HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, USU

  1. Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
  2. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial
  3. Efektifitas Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Keselamatan Penumpang Transportasi Laut (Studi Pada Pt. Asdp Indonesia Ferry (Persero) Cabang Singkil)
  4. Tinjauan Yuridis Terhadap Personal Guarantee Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Oleh Bank (Studi Pada Bank Bni Cabang Usu)
  5. Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Binjai
  6. Pengaruh Umur Kebisingan Lingkungan Kerja, Masa Kerja Dan Umur Terhadap Tingkat Stres Pada Pekerja Ground Handling Bagian Porter Pt. Gapura Angkasa Di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Maret 2016
  7. Pertanggungjawaban Pidana Mengenai Tanah Yang Dikuasai Orang Lain Tanpahak Dalam Peraturan Perundang-Undangan
  8. Aspek Hukum Pidana Pungutan Liar Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi : Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara
  9. Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  10. Analisis Yuridis Atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Air Besih Di Kota Medan Antara Pdam Tirtanadi Dengan Pt. Tirta Lyonnaise Medan Tahun 2000
  11. Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/Pn.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No:116/Pid.B/2013/Pn.Sdk)
  12. Analisis Yuridis Atas Penerapan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sumatera Utara
  13. Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Pematang Siantar
  14. Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asia Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Belawan Berdasarkan Uu No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  15. Peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara Dalam Memberikan Perlindungan Dan Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris
  16. Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/Pn-Mdn.)
  17. Pemidanaan Pelaku Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan (Studi Penyidikan Diwilayah Hukum Polrestabes Medan)
  18. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Terhadap Illegal Logging Di Sumatera Utara (Studi Kasus Di Wilayah Poldasu)
  19. Tanggung Jawab Direktur Bumn Dalam Hal Terjadinya Tindalk Pidana Korupsi
  20. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Pasangan Usaha

Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Intisari

Peran kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana termasuk salah satunya tindak pidana korupsi sangat penting dan sangat urgen. Tetapi disebabkan tingkat sarana dan prasarana polisi juga terbatas serta dibutuhkannya alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana korupsi maka dalam kaitan ini Penyidik Polri juga membutuhkan lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam melakukan tugas audit investigasi. Kenyataan ini memberikan konstribusi bahwa kerjasama antara Kepolisian dengan lembaga lainnya sangat penting khususnya dalam menemukan kebenaran terhadap suatu hal yang diperkirakan berindikasi merugikan keuangan negara atau telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini meliputi bagaimana pengaturan peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi, bagaimana kewenangan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan bagaimana kendala yang dihadapi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah Polda Sumut.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pengaturan peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi ditemukan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana dari kesemua pengaturan tersebut menjelaskan bahwa Penyidik tennasuk dalam kasus tindak pidana korupsi adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Proses Beracara Di Pengadilan Hubungan Industrial

Intisari

Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak selamanya berjalan dengan baik. Hubungan tersebut seringkali menimbulkan permasalahan sehingga perlu dilakukan upaya penyelesaian. Salah satunya adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan hubungan indutrial pada dasarnya menggunakan hukum acara berdasarkan hukum acara perdata. Dalam kenyataannya penerapan hukum acara ini seringkali menyulitkan pekerja. Pekerja seringkali menghadapi berbagai masalah. Untuk itu perlu ditinjau lebih jauh dalam penelitian ini.

Tujuan dari penelitian ini ada dua yaitu, pertama untuk mengetahui permasalahan yang dihadapai oleh pihak pekerja dalam proses pembuktian perkara perselisihan hubungan industrial. Kedua, untuk mengetahui dan memahami sistim pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Hubungan Industrial dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan pekerja.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode normative dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa proses pembuktian berdasarkan hukum acara perdata di pengadilan hubungan industrial dapat menimbulkan permasalahan dalam kaitannya dengan perlindungan kepentingan pekerja. Sistem pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Hubungan Industrial belum melindungi kepentingan pekerja dan buruh. Sistem pembuktian menyulitkan pekerja karena berdasarkan hukum acara perdata beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.

Efektifitas Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Terhadap Keselamatan Penumpang Transportasi Laut (Studi Pada Pt. Asdp Indonesia Ferry (Persero) Cabang Singkil)

Intisari

Indonesia berada di antara dua Samudra yaitu Samudera Fasifik dan Samudera Hindia serta berada di antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia. Indonesia juga Negara Maritim, diamana lautan Indonesia lebih luas di bandingkan daratannya. Oleh sebab itu sudah pasti akan ada moda transportasi sebagai sarana maupun prasarana penunjang pemindahan orang.sudah sewajarnya pemerintah memperhatikan segala hal yang menyangkut transportasi laut terutama dari segi keamanan dan keselamatannya. Oleh karena itu yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penyelenggaraan pengangkutan penumpang dalam angkutan laut, bentuk perlindungan dan juga mengefektifitaskan Peraturan yang ada yakni Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang pelayaran terhadap keselamatan penumpang transportasi laut dalam hal ini melakukan penelitian pada PT.ASDP Ferry Cabang Singkil.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini bersumber dari hukum positif dengan melihat keterkaitannya dalam penerapan di masyarakat, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kualitatif normatif yaitu data yang diperoleh setelah disusun secara sistematis untuk kemudian dianalis secara kualitatif normatif dalam bentuk uraian, agar dapat ditarik kesimpulan untuk dapat dicapai kejelasan mengenai permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian kepustakaan akan dipergunakan untuk menganalisis data, kemudian data dianalisis secara kualitatif normatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini.

Penyelenggaraan pengangkutan penumpang dalam angkutan laut harus benar-benar di perhatikan agar perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan penumpang transportasi laut dapat terpenuhi. kesimpulan pokok yang dapat di ambil dari penulisan skripsi ini adalah dengan diundangkan nya Undang-Undang No 17 tahun 2008 maka telah diatur pula bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi laut, yang secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau terbatas untuk kerugian yang di sebababkan oleh alat pengangkutnya, Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang. Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini adalah untuk meningkatkan kemampuannya menunjang kewajiban nya sebagai pelaksana pengangkutan, pihak pengangkut bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama untuk merealisasikan hal tersebut.

Tinjauan Yuridis Terhadap Personal Guarantee Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Oleh Bank (Studi Pada Bank Bni Cabang Usu)

Intisari

Jaminan pribadi sebagai jaminan kredit bank yang dalam praktik perbankan lebih dikenal sebagai personal guarantee, adalah perjanjian penanggungan antara kreditur dengan pihak ketiga. Jaminan pribadi merupakan janji atau kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur, apabila debitur wanprestasi dikemudian hari. Jaminan pribadi yang diberikan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin debitur dalam pelunasan hutang debitur merupakan salah satu alternatif sebagai jaminan penyelesaian kredit bermasalah apabila debitur cedera janji. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mencakup 3 hal, yang merupakan tujuan penulisan skripsi ini. Pertama adalah bagaimana prosedur pemberian kredit kepada debitur dengan jaminan personal guarantee, yang kedua untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjamin dalam pemberian kredit dengan jaminan personal guarantee, dan yang terakhir untuk mengetahui upaya PT. Bank BNI Cabang USU dalam penyelesaian kredit bermasalah yang menggunakan jaminan personal guarantee. Dalam menyusun skripsi ini digunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer (hasil wawancara di PT. Bank BNI Cabang USU), bahan hukum sekunder (peraturan perundang-undangan), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Hasil Penelitian ini menunjukandalam prosedur pemberian kredit kepada debitur dengan jaminan personal guarantee Bank BNI Cabang USU memiliki beberapa kriteria yang harus diperhatikan baik legalitas penjamin, kemampuan penjamin, pelepasan hak istimewa, total nilai jaminan, kekuatan pembuktian jaminan, selanjutnya akibat hukum terhadap penjamin dalam pemberian kredit dengan jaminan personal guarantee ialah timbulnya tanggung jawab penjamin dalam pemberian kredit apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur maka penjamin bertanggung jawab atas perbuatan debitur, dan yang terakhir upaya yang dilakukan oleh PT. BNI Cabang USU apabila penjamin wanprestasi antara lain dengan Upaya Internal dan Upaya Eksternal.

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Binjai

Intisari

Mahkamah Agung telah memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagai standar umum bagi pedoman pelaksanaan mediasi yang diintensifkan ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri. Mediasi mampu untuk dijadikan konsep untuk mempermudah bagi para pihak yang berperkara demi memperoleh kesepakatan bersama dan memberikan suatu keadilan yang bersumber dari perilaku aktif para pihak itu sendiri beserta hal-hal yang dikehendaki dalam proses mediasi tersebut. Pemakaian lembaga mediasi pengadilan lebih menguntungkan karena cepat. Mekanisme mediasi dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan juga mendorong upaya damai sebagai solusi yang utama oleh para pihak yang bertikai. Dalam tesis ini akan di bahas penyelesaian sengketa perdata melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Binjai. Pemilihan Lokasi Penelitian dilakukan mengingat Pengadilan Negeri Binjai telah memutus perkara melalui mediasi pengadilan. Selain itu Pengadilan Negeri Binjai juga telah memiliki hakim yang bersertilikat sebagai mediator dari Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif Penelitian hukum ini akan mengkaji penerapan PERMA No 1 Tahun 2008 di Pengadilan Negeri Binjai Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis karena tujuan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) yang akan disajikan secara deskriptif.

Pengaruh Umur Kebisingan Lingkungan Kerja, Masa Kerja Dan Umur Terhadap Tingkat Stres Pada Pekerja Ground Handling Bagian Porter Pt. Gapura Angkasa Di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Maret 2016

Intisari

Stres adalah suatu kondisi akibat adanya interaksi antara individu dengan lingkungan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan dalam tubuh berupa tekanan, baik berupa fisik maupun psikologis. Bagian dari jasa penerbangan yang menangani pelayanan di darat (ground handling) seperti bagian porter, bekerja langsung di lapangan, dimana mereka memiliki resiko tinggi terpapar kebisingan dari mesin pesawat dan peralatan pendukung selama di darat. Bising yang diterima secara terus-menerus oleh para pekerja dapat menjadi pencetus terganggunya psikologis seseorang. Metode penelitian ini bersifat analitik komparatif dengan desain cross sectional. Teknik sampling penelitian ini menggunakan sampel jenuh, dengan populasi sebesar 46 pekerja, dan 39 pekerja yang memenuhi kriteria. Penelitian ini menggunakan kuesioner Perceived Stress Scale dan alat Sound Level Meter untuk mengukur kebisingan lingkungan kerja. Analisis data dengan Spearman Test menunjukkan hasil yaitu dari variabel umur (p=0.001), masa kerja (p=0.004) dan kebisingan (p=0.000), dilanjutkan dengan uji regresi linier multivariat, dengan hasil adanya pengaruh antara masa kerja dan kebisingan terhadap tingkat stres. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada pengaruh 75% antara kebisingan lingkungan kerja dan masa kerja terhadap tingkat stres pada pekerja porter.

Analisis Yuridis Atas Penerapan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sumatera Utara

Intisari

Bagi bangsa Indonesia, tanah rnerniliki hubungan yarng sangat erat dan bersifat abadi, sehingga kedudukan tanah bagi bangsa Indonesia rnerupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan satu sarna lainnya. Terdapat larangan pernakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, karena masih ada individu atau kelornpok yang rnenguasai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya. Ini membawa kepada perlu dikaji mengenai Unsur-unsur tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Penerapan pertanggungjawaban tindak pidana yang dikenakan kepada individu atau kelornpok yangmenguasai tanah tanpahak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang tindak pidana dan pertanggungjawaban terhadap tanah yang dikuasai orang lain tanpahak. Hasil penelitian rnenunjukkan, Unsur-unsur tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak diatur dalarn peraturan perundang-undangan terdapat dalarn Pasal 385 KUHPi dana menentukan larangan bagi setiap orang untuk menguasai, rnenjual, menyewakan, menukarkan atau menjadikan tanggungan utang (menggadaikan) tanah yang bukan haknya sebagai jarninan. Ketentuan larangan rnernakai atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah juga diatur dalam Pasal 2 dan dikaitkan dengan Pasal 6UUNo.51 PrpTahun 1960 yang menentukan larangan bagi siapapun untuk memakai atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, mengganggu, termasuk pula menyuruh, rnengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan menguasai tanah secara tanpa hak atau tanpa izin dari yang berhak: atas tanah tersebut. Pertanggungjawaban tindak: pidana penguasaan tanah tanpahak oleh orang lain dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 416 K/Pid/2006 tanggal 28 Juli 2006 telah memenuhi unsur unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, tidak ada alasan pemaaf, melawan hukum, dan terwujudnya kelak:uan dan perbuatan. Pemenuhan unsur subjektif dalam kesalahan pada Praktiknya hanya ditujukan bagi setiap orang (barang siapa) Pasal 6 ayat (1) UUNo.51 Prp Tahun 1960 dan tidak diatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum atau suatu korporasi. Padahal pelaku sebagai subjek hukum bukan saja orang perseorangan namun bisa kemungkinan suatu badan atau suatu korporasi dapat rnenguasai tanah milik orang lain ataumilik pemerintah/negara. Ketentuan ini sekaligus sebagai kelemahan dalam pengaturan tindak pidana penguasaan tanah baik dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Pasal 6ayat (1)UUNo.51 Prp Tahun 1960. Sehingga bila suatu badan atau suatu korporasi melakukan atau rnenguasai sebidang tanah secara tanpa hak maka terhadapnya bisa kemungkinan terbebas dari pertanggungjawaban pidana dengan alasan tidak ada hokum (undang-undang) yang mengaturnya. Agar dalam rnenentukan pernenuhan unsur-unsur · tindak pidana secara sempurna atas tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak:, minimal harus terpenuhi unsur “rnenguasai atau menduduki” tidak:perlu ada unsur “dipergunakan” atau “digadaikan” (dijaminkan), cukup dengan terpenuhinya unsur menguasai atau menduduki tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak:. Agar diatur pula unsure subjektif bukan saja orang perorangan tetapi harus pula menyangkut subjek hukum suatu badan hukum atau lembaga atau suatu korporasi dalam Pasal 385 KUHPi dana dan Pasal 2 jo Pasal 6 UUNo.51 Prp Tahun 1960 tidak mengatur badan hukum atau korporasi sebagai subjek hukum. Padahal subjek hukum ini sangat berpotensi dapat menguasai tanah tanpa izin atau secara tidak sah dari yang berhak: atas tanah tersebut.

Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Pematang Siantar

Intisari

Tuduhan liar atau disingkat dengan pengenaan biaya atau pungli adalah meminta uang yang dipaksa oleh seseorang kepada orang lain yang merupakan praktik kejahatan dan melanggar hukum. Banyak orang yang mengeluh dan dirugikan dengan adanya tuntutan liar dan tidak resmi hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pungli telah merusak ketertiban umum dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Praktek-praktek Pungli dalam birokrasi disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan pengawasan di antara lembaga-lembaga pemerintah, meskipun sejumlah lembaga pengawas internal dan eksternal telah dalam bentuk budaya birokrasi di antara pungli, gagal berkurang apalagi dihilangkan. Pasal 1 langkah 5 hukum No. 8 tahun 1981 Buku Hukum Acara Pidana (KODE PRIMEDUR PIDANA), investigasi adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang dianggap sebagai tindak pidana dalam untuk menentukan mana yang bisa atau apakah dengan cara investigasi yang dilakukan berdasarkan UU. Gugus tugas saber dalam menanggapi dakwaan liar melakukan tindak pidana, maka ada kendala yang dapat diketahui yang dihadapi oleh UPP / gugus tugas Retribusi Liar Sapu Bersih, sehingga menyebabkan kegiatan tidak berjalan maksimal atau menjadi kurang efektif. Hambatan koordinasi adalah sikap aparat penegak hukum dari lembaga nirlaba yang berpusat, yaitu masing-masing lembaga berperilaku bahwa dia adalah yang paling kuat dan paling menentukan sehingga menumbuhkan sikap acuh tak acuh terhadap pelaksanaan tindakan balasan tindak lanjut tindak pidana pungli kriminal pungli.

Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asia Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Belawan Berdasarkan Uu No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Intisari

Perbuatan pencemaran terhadap lingkungan merupakan perbuatan melanggar hukum dan melawan hukum sehingga dituntut tanggung jawab karena melakukan perbuatan pencemaran tersebut baik perorangan, perkelompok ataupun sebuah badan hukum. Rumusan masalah yang akan diteliti dan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan, apa faktor penyebab pencemaran lingkungan hidup di Kota Medan, apa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan metode empiris, yaitu mempelajari literatur-literatur serta karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan Tanggung Jawab Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui pustaka untuk menelaah data-data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup bukan merupakan perbuatan yang tidak di sengaja, namun suatu perbuatan yang dilakukan secara sistematis. Pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tidak hanya perbuatan individu semata, namun juga disebabkan oleh wewenang jabatan pada sebuah perusahaan/ korporasi. Pencemaran lingkungan hidup di Kota Medan yang terjadi secara signifikan adalah polusi udara yang disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, masih beroperasinya kendaraan bermotor yang tidak layak jalan, kondisi lalu lintas kota medan dan kurangnya lahan terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota. Sulitnya proses pembuktian yang disebabkan kompleksitas faktor yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan kurangnya profesionalitas penegak hukum.

Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Intisari

Perbuatan pencemaran terhadap lingkungan merupakan perbuatan melanggar hukum dan melawan hukum sehingga dituntut tanggung jawab karena melakukan perbuatan pencemaran tersebut baik perorangan, perkelompok ataupun sebuah badan hukum. Rumusan masalah yang akan diteliti dan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan, apa faktor penyebab pencemaran lingkungan hidup di Kota Medan, apa kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan metode empiris, yaitu mempelajari literatur-literatur serta karya-karya ilmiah yang berhubungan dengan Tanggung Jawab Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui pustaka untuk menelaah data-data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup bukan merupakan perbuatan yang tidak di sengaja, namun suatu perbuatan yang dilakukan secara sistematis. Pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup tidak hanya perbuatan individu semata, namun juga disebabkan oleh wewenang jabatan pada sebuah perusahaan/ korporasi. Pencemaran lingkungan hidup di Kota Medan yang terjadi secara signifikan adalah polusi udara yang disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, masih beroperasinya kendaraan bermotor yang tidak layak jalan, kondisi lalu lintas kota medan dan kurangnya lahan terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota. Sulitnya proses pembuktian yang disebabkan kompleksitas faktor yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan kurangnya profesionalitas penegak hukum.

Analisis Yuridis Atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Air Besih Di Kota Medan Antara Pdam Tirtanadi Dengan Pt. Tirta Lyonnaise Medan Tahun 2000

Intisari

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pertimbangan bahwa titik awal penelitian adalah analisis hukum perjanjian, sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu dengan mengumpulkan data melalui studi dokumen dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan penekanan pada bentuk dan kendala perjanjian dan kesepakatan penyelesaian perselisihan.

Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya Perjanjian Kerjasama Penyediaan Air Besih di Kota Medan Antara PDAM Tirtanadi Dengan PT. TirtaLyonnaise Medan lahir dari prinsip kebebasan kontrak yang sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan UU No.25 tahun 2007 tentang investasi, dalam melaksanakan perjanjian kerja sama ada beberapa kendala yuridis yang terjadi seperti perpajakan, perburuhan, non yuridis seperti pungutan liar, cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja sama ini diatur dalam pasal 18 tanpa pengadilan melalui arbiter dan para ahli

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina (Studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/Pn.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No:116/Pid.B/2013/Pn.Sdk)

Intisari

Pengaturan tindak pidana zina terhadap pasangan yang belum menikah tidak hanya akan mengakomodasi hukum agama atau hukum adat yang telah melarang perbuatan tersebut akan tetapi dapat mencegah meluasnya tindak pidana lainnya seperti aborsi, penelantaran anak atau pembuangan anak hasil hubungan diluar perkawinan dan lain sebagainya yang disebabkan oleh tindak pidana zina. Artinya, jika formulasi peraturan perundang-undangan telah mengatur secara lengkap maka untuk pencegahan secara penal telah terpenuhi, selanjutnya hanya tinggal merumuskan kebijakan non penal. Terkait dengan uraian di atas terdapat 2 (dua) putusan pengadilan yang akan diteliti dalam tesis ini, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid .B/2014/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. Ini membawa perlu dikaji mengenai faktor-faktor yang menyebabkan perbuatan zina diancam pidana. Perbandingan tindak pidana zina yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana zina berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/PN.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan bersifat deskriptif analitis yang memaparkan sekaligus menganalisis suatu fenomena yang berhubungan dengan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana zina oleh hakim (studi Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid .B/2014/PN.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK).

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan, Faktor-Faktor yang menyebabkan perbuatan zina diancam dengan pidana ialah karena zina merupakan perbuatan yang melanggar lembaga perkawinan, zina merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan agama, zina termasuk kedalam permasalahan sosial dan zina juga memunculkan masalah kesehatan. Perbandingan tindak pidana perzinahan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam ialah KUHP perzinahan hanya dapat dikenakan kepada pasangan yang telah menikah atau salah satu pasangan yang telah menikah, sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun dan tindak pidananya tergolong pada delik aduan sedangkan dalam hukum Islam seseorang dapat dikenakan sebagai pelaku zina apabila bersetubuh tidak terbatas pada pasangan yang telah menikah saja akan tetapi juga untuk pasangan yang belum menikah apabila bersetubuh dapat dikategorikan sebagai zina, hukuman yang diberikan untuk yang bestatus telah menikah rajam dengan batu sedangkan untuk yang belum menikah di dera sebanyak 100 (seratus) kali kemudian diasingkan selama 1 (satu) tahun dan tindak pidana zina tergolong pada delik laporan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perzinahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 221/Pid.B/2014/PN.Stb Dan Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang No: 116/Pid.B/2013/PN.SDK ialah Kedua buah putusan di atas dengan demikian memenuhi alat bukti minimal, yakni 2 (dua) alat bukti terdiri atas keterangan terdakwa dan keterangan saksi dimana kedua alat bukti tersebut memenuhi unsur sempurna sebagai alat bukti. Diharapkan dalam pengaturan tindak pidana yang baru secara umum dan secara khusus tindak pidana zina penting disebutkan alasan-alasan mengenai pengaturan tindak pidana di dalam peraturan perundang-undangan. Diharapkan dalam penyusunan tindak pidana perzinahan dalam KUHP yang baru memperhatikan hukum islam juga sebagai sebuah sistem hukum yang dikenal di Indonesia karena hukum islam mengatur secara lengkap pihak-pihak yang dapat dikenakan sanksi dan alasan penjatuhan hukuman. Diharapkan kedepan jika untuk tindak pidana perzinahan keterangan terdakwa dapat dijadikan alat bukti utama dalam proses pembuktian.

Analisis Yuridis Atas Penerapan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sumatera Utara

Intisari

Penerapan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan asas keadilan, dimana dalam pembebanan pajak harus sebanding dengan peningkatan kemampuan wajib pajak. Pengenaan tarif progresif kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya tersebut dikenakan kepada wajib pajak dengan asumsi ketika seseorang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya, hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan kemampuan wajib pajak. Sehingga perlu dikaji mengenai bagaimana ketentuan tentang tarif pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara, pemenuhan asas keadilan tarif pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara dan hambatan aspek legal ketentuan tentang tarif pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama.

Pendekatan Penelitian

Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan tarif progresif untuk kendaraan pribadi bagi Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama dan/atau alamat yang sama, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,75%, kepemilikan kedua sebesar 2%, kepemilikan ketiga sebesar 2,5%, kepemilikan kendaraan bermotor keempat 3%, dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya sebesar 3,5%. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mobil ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50%, tarif pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum sebesar 1%, dan tarif pajak kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20%. Pemenuhan asas keadilan tarif PKB di Provinsi Sumatera Utara untuk kendaraan pribadi telah sesuai dengan prinsip keadilan vertikal dan keadilan horizontal, tarif progresif dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi yang lebih dari satu, yang mencerminkan kemampuan seseorang untuk membayar pajak lebih tinggi dari pada yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor. Sebaliknya orang-orang yang mempunyai kendaraan bermotor hanya satu kendaraan bermotor, yang Nilai Jual Kendaraan Bermotornya (NJKB) sama dengan bobot yang sama tidak dikenakan tarif progresif. Hambatan aspek legal ketentuan tentang tarif pajak untuk PKB pribadi di Provinsi Sumatera Utara berupa pengenaan tarif progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor dengan dasar nama dan/atau alamat yang sama akan menimbulkan ketidak pastian hukum karena seseorang yang seharusnya tidak terkena tarif progresif, namun karena memiliki nama yang sama atau alamat yang sama dengan pemilik kendaraan bermotor lain, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terkena tarif progresif

Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Pematang Siantar

Intisari

Sistem pemasyarakatan yang diadopsi oleh Indonesia diatur dalam Undang Undang No. 12 tahun 1995, ini adalah pelaksanaan pemenjaraan, yang merupakan perubahan yuridis filosofis dari sistem penjara menjadi suatu sistem. Sistem peningkatan menekankan elemen balas dendam dan pencegahan yang secara bertahap dilihat sebagai sesuatu sistem dan fasilitas yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial dan merupakan penyerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan program pelatihan bagi narapidana di kelas IIA Pematangsiantar. Peserta dalam program pembangunan sedang dalam konstruksi kepribadian dan kemandirian dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara optimal disebabkan oleh beberapa hal, yaitu tidak ada pemisahan konstruksi jenis kelamin, usia, jenis kejahatan, hukuman yang panjang hingga tidak sesuai dengan tujuan pembinaan. , maka kualitas sumber daya manusia, jumlah pekerja konstruksi, anggaran konstruksi, dan fasilitas dan fasilitas belum tersedia memadai, untuk alasan ini, direkomendasikan bahwa penjara Pematangsiantar Kelas IIA direkomendasikan untuk lebih meningkatkan sumber daya manusia untuk petugas I karyawan pegawai penjara. dengan berbagai pelatihan, juga melakukan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asia Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas Ii Belawan Berdasarkan Uu No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Intisari

Keimigrasian menurut Pasal 1 Undang-undang No 6 tahun 2011 adalah hal ikhwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Imigrasi secara umum mempunyai 3 fungsi atau yang lazim disebut “Tri Fungsi Imigrasi”, yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum serta fungsi sebagai fasilisator ekonomi.Letak wilayah Indonesia terutama Belawan yang memiliki lokasi strategis baik dari segi geografis maupun pergadangan karena berdekatan dengan wilayah Singapura membuat banyaknya pabrik didirikan di wilayah tersebut sehingga hal tersebut berkorelasi dengan adanya pemakaian sejumlah tenaga ahli yang mana berasal dari negara lain dan membuat banyaknya orang asing yang berasal dari negara lain ingin masuk dan datang ke Indonesia, yang mana orang asing tersebut pada hakikatnya mempunyai tujuan serta kepentingan yang berbeda-beda.Kebijakan keimigrasian terhadap orang asing melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan prosperiti, yakni orang asing yang diizinkan masuk, berada di wilayah Indonesia hanya yang benar-benar menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu dari pendekatan sekuriti yakni mengizinkan pemberian izin keimigrasian hanya kepada mereka yang tidak akan membahayakan keamanan negara dan ketertiban umum. Permasalahan yang dihadapi bagaimana sistem pengawasan warga negara asing berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 di wilayah Indonesia terutama diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan dan tindakan apa yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Belawan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif yaitu penelahaan dalam tataran konsepsional tentang arti dan maksud berbagai peraturan hukum nasional yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap izin tinggal orang asing di Indonesia dan yuridis empiris yaitu melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan mengenai pengawasan warga negara asing di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian namun pada saat penerapannya di lapangan terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belawan memiliki beberapa hambatan dan kendala.

Peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara Dalam Memberikan Perlindungan Dan Penegakan Hukum Sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris

Intisari

Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang berperan memberikan perlindungan hukum dan penegakan undang-undang jabatan notaris. Permasalahan dalam penelitian, bagaimana kedudukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris dalam peraturan perundang-undangan, bagaimana peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara dalam penegakan hukum terkait Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan bagaimana peran Majelis Kehormatan Notaris di Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris terkait Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Tesis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data primer yaitu wawancara dan data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan tersier berupa kamus umum, kamus hukum.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian, kedudukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris merupakan peraturan yang berdasarkan dari suatu kewenangan yang diberikan oleh Pasal 66 A Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara dalam penegakan hukum adalah menerima laporan untuk persetujuan pemeriksaan notaris yang berada wilayah kerja sumatera utara dalam suatu proses peradilan, membentuk majelis pemeriksa, dan memanggil notaris. Hambatan peranan penegakan hukum bahwa notaris lebih dominan tidak hadir setelah dipanggil. Peran Majelis Kehormatan Notaris di Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan hukum kepada notaris adalah dapat menolak persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan apabila tidak terdapat pelanggaran. Majelis Kehormatan Notaris memberi perlindungan prenventif yaitu pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan jabatan dan profesi notaris, memberikan perlindungan represif terhadap kerahasiaan akta jika terjadi suatu permasalahan dalam suatu proses peradilan, dan dalam memberikan perlindungan terhadap notaris dalam menjalankan tugas merahasiakan akta tersebut dalam suatu proses peradilan, dapat mendampingi notaris dalam proses peradilan. Hambatan dalam melindungi akta dalam kenyataan sering terjadi notaris sudah hadir dalam pemeriksaan tanpa izin dari majelis kehormatan notaris wilayah.

Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.Sus/2015/Pn-Mdn.)

Intisari

Pendidikan tinggi ialah salah satu unsur yang ada didalam peranan pendidikan, Pendidikan tinggi baik PTN ataupun PTS yang berdiri harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, namun pada prakteknya masih adanya pemilik PTS yang masih saja tidak taat akan peraturan dengan tidak memiliki izin tersebut,sehingga menyebabkan keluarnya ijazah menjadi tidak sah. Sebagai contoh ialah penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tanpa izin yang dilakukan University Of Sumatera. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi?Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:2796/Pid.SUS/2015/PN-Mdn)? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam hal penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dilakukan penelitian terhadap peraturan peran dan bahan yang berhubungan serta penulis menganalisis kasus yang berkaitan dengan judul skripsi ini yaitu Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Studi Putusan Nomor:79/Pid.Sus/2016/PT-Mdn). Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UU Pendidikan Tinggi memuat sanksi pidana administrasi yang berarti merupakan fungsionalisasi / operasionalisasi / instrumentalisasi hukum pidana di bidang penyelengaraan pendidikan tinggi. Diatur pada Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi dan dirumuskan secara alternatif kumulatif dengan diaturnya sanksi pidana penjara dan/atau denda.Tindak pidana yang menjadi fokus adalah “tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikan Ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 93, yang merupakan delik omisi.karena tidak dilalukannya kewajiban yang diatur dalam Pasal 60 ayat (2) yang mewajibkan PTS didirikan atas izin menteri.dimana dapat dihukum pidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.

Pemidanaan Pelaku Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan (Studi Penyidikan Diwilayah Hukum Polrestabes Medan)

Intisari

Pelaksanaan pemidanaan melalui mekanisme sistem peradilan pidana (crime justice system) sehingga dapat mempidanakan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memang nakal terbukti melaksanakan usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan yang memang telah diwajibkan sesuai dengan undang-undang. Salah satu instrumen dalam upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah izin lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan pelaku usaha yang wajib Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Berlakunya izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 mempersamakan dokumen lingkungan sebelum Peraturan Pemerintah ini sebagai izin lingkungan dan setelah Peraturan Pemerintah ini harus berupa izin lingkungan. Sebagai salah satu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan berkaitan dengan izin lingkungan. Metode penelitian yang akan dilakukan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif.Penelitian ini dilakukan untuk menelaah penelitian-penelitian sebelumnya tentang prinsip-prinsip hukum mengenai pemidanaan berkaitan dengan izin lingkungan. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum terkait izin lingkungan terdapat didalam Pasal 1 angka 35 UUPPLH dan Pasal 1 PP. No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) Terhadap Illegal Logging Di Sumatera Utara (Studi Kasus Di Wilayah Poldasu)

Intisari

Penebangan liar dianggap dan dikategorikan sebagai salah satu dari Kejahatan Kerah Putih, perlu ditangani secara serius dengan menggunakan Metode Kebijakan Kejahatan yaitu Metode Panel atau Metode Represif dan Metode Non-Panel atau lebih dikenal sebagai Metode Pencegahan. Implementasi dari mereka terkait erat dan diakumulasi dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mencegah kejahatan pembalakan liar, untuk memahami konsekuensi dari pembalakan liar yang dilakukan oleh Kejahatan Kerah Putih dan untuk memahami Penegakan Hukum dalam menangani kejahatan pembalakan liar. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian kualitatif berarti hasil penelitian tidak hanya didasarkan pada data numerik tetapi juga dianalisis dan dilakukan secara lengkap dan hohstika11y berdasarkan data oleh departemen penegak hukum dan keadilan di Departemen Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Data dianalisis menggunakan prinsip dasar hakim dan metode logis deduktif termasuk jenis, karakter dan pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian yang dapat dijabarkan dari alasan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan dalam mencegah pembalakan liar adalah karena penebangan ilegal akan mengarah pada perusakan ekosistem yang pada gilirannya akan mengarah pada kehidupan yang terancam punah. manusia. Untuk itu diperlukan kebijakan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai prosedur standar untuk menentukan aktivitas tersebut sebagai tindak pidana terhadap hukum. Pelaku kejahatan kerah putih melalui pembalakan liar harus diaplikasikan melalui persetujuan prinsip keadilan terlepas dari membuktikan keberadaan unsur-unsur kejahatan atau kewajiban yang ketat sebagai hasil bahwa KUH Pidana Terdiri dari unsur “daerah laki-laki”. Kejahatan berorientasi pada individu atau orang dan bukan perusahaan. Istilah “daad-dader strafrech” berarti hukum pidana yang mempertimbangkan sisi tujuan “daad ‘(daad) dan juga sisi subjektif dari” doer’ (dader). Sifat hukum tersebut adalah untuk mengingkari pentingnya antara individu dan masyarakat sebagai dengan menggunakan UU Pencucian Uang untuk membawa Aktor Intelektual di belakang layar ke pengadilan. Untuk melakukan hal itu, diperlukan kerjasama antara instruksi Penyedia Jasa Keuangan dan Pusat Pelopor serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penegakan Polisi.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?