuhan kefarmasian sendiri merupakan suatu tanggung jawab yang diemban oleh seorang ahli untuk mencapai suatu keluaran yang yang tujuan utamanya memperoleh kualitas hidup pasien.
Dalam dunia farmasi tentu saja berhubngan dengan penggunaan pada obat oleh pasien. Dalam hal ini terapi obat haruslah mendapat suatu bimbingan atau dampingan dari dokter, farmasis atau apoteker, dan juga perawat.
Apoteker sendiri bertanggung jawab penuha atas kualitas obat yang dibuatnya. Ia juga bertanggung jawab pemberian obat pada pasien dengan cara yang benar. Segala keputusan yang diambil oleh farmasis haruslah sesuai dengan kebaikan yang akan didapat dari paien tersebut.
Dalam hal ini apoteker juga memberikan Pelayanan Residensial (Home Care). Pelayanan yang dimaksud berupa pelayanan yang diberikan farmasis dari rumah kerumah sesuai permintaan dan hal tersebut terjadi secara khusus pada pasien yang usianya sudah lanjut usia. Diadakannya pelayanan tersebut dianggap pasien tersebut telah mengalami penyakit yang kronis.
Sehingga secara terang Keputusan Menteri Kesehatan menyatakan :
Pelayanan residensial (home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
Leave a Reply