HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengertian Pencegahan Bencana Alam Menurut Undang-Undang

Pencegahan

Pencegahan

PencegahanPencegahan merupakan seuatu upaya yang dilakukan untuk menghalangi segala kejadian yang ada dengan tujuan yang telah ditentukan.

Dalam UU No. 24 Tahun 2007, bab I mengenai ketentuan umum :

upaya yang dilakukan untuk menghalangi terjadinya bencana dan mencegah bahaya yang ditimbulkannya.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Sedangkan pencegahan bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mecegah bencana yang terjadi dan sifatnya dapat diantisipasi. Misalnya pada bencana banjir tentu saja bencana banjir. Banjir bisa diantisipasi dengan cara membang sampah tidak disungai, karena pada saat hujan pembuangan air saat hujan ialah sungai. Jika sungai dipenuhi dengan tumpukan sampah tentu saja akan meluap dengan sangat dahsyatnya.

Seperti yang dialami oleh Ibu Kota kita Jakarta. Sekian banyaknya penduduk yang rajain membuang sampah atau limbah kedalam sungai mengakibatkan meluapnya air yang tidak bisa ditampung oleh sungai tersebut. Alhasil tiap kali musim hujan Jakarta seperti bak sampah yang tersiram air.

Oleh sebab itu perlu diadakannya sebuah pencegahan bencana alam yang dapat mengurangi resiko munculnya bencana itu sendiri. Adapun pencegahan yang dilakukan untuk bencana alam antara lainnya :

  1. Mendirikan Pos Peringatan Bencana
  2. Hidup Tertib dan Disiplin
  3. Luasnya wawasan dan adanya pendidikan tentang Lingkungan Hidup

Dengan adanya pos peringatan bencana tentu saja akan lebih membuat nyaman hati para masyarakat sekitar. Dengan adanya pos tersebut akan menjadi sebuah penentu apakah warga setempat bisa keembali menempati tempat tinggalnya atau tidak.

Selain itu hidup tertip serta disiplin juga memiliki peranan aktif dalam pencegahan bencana. Salah satunya seperti contoh di atas yaitu banjir. Jika kita membuang sampah pada tempatnya tentu saja air akan mengalir dengan maksimal dan air tidak akan mengendap.

Luasnya wawasan menganai lingkungan hidup juga harus diterapkan di kegiatan sehari-hari sehingga kita menjadi mengerti bagaimana perperilaku yang baik dengan alam kita ini yang notabenenya sudah semakin rusak.

Demikian artikel yang berjudul Pengertian Pencegahan Bencana Alam Menurut Undang-Undang. Semoga artikle ini dapat bermanfaat secara luas terhadap wawasan anda sekarang.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?