Metodologi Penelitian Hukum ~ Dalam membuat suatu penelitian, tentunya kita harus menentukan metodologi penelitian yang digunakan. Secara umum metodologi penelitian dapat diartikan sebagai suatu cabang ilmu yang membahas berbagai cara atau metode yang digunakan dalam suatu penelitian.
Berikut ini terdapat beberapa pendapat mengenai definisi metodologi penelitian:
- Menurut Wikipedia
Metolodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode.
- Frankfort-Nachmias & Nachmias (1996)
Mengartikan metodologi penelitian sebagai sebuah sistem aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang jelas, dimana suatu penelitian didasarkan padanya.
Menurut Frankfort-Nachmias & Nachmias (1996) mengungkapkan metodologi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu penelitian karena metodologi akan digunakan sebagai :
- Aturan komunikasi. Metodologi merupakan alat komunikasi sesama peneliti untuk berbagi pengalaman dalam melakukan penelitian. Ketika peneliti menuliskan metodologi yang digunakan secara jelas, dapat diakses oleh peneliti lain, maka kemungkinan replikasi penelitian dan validasi temuan penelitian dalam dilakukan.
- Aturan penalaran. Meskipun observasi empiris sangat fundamental dalam penelitian ilmiah, namun fakta, data atau bukti yang ditemukan tidak bisa ‘berbicara’ dengan sendirinya. Karenanya, dalam hal ini, dibutuhkan logika untuk menarik inferensi yang reliabel berdasarkan fakta hasil observasi.
- Aturan intersubjektifitas. Karena kemungkinan adanya subjektivitas terlibat dalam penelitian, maka dengan metodologi yang jelas, validasi bisa dilakukan oleh peneliti lain untuk menjamin objektivitas empiris. Hal ini berarti ada hubungan saling-tergantung antara objektivitas dan validasi.
Dari kutipan di atas dapat kita ketahui bahwa metodologi sangat berguna pada suatu penelitian ilmiah. Oleh karena itu metode yang ilmiah haruslah memenuhi beberapa kriteria seperti yang diungkapkan oleh Moh Nazir dalam buku Metode Penelitian (1988:43) secara ringkas yakni sebagai berikut :
- Berdasarkan fakta, artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan fakta-fakta, dan bukan merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal, kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.
- Bebas dari prasangka, dalam hal ini metode ilmiah harus memiliki sifat bebas dari prasangka, bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan subjektif,
- Menggunakan prinsip analisis, dalam hal ini setiap masalah harus dicari dan ditemukan sebab-sebab permasalahan itu terjadi dan pemecahannya dengan menggunakan analisis yang logis,
- Menggunakan hipotesis, dalam hal ini hipotesis digunakan untuk mengakumulasi permasalahn serta memandu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil yang diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat,
- Menggunakan ukuran objektif, dalam hal ini ukuran ini tidak diperkenankan menggunakna hati nurani, melainkan harus dibuat secara objektif dan menggunakan prinsip pikiran sehat,
- Menggunakan teknik kuantifikasi, dalam hal ini ukuran kuantifikasi harus digunakan kecuali untuk atribut yang tidak dapat dikuantifikasi.
Dalam metodologi penelitian hukum atau metode penelitian hukum terdapat beberapa kategori yakni:
Metodologi penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Metode penelitian normatif
Metode penelitian normatif bisa disebut sebagai metode penelitian perpustakaan. Hal ini disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal perundangan, berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
- Metode penelitian normatif-empiris
Metode penelitian ini pada prinsipnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
- Metode penelitian empiris
Metode penelitian empiris merupakan penelitian hukum positif yang tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungannya hidup bermasyarakat. Karena metode penelitian ini erat hubungannya dengan masyarakat maka penelitian ini juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan Sudut Bentuknya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut bentuknya terbagai menjadi:
- Metode Penelitian Diagnostik
Metode penelitian diagnostik merupakan metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang peneliti ke arah suatu tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti akan di arahkan pada sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
- Metode Penelitian Preskriptif
Menurut Prasetyo Hadi Purwandaka (2009:4) penelitian preskriptif merupakan penelitian untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda halnya dengan dengan penulis buku Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni Soerjono Soekanto yang mengatakan bahwa penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu.
- Metode Penelitian Evaluatif
Metode penelitian evaluatif adalah penelian yang bertujuan untuk menilai baik penelitian tersebut melalui pengujian maupun melalui analisis hubungan yang terjadi pada antar variabel.
Berdasarkan Sudut Penerapannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Penelitian Murni,
Menurut Wikipedia, penelitian murni merupakan salah satu jenis penelitian sosial yang memiliki orientasi pada bidang akademis.
- Penelitian Terapan,
Menurut Maryati dalam buku sosiologi penelitian terapan merupakan salah satu jenis penelitian yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahn tertentu secara praktis.
- Fokus Masalah,
Merupakan penelitian yang ditujukan pada suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan masyarakat luas.
Berdasarkan Sudut Tujuannya
Metodologi penelitian hukum berdasarkan sudut tujuannya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Penelitian Fact Finding
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu permasalahan
- Penelitian Problem Identification
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/ permasalahan yang diteliti
- Penelitian Problem Solution
Merupakan penelitian yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan dengan mencari solusinya.
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
Leave a Reply