Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan~ Merupakan bantuan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab daerah ke arah pemenuhan kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan fisik baik sarana dan prasarana dasar yang prioritas untuk dapat meningkatkan mutu, daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan daerah.
A. Subbidang Pelayanan Kesehatan Dasar
Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan di Puskesmas dan jaringannya :
- Pembangunan Puskesmas Pembantu/Puskesmas di DTPK/Puskesmas Perawatan Mamppu PONED/Instalasi Pengolahan Limbah Puskesmas/Pembangunan Poskesdes/Posbindu
- Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di DTPK
- Rehabilitasi Puskesmas/Rumah Dinas Dokter/Dokter Gigi/Paramedis (Kopel)
- Penyediaan Sarana dan Prasarana Penyehatan Lingkungan/Pengadaan UKBM Kit
B. Subbidang Pelayanan Kefarmasian
- Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
- Pembangunan Baru, Rehabilitasi Instalasi Farmasi Kab/Kota dan sarana pendukungnya
- Pembangunan Baru Instalasi Farmasi gugus kepulauan/satelit dan sarana pendukungnya
C. Subbidang Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Pemenuhan sarana, prasarana dan peralatan di RSUD
- Pengadaan Sarana Prasarana RS Siap PONEK
- Penyediaan Fasilitas Tempat Tidur (TT) Kelas III RS
- Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) RS
- Pemenuhan Peralatan UTD di RS/BDRS
- Penyediaan Sarana dan Prasarana ICU dan IGD
Leave a Reply