HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Pengaruh Efisiensi dan Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Judul Skripsi : Pengaruh Efisiensi dan Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2001 – 2010

 

A. Latar Belakang Masalah

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan merupakan pajak daerah yang efektif diberlakukan paling lama tanggal 1 Januari 2014, menjadi persoalan yang besar bagi pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelimpahan PBB dari pajak pusat menjadi pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai implementasi pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah Daerah diharapkan berperan aktif untuk mengelola potensi pajak bumi dan bangunan yang terdapat didaerahnya masing – masing, terutama sektor pedesaan dan sektor perkotaaan.

Pelaksanaan pendaerahan PBB di Kabupaten Ngawi tanggal 1 Januari 2014 akan menjadi sumber PAD yang sangat potensial dibanding dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah lainnya apabila dikelola secara sungguh – sungguh dan profesional. Kondisi tersebut perlu dijamin kelangsungan serta dievaluasi efisiensi dan efektifitas pemungutannya.

 

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya maka rumusan masalah penelitian ini adalah :

  1. Bagaimana pola perkembangan efisiensi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Ngawi tahun 2001 – 2010?
  2. Bagaimana pola perkembangan efektifitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Ngawi tahun 2001 – 2010?
  3. Bagaimana pola perkembangan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap:
  4. Bagi hasil pajak di Kabupaten Ngawi tahun 2001 – 2010?
  5. Pendapatan daerah di Kabupaten Ngawi tahun 2001 – 2010?
  6. Berapa besar pengaruh efisiensi dan efektivitas pemungutan PBB terhadap pendapatan daerah Kabupaten Ngawi?

 

C. Tinjauan Pustaka

Anggaran Daerah

Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berguna sebagai arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas dalam melaksanakan pembangunan didaerahnya.

 

Pendapatan Daerah

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Negara Indonesia sangat luas meliputi banyak kepulauan yang besar dan kecil, maka tidak mungkin jika segala sesuatunya akan diurus oleh Pemerintah yang berkedudukan di ibukota negara. Pemerintah Daerah perlu dibentuk untuk mengurus penyelenggaraan Pemerintahan Negara sampai ke seluruh pelosok daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah daerah adalah penyelenggara Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas desentralisasi.

 

Dana Perimbangan

Pasal 6 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah terdiri dari 3 (tiga) bagian yang merupakan satu kesatuan elemen sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan oleh daerah antara lain :

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  3. Bagian Daerah (Bagi Hasil)

 

Pengertian Umum Tentang Pajak

Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spirituil. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.

 

Pengertian Efisiensi

Pengertian efisiensi menurut Hani Handoko (1995:7) efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan benar. Ini merupakan perhitungan perbandingan antara keluaran (output) dan masukan (input). Suatu kerja organisasi dikatakan efisien apabila mencapai keluaran yang lebih tinggi berupa hasil, produktivitas, performance, dibanding masukan-masukan yang berupa tenaga kerja, bahan, uang, mesin dan waktu yang digunakan.

 

Pengertian Efektivitas

Pengertian efektivitas menurut Hani Handoko (1995:7) efektivitas merupakan kemampuan memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, dikatakan efektif jika dapat memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau metoda (cara) yang tepat untuk mencapai tujuan. Efektivitas juga diartikan melakukan pekerjaan yang benar. Sedangkan definisi yang dikemukakan Abdul Halim (2000:72), efektivitas adalah hubungan antara output pusat tanggungjawabnya dan tujuannya. Makin besar kontribusi output terhadap tujuan makin efektiflah satu unit tersebut.

 

D. Metode Penelitian

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan periode yang dianalisis dari tahun anggaran 2001 sampai dengan tahun anggaran 2010.

Data diperoleh dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Ngawi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi, alat analisis yang digunakan adalah efesiensi,efektivitas, kontribusi dan regresi linier berganda.

 

E. Kesimpulan

1. Pola perkembangan efisiensi pemungutan PBB di Kabupaten Ngawi tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 menunjukkan pola perkembangan efisiensi yang berfluktuasi tetapi mempunyai kecenderungan stabil dan dikategorikan sangat efesien. Hal ini tercermin dari rasio biaya pemungutan lebih kecil dari penerimaan PBB.

2. Pola perkembangan efektivitas pemungutan PBB selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 menunjukkan pola perkembangan efektivitas pemungutan PBB yang cenderung stabil dan dikategorikan sangat efektif dengan realisasi yang melampaui target yang ditetapkan.

3. a. Pola perkembangan kontribusi PBB terhadap Bagi Hasil Pajak mula – mula meningkat kemudian menurun. Tetapi secara keseluruhan menunjukkan pola perkembangan yang cenderung stabil dengan rata – rata sebesar 76,44% selama tahun 2001 – 2010.

b. Pola perkembangan kontribusi PBB terhadap Pendapatan Daerah mula – mula meningkat kemudian menurun. Tetapi secara keseluruhan menunjukkan pola perkembangan yang cenderung meningkat dengan rata – rata sebesar 4,02% selama tahun 2001 – 2010.

4. a. Tingkat pendapatan daerah dapat dipengaruhi secara bersama – sama oleh tingkat efisiensi dan efektivitas pemungutan PBB sebesar 82,1% tingkat pendapatan daerah, 17,9% dipengaruhi variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian.

b. Terdapat banyak faktor yang berpengaruh terhadap pendapatan daerah di suatu daerah. Sesuai dengan penelitian ini ditemukan bahwa efisiensi dan efektivitas pemungutan PBB secara bersama – sama berpengaruh terhadap tingkat pendapatan daerah. Tetapi secara individual hanya variabel efisiensi pemungutan PBB yang berpengaruh signifikan terhadap tingkat pendapatan daerah.

c. Peningkatan efisiensi pemungutan PBB menyebabkan meningkatnya tingkat pendapatan daerah. Dengan kata lain setiap peningkatan efisiensi 1 persen, maka rasio tingkat pendapatan daerah aakan meningkat sebesar 0,886 persen dengan asumsi variabel lain tetap.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?