Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat)
Pengarang : Sabian Utsman
Penerbit : Pustaka Pelajar
Tahun Terbut : April 2009
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
(Makna Dialog Antara Hukum & Masyarakat)
BUKU sederhana ini mengkrusialkan kepada dasar-dasar ”aspirasi hukum dan sosial” sebagai landasan berhukum untuk menuju ”Modern Society and Responsiv Law”. Berkaitan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk kesejahteraan hidup manusia, di samping kepastian, keadilan, dan moralitas. Sehingga hukum boleh dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup. Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan:
…, baik faktor; peranan manusia, maupun masyarakat, ditampilkan kedepan, sehingga hukum lebih tampil sebagai medan pergulatan dan perjuangan manusia. Hukum dan bekerjanya hukum seyogyanya dilihat dalam konteks yang lebih besar daripada hanya dibicarakan dalam konteks hukum itu sendiri. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia.(Rahardjo,2007:ix)
Seorang guru besar Sosiologi Hukum Belanda, Prof. C. J. M. Schuyt dalam Mulyana W. Kusuma (1981), mengemukakan bahwa yang menjadi pusat perhatiannya adalah peranan hukum di dalam masyarakat dalam hal pertahanan pembagian kesempatan hidup serta bagaimana peranan nisbi hukum untuk mengubah pembagian yang tidak merata, dan pembagian kesempatan hidup itu sendiri tidak bisa terlepas dari adanya struktur dan stratifikasi kelas di dalam masyarakat sehingga karenanya muncullah persoalan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Dari ketidaksemetrikan dan atau ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang seharusnya dan atau di cita-citakan dengan tata tertib masyarakat yang senyatanya, maka dari sinilah berangkatnya dialog sosiologi hukum. Schuyt dalam Kusuma menyatakan:
…. Salah satu tugas Sosiologi Hukum, … tak lain adalah mengungkapkan sebab musabab ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang di cita-citakan dengan tertib masyarakat dalam kenyataan.(Kusum,1981:v)
Bagawan Sosiologi Hukum Prof. Soetandyo Wignjosoebroto dalam bukunya Hukum dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalahnya), secara tegas mengatakan bahwa:
…, sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut ‘hukum’. Maka, dalam hubungan ini tidaklah keliru kalau Black mendefinisikan hukum sebagai government’s social control.(Wignjosoebroto,2007:1)[1]
Sejak manusia dilahirkan ke dunia ini sesungguhnya ia adalah bagian yang tidak bisa di lepas pisahkan dari manusia yang lain paling tidak terhadap ibu, ayah, saudara-saudaranya dan atau lingkungan tetangga, serta kalangan lebih luas lagi masyarakat secara keseluruhan. Sadar atau tidak disadari, pada hakekatnya mereka di atur oleh nilai-nilai yang kemudian menjadi pola-pola atau variabel-variabel kehidupan yang secara evolusi atau revolusi membentuk budaya. Kehidupan masyarakat juga di atur oleh berbagai macam aturan yang merupakan kaidah-kaidah yang di patuhi atau ditaati serta bagi yang melanggarnya akan menerima sanksi.
Yang paling penting dalam bahasan buku ini adalah kaidah-kaidah hukum di samping juga kaidah-kaidah lainnya. Hal ini di karenakan kaidah-kaidah hukum terdapat di hampir semua lini kehidupan baik pada masyarakat modern atau pada masyarakat tradisional, hanya saja, terkadang masyarakat itu sendiri yang kurang, atau belum menyadarinya, bahkan mungkin sama-sekali tidak menyadarinya (melakukan dan atau tidak melakukan sesuatu adalah tidak terlepas pada ranah hukum).
Kajian hukum secara sosiologis yang merupakan lembaga kemasyarakatan (Social Institution) yang mana himpunan dari nilai-nilai kaidah-kaidah, serta pola-pola atau variabel-variabel aktivitas manusia adalah lebih kepada proses ketimbang peristiwa hukumnya. Sehingga bahasannya “bagaimana hukum bisa hidup dan bersinergi kepada lembaga-lembaga lainya”, suatu misal bagaimana lembaga pendidikan berusaha agar peserta didiknya mampu memahami hukum untuk ketertiban masyarakat, demikian lembaga perbankkan, masalah agraris di atur UUPA, mengatur ketertiban umum oleh KUH Pidana, dan masalah-masalah pribadi diatur dalam KUH Perdata. Dengan jelas hukum adalah mengatur hubungan antara manusia baik antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, maupun antar kelompok dengan kelompok, sehingga analisa gejala-gejala, konsep-konsep, proses pembentukan, sistem serta efektivitas hukum tersebutlah yang menjadi perhatian utama buku ini dan bagi seorang penstudi sosiologi hukum yang mana berkembang dengan pesat dan sangat diperlukan.
Dalam hal ini termasuk kajian-kajian besar sosiologi hukum sebagaimana diungkap Wignjosoebroto (2007) bahwa persoalan pokok, yaitu; pertama; menjelaskan objek kajian sosiologi hukum, terbelah dua: Para yuris yang formalis lebih suka mendifinisikan hukum sebagai aturan-aturan tertulis sebagai undang-undang dan bagi ilmuan sosial lebih suka menyatakan bahwa yang dinamakan hukum itu dapat saja tidak tertulis dalam bentuk adat. kedua; menjelaskan ihwal lembaga-lembaga negara pembentuk dan penegak hukum,ketiga; hubungan interaktif antara sistem hukum yang formal dan tertib hukum rakyat yang secara tajam menyoal kemampuan kerja dan efektifnya hukum, baik perannya yang konservaif maupun progresif sebagai fasilitatif memudahkan terjadinya perubahan sosial.
Dalam konteks fungsi hukum dan organisasi sosial kemasyarakatan kaitan dengan keberadaan sosiolog hukum, Soerjono Soekanto menyatakan:
… dengan memahami proses tersebut, barulah akan dapat mengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana suatu organisasi sosial memberi bentuk atau bahkan menghalang-halangi proses hukum … seorang sosiolog hukum … harus mengetahui asal usul hakim-hakimnya, bagaimana cara untuk mencapai kata sepakat dalam menjatuhkan vonis, bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat …(Soekanto,1999:5)
Dalam pembangunan hukum, senyatanya tidak bisa diingkari bahwa memang memerlukan kajian-kajian atau studi yang interdisipliner sehingga studi-studi sosial terhadap hukum, di samping penuh manfaat bagi sosial kemasyarakatan dan juga merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Betapa pentingnya kajian hukum yang bersifat sosial, seorang guru besar Sosiologi Hukum dan Ketua Prog. Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof. Esmi Warassih, menyatakan:
… hukum hendaknya memilih hakekatnya sebuah obyek studi yang interdisipliner. Hakekat hukum yang demikian itu mengharuskan keterlibatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menjelaskan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran hukum di masyarakat. Keragaman aspek dari hukum itu tidak dapat dijelaskan tanpa memanfaatkan disiplin ilmu pengetahuan lain seperti, antropologi, sosiologi, dan sebagainya. Kajian semacam itu oleh Trubek disebut sebagai “teori sosial tentang hukum” atau “studi hukum yang bersifat sosial”.(Warassih,2005:165)[2]
Dalam buku ini juga penulis sedikit menyinggung dan menelusuri teori-teori hukum aliran positivisme dan perkembangan kritiknya-kritiknya khususnya berkaitan dengan kasus-kasus penegakkan hukum di Indonesia, ternyata sangatlah rumit, hal ini terjadi karena praktisi maupun teoritisi hukum di Indonesia nampaknya masih terjerembab kepada paradigma tunggal positivisme yang sudah tidak terlalu fungsional lagi sebagai analisis dan kontrol yang bersejalan dengan tabel hidup karakteristik manusia yang senyatanya pada konteks dinamis dan multi persilangan kepentingan baik pada proses maupun pada peristiwa hukumnya.
Hukum tidak bisa dilepaskan dari proses sejarah dan interaksi manusia, maka sudah sangat jelas bahwa perkembangan dan perubahan hukum tidak lepas dari dinamika sosial dengan segala kepentingan yang sesungguhnya berada baik dibelakang maupun di muka hukum. Hukum itu sendiri tidak bisa dielakkan selalu berkembang, namun perkembangannya tidak bisa dipastikan berkembang kepada arah-arah tertentu, tapi yang jelas pada akhirnya juga membawa perubahan setelah bersenyawanya dengan bertarungnya berbagai kepentingan yang berada di belakang maupun di muka hukum itu sendiri. Hukum berse’erat dengan masyarakat, masyarakat berubah, hukum juga harus berubah; jika masyarakat Indonesia sudah merdeka dari bangsa jajahan, maka hukumnya juga harus bersejalan dengan perubahan itu.
Kalau kita menyorot bagaimana Indonesia berhukum, maka sudah barang tentu, tidak ada yang boleh mendikte bagaimana suatu bangsa seharusnya berhukum, namun bagaimana karakteristik bangsa Indonesia sendirilah yang menentukan hukum dan perubahannya. Sebagaimana Philippe Nonet dan Philip Selznick menyatakan bahwa:
Pemahaman kita tentang perubahan sosial tidak akan utuh jika kita tidak mencari cara-cara adaptasi yang melahirkan alternatif-alternatif historis yang baru dan yang mampu terus bertahan, seperti misalnya, perubahan dari status kekontrak, dari Gemeinschaft (masyarakat paguyuban) ke Gesellschaft (masyarakat patembayan), dari hukum yang keras ke keadilan.(Nonet & Selznick ,2007:29)
Perubahan yang sangat mendasar, menurut hemat penulis bahwa kita harus tegaskan dalam cara kita berhukum, tidaklah terlalu tepat kalau hanya memepertahankan satu standar aliran, misalka positivisme (abad 18-19) saja atau paradigma tunggal yang sudah berabad lamanya, tetapi harus mempertimbangkan cara berhukum yang diterima oleh komunitas hukum modern, mutakhir, kekinian, dan kedisinian.
Harus diingat bahwa berbicara hukum itu adalah berbicara dinamika, yaitu berbicara dalam konteks tantangan dan di sisi lain jawaban dalam suatu persoalan (challenge and response) dan hukum itu sendiri memang seharusnya di rancang berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, keadaan-keadaan tertentu, teritorial-teritorial tertentu, prinsip-prinsip tertentu dan dalam normalisasi-normalisasi tertentu serta pada susunan institusi-institusi hukum tertentu pula. Dalam hal ini Satjipto Rahardjo menyatakan:
Dinamika hukum itu mengikuti pola ”tantangan dan jawaban” (challenge and response). … Normalisasi itulah yang dipakai sebagai bahan untuk menyusun sekalian kelengkapan suatu bangsa dalam berhukum, seperti susunan institut-institut hukum, kewenangan, prosedur, dan sebagainya. Maka, manakala keadaan normal itu tidak lagi ada, hukum tidak lagi dapat bertahan lebih lama dengan cara berhukum yang lama. …(Rahardjo, 2007:4,5)
Dalam berhukum bagi Indonesia, karena masih ada yang berpandangan bahwa hukum adalah undang-undang (tanpa memeperhatikan gejolak masyarakat) sehingga tidak ada kometment dan moralitas untuk membangun hukum yang ideal berkeadilan di samping berkepastian yang profesional bukan transaksional sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau golongan, penulis melihat sudah begitu parahnya di negeri ini, sebagai contoh kongkret yang menyentuh langsung kepada masyarakat akar-rumput, yaitu putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalteng Tentang Penghapusan Jaring Trawl terpidana Sanan Bin Tawe berasal dari Thailand (Putusan No:15/PID/B/2000/P.N./ P.Bun, Tanggal 2 Maret 2000).(Sabian Utsman,2007:244)[3]
Dalam hal penegakkan hukum di Indonesia khususnya, kalau peraturan-perundangan dipahami secara kaku dan seadanya, maka tidak adalah hakim keliru dalam setiap memberikan atau memutuskan suatu perkara serta dalam pada itu pula tidak adalah beban tanggungjawab hakim (karena Legal maxim-nya, memang peraturan-perundangannya secara harfiah begitu) dan tidak ada pula konsekwensi, walaupun keputusan itu salah, keliru, tidak tepat, bertentangan dengan keadilan, ataupun bertentangan dengan hati nuraninya sendiri. Seharusnya menata kembali paling tidak Peraturan-perundangannya, Aparat Penegak Hukumnya, dan Budaya Hukum Masyarakatnya.
Optik Nonet dan Selznick terhadap penegakkan hukum di Indonesia yang legisme (legal positivism), mereka menggagas modelisasi hukum kedalam teori besarnya ”hukum responsif” mencakup tiga tahapan; hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Model yang ditawarkan tersebut sangat cocok dengan pluralisme dan realisme bangsa Indonesia dalam berhukum dan berpotensi untuk penegakkan hukum sesuai modelisasi serta tahapannya kepada hukum responsif secara totalitas sangat memungkinkan sepanjang aparat pembuat dan penegak hukum mempunyai kometmen dan moralitas yang tinggi.
Dalam kekerasan aparat penegak hukum di Indonesia, thesis Nonet dan Selznick dapat penulis srukturkan menjadi tiga; Pertama, kekerasan murni atas kepentingan negara, Kedua, kekerasan sebenarnya untuk kepentingan individu, organisasi atau golongan, tetapi mengatasnamakan rakya atau negara, Ketiga,kekerasan sebagai cara-cara untuk menuntut keadilan karena cara-cara lain tidak ada yang bisa dilakukan (biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas bawah yang tidak ada akses untuk mengadvokasikan hak-haknya sebagai warga negara).
Sebagai pelengkap penulis sajikan metode penelitian sosiologi hukum, penelitian yang dilakukan perorangan atau kelompok adalah merupakan aktivitas yang memerlukan proses berfikir dengan mengasah dan mengembangkan rasa ingin tahu, kalau dilakukan dalam konteks sosiologi hukum, maka keingintahuan itu adalah lebih banyak tentang proses hukumnya (bukan peristiwa hukumnya) yaitu proses sosiologis hukum yang pernah atau sedang di lihat, didengar, dipikirkan, dan atau dirasakan (diamati).
Rangkaian satuan kegiatan penelitian secara sederhana dapat dikatakan suatu kegiatan ilmiah yang mana di dasarkan pada metode yang ilmiah, di dukung dengan sistematika dan pemikiran yang ilmiah pula, yang secara khusus bertujuan untuk mempelajari karakteristik hukum secara sosiologis.
Menyadari keterbatasan penulis, tulisan ini belumlah memberikan gambaran yang lengkap dan utuh apalagi menyeluruh dan bukanlah text book yang lengkap dan rinci untuk menguraikan pokok-pokok sosiologi hukum, akan tetapi paling tidak berupaya membantu khususnya bagi para pemula penstudi sosiologi hukum atau mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah sosiologi hukum dalam mengetahui terhadap dasar-dasar “Sosiologi Hukum” yang membahas secara garis besarnya tentang; sosiologi sebagai dasar dalam memahami sosiologi hukum, konsep dasar sosiologi hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan dan problema hukum dimasyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial dan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, dibahas juga tentang manusia, kerja, dan hukum, serta tentang problematika berhukum di Indonesia. Kemudian sebagai pelengkap ditambah dengan sekilas materi penelitian sosiologi hukum (kajian tentang permasalahan atau fokus dalam penelitian sosiologi hukum) dan pada bagian akhir disajikan contoh proposal penelitian hukum.
[1] Wignjosoebroto dalam karyanya Hukum dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masyalahnya) Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Diterbitkan oleh Bayumedia Malang, (2007), hlm.1, dan Wignjosoebroto menyebutkan bahwa tentang Donald Black, dilihat Black pada tulisannya The Behavior of Law (London: Academic Press, 1976), hlm.2-4; juga dalam tulisannya tentang “The Boundaries of Legal Society”, Yale Law Review, Th.LXXXI (1981), hlm. 1086-1100.
[2] Periksa Prof. Dr. Esmi Warassih, S.H., M.S., dalam bukunya Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis),Semarang, diterbitkan oleh PT. Suryandaru Utama, (2005), hlm. 165. dikatakan Warassih tentang kajian Trubek terhadap ”teori sosial tentang hukum’’ atau ”studi hukum yang bersifat sosial” dapat dilihat pada David M. Trubek, ”Toward a Social Theory of Law: an Essay on the Study of Law and Development”, dalamYale Law Journal, Vol.82.#1, 1972.hlm.1-50.
[3] Baca Sabian Utsman, Anatomi Konflik & Solidaritas Masyarakat Nlelayan, Jogjakarta: Pustaka Pelajar (2007). hlm. 244. awal pecahnya kekerasan terbuka nelayan lokal vs nelayan luar daerah yang berkepanjangan. Putusan hakim tersebut didasari kepada Peraturan-perundangan yang dibuat nir-sosiologis dan positivistik, sehingga justru sangat asing bagi masyarakat nelayan yang berhukum dengan cara-cara mereka sendiri serta lebih parah lagi masyarakat selalu dijadikan object problem bagi pemerintah.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
Leave a Reply