Program Studi Ilmu Manajemen berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti tentang izin Penyelenggaraan No.176/0/2001, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti tentang izin Penyelenggaraan No. 421/D/T/2008 dan Program Studi Magister Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Tentang Izin Penyelenggaraan No. 1589/D/T/K-III/2010. Atas dasar SK Rektor nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendirian Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, disebutkan bahwa semua program pascasarjana, baik Program Magister maupun Program Doktor, berada di bawah satu atap yaitu Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.
Daftar Isi
Akreditasi Magister Ilmu Hukum
Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Nasional telah Terakreditasi B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 029/BAN-PT/Ak-IX/S2/XII/2011 .
Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas
Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional berawal dari berdirinya Program Pascasarjana Ilmu Politik yang dirintis sejak tahun 1999 dengan izin penyelenggaraan No.190/DIKTI/KEP/1999. Program ini bertujuan untuk membantu Universitas Nasional dalam merencanakan dan melaksanakan pendidikan pascasarjana secara mandiri.
Selanjutnya dibuka Program Studi Ilmu Manajemen berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti tentang izin Penyelenggaraan No.176/0/2001, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti tentang izin Penyelenggaraan No. 421/D/T/2008 dan Program Studi Magister Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Tentang Izin Penyelenggaraan No. 1589/D/T/K-III/2010. Atas dasar SK Rektor nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendirian Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional, disebutkan bahwa semua program pascasarjana, baik Program Magister maupun Program Doktor, berada di bawah satu atap yaitu Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.
Visi
Menjadi Sekolah Pascasarjana swasta unggulan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan di Indonesia dengan reputasi internasional pada tahun 2022.
Misi
- Melaksanakan kegiatan pemasaran yang efisien, bermutu dan tepat sasaran sehingga mampu mempromosikan Universitas Nasional di wilayah Jabodetabek dan seluruh wilayah Indonesia;
- Melaksanakan kegiatan public relations yang efisien, bermutu dan tepat sasaran sehingga mampu mempublikasikan kegiatan-kegiatan tridharma perguruan tinggi yang dapat mengangkat citra Universitas Nasional, baik di tingkat Nasional maupun internasional.
Tujuan
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang mampu melakukan penelitian, memahami teori dan metodologi ilmu hukum sebagai pendekatan menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang mampu menjadi pendorong pembaharuan hukum dan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.
- Menghasilkan Magister Ilmu Hukum yang mampu mengamalkan ilmunya sebagai ahli penyelesai masalah dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam secara profesional.
Sasaran
- Mahasiswa strata magister (S2) yang lulus dalam 4 semester, mencapai 50%.
- Pencapain IP kumulatif 3,50 mencapai 80% dari total lulusan strata magister (S2).
- Dosen Tetap harus melakukan publikasi ilmiah minimal 1 (satu) dalam satu tahun akademik.
- Dosen Tetap harus dapat melaksanakan dan menyelesaikan minimal 1 (satu) penelitian tidak terpublikasi dalam satu semester.
- Dosen Tetap harus dapat melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat minimal 1
Leave a Reply