Ditinjau oleh: Wikan Tyas
Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Disebut juga penelitian kepustakaan atau penelitian doktriner. Hal-hal yang dikaji meliputi asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Artikel ini membahas kelima kajian tersebut, sumber bahan hukum yang dipakai, pendekatan yang tersedia, serta cara menuliskannya di Bab III.
Pengertian Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif mengkaji hukum tertulis melalui studi dokumen. Analisisnya bersifat kualitatif — menjelaskan data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan, bukan dengan angka.
Karena tidak memerlukan responden maupun izin lapangan, metode ini paling banyak dipilih mahasiswa hukum. Perbandingannya dengan metode empiris dibahas di artikel metode penelitian hukum normatif dan empiris.
Manfaat Penelitian Hukum Normatif
Menurut Sunaryati Hartono, penelitian hukum normatif memiliki beberapa manfaat:
- Mengetahui dan mengenal apa serta bagaimana hukum positif dari suatu masalah tertentu
- Menyusun dokumen-dokumen hukum, yang merupakan pekerjaan penegak dan praktisi hukum
- Menjelaskan kepada orang lain apa dan bagaimana hukum mengenai peristiwa atau masalah tertentu
- Melakukan penelitian dasar di bidang hukum
Manfaat ketiga sering luput dari perhatian mahasiswa, padahal justru itulah yang menjadikan penelitian normatif bernilai praktis — hasilnya dapat langsung dipakai praktisi hukum.
Lima Hal yang Dikaji dalam Penelitian Hukum Normatif
Inilah bagian yang paling menentukan arah penelitian Anda. Kelimanya menghasilkan rumusan masalah yang berbeda.
Asas-Asas Hukum
Mengkaji prinsip dasar yang melandasi suatu aturan. Contoh rumusan masalah: apakah suatu peraturan sudah sejalan dengan asas kepastian hukum.
Sistematika Hukum
Mengkaji susunan dan struktur suatu peraturan — bagaimana pasal-pasalnya disusun dan apakah susunannya logis.
Taraf Sinkronisasi Hukum
Mengkaji keselarasan antarperaturan. Terbagi dua: sinkronisasi vertikal yang menilai keselarasan antara peraturan yang berbeda tingkatannya, dan sinkronisasi horizontal yang menilai keselarasan antarperaturan yang setingkat.
Kajian ini paling banyak dipilih karena rumusan masalahnya jelas dan datanya mudah diperoleh.
Perbandingan Hukum
Membandingkan pengaturan suatu masalah di dua sistem hukum berbeda — antarnegara, atau antara hukum positif dan hukum adat.
Sejarah Hukum
Menelusuri perkembangan pengaturan suatu masalah dari waktu ke waktu, termasuk alasan perubahannya.
Sumber Bahan Hukum
Penelitian hukum normatif mengenal tiga tingkatan sumber. Ketiganya wajib disebutkan di Bab III.

Kekeliruan yang sering terjadi: mahasiswa menempatkan buku teks hukum sebagai bahan hukum primer. Buku teks adalah bahan sekunder. Bahan primer hanyalah yang memiliki kekuatan mengikat.
Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif
Pendekatan wajib disebutkan secara eksplisit di Bab III, dan inilah yang paling sering terlewat.
Pendekatan perundang-undangan — menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani.
Pendekatan konseptual — bertolak dari konsep dan prinsip hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Pendekatan kasus — menelaah kasus atau putusan pengadilan yang berkaitan dengan isu hukum.
Pendekatan historis — menelusuri latar belakang lahirnya suatu aturan.
Pendekatan komparatif — membandingkan pengaturan di sistem hukum yang berbeda.
Anda boleh memakai lebih dari satu pendekatan, asalkan menjelaskan alasannya.
Cara Menuliskannya di Bab III
Susun dengan urutan berikut:
- Jenis penelitian dan alasan pemilihannya
- Pendekatan yang dipakai beserta alasannya
- Sumber bahan hukum — primer, sekunder, dan tersier, sebutkan contoh konkretnya
- Teknik pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen
- Teknik analisis bahan hukum
Poin kedua paling sering terlewat. Menyebut “penelitian ini bersifat yuridis normatif” tanpa menyebutkan pendekatannya adalah temuan yang hampir pasti ditanyakan penguji.
Untuk penulisan sitasi dan catatan kaki yang menjadi kebutuhan khas penelitian normatif, lihat artikel perbedaan istilah Ibid, op. cit, dan loc. cit.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menempatkan buku teks sebagai bahan hukum primer
- Tidak menyebutkan pendekatan yang dipakai
- Menyebar kuesioner tetapi tetap menyebut metodenya normatif murni
- Menyebutkan lima hal yang dikaji di Bab III, padahal hanya satu yang benar-benar diteliti
- Memakai peraturan yang sudah dicabut tanpa memeriksa status keberlakuannya
Kesalahan terakhir paling berbahaya. Sebelum menjadikan suatu peraturan sebagai bahan primer, periksa status keberlakuannya di JDIH instansi terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penelitian normatif memerlukan hipotesis? Umumnya tidak, karena tidak menguji hubungan antarvariabel.
Berapa jumlah peraturan minimal yang harus dikaji? Tidak ada ketentuan baku. Yang menentukan adalah kelengkapan peraturan yang relevan dengan isu hukum Anda.
Apakah penelitian normatif bisa memakai data statistik? Bisa sebagai data pendukung di latar belakang, tetapi bukan sebagai bahan analisis utama.
Apa beda penelitian normatif dan studi pustaka biasa? Penelitian normatif memiliki isu hukum yang jelas, pendekatan yang ditetapkan, dan analisis yang menghasilkan preskripsi — bukan sekadar merangkum bacaan.
Penutup
Kunci penelitian hukum normatif terletak pada ketegasan memilih satu dari lima hal yang dikaji, lalu konsisten memakainya sampai simpulan. Penelitian yang menyebutkan kelimanya di Bab III tetapi hanya membahas satu di Bab IV adalah pola yang paling sering dikoreksi penguji.
Untuk perbandingan dengan metode empiris, lihat artikel metode penelitian hukum normatif dan empiris. Contoh judul tersedia di daftar judul tesis ilmu hukum UGM dan judul tesis hukum pidana Unissula.
Incoming search terms:
- contoh judul penelitian hukum normatif












Leave a Reply