HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengaruh Pengetahuan Anggaran Anggota Dewan terhadap Pengawasan Keuangan Daerah (APBD)

Judul Skripsi : Pengaruh Pengetahuan Anggaran Anggota Dewan terhadap Pengawasan Keuangan Daerah (APBD) dengan Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Variabel Pemoderasi (Study Empiris di Karesidenan Surakarta)

 

A. Latar Belakang

Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tatacara penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik (Mardiasmo, 2001). Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat memburuk, berdampak pada Krisis ekonomi dan krisis kepercayaan serta mengarah pada reformasi. Salah satu bagian dari reformasi adalah adanya desentralisasi keuangan dan otonomi daerah. Dalam menghadapi tuntutan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebagai wakil rakyat menghasilkan beberapa ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1997 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Salah satu tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan negara yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Apakah partisipasi masyarakat berpengaruh positif signifikan terhadap hubungan antara pengetahuan anggaran anggota Dewan dengan pengawasan keuangan daerah (APBD)?
  2. Apakah transparansi kebijakan publik berpengaruh positif signifikan terhadap hubungan antara pengetahuan anggaran anggota Dewan dengan pengawasan keuangan daerah (APBD)?

 

C. Telaah Teoritis Skripsi

Pengertian Keuangan Daerah

Dalam pasal 1 PP. No. 105 tahun 2000 pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam kerangka penyelengaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. Pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban tersebut yang dapat dinilai dengan uang (Isma, 2000).

Anggaran Sektor Publik

Anggaran merupakan rencana yang diungkapkan secara kuantitatif, biasanya dalam unit moneter (Halim et al., 2000), sementara Mardiasmo (2002) memberikan definisi angaran, adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran financial, sedangkan penganggaran atau proses penyusunan anggaran adalah peroses pengoperasioanal rencana dalam bentuk pengkuatifikasian, biasanya dalam bentuk unit moneter, untuk kurun waktu tertentu (Halim et al., 2000).

Penyusunan APBD

Penyusunan APBD yang mencerminkan akuntabilitas harus dilakukan atas dasar anggaran yang berbasis kinerja, setiap dana yang dirancang untuk kegiatan pembangunan daerah dapat diukur dan dinilai tingkat keberhasilannya melalui instrumen dan indikator yang jelas. Sistem anggaran kinerja merupakan suatu sistem penganggaran yang berorientasi pada pengendalian anggaran dan efisiensi pelaksanaan setiap kegiatan. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik.

Pengetahuan Anggaran Anggota Dewan

Sopanah (2003) menyatakan bahwa DPRD akan mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif serta menempatkan kedudukannya secara proporsional jika setiap anggota dewan mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi teknis penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik dan lain sebagainya.Pengetahuan yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah salah satunya adalah pengetahuan tentang anggaran sehingga dengan mengetahui anggaran diharapkan anggota dewan dapat mendeteksi adanya pemborosan dan kebocoran anggaran.

 

Partisipasi Masyarakat

Alim (2003: 319) menyatakan prinsip penyusunan anggaran partisipatif pada dasarnya mengijinkan manajer tingkat bawah mempertimbangkan pembentukan anggaran. Penyusunan anggaran partisipatif merupakan anggaran bottom – up seorang manajer tingkat bawah secara penuh memiliki tanggungjawab untuk memenuhi target yang telah ditentukan dalam anggaran yang disusun.

Transparansi Kebijakan Publik

Mengacu pada apa yang di sampaikan dalam UU No. 56 Tahun 2005 tersebut, tampak bahwa transparansi kebijakan khususnya kebijakan dalam penyusunan anggaran yang dibuat oleh pemerintah merupakan variabel yang penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan anggaran, dalam rangka menuju pemerintahan yang baik.

 

D. Metodelogi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Karesidenan Surakarta dengan menggunakan sampel sebanyak 140 responden.

Metode sampel dengan metode judgment sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik uji instrumen meliputi uji validitas dan uji reliabilitas; uji asumsi klasik meliputi uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi dan uji normalitas; pengujian hipotesis meliputi regresi moderating, koefisien determinasi uji t dan uji F.

 

E. Kesimpulan

1. Pengaruh pengetahuan anggaran anggota dewan terhadap pengawasan keuangan daerah tidak dimoderasi oleh partisipasi masyarakat artinya adanya partisipasi masyarakat tidak serta merta dapat meningkatkan pengetahuan anggaran anggota dewan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah. Hasil ini mengindikasikan bahwa pengaruh pengetahuan anggaran anggota dewan terhadap penyusunan anggaran tidak diperkuat dengan adanya partisipasi masyarakat sehingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan saat penyusunan arah dan kebijakan umum APBD, kritik dan saran masyarakat dapat menentukan strategi dan prioritas APBD, partisipasi publik menjadi dasar dalam menyusun APBD, saran dan kritik dari masyarakat dijadikan pertimbangan untuk merevisi anggaran serta jika terjadi perubahan kebijakan dalam hal APBD biasanya dewan mensosialisasikan dan masyarakat mendapatkan informasi tidak berdampak pada pengaruh pengetahuan anggaran anggota dewan terhadap pengawasan keuangan daerah artinya adanya partisipasi masyarakat tidak serta merta dapat meningkatkan pengetahuan anggaran anggota dewan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah. Hal ini bisa terjadi, peneliti menduga bahwa anggota dewan umumnya merupakan anggota dewan baru sehingga pengetahuan dalam menyusun anggaran memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan daerah terutama mengenai pengetahuan mengenai aturan-aturan pelaksanaan pengawasan yang ideal. Merujuk dari Yudono (2002) bahwa DPRD akan mampu menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif serta menempatkan kedudukannya secara proporsional jika setiap anggota mempunyai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi teknik penyelenggaraan pemerintah, kebijakan publik dan pengawasan keuangan daerah.

2. Hasil pengaruh pengetahuan anggaran anggota dewan terhadap pengawasan keuangan daerah tidak dimoderasi oleh transparansi kebijakan publik, artinya dengan adanya pengumuman kebijakan anggaran kepada masyarakat, kemudahan masyarakat mengakses dokumen publik tentang anggaran dan laporan pertanggung jawaban tahunan tepat waktu tidak serta merta menyebabkan pengetahuan anggaran anggota dewan semakin baik khususnya dalam pengawasan keuangan daerah. Hal ini bisa terjadi, peneliti menduga bahwa pengetahuan yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keuangan daerah salah satunya adalah pengetahuan tentang anggaran, karena dengan begitu diharapkan anggota dewan dapat mendeteksi adanya pemborosan dan kebocoran anggaran. Hasil penelitian ini konsisten dengan hasil penelitian dari Sopanah (2003), menyatakan bahwa kualitas anggota dewan yang dapat diukur dari pengetahuan yang dimilikinya akan mempengaruhi kinerja dewan khususnya pada saat melakukan pengawasan keuangan daerah, seperti diketahui saat ini jabatan sebagai anggota dewan masih diinginkan bagi sekelompok orang tertentu untuk berbagai macam tujuan tanpa memikirkan kualitas yang dimilki para anggota dewan tersebut. Salah satu diantara tujuan tersebut adalah keinginan untuk meningkatkan derajatnya dimata masyarakat umum, serta untuk mencari kesenangan pribadi dalam mencari keuntungan semata.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?