HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Contoh Proposal Skripsi Ekonomi Akuntansi – Potensi PBB Kaitannya dengan Peningkatan Pendapatan Daerah

Contoh Proposal Skripsi Ekonomi Akuntansi - Potensi PBB Kaitannya dengan Peningkatan Pendapatan Daerah

Contoh proposal skripsi ekonomi akuntansi menjadi pokok bahasan untuk share kali ini . Skripsi ekonomi akuntansi banyak dicari oleh mahasiswa akuntansi sebagai bahan referensi. Karena dengan banyaknya referensi yang digunakan atau yang dibaca dan tentu saja referensi tersebut relevan dengan penelitian yang sedang dilakukan maka, akan menambah gambaran umum tentang penelitian tersebut. Itulah sebabnya, referensi skripsi ekonomi akuntansi banyak dicari. Contoh proposal skripsi ekonomi akuntansi di bawah ini mengangkat tema potensi PBB pada kaitannya dengan pendapatan daerah. Dalam contoh di bawah ini akan dibahas potensi PBB apakah sudah memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan di daerah tersebut. Untuk Anda yang sedang melakukan penelitian dengan tema yang relevan, maka dapat menggunakan contoh berikut ini sebagai salah satu bahan referensi.

POTENSI PBB KAITANNYA DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAEARAH PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA YOGYAAKARTA

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang Masalah

Aspek pendanaan memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pembangunan suatu negara. Untuk menunjang keberhasilan laju pembangunan nasional diperlukan sumber pembiayaan tetap yang bertumpu pada penerimaan migas dan non migas. Namun sektor migas tidak dapat diharapkan secara terus menerus karena sektor ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu salah satu sumber pendapatan nasional non migas yang dapat ditingkatkan pemerintah adalah dari sektor pajak.

“Pajak adalah uraian rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) denan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. (Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH).

Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia agar diperoleh pajak secara maksimal, ditujukkan dari semakin disempurnakannya sistem dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Dengan adanya sistem dan Undang-undang yang berlaku itu maka diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Pajak adalah uraian rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH).

Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia agar diperoleh pajak secara maksimal, ditunukkan dari semakin disempurnakannya sistem dan Undang-undang yang berlaku itu maka diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak yang sekaligus sebagai cermin dan sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembagunan.

Bumi merupakan tempat tinggal dan dijadikan sebagai tempat berusaha bagi kelangsungan hidup manusia. Setiap orang atau badan yang mempunyai hak atas tanah atau pendirian bangunan di suatu negara pasti dikenakan pajak. Pajak tersebut dikenakan pada orang/badan yang memiliki, menguasai, mengelola,dan mendapatkan manfaat atas suatu obyek berupa bumi dan bangunan.dari kenikmatan yang telah diperoleh, maka perlu ditingkatkan pelaksanaanya pemungutan pajaknya, karena tidak dapat disangkal bahwa dari obyek bumi dan bangunan tersebut telah dapat memberikan banyak keuntungan berupa peningkatan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik.

Berdasarkan lembaga atau kewengan pemungutannya PBB merupakan jenis pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh negara namun hasil penerimanya diarahkan bagi kepentingan masyarakat didaerah  yang bersangkutan dengan letak obyek pajak tersebut, dan sebagian besar hasil penerimaan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimanya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang dinikmati oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1994, Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan hak atas bumi atau perolehan manfaat atas bumi serta kepemilikan, penguasaan dan manfaat atas bangunan. Dari penjelasan Undang-undang tentang PBB diatas, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak tersebut, karena potensi pajak ii memberikan pangaruh yang sangat besar dalam membantu Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah memprioritaskan PBB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang utama. Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pemerintah adalah semua dana yang dapat dihimpun atau diperoleh baik pemerintah pusat, propinsi dan pemerintah kabupaten yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kunci keberhasilan dalam memungut PBB adalah meningkatkan kesadaran para wajib pajak yaitu dengan memperluas pengetahuan tentang pentingya Pajak Bumi dan Bangunan, menciptakan petugas pajak yang jujur dan bertanggungjawab, serta mengintensifkan pemungutan PBB misalnya pemungutan PBB di perdesaan dilakukan pada saat musim panen.

Pada tahun 1996 pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil meraih penghargaan ABDIASATYABAKTI dari Presiden RI, penghargaan ini diberikan kepada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di DIY berhasil melebihi target nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penghargaan in tentunya merupakan suatu kebanggaan dan juga merupakan wujud kesadaran dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak khususnya di DIY. Kota Yogyakarta adalah daerah yang berpotensi PBB sangat besar, denga luas wilayah 3.250 Ha. Saat ini selain terkenal dengan sebutan kota pelajar, kota budaya, dan kota wisata juga merupaakn kota yang mengalami perkembangan ekonomi cukup pesat terutama dari sektor industri dan perdagangan. Kabupaten Bantul merupakan salah satu kabupaten di propinsi DIY yang mempunyai luas wilayah 50.685 Ha dan dipimpin oleh seorang bupati sebagai kepala wilayah. Kabupaten Bantul juga merupakan daerah yang dapat memberikan potensi penerimaan PBB cukup besar.

Penerimaan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul menunjukkan bahwa selama ini penerimaan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Realisasi penerimaan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2002, dapat dilihat dari tabel 1.1 dibawah ini :

Target Serta Realisasi PBB Di Kota Yogyakarta dan Kab. Bantul

Tabel 1.1

(dalam rupiah)

T.A

KOTA YOGYAKARTA

KABUPATEN BANTUL

Target

Realisasi

%

Target

Realisasi

%

2000

7.651.000

9.003.377

117,68

4.056.898

6.299.233

155,27

2001

14.964.326

12.630.875

84,41

8.250.039

7.846.509

95,11

2002

16.373.077

15.166.987

92,63

15.166.987

10.554492

109,41

Sumber : KP. PBB DIY

Dari tabel diatas realisasi dari tahun 2000 – 2002 meningkat baik itu di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Bantul. Berdasarkan latar belakang masalah diata maka akan daijuakn penulisan skripsi yang berjudul : “Potensi PBB kaitannya dengan Peningkatan Pendapatan Daearah pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyaakarta”

  1. B.     Pokok Permasalahan

Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai potensi yang besar dalam pembangunaan setiap daerah di Indonesia. Apakah potensi Pajak Bumi dan Bangunan sudah memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan didaerah, terutama pada pendapatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Incoming search terms:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?