HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Kajian Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak

Kajian Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)

ABSTRAK

Penerus cita-cita perjuangan bangsa adalah anak, dimana mereka sebagai generasi yang melanjutkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bagi masa depan bangsa. Pada kenyataannya terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor yang merugikan perkembangan pribadinya. Berbagai perbuatan dan tingkah laku anak nakal, perlu dipertimbangan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya . Walaupun telah dapat menentukan sendiri langkah dan perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya yang sangat mempengaruhi. Banyak anak yang ikut melakukan tindakan pidana seperti mencuri. Hal itu dikarenakan oleh bujukan, spontanitas atau sekedar ikut-ikutan. Meskipun demikian tetap saja hal itu merupakan tindakan pidana. Namun demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu diperhatikan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Adanya pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam undang-undang dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Dalam hal penjatuhan pidana kepada anak di bawah umur, maka hakim dalam menjatuhkan pidana harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadangkadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 3 di jelaskan tentang tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagia orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan dan bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.

Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku anak nakal, perlu dipertimbangan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbutannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Atas pengaruh dari keadaan sekitarnya maka tidak jarang anak ikut melakukan tindakan pidana seperti mencuri. Hal tersebut dapat disebabkan oleh bujukan, spontanitas atau sekedar ikut-ikutan. Meskipun demikian tetap saja hal itu merupakan tindakan pidana. Namun demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, perlu diperhatikan pembedaan perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Menurut Pasal 45 KUHP bahwa anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Apabila anak terlibat dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan agar tersangka di bawah umur tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya dengan tidak dikenakan suatu hukuman, atau memerintahkan supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-Undang dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 butir ke-2 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berparsitipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan dalam Pasal 1 butir ke-15 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga menyebutkan tantang perlindungan khusus bagi anak adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dari penelantaran. Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Di dalam proses pengadilan anak, sebelum hakim menjatuhkan putusan terlebih dahulu membuktikan fakta-fakta pada persidangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap identitas terdakwa, pemeriksaan terhadap terdakwa, surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Apabila setelah hakim memeriksa semua fakta-fakta hukum yang telah di hadirkan dalam persidangan tersebut telah terpenuhi, maka setelah itu fakta-fakta tersebut dicocokkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang di dasarkan dari pasal yang dikenakan terhadap perbuatan terdakwa.

Berdasarkan fakta yang telah diperoleh di dalam persidangan yang telah memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang di dakwakan itulah kemudian hakim dapat menyimpulkan tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana dan akhirnya manejlis hakim menjatuhkan putusan. Sehubungan dengan penjatuhan putusan hakim maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang kajian terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa di bawah umur dengan judul penelitian : “KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi di Pengadilan Negeri Karanganyar)”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?