Gambaran dari Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak
Konsep Perlindungan Anak
Bangsa Indonesia sudah selayaknya memberikan perhatian terhadap perlindungan anak karena amanat UUD 1945 Pasal 28B (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, kemudian Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan”, dan dalam Pasal 52 (1) dinyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara”.
Perlindungan anak tersebut berkaitan erat untuk mendapatkan hak asasi mutlak dan mendasar yang tidak boleh dikurangi pun atau mengorbankan hak mutlak lainnya untuk mendapatkan hak lainnya, sehingga anak tersebut akan mendapatkan hak-haknya sebagai manusia seutuhnya bila ia menginjak dewasa. Dengan demikian bila anak telah menjadi dewasa, maka anak tersebut akan mengetahui dan memahami mengenai apa yang menjadi hak dan kewajibannya baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Hak-hak Anak
Berikut ini merupakanhakhakanak menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku Di Indonesia antara lain:
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Dalam Bab II UndangUndangNomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, mengatur tentang hakhak anak atas kesejahteraan, yaitu:
1) Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan.
2) Hak atas pelayanan
3) Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
4) Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
5) Hak mendapatkan pertolongan pertama.
6) Hak untuk memperoleh asuhan.
7) Hak untuk memperoleh bantuan.
8) Hak diberi pelayanan dan asuhan.
9) Hak untuk memeperoleh pelayanan khusus.
10) Hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak anak dalam Undang-Undang ini diatur dalam Bab III bagian kesepuluh, pasal 52-66, yang meliputi:
1) Hak atas perlindungan
2) Hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
3) Hakatas suatu nama dan status kewarganegaraan.
4) Bagi anak yang cacat fisik dan atau mental hak:
- memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus
(b) untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, - berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak untuk beribadah menurut agamanya
- Hak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
- Hak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Pengertian Perlindungan Hukum
Menurut Mertokusumo (2005: 9) yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah: Suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subyek hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksisanksi bila ada yang melakukan wanprestasi.
Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan : Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Teori-teori dari Gambar Model Teori Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak
Tujuan dari Kebijakan Perlindungan Anak
Tujuan dari kebijakan perlindungan anak yang hidup di jalan sesuai dengan isi Perda No 5 tahun 2016 adalah, (1) mengentaskan anak dari kehidupan di jalan, (2) menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dan (3) memberikan perlindungan dari diskrimasi, eksploitasi dan kekerasan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Prinisp-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak
Begitu urgennya masalah perlindungan anak, Pemerintah Indonesia mencantumkan kata “anak” dalam konstitusinya. Hal ini merupakan tonggak sejarah perjuangan untuk memajukan penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk menterjemahkan amanah konstitusi ini, pada tanggal 22 September 2002, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) (Sentika, 2007 : 232). Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 serta prinisp-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak yang meliputi:
- non diskriminasi;
- kepentingan yang terbaik bagi anak;
- hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan;
- penghargaan terhadap pendapat anak. (UU no 23 tahun 2002 bab II Pasal II)
Perlindungan Anak dalam Pendidikan
Pendidikan dasar sembilan tahun untuk semua anak harus diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental, dan fisik sampaimencapai potensi mereka yang optimal
- Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi
- Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa, dan nilai-nilai sendiri, nilai-nilai nasional anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri.
- Perisiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab.
- Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup (Suprihatini, 2008: 27)
Contoh Tesis yang membahas tentang Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak
Contoh Tesis 1 : Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Kabupaten Klaten
Anak-anak adalah keturunan bangsa sehingga hak anak harus dilindungi seperti anak-anak konflik dengan hukum. Masalah yang biasanya dihadapi oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum adalah seorang anak harus ditempatkan dengan tahanan dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambar yang terlihat dari realisasi perlindungan anak-anak yang berkonflik dengan hukum di Wilayah Klaten Penjara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan Mazmanian dan Sabatier teori.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa implementasi kebijakan perlindungan PT anak-anak yang berkonflik dengan hukum di Penjara Klaten Daerah belum dioptimalkan karena dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak-anak yang berkonflik dengan hukum di Penjara Klaten masih menghadapi beberapa masalah seperti kurangnya akses informasi, pendidikan dan pengajaran. Saran dari peneliti adalah untuk meninjau memberikan bantuan alternatif kepada anak-anak berkonflik dengan hukum yang terlambat mendaftar sebagai peserta kejar paket C. Memulihkan kembali perjanjian kerja sama antara penjara dan lembaga pendidikan di Indonesia hubungan dengan layanan pendidikan. Mensosialisasikan tentang keberadaan anak-anak dalam konflik dengan hukum di penjara kelas IIb sehingga bantuan yang diberikan tidak memiliki kesamaan ciri.
Contoh Tesis 2 : Impelementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Pekanbaru
Di Era Globalisasi Saat ini, Dunia terus berkembang baik itu tekhnologi, industri, dan hampir seluruh aspek kehidupan ikut terkena dampaknya. Lajunya pertumbuhan dan Perkembangan ini juga mempengaruhi manusia sebagai pelaku utamanya. Perubahan zaman diiringi dengan perubahan karakter seseorang. Manusia lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri dari pada orang lain. Hak asasi manusia tidak lagi jadi perhatian oleh sebagian besar orang, bukan hanya orang dewasa saja tapi anak-anak pun ikut menjadi Korban. Anak mendapat Hak yang sama dengan orang dewasa namun, seringkali itu terabaikan. Salah satu Hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak asasi anak tersebut sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Di Kota Pekanbaru masih banyak ditemukan perlakuan tindak kekerasan pada anak, kekerasan fisik, kekerasan Psikis, Traficking, sampai anak yang bekerja dibawah umur. Banyaknya pelanggaran ini disebabkan kurang maksimalnya lembaga terkait menangani masalah anak. Penelitian ini dilakukan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru yaitu Sub Bagian HAM dan Perintis Kemerdekaan inilah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan Anak DiKota Pekanbaru ini.
Contoh Tesis 3 : Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Jalanan di Kota Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan perlindungan anak jalanan di Kota Yogyakarta dan untuk mengetahui hambatan serta upaya mengatasi hambatan implementasi kebijakan perlindungan anak jalanan. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi digunakan untuk mengecek keabsahan data penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model metode perbandingan tetap yaitu proses analisis dengan menggunakan beberapa komponen yang terdiri dari reduksi data, kategorisasi data, sintesisasi dan hipotesis kerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak jalanan di Kota Yogyakarta mengacu pada Peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 belum berjalan optimal. Implementasi masih menghadapi hambatan yang mendasar, antara lain: belum terpenuhinya hak-hak anak, proses komunikasi belum berjalan dengan baik, penyampaian informasi kurang jelas dan perbedaan kemampuan implementor dalam menjalankan tugasnya. Hambatan lainnya keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan implementasi yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berkerja sama dengan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat melaksanakan kegiatan pemasangan papan himbauan, sosialisasi melalui media elektronik dan media cetak, melakukan pendekatan dan penyadaran dengan keluarga anak jalanan serta melakukan kegiatan pembinaan terhadap anak jalanan.
Contoh Tesis 4 : Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah
Hasil dari penelitian ini menunjukkan Peranan undang-undang Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah Sesuai pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah diterapkan namun kekerasan di Sekolah masih terjadi baik psikis maupun fisik baik antar siswa maupun dari tenaga kependidikan. Kekerasan yang paling sering terjadi di lingkungan sekolah adalah kekerasan psikis antar siswa. Adapun Faktor-faktor yang mendukung implementasi perlindungan anak di lingkungan sekolah yaitu yaitu dengan menerapkan sekolah tanpa kekerasan, pelajaran pendidikan agama yang mengajarkan berperilaku lemah lembut, pencegahan dengan melakukan penanaman karakter baik siswa maupun tenaga kependidikan.
Sedangkan faktor-faktor yang menghambat implementasi perlindungan anak di lingkungan sekolah yaitu
1) Kurangnya pengetahuan dari guru atau tenaga kependidikan bahwa kekerasan baik fisik maupun psikis tidak selalu efektif baik karena adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga guru atau tenaga kependidkan menjadi lebih sensitif dan reaktif, adanya tekanan kerja atau karena pola authoritarian yang masih umum digunakan dalam pola pengajaran di Indonesia
2) Siswa yang memiliki sifat yang cenderung lemah biasanya membuat siswa yang lebih kuat untuk melakukan kekerasan terhadap siswa yang lemah agar dirinya merasa hebat. Kedua sikap ini dapat dipengararuhi oleh pola asuh keluarga maupun dari lingkungan anak.
Impilkasi dari penelitian ini adalah
1) Sebaiknya sekolah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan, dengan tidak hanya menekankan kemampuan kognitif namun juga memerhatikan kemampuan afektif dan kemampuan psikomotorik anak agar anak tidak hanya berpengetahuan namun juga sekolah memerhatikan keterampilan anak. Dan anak tidak hanya pintar namun juga memiliki sikap yang baik
2)Sebaiknya Orang Tua memberikan perhatian lebih pada anak dan kasih sayang agar anak menjadi penyanyang dan tidak melakukan kekerasan
3)Untuk siswa yang mengalami kekerasan Segera sharing pada orangtua atau guru atau orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya agar segera mendapatkan pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.
Contoh Tesis 5 : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kota Tana Paser Kabupaten Paser
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak oleh Kantor P2TP2A di Kota Tana Paser Kabupaten Paser dan juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kantor P2TP2A dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Paser. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Untuk data, penulis mengumpulkan dengan cara data primer, diperoleh dari pelaksana tugas Kepala P2TP2A Kabupaten Paser menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan penggunaan dokumen. Untuk analisis data menggunakan metode kualitatif model interaktif yang terdiri atas kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian terkait Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh P2TP2A Kabupaten Paser diketahui bahwa pihaknya sudah berupaya untuk melakukan implementasi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten Paser walaupun masih terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya, atau tidak seratus persen masalahnya teratasi. Kesimpulan mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak oleh pihak Kantor P2TP2A Kabupaten Paser sudah dilaksanakan dengan berpedoman pada SOP. Dalam upaya pencegahan, pihak P2TP2A melakukan sosialisasi dan mengadakan seminar. Untuk pengurangan resiko, kantor P2TP2A telah merangkul instansi yang ada seperti instansi yang berwenang, organisasi kemasyarakatan dan media massa. Mengenai penanganan, pihak P2TP2A mencoba melakukan mediasi dan meminta bantuan kepada kepolisian. Untuk pembinaan, pihak P2TP2A akan menyerahkan kepada keluarga korban dan direhabilitasi. Kemudian kendalanya, pihak P2TP2A lebih kepada pendanaan dan SDM.
Contoh Tesis 6 : Implementasi Kebijakan Perlindungan terhadap Anak di Kota Pontianak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan terhadap anak di kota Pontianak. perlindungan terhadap anak berkaitan dengan melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap anak yang dilakukan oleh pemerintah. Permasalahan terkait pemenuhan hak setiap anak masih terjadi, hal ini cukup menarik untuk diteliti, melihat masih banyaknya permasalahan dan kasus kekerasan yang dialami oleh anak. peneliti menggunakan teori Charles O. Jones yang mencangkup tiga aspek yaitu organisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan implementasi kebijakan. Kemudian interpretasi atau pemahaman dari pelakasana kebijakan mengenai tujuan dan isi dari kebijakan perlindungan terhadap anak. Serta aplikasi atau penerapan pelaksanaan kebijakan di Kota Pontianak terkait menjamin dan memberikan perlindungan dalam pemenuhan setiap hak anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan terhadap anak belum berjalan sesuai dengan kebijakan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sehingga pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya belum dapat terlaksana secara optimal. Implementor harus lebih mempunyai gagasan atau ide dalam membuat suatu program berbasis anak agar kebijakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bersifat dinamis. Serta sosialisasi harus dilakukan secara merata agar masyarakat mengetahui dan mendukung adanya kebijakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak anak.
Contoh Tesis 7 : Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terlantar pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan sejauh mana keberhasilan Kebijakan Perlindungan Anak Tunawisma Implementasi di Kantor Dinas Sosial Sulawesi Tengah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Informan adalah juru kunci dari Kepala Departemen Pusat Provinsi Sulawesi, Bagian Perencanaan Program yang bertanggung jawab atas anak-anak, Departemen Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi anak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah yang bertanggung jawab atas anak-anak, Ketua Perlindungan Anak Lembaga Sulawesi Tengah sebagai LSM yang peduli tentang anak-anak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan teori Van Meter Van Horn yang merupakan indikator keberhasilan enam sebuah implementasi termasuk:
1) Tindakan Dasar dan Tujuan Kebijakan
2) Sumber Daya Kebijakan
3) Komunikasi antar Organisasi
4) Karakteristik Badan Pelaksana
5) Disposisi Implementor
6) Kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak tunawisma di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah belum sepenuhnya berhasil karena tidak semua aspek terpenuhi, karena Axample WC tidak bagus, kamar tidur sangat kecil. terutama kurangnya program khusus untuk anak-anak tunawisma karena kurangnya anggaran (sumber daya material), terutama kurangnya program khusus untuk anak-anak tunawisma karena kurangnya anggaran (sumber daya material).
Contoh Tesis 8 : Analisis Kebijakan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak di Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang perlindungan anak dan kebijakan apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah. Penelitian ini merupakan rujukan dan representative dari hasil penelitian sebelumnya terkait Pengaruh Game Online Terhadap Tingkat Kekerasan oleh Anak-anak dan Remaja di Kota Makassar.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif data sekunder. Serta, hasil penelitian terkait kasus yang akan diangkat dan dianalisa dengan fokus penelitian.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perlindungan anak belum maksimal dalam implementasinya. Ada satu faktor penyumbang angka kekerasan terhadap anak yang dilupakan yaitu anak itu sendiri yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang lain. Tindak kekerasan ini lahir dari adanya agresivitas dalam diri anak yang muncul karena berbagai hal. Salah satunya perangaruh keseharian. Unutk itu, studi merekomendasikan orang tua ikut terlibat dalam mengontrol perilaku bermain anaknya. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat membuat sebuah aturan untuk mengatur game center dimana sering menghabis waktu setelah sekolah untuk memastikan kekerasan di sesama anak bisa dikurangi dengan efektif.
Contoh Tesis 9 : Kebijakan Kota Layak Anak di Kabupaten Boyolali dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Anak
Penelitian yang berjudul Kebijakan Kota Layak Anak di Kabupaten Boyolali Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Anak. Adapun tujuan penelitian ini yaitu; Untuk mengetahui kebijakan BP3AKB dalam merintis Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten Boyolali, untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten Boyolali, untuk mengetahui kendala apa saja yang sering di jumpai BP3AKB dalam menjalankan Kota Layak Anak di wilayah Kabupaten Boyolali. Kebijakan BP3AKB dalam rangka pemenuhan hak anak di landasi atas Perda Kabupaten Boyolali 14 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak. .Implementasi pemenuhan hak anak didilaksanakan berdasarkan PerMenNeg PP dan PA RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Implementasi Pemenuhan Hak Anak di laksanakan dengan cara melaksanakan kerja sama antara BP3AKB dengan SKPD yang mempunyai wewenang dalam pemenuhan Hak Anak. Kendala yang di hadapai BP3AKB yaitu komitmen pegawai yang masih perlu untuk ditingkatkan.
Contoh Tesis 10 : Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Untuk Mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak Di Kabupaten Brebes
Penelitian berjudul Implementasi Perlindungan Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Untuk Mencapai Kabupaten / Kota Layak Anak Di Kabupaten Brebes bertujuan untuk mengetahui implementasi, kendala dan solusi dalam pelaksanaan perlindungan anak di bawah UU No. 35 2014 tentang Perlindungan Anak untuk mewujudkan Kabupaten / Kota Layak Anak di Kabupaten Brebes hari ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa
1) Pelaksanaan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk mewujudkan Kabupaten / Kota Anak-anak Terlarang di Kabupaten Brebes adalah masih belum optimal karena 31 cluster yang belum semuanya bisa terpenuhi,
2) Kendala-kendala ditemui dalam pelaksanaan perlindungan anak di bawah UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk Mewujudkan Kabupaten Brebes untuk Menjadi Kabupaten Layak Anak belumlah payung hukum lengkap di Indonesia kerangka perlindungan anak di Kabupaten Brebes, belum optimalnya kinerja Perangkat Daerah Satuan Kerja dari tingkat Kabupaten ke desa, bukan kerja sama yang optimal dengan dunia usaha, masyarakat pemimpin dan pemimpin agama dan 3) Solusi dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan perlindungan anak di bawah UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk mewujudkan Kabupaten Brebes menjadi Anak-Anak Layak Distrik adalah tempat membuat undang-undang dan peraturan dalam rangka perlindungan anak di Kabupaten Brebes, mengoptimalkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dari kabupaten ke tingkat desa, kerjakan kerjasama yang baik dengan komunitas bisnis, tokoh masyarakat, pemimpin agama secara intensif
Leave a Reply