HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Daftar Judul Skripsi dan Tesis Hukum Pidana dan Perlindungan Korban

Skripsi dan tesis memberi kesempatan kepada mahasiswa hukum untuk menguji apakah penegakan hukum benar-benar adil, baik bagi tersangka maupun bagi korban, lalu menawarkan perbaikan ketika praktik di lapangan tidak sejalan dengan aturan. Hukum pidana dan perlindungan korban sedang berada di masa perubahan terbesar dalam beberapa dekade terakhir. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada 2026 dan membawa banyak hal baru, seperti pidana kerja sosial, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat.

Hukum acara pidana juga sedang diperbarui, sementara keadilan restoratif makin sering dipakai oleh kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan perkara. Di sisi korban, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat hak atas restitusi dan pemulihan, tetapi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang, penipuan daring, dan kekerasan seksual berbasis elektronik justru terus meningkat. Karena itu, penelitian di bidang ini selalu dibutuhkan, baik untuk menguji penerapan aturan baru, menganalisis putusan hakim, maupun memberi masukan bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban. Artikel ini merangkum 166 contoh judul skripsi dan tesis yang dikelompokkan ke dalam dua subtopik, ditambah beberapa peluang penelitian yang masih terbuka.

Celah dan Peluang Penelitian ke Depan

Sebagian besar judul yang ada masih berupa studi peran lembaga daerah dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pertanggungjawaban pidana dalam kasus tertentu. Tema-tema itu tetap penting, tetapi berlakunya aturan baru membuka sejumlah persoalan yang belum banyak diteliti. Enam tema berikut bisa menjadi titik awal mencari kebaruan (novelty) penelitian.

  1. Penerapan KUHP Nasional di lapangan. Bagaimana hakim menjatuhkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, bagaimana “hukum yang hidup dalam masyarakat” diterapkan tanpa melanggar asas legalitas, dan bagaimana aturan peralihan berlaku bagi perkara lama adalah pertanyaan yang masih terbuka luas.
  2. Keadilan restoratif yang terukur. Polisi, jaksa, dan hakim punya aturan sendiri-sendiri tentang keadilan restoratif. Penelitian dapat menguji batas perkara yang boleh diselesaikan dengan cara ini, posisi korban dalam kesepakatan damai, dan risiko penyalahgunaan.
  3. Restitusi dan dana bantuan korban. UU TPKS menjanjikan restitusi dan dana bantuan korban, tetapi banyak putusan restitusi tidak dibayar pelaku. Celahnya ada pada mekanisme sita harta pelaku, peran LPSK dan jaksa, serta model pembiayaan pemulihan korban.
  4. Kejahatan siber dan kekerasan berbasis elektronik. Penipuan daring, online grooming, penyebaran konten intim tanpa izin, dan deepfake membutuhkan kajian tentang pembuktian elektronik, kerja sama lintas negara, dan pemulihan korban, termasuk hak untuk menghapus konten.
  5. Perampasan aset dan kejahatan korporasi. Pemulihan aset hasil korupsi, pencucian uang, dan investasi ilegal masih lemah. Penelitian tentang perampasan aset tanpa pemidanaan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, dan pertanggungjawaban korporasi menurut KUHP baru sangat dibutuhkan.
  6. Perdagangan orang dan eksploitasi daring lintas negara. Modus perekrutan kerja palsu ke pusat penipuan daring di luar negeri dan eksploitasi awak kapal menunjukkan perlunya kajian tentang koordinasi aparat, perlindungan korban di negara tujuan, dan pemulangan yang aman.

Pengelompokan Judul

Agar mudah ditelusuri, judul-judul di bidang ini dibagi ke dalam dua subkelompok. Satu judul bisa masuk ke kedua subkelompok sekaligus, misalnya judul tentang restitusi bagi anak korban kekerasan seksual yang membahas proses pidana sekaligus pemulihan korban.

  1. Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Berisi judul tentang tindak pidana dan cara penegakannya, meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, pemegang saham, notaris, dan PPAT, tindak pidana korupsi, pencucian uang, perbankan, perpajakan, dan investasi ilegal, kejahatan terkait aset kripto, proses penyidikan dan pembuktian, perampasan aset dan benda sitaan, keadilan restoratif, peninjauan kembali, sistem peradilan pidana anak, serta perlindungan saksi dan pelapor.
  2. Perlindungan Korban, Perempuan, dan Anak. Membahas hak dan pemulihan korban, antara lain korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, anak korban kekerasan dan online grooming, korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia, korban salah tangkap, restitusi dan kompensasi melalui LPSK, rumah aman, serta peran UPTD PPA, P2TP2A, dinas sosial, dan unit PPA kepolisian dalam pendampingan korban.

Daftar Judul Tesis

Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana

  1. Akibat Hukum terhadap Pemalsuan Tanda Tangan dalam Covernote oleh Pegawai Notaris X di Kabupaten Purworejo
  2. Analisis Pemeriksaan oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Investasi Digital dengan Skema Piramida: Studi Putusan Perkara Evotrade & Memiles
  3. Analisis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemenuhan Hak Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi
  4. Analisis terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara yang Berada dalam Penggunaan Kementerian Pertahanan di Pulau Nipa
  5. Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Pembeli Kosmetik Merek Maybelline Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  6. Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Pembeli Kosmetika Palsu di Sunday Morning (Sunmor) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada
  7. Analysis of Factors Causing Vulnerability of Rural Bank to Fraud and Institutional Strengthening Solutions
  8. Asas Itikad Baik sebagai Upaya Perlindungan Hukum Profesi Konsultan Pajak atas Tindak Pidana Perpajakan Klien
  9. Corporate Criminal Responsibility for False Advertisement
  10. Dilema Perlindungan Tersangka melalui Sistem Praperadilan di Indonesia
  11. Diplomasi Kemanusiaan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Terkait Perlindungan Tahanan di Indonesia:(Studi Kasus Perubahan Pola dan Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Tahanan ICRC di Penjara-Penjara)
  12. Disparitas Penafsiran Hakim terhadap Status Istri dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkara KDRT dalam Perkawinan Siri
  13. Eksekusi Putusan Restitusi oleh Jaksa terhadap Anak
  14. Eksistensi dan Prospek Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  15. Implementasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  16. Implementasi Pidana Pelatihan Kerja dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR)
  17. Implikasi Tindak Pidana di Bidang Perbankan Syariah oleh Notaris (Studi Putusan Perkara Nomor 125/Pid.Sus/2014/PN.Bgr.)
  18. Keabsahan dan Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian dengan Pihak Anak Dibawah Umur dalam Penerapan Restorative Justice Menurut KUHPerdata
  19. Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Hukum Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Predicate Crime Korupsi
  20. Kebijakan Hukum Pidana Terkait Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga dari Prespektif Perlindungan Hak Asasi Manusia
  21. Kebijakan Kriminalisasi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga
  22. Kebijakan Penanganan dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  23. Kedudukan dan Peran Unit PPA pada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Hak-Hak Tersangka Perempuan
  24. Kedudukan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan terhadap Objek Jaminan yang Disita oleh Negara Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi
  25. Kedudukan Penasihat HUKUM/ADVOKAT dalam Memberikan Perlindungan Hak-Hak Saksi Menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia
  26. Kedudukan Sita Umum terhadap Harta Debitor Pailit Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
  27. Kepastian Hukum terhadap Kreditor dalam Hal Terjadinya Sita Pidana terhadap Kepailitan (Studi Putusan Nomor 11/PDT.SUS-GUGATANLAIN-LAIN/2018/PN.JKT.PST)
  28. Konflik Norma Hukum Kepailitan dan Hukum Acara Pidana terhadap Penyitaan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
  29. Pelaksanaan Keadilan Restoratif terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  30. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Saksi Pelaku oleh LPSK dalam Perkara Tindak Pidana Khusus
  31. Pelaksanaan Pidana Anak Berupa Pembinaan dalam Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta Berdasarkan Prespektif Tujuan Pemidanaan bagi Anak
  32. Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Brsampk) Paramita Ditinjau dari Perspektif Tujuan Pemidanaan Anak
  33. Pelindungan Data Pribadi dari Kejahatan Siber pada Layanan Perbankan Digital
  34. Pelindungan Data Pribadi Nasabah Bank Terkait Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (Studi Kasus: Putusan Nomor 525/PID.SUS/2024/PN Jkt. Tim)
  35. Pelindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Objek Hak Tanggungan yang Disita dalam Perkara Korupsi
  36. Pelindungan Hukum bagi Pemilik Jaminan Kredit pada Bank yang Dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Kecurangan (Fraud) Pegawai/Pengurus Bank
  37. Pelindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Pacaran oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di Daerah Istimewa Yogyakarta
  38. Pelindungan Hukum terhadap Rekening Nasabah BRI dari Kejahatan di Bidang Kejahatan Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
  39. Pembinaan bagi Anak sebagai Pelaku Klitih oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta
  40. Pemenuhan Hak Pelindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta Berdasarkan Perspektif Viktimologi
  41. Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial bagi Wanita Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Daerah Istimewa Yogyakarta
  42. Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Kerangka Keadilan Restoratif
  43. Pemenuhan Layanan Hak-Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di DP3AP2KB Kabupaten Gayo Lues
  44. Pemenuhan Pembayaran Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  45. Pemulihan Korban Femisida oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  46. Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak Penyandang Disabilitas oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta
  47. Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online dalam Tahap Penyidikan
  48. Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Tangerang Selatan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan
  49. Pendampingan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Psikis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta
  50. Penerapan Kebijakan Kompensasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  51. Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak pada Boedel Pailit Ditinjau dari Asas Keadilan Pajak dan Prinsip Paritas Creditorum Studi Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk
  52. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
  53. Pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap Ketahanan Keluarga dalam Perkawinan (Studi Kasus di Banda Aceh)
  54. Penggabungan Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Pidana yang Telah Dilakukan Pemisahan Berkas Perkara
  55. Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Perbankan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020
  56. Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Perlindungan Korban
  57. Penyelundupan Hukum dalam Hubungan Kerja di Indonesia: Perbedaan Kedudukan antara Perjanjian Kerja, Perjanjian Pemagangan dan Perjanjian Kemitraan serta Pelindungannya Ditinjau dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
  58. Peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam Upaya Pencegahan dan Perlindungan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
  59. Peran dan Tantangan Indonesia Menangani Eksploitasi Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Non Prosedural pada Perusahaan Online Scam di Kamboja
  60. Peran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual
  61. Peran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  62. Peran Forensik Digital dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Polda DIY
  63. Peran Ikatan Notaris Indonesia (I.n.i) Kota Yogyakarta dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Notaris yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam Menjalankan Jabatan Notaris
  64. Peran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Koordinasi Pemenuhan Hak-Hak WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja
  65. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
  66. Peran Pemerintah Daerah dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual selama Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman
  67. Peran Penyidik dalam Pemberian Perlindungan Hak Asasi Tersangka selama Proses Penyidikan
  68. Peran Penyidik dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Pasca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
  69. Peran Pers dalam Perlindungan Anak Saksi dan Korban Tindak Pidana
  70. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Hal Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten dan Kota Magelang
  71. Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) terhadap Pengelolaan dan Perlindungan Benda Sitaan Negara dalam Sistem Peradilan Pidana di Kota Yogyakarta
  72. Peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pelapor
  73. Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Penanganan dan Penanggulangan Korban Perempuan Penyandang Disabilitas yang Mengalami Kekerasan Seksual
  74. Peranan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRS) DIY dalam Pelaksanaan Pidana Pembinaan dalam Lembaga bagi Anak
  75. Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
  76. Perlindungan bagi Online Shop sebagai Perantara Kegiatan Jual Beli Kosmetik Palsu
  77. Perlindungan Buruh Migran dalam Praktek Diplomasi Studi terhadap Diplomasi Pembebasan Buruh Migran Indonesia dari Ancaman Hukuman Mati Periode 2004-2014
  78. Perlindungan Hak Tersangka melalui Penerapan “Exclusionary Rules of Evidence” dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
  79. Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangannya terhadap Tuntutan Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kode Etik Profesi Kurator
  80. Perlindungan Hukum bagi Lessor terhadap Objek Perjanjian Sewa guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) yang Dirampas untuk Negara sebagai Barang Bukti dalam Tindak Pidana Pembalakan Liar (Illegal Logging)
  81. Perlindungan Hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peradilan Pidana di Kota Palembang
  82. Perlindungan Hukum bagi Pemilik Jaminan Hak atas Tanah terhadap Objek Jaminan Kredit dengan Adanya Pemalsuan Tanda Tangan dalam SKMHT oleh Notaris-PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman (Studi Kasus Perkara Nomor 184 / Pid.B / 2017 / PN Smn)
  83. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik sebagai Korban Kekerasan yang Menjadi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus: Malaysia dan Arab Saudi)
  84. Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Objek Pembiayaan yang Disita Negara Karena Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Debitur
  85. Perlindungan Hukum oleh Perwakilan Republik Indonesia di Mesir terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
  86. Perlindungan Hukum Pegawai Tidak Tetap di Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Yogyakarta
  87. Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan terhadap Objek Jaminan yang Ditetapkan sebagai Hasil Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang
  88. Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas Tindakan Reviktimisasi oleh Hakim
  89. Perlindungan Hukum Pidana terhadap Hewan Peliharaan di Indonesia dan Inggris
  90. Perlindungan Hukum Pidana terhadap Notaris dalam Menjalankan Jabatan
  91. Perlindungan Hukum terhadap Aparat Kepolisian dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum (Studi Putusan NO.06/PID.B/2013/PN.SMG)
  92. Perlindungan Hukum terhadap Istri sebagai Korban Kekerasan dalam Nikah Siri
  93. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Pemerasan Siber yang Memanfaatkan Ransomware Menurut RUU Perlindungan Data Pribadi
  94. Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap yang Mengalami Penyiksaan dalam Proses Penyidikan
  95. Perlindungan Hukum terhadap Korban TIindak Pidana pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)
  96. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme
  97. Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan atas Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan oleh Para Pihak dalam Perjanjian Akta Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 PK/ Pdt/ 2015)
  98. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malaysia
  99. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Pemenuhan Hak Restitusi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
  100. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Kasus Pengantin Pesanan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  101. Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif
  102. Perlindungan Hukum terhadap Saksi Instrumentair atas Pemanggilan Penyidik Berkaitan dengan Akta Notaris
  103. Perlindungan Hukum terhadap Tersangka sebagai Korban Tindakan Main Hakim Sendiri
  104. Perlindungan Konsumen dalam Pelaksanaan Jual Beli Kosmetik Palsu melalui Lokapasar “Shopee
  105. Perlindungan Korban atas Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Bawah 12 Tahun
  106. Perlindungan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Ikatan Notaris Indonesia (Ini) terhadap Notaris yang Dipanggil Penyidik Terkait Akta yang Dibuatnya di Kabupaten Klaten
  107. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Qanun di Provinsi Aceh Ditinjau dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
  108. Perlindungan terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual oleh Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Kabupaten Klaten
  109. Perlindungan terhadap Bangkai Kapal Perang yang Berada di Bawah Air Menurut Hukum Pidana di Indonesia
  110. Pertanggungjawaban Pegawai Bank dalam Tindak Pidana Penggelapan Dana Nasabah pada Bank BUMN
  111. Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Perjanjian Pura-Pura
  112. Pola Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Secara Digital Pasca Pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  113. Problematika dalam Upaya Perlindungan Korban Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Kasus terhadap Perdagangan Nelayan dan/atau Anak Buah Kapal Asing yang Bekerja pada PT Pusaka Benjina Resources di Pulau Benjina, Maluku)
  114. Problematika Penerapan Sita Umum Kepailitan terhadap Penyitaan dalam Perkara Pidana
  115. Problematika Pengaturan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pedagang Aset Keuangan Digital Kripto dalam Kaitannya dengan Penilaian Langkah Pencegahan dan/atau Pembiaran oleh Pedagang sebagai Korporasi
  116. Prospek dan Tantangan Pengaturan Metode Hipnosis Forensik dalam Proses Penyidikan di Indonesia
  117. Reformulasi Pengaturan Parameter Penilaian Besaran Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Korban Tindak Pidana
  118. Rehabilitasi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
  119. Relevansi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 (PERMA 1/2023) terhadap Konsep Anti-Slapp dalam Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi di Indonesia
  120. Signifikansi Pengaturan Benefit Sharing Sumber Daya Genetik Laut dalam Perjanjian Biodiversity Beyond National Jurisdiction bagi Indonesia
  121. Status Harta Debitor Pailit yang Dirampas Terkait dengan Tindak Pidana (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 06/PDT.SUS/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2016/PN.NIAGA.JKT.PST Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 173K/PID.SUS/2016)
  122. Tanggung Jawab Bank terhadap Tindak Pidana Perbankan yang Dilakukan oleh Pegawainya dan Implikasinya terhadap Nasabah
  123. Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 451 K/PID/2018)
  124. The Criminal Liability for Shareholders by Implementing Principle Piercing the Corporate Veil
  125. The Criminal Policy in the Prevention and Handling of Greenwashing as a Form of Environmental Fraud in Indonesia
  126. The Extent of Rights and Legal Measures Available under International Criminal Court Towards Child Soldiers Participation in Proceedings
  127. The Urgency to Regulate Sexual Violence in Indonesia Special Criminal Law
  128. Tindak Pidana Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
  129. Tindak Pidana Korupsi dalam Penanganan Perkara Kredit Macet pada Bank BUMD (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PT Mdn)
  130. Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Kedudukan Delik Aduan dalam Tindak Pidana Merek
  131. Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum bagi Beneficiary Bank Garansi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibis Nine Jakarta Selatan dalam Hal Terbitnya Surat Bank Garansi Palsu
  132. Upaya Bank Indonesia dalam Pemberantasan Peredaran Uang Rupiah Palsu di Indonesia
  133. Upaya Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas (Difabel) sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  134. Urgensi Forensik Digital dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tingkat Penyidikan
  135. Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Best Practise Keimigrasian: Studi pada Modus Operandi Onlinescamming
  136. Urgensi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penyadapan dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

 

Perlindungan Korban, Perempuan, dan Anak

  1. Analisis Komparatif Eksistensi Balai Pemasyarakatan Indonesia dengan Rehabilitation and Protection Group Singapura dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
  2. Analisis Komparatif terhadap Pendampingan yang Dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum
  3. Analisis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemenuhan Hak Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi
  4. Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah atas Penjatuhan Jenis ‘Uqubat dalam Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak (Studi Putusan No. 3/JN/2023/MS.Bkj. dan Putusan No. 1/JN/2024/MS.Sus.)
  5. Analisis terhadap Perlindungan Hak Cipta pada Firmware yang Terdapat dalam Modem yang di Unlcok (Studi Kasus Pelaporan PT Internux terhadap Toko Cumi Laut Software Development yang Memberikan Jasa Unlock Modem)
  6. Analisis Yuridis Kesesuaian Pertimbangan Putusan Hakim Terkait Penetapan Hak Asuh Anak Beserta Pelindungan Hukumnya Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 1176/Pdt.G/2020/PA.Smn)
  7. Analisis Yuridis PERMA Nomor 5 Tahun 2019 terhadap Penetapan Dispensasi Kawin dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Kewenangan Hakim
  8. Analysis on the Legal Protection for Foreigners as Victims of Human Trafficking in the Fishery Sector in Indonesia
  9. Disparitas Penafsiran Hakim terhadap Status Istri dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkara KDRT dalam Perkawinan Siri
  10. Eksekusi Putusan Restitusi oleh Jaksa terhadap Anak
  11. Eksistensi Sanksi Tindakan Kebiri Kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
  12. Implementasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  13. Implementasi Pidana Pelatihan Kerja dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR)
  14. Keabsahan dan Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian dengan Pihak Anak Dibawah Umur dalam Penerapan Restorative Justice Menurut KUHPerdata
  15. Kebijakan Penanganan dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  16. Legal Analysis of the Abandoned Children and Abandoned Children with Diffability in Sleman Based on Local Regulation of Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Year 2018 on the Implementation of Children Protection
  17. Pelaksanaan Keadilan Restoratif terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
  18. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Pendidikan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta
  19. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Saksi Pelaku oleh LPSK dalam Perkara Tindak Pidana Khusus
  20. Pelaksanaan Pidana Anak Berupa Pembinaan dalam Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta Berdasarkan Prespektif Tujuan Pemidanaan bagi Anak
  21. Pelindungan Hukum atas Penyalahgunaan Data Pribadi terhadap Pinjaman yang Mempengaruhi Skor Kredit Korban (Studi Kasus: Pinjaman yang Menggunakan Data Pribadi Orang Lain oleh Mega Finance Surabaya)
  22. Pelindungan Hukum terhadap Korban Investasi Ilegal melalui Mekanisme Kepailitan (Putusan Kepailitan Ksp Pandawa Mandiri Group)
  23. Pelindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Pacaran oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di Daerah Istimewa Yogyakarta
  24. Pembinaan bagi Anak sebagai Pelaku Klitih oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta
  25. Pemenuhan Hak Pelindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta Berdasarkan Perspektif Viktimologi
  26. Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial bagi Wanita Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Daerah Istimewa Yogyakarta
  27. Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Kerangka Keadilan Restoratif
  28. Pemenuhan Layanan Hak-Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di DP3AP2KB Kabupaten Gayo Lues
  29. Pemenuhan Pembayaran Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  30. Pemulihan Korban Femisida oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  31. Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak Penyandang Disabilitas oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta
  32. Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Tangerang Selatan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan
  33. Pendampingan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Psikis oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta
  34. Penerapan Kebijakan Kompensasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  35. Pengaturan Penggunaan Brand Image Industri Rokok dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia Berdasarkan Peraturan Kesehatan dan Perlindungan Anak
  36. Pengaturan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan bagi Korban Perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis
  37. Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 dalam Perspektif Perlindungan Korban
  38. Peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam Upaya Pencegahan dan Perlindungan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
  39. Peran dan Tantangan Indonesia Menangani Eksploitasi Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Non Prosedural pada Perusahaan Online Scam di Kamboja
  40. Peran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual
  41. Peran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  42. Peran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Koordinasi Pemenuhan Hak-Hak WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja
  43. Peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Permohonan Restitusi melalui Penetapan Pengadilan
  44. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu
  45. Peran Pemerintah Daerah dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual selama Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sleman
  46. Peran Penyidik dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Pasca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
  47. Peran Pers dalam Perlindungan Anak Saksi dan Korban Tindak Pidana
  48. Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Hal Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten dan Kota Magelang
  49. Peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pelapor
  50. Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Penanganan dan Penanggulangan Korban Perempuan Penyandang Disabilitas yang Mengalami Kekerasan Seksual
  51. Peran Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta dalam Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual
  52. Peranan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRS) DIY dalam Pelaksanaan Pidana Pembinaan dalam Lembaga bagi Anak
  53. Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
  54. Peranan Dinas Sosial Kota Yogyakarta pada Proses Pengawasan Pengangkatan Anak Secara Langsung sebagai Bentuk Mewujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak
  55. Peranan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul dalam Upaya Pemberdayaan Perempuan sebagai Optimalisasi Sumber Daya Manusia
  56. Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Perempuan Korban Pemaksaan Perkawinan melalui Dispensasi Kawin
  57. Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa Women’s Crisis Center di dalam Memperjuangkan Kepentingan Korban Perkosaan
  58. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik sebagai Korban Kekerasan yang Menjadi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus: Malaysia dan Arab Saudi)
  59. Perlindungan Hukum oleh Perwakilan Republik Indonesia di Mesir terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
  60. Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas Tindakan Reviktimisasi oleh Hakim
  61. Perlindungan Hukum terhadap Anak Jalanan Berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989 (Kasus Anak Jalanan di Bandung)
  62. Perlindungan Hukum terhadap Istri sebagai Korban Kekerasan dalam Nikah Siri
  63. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan Pemerasan Siber yang Memanfaatkan Ransomware Menurut RUU Perlindungan Data Pribadi
  64. Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  65. Perlindungan Hukum terhadap Korban Salah Tangkap yang Mengalami Penyiksaan dalam Proses Penyidikan
  66. Perlindungan Hukum terhadap Korban TIindak Pidana pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)
  67. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme
  68. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malaysia
  69. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Cyberbullying dalam Perspektif Viktimologi
  70. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Diskriminasi Berbasis Gender di Lingkungan ASN dari Kerangka K-ILO 111 dan K-ILO 190
  71. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Pemenuhan Hak Restitusi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
  72. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Kasus Pengantin Pesanan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  73. Perlindungan Hukum terhadap Tersangka sebagai Korban Tindakan Main Hakim Sendiri
  74. Perlindungan Korban atas Tindak Pidana yang Dilakukan Anak di Bawah 12 Tahun
  75. Perlindungan Pekerja Perempuan yang Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  76. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Qanun di Provinsi Aceh Ditinjau dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
  77. Perlindungan terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual oleh Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif di Kabupaten Klaten
  78. Problematika dalam Upaya Perlindungan Korban Perdagangan Orang di Indonesia (Studi Kasus terhadap Perdagangan Nelayan dan/atau Anak Buah Kapal Asing yang Bekerja pada PT Pusaka Benjina Resources di Pulau Benjina, Maluku)
  79. Reformulasi Pengaturan Parameter Penilaian Besaran Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Korban Tindak Pidana
  80. Rehabilitasi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
  81. Restitusi Pajak sebagai Pengejawantahan Perlindungan Hukum terhadap Wajib Pajak Penghasilan Terkait Pembatalan PPJB di Kota Yogyakarta
  82. Revitalisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Harta Kekayaan Anak Belum Dewasa
  83. The Role of Witness and Victims Protection Agency Buka Kurung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tutup Kurung in Ensuring the Access of Justice for Women Victims of Human Trafficking
  84. Upaya Perlindungan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas (Difabel) sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  85. Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Best Practise Keimigrasian: Studi pada Modus Operandi Onlinescamming
  86. Urgensi Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 terhadap Penguatan Perlindungan Anak Tanpa Pendamping dan Terpisah Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
  87. Victimological Analysis of Children as Online Grooming Victims in Indonesia

Penutup

Hukum pidana dan perlindungan korban pada dasarnya membahas bagaimana negara menghukum pelaku kejahatan secara adil tanpa melupakan pemulihan bagi mereka yang dirugikan. Daftar judul di atas menunjukkan luasnya ruang penelitian di bidang ini, mulai dari pertanggungjawaban pidana korporasi, korupsi, dan pencucian uang, keadilan restoratif dan peradilan anak, sampai perlindungan korban kekerasan seksual dan perdagangan orang. Jadikan contoh-contoh judul ini sebagai inspirasi, bukan untuk disalin begitu saja. Pilih satu persoalan yang paling dekat dengan minat dan akses data Anda, misalnya putusan pengadilan terbaru, praktik di kepolisian atau kejaksaan setempat, atau layanan pendampingan korban di daerah Anda, lalu rumuskan masalahnya secara tajam. Dengan berlakunya KUHP Nasional, inilah saat yang tepat untuk menghasilkan penelitian yang punya kebaruan dan manfaat nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.

Bila Anda memerlukan pendampingan menentukan instrumen atau menyusun kerangka konsep, layanan bimbingan penulisan IDTESIS siap membantu.